<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
     xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
     xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
     xmlns:admin="http://webns.net/mvcb/"
     xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#"
     xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
     xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/">
<channel>
<title>MaximaDAILY Berita terpercaya dari sumber berita &amp; myadmin</title>
<link>https://www.maximadaily.com/rss/author/myadmin</link>
<description>MaximaDAILY Berita terpercaya dari sumber berita &amp; myadmin</description>
<dc:language>id</dc:language>
<dc:rights>MaximaDAILY @ 2023</dc:rights>

<item>
<title>LAPORAN PENCEMARAN NAMA BAIK FREDIE TAN TERBUKTI, HENDRA LIE (PTMEIS) DIJATUHI HUKUMAN 10 BULAN PENJARA</title>
<link>https://www.maximadaily.com/laporan-pencemaran-nama-baik-fredie-tan-terbukti-hendra-lie-ptmeis-dijatuhi-hukuman-10-bulan-penjara</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/laporan-pencemaran-nama-baik-fredie-tan-terbukti-hendra-lie-ptmeis-dijatuhi-hukuman-10-bulan-penjara</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202510/image_870x580_6904601f62f70.jpg" length="66741" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 31 Oct 2025 14:07:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>myadmin</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta Utara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, sesuai agenda persidangan hari ini adalah pembacaan isi putusan yaitu sebagai berikut: (1) Menyatakan terdakwa Hendra Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dakwaan alternatif kedua, (2) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, pada persidangan Kamis 30/10/2025.</p>
<p>Majelis Hakim menghukum terdakwa 72 tahun warga Penjaringan Jakarta Utara tersebut, lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, yang sebelumnya memohon kepada Majelis dalam tuntutannya agar menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah terhadap terdakwa.</p>
<p>Ditemui ditempat terpisah, kuasa hukum korban yakni Dr.Suriyanto.SH.,MH. menyambut baik putusan majelis hakim hari ini.</p>
<p>“Klien kami Bapak Fredie Tan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, hal ini tentu membuktikan bahwa semua perkataan terdakwa semuanya adalah fitnah yang sangat keji, yang tak lain hanya bertujuan untuk membunuh karakter klien kami di mata masyarakat.” Ucap kuasa hukum korban</p>
<p>“Pada kesempatan ini juga kami ingin menyampaikan himbauan mewakili klien kami, ditujukan kepada khalayak ramai khususnya pelaku media dan wartawan, dimohon untuk tidak kembali memposting, mengulas dan/atau membuat berita-berita negatif yang bertujuan menggiring opini bahwa klien kami tersangkut kasus hukum dan/atau melakukan tindak pidana terhadap seseorang, dan lain-lainnya, bahwa kami akan mengambil langkah tegas guna menindak secara hukum apabila kembali terjadi tayangan berita-berita negatif terhadap pribadi Bapak Fredie Tan klien kami. ” Tegas Dr.Suriyanto.SH.,MH selaku kuasa hukum </p>
<p>Dalam kedua tayangan tersebut sosok Fredie Tan alias Awi digambarkan sebagai seorang pengusaha hitam dan koruptor besar yang pantas dipenjara. “Klien kami Bapak Fredie Tan adalah pengusaha yang taat hukum dan Beliau tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, semua tudingan dalam podcast itu kini terbukti adalah Fitnah.” terang Suriyanto </p>
<p>Bahwa perbuatan terdakwa Hendra Lie bos PT. Mata Elang Production itu/MEIS, telah terbukti bersama sama dengan terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, membuat video podcast youtube melalui akun Kanal Anak Bangsa, yang berisikan tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap orang lain yaitu korban Fredie Tan.</p>
<p>Video podcast tersebut berisikan fitnah/HOAX tentang pribadi korban, lalu kemudian diunggah ke publik dan dapat di akses oleh masyarakat luas, hal tersebut jelas merugikan Fredie Tan selaku korban. Dalam tayangan youtube yang sempat viral tersebut, saksi Rudi S Kamri berperan sebagai host, pengelola, sekaligus pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, sementara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber podcast.</p>
<p>“Kedua terdakwa sepakat secara bersama-sama membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, hingga tayangan itu dapat diakses publik dan menjadi viral”, ucap Majelis Hakim </p>
<p>Terdakwa secara terang-terangan telah menyerang kehormatan korban Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya. Bahwa terdakwa melontarkan fitnah dan menyebar berita HOAX dalam podcast yang ditujukan kepada pribadi korban, seperti menyebut korban sebagai pengusaha hitam, melakukan korupsi dan merugikan negara, bahkan korban Fredie Tan sudah pernah dicekal dan dijadikan tersangka.</p>
<p>Padahal menurut Majelis pernyataan yang dilontarkan terdakwa melalui elektronik tersebut tidak dapat dibuktikan secara konkrit, hal ini terbukti ketika agenda persidangan tahap pembuktian oleh terdakwa, terdakwa gagal menunjukan bukti-bukti yang mendukung ucapannya tersebut.</p>
<p>Sehingga perbuatan terdakwa terbukti telah dengan sengaja dan dengan sadar melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik seseorang melalui elektronik. Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam UU ITE tentang  tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan lisan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.</p>
<p>Ahli hukum pidana Dr Flora Dianti SH MH, sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sebelumnya dalam persidangan telah mengatakan terkait pembuktian unsur unsur pelanggaran undang undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) harus membuktikan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dimana di dalam pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan konten elektronik yang bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang.</p>
<p>Unsur dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan, mendistribusikan suatu informasi elektronik supaya dapat diakses orang banyak merupakan pidana dan harus dibuktikan sesuai fakta terhadap pasal 27 UU ITE yaitu dengan kehendak, sengaja dengan melawan hukum, ungkap Ahli.</p>
<p>Lebih lanjut Ahli menyampaikan, podcast itu merupakan pasal delik aduan absolut, sehingga apabila dalam podcast itu ada yang dicemarkan nama baiknya dan ada yang merasa gak nyaman dan dirugikan, maka ada kehormatan nama baik yang dicemarkan.</p>
<p>“Yang bisa menilai apakah ada pencemaran nama baik terhadap diri sendiri jika di posting dalam konten, maka yang bisa menilai apakah dirinya telah dicemarkan atau tidak adalah korbannya sendiri. Konten itu tergantung penilaian harga diri seseorang yang merasa dicemarkan”, ungkap Flora Dianti, 23/10/2025.</p>
<p>Apabila ada yang dirugikan atau terganggu kepribadiannya terhadap suatu penayangan youtube podcast, maka pengelola, pemilik akun, Host dan Narasumber dapat dipidana.</p>
<p>Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.</p>
<p>Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang Internasional (MEIS). Namun kontraknya diputus (incrach) oleh Pengadilan karena terbukti melakukan WANPRESTASI, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.</p>
<p>-Red</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>13 Desa di Kabupaten Bekasi Masih Menunggu Pencairan Dana Desa Tahap Dua</title>
<link>https://www.maximadaily.com/13-desa-di-kabupaten-bekasi-masih-menunggu-pencairan-dana-desa-tahap-dua</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/13-desa-di-kabupaten-bekasi-masih-menunggu-pencairan-dana-desa-tahap-dua</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202510/image_870x580_6903679cc47ff.jpg" length="49160" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 20:27:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>myadmin</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="ds-markdown-paragraph"><strong><span>KABUPATEN BEKASI</span></strong><span> - Sebanyak 13 desa di wilayah Kabupaten Bekasi saat ini masih menunggu realisasi pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua untuk tahun 2024. Kondisi ini mendapatkan perhatian serius mengingat dana tersebut berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.</span></p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, penundaan pencairan dana tahap kedua ini sedang dalam proses koordinasi dengan pemerintah pusat. Meski demikian, pihak DPMD memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana desa berjalan dengan transparan dan akuntabel.</span></p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mempercepat proses pencairan. "Untuk DD tahap dua, ada 13 desa yang belum cair. Itu sedang kami koordinasikan dengan pusat," ujar Deddy, Jumat (23/8/2024).</span></p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>Deddy menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dalam seluruh tahapan pengelolaan dana desa. "Kami pastikan transparansi Dana Desa. Mulai dari tahap perencanaan, kami awali. Termasuk tata cara penggunaannya, pelaporannya, dan pertanggungjawabannya," tegasnya.</span></p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>Penundaan pencairan dana desa tahap kedua ini berpotensi mempengaruhi pelaksanaan berbagai program pembangunan di desa yang bersangkutan. Dana Desa sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dialokasikan langsung dari APBN kepada pemerintah desa.</span></p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>Masyarakat desa yang terdampak mengharapkan proses pencairan dapat segera terealisasi agar berbagai program pembangunan seperti perbaikan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan program lainnya tidak terganggu.</span></p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>DPMD Kabupaten Bekasi akan terus memantau perkembangan proses pencairan dan berkomitmen memberikan pendampingan kepada desa-desa yang terdampak untuk memastikan penyerapan dana berjalan optimal ketika telah cair nantinya.</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Gelar Operasi Besar, Aparat Ungkap 114 Kasus Narkoba dan Musnahkan 21 Ton Barang Bukti</title>
<link>https://www.maximadaily.com/gelar-operasi-besar-aparat-ungkap-114-kasus-narkoba-dan-musnahkan-21-ton-barang-bukti</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/gelar-operasi-besar-aparat-ungkap-114-kasus-narkoba-dan-musnahkan-21-ton-barang-bukti</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202510/image_870x580_690365fabe4b5.jpg" length="78572" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 20:21:42 +0700</pubDate>
<dc:creator>myadmin</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="ds-markdown-paragraph"><strong><span>CILEGON</span></strong><span> – Sebuah pencapaian signifikan kembali ditorehkan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Aparat penegak hukum berhasil mengamankan dan memusnahkan barang bukti narkoba dengan total berat mencapai </span><strong><span>21 ton</span></strong><span>. Barang bukti yang terdiri dari sabu, ganja, dan ekstasi tersebut merupakan hasil dari pengungkapan </span><strong><span>114 kasus terpisah</span></strong><span> yang telah ditangani.</span></p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di sebuah lokasi di Cilegon, Banten. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menghancurkan barang bukti secara fisik, tetapi juga menjadi pernyataan tegas komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.</span></p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>"Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kita dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap gram yang kita musnahkan hari ini berarti menyelamatkan ribuan jiwa dari kehancuran," ujar seorang perwakilan aparat dalam kesempatan tersebut.</span></p>
<h4><strong><span>Kinerja Diakui, Meski Tantangan Kian Berat</span></strong></h4>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>Prestasi ini pun mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat yang fokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika. Seorang tokoh anti narkoba menyatakan bahwa pengungkapan puluhan ribu ton narkoba dalam beberapa waktu terakhir merupakan sebuah pencapaian yang patut diacungi jempol.</span></p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>"Kita harus memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Namun, harus diakui bahwa jalan yang ditempuh tidaklah mudah. Tingkat kesulitan dalam mengungkap kasus-kasus narkoba modern sangatlah tinggi," tuturnya.</span></p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>Ia menjelaskan, sindikat narkoba internasional terus berinovasi dengan metode yang semakin canggih dan tersembunyi. Modus operandi yang digunakan terus berevolusi, mulai dari teknik penyelundupan, kemasan, hingga transaksi yang memanfaatkan teknologi, membuat kerja aparat di lapangan kian sulit.</span></p>
<h4><strong><span>Peringatan untuk Sindikat dan Seruan untuk Masyarakat</span></strong></h4>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>Operasi besar-besaran ini mengirimkan dua pesan penting. Pertama, bagi para pelaku kejahatan narkoba, pesannya jelas: upaya mereka akan terus dipersulit dan tidak ada ruang yang aman. Aparat tidak akan berhenti untuk membongkar jaringan mana pun, betapapun rumitnya.</span></p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>Kedua, bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba masih nyata dan ada di sekitar kita. Pencapaian ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi lingkungan dari bahaya narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.</span></p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>Dengan sinergi antara penegak hukum dan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan perlindungan terhadap bangsa dari jerat narkoba dapat semakin diperkuat.</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kegiatan PRJ Tidak Lagi Bermanfaat Bagi UMKM dan Warga Jakarta</title>
<link>https://www.maximadaily.com/kegiatan-prj-tidak-lagi-bermanfaat-bagi-umkm-dan-warga-jakarta</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/kegiatan-prj-tidak-lagi-bermanfaat-bagi-umkm-dan-warga-jakarta</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202507/image_870x580_6864e448d92c4.jpg" length="48752" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 02 Jul 2025 14:48:56 +0700</pubDate>
<dc:creator>myadmin</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>MD - JAKARTA (03/07/2025) Secara historis, Pekan Raya Jakarta atau biasa disebut Jakarta Fair merupakan ajang promosi terbesar di asia tenggara. Ide awal sebenarnya adalah untuk meningkatkan produk unggulan dalam negeri serta hasil produksi industri kecil, UMKM, dan koperasi serta memberikan hiburan kepada masyarakat Jakarta. </p>
<p>PRJ yang pertama kali dilaksanakan tahun 1968, secara berturut-turut setiap tahunnya diadakan dengan rentan waktu pameran kurang lebih 30 hari. “Agar lebih sah atau resmi, Pemerintah DKI mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) no. 8 tahun 1968 yang antara lain menetapkan bahwa PRJ akan menjadi agenda tetap tahunan dan diselenggarakan menjelang Hari Ulang Tahun Jakarta yang dirayakan setiap tanggal 22 Juni,” </p>
<p>Seiring waktu berjalan, lokasi pameran yang semula di Monas, lalu tahun 1992 dipindahkan ke Jakarta International Expo, dikemayoran –red. “Pemindahan lokasi kegiatan merubah format kegiatan PRJ. Di Monas pengunjung yang datang gratis, di kemayoran pengunjung dikenakan tiket masuk”, dimana sebelumnya ada kegiatan lain selain pameran, misal kala itu digelar pemilihan ratu waria, lalu ada lomba-lomba lainnya sebagai bagian dari memeriahkan kegiatan PRJ di tahun-tahun berikutnya, ungkap Triyono S Sos selaku ketua Koordinator Presidium MD KAHMI Jakarta Utara dalam press realisenya. </p>
<p>“Warga Jakarta, kala itu merasa memiliki PRJ karena meraka dilibatkan. Kalau sekarang, semuanya untuk kepentingan bisnis.  PT. JIExpo selaku operator lebih berorentasi mencari keuntungan sebesar-besarnya,” tuturnya.</p>
<p>Hampir 20 tahun PT. JIExpo setiap tahunnya, hiburan untuk masyarakat dikurangi, mereka lebih mementingkan pameran untuk perusahaan-perusahaan besar karena ada uang sewa tempatnya. Bahkan, parahnya pasca pandemi Covid-19, hiburan musik di panggung utama sudah tidak bisa dinikmati secara gratis oleh pengunjung. “Jika mau nonton konser musik pengunjung wajib bayar, padahal sebelumnya harga tiket sudah termasuk nonton konser,” jelasnya.  </p>
<p>Menurutnya kegiatan PRJ sudah tidak lagi bermanfaat bagi warga Jakarta dan UMKM. Masyarakat Jakarta ‘dipaksa’ membayar hanya untuk melihat pameran perusahaan besar, sementara untuk industri kecil, UMKM dan koprasi mereka tidak bisa terlibat lagi, karena sewa standnya mahal. Oleh karenanya, “Pemerintah Daerah Khusus Jakarta harus mengambil Tindakan tegas. PT. JIExpo sudah menyimpang jauh dari maksud perda. Seharusnya, kegiatan Jakarta Fair diselenggarakan sebagai arena promosi dan hiburan Jakarta setiap tahunnya, bukan untuk mencari keuntungan.  “PT. JIExpo tidak kreatif, pelaksanaannya monoton dari tahun ke tahun. Tidak ada hal yang baru, bahkan yang ada dihapuskan dan memberatkan warga Jakarta, misalnya nonton konser untuk masyarakat Jakarta,” tuturnya.</p>
<p>Ketua Koordinator Presidium MD KAHMI Jakarta Utara, Triono S Sos juga menegaskan "Pemerintah Daerah Khusus Jakarta harus mengembalikan kegiatan PRJ sesuai Perda No. 8 tahun 1968. Maksud dan tujuan dalam perda itu jelas dan tegas. Jadi, tidak ada alasan buat Gubernur Promono Anung untuk tidak mengembalikan pelaksanaan sesuai aturannya. “kalua alasannya, karena Gedung di kemayoran mahal, dikembalikan saya lokasinya di Monas atau lokasi lain yang tidak menuntut pembiayaan besar".</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Warga Jaktim Ngadu ke Ketua Komisi 3 DPR Habiburokhman soal Dugaan Mafia Tanah</title>
<link>https://www.maximadaily.com/warga-jaktim-ngadu-ke-ketua-komisi-3-dpr-habiburokhman-soal-dugaan-mafia-tanah</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/warga-jaktim-ngadu-ke-ketua-komisi-3-dpr-habiburokhman-soal-dugaan-mafia-tanah</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202506/image_870x580_685bf564a8631.jpg" length="49412" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 25 Jun 2025 20:11:56 +0700</pubDate>
<dc:creator>myadmin</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta -  Juhaeriyah selaku ahli waris dari Siti Hadidjah yang juga keturunan dari Pangeran Djayakarta mewakili para ahli waris lainnya mendatangani Gedung DPR MPR RI Rabu (25/06/2025).</p>
<p>Mereka mohon perlindungan hukum atas tanah miliknya dan para ahli waris lainnya kepada Ketua Komisi 3 DPR   Habiburokhman. Tanah mereka  diduga kuat dirampas dan dikuasai oleh mafia tanah dengan dasar Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah Nomor : 2432/ III/ 1981, tanggal 13 Maret 1981 </p>
<p>Dengan adanya surat ijin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 61, tertanggal 25 November 1981, Notaris Lieke L. Tukgali, SH, tanah-tanah milik warga telah menjadi Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 114/ Jatinegara seluas 30.207 M2 atas nama PT. Tarumah Indah. </p>
<p><img src="https://www.maximadaily.com/uploads/images/202506/image_870x_685bf5663eef3.jpg" alt=""></p>
<p><br>" Padahal PT. Tarumah Indah mendapatkan ijin penggunaan lahan hanya untuk Kelurahan Rawaterate bukan Kelurahan Jatinegara" ungkap Kuasa hukum ahli waris, Wilson Harahap.  </p>
<p>Selain itu, Wilson Harahap juga mengungkapkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 114/ Jatinegara seluas 30.207 M2 atas nama PT. Tarumah Indah dipecah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 248/ Jatinegara seluas 12.510 M2 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 247/ Jatinegara seluas 8320 M2 (Overlap) atas nama PT. Tarumah Indah yang mana saat ini tanah-tanah milik warga lainnya seluas + 2Ha diduga akan dilakukan Lelang oleh PT. Bank Victoria dan atau PT. Bank ICBC karena dijadikan Hak Tanggungan.</p>
<p>R. Suryadi maupun para ahli waris lainnya yang telah membuat pengaduan pada Polres Metro Jakarta Timur maupun Polda Metro Jaya atas tanah miliknya seluas + 2,1 Ha yang telah dikuasai dan dipagari PT. Master Steel dan atau PT. Pulogadung Steel selalu dihentikan (SP3) walaupun sudah ada Tersangka.</p>
<p><img src="https://www.maximadaily.com/uploads/images/202506/image_870x_685bf56223239.jpg" alt=""></p>
<p><br>" Bahkan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri pun dihentikan padahal jelas adanya peristiwa hukum, dimana Akta Pelepasan Hak atas Tanah Tahun 2021 dari PT. Tarumah Indah kepada PT. Pulogadung Steel/ PT. Mater Steel dibuat pada saat sedang ada perkara di Polda Metro Jaya" kata Wilson Harahap.</p>
<p>Oleh karenanya warga Cakung, Jakarta Timur berharap agar dapat diberikan hak dan jaminannya sebagai warga Negara Indonesia dengan semua orang sama di hadapan hukum. Warga berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun dengan tidak ada kecualinya terkait adanya Pengaduan Masyarakat di Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung RI.</p>
<p>" Mereka meminta kepada bapak Habiburokhman selaku wakil rakyat turun langsung agar adanya Keadilan dan Penegakkan Hukum atas permasalahan ini yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat maupun negara, tutup Wilson Harahap. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Warga Mohon Terbitkan Sertifikat, BPN Jaktim Malah Suruh Mediasi, Bang Nusron Menteri ATR Turun Donk!</title>
<link>https://www.maximadaily.com/warga-mohon-terbitkan-sertifikat-bpn-jaktim-malah-suruh-mediasi-bang-nusron-menteri-atr-turun-donk</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/warga-mohon-terbitkan-sertifikat-bpn-jaktim-malah-suruh-mediasi-bang-nusron-menteri-atr-turun-donk</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202506/image_870x580_6848c6113b44a.jpg" length="107596" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 11 Jun 2025 06:57:57 +0700</pubDate>
<dc:creator>myadmin</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>MD - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, diminta turun tangan.</p>
<p>Evaluasi dan bersihkan pejabat di lingkungan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Timur yang diduga marak praktek kolusi dengan mafia tanah.</p>
<p><img src="https://www.maximadaily.com/uploads/images/202506/image_870x_6848c612589c3.jpg" alt=""></p>
<p>Dugaan maraknya kolusi pejabat dengan mafia tanah di lingkungan BPN Jakarta Timur, tampak jelas dari program penerbitan sertifikat tanah yang saat ini sedangkan ditekankan pemerintah, bertolak belakang dengan Madrais yang sejak Tahun 2018, sertifikatnya tak kunjung terbit, ironisnya Madrais selalu diberikan alasan - alasan yang tidak masuk akal saat mempertanyakan sertifikatnya.</p>
<p>Diberitakan, Madrais, mengajukan permohonan sertipikat atas sebagian tanahnya seluas + 5000 M2 dari total keseluruhan 8330 M2 berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 S I atas nama Djimun Bin Nikun  sedangkan sisa tanahnya seluas + 3300 M2 sudah pernah berperkara dengan PUTUSAN DITOLAK (BUKAN KALAH) dan sudah Inkracht sejak Tahun 2013 sesuai Putusan Nomor: Nomor : 139/ Pdt.G/ 2004/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 April 2005, Jo. Nomor: 128/ PDT/ 2006/ PT. DKI, tertanggal 10 Juli 2006, Jo. Nomor: 1444 K/ Pdt/ 2009, tertanggal 14 Juli 2010, Jo. Nomor : 672 PK/ PDT/ 2012, tertanggal 17 April 2013. </p>
<p>“Atas tanah seluas + 5000 M2 tersebut, BPN Jakarta Timur sebelumnya telah melakukakn Penelitian Lapangan atas Permintaan Polda Metro Jaya sesuai Berita Acara Penelitian Kantor Pertanahan Jakarta Timur No. 157/BA/SIP/JT/2018, tertanggal 19 Juli 2018, yang hasilnya tanah tersebut tidak masuk dalam areal milik PT. Tarumah Indah yang menjadikan Direktur PT. Tarumah Indah menjadi Terdakwa karena menyewakan tanah milik Madrais Cs dengan menggunakan Surat Palsu dengan Vonis 1 Tahun Penjara sesuai Putusan Nomor: 878/ Pid.B/ 2019/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 November 2019, Jo. Nomor : 27/ PDT/ 2020/ PT. DKI, tertanggal 14 Februari 2020, Jo. Nomor : 1292 K/ Pid/ 2020, tertanggal 10 Desember 2020 Jo. Nomor : 101 PK/ Pid/ 2023, tertanggal 5 September 2023,” ungkap Kuasa Hukum Madrais Cs, Edy Wilson Harahap SH.</p>
<p>Pada Tahun 2022, ujar Edy Wilson melanjutkan, Madrais Cs diminta kembali untuk mengajukan pendaftaran pengukuran atas sebagian tanahnya, sehingga terbitlah Peta Bidang Tanah Nomor : 1390/ 2022 seluas 5237 M2 tertanggal 22 Desember 2022 dan Surat Ukur Nomor : 00254/ Jatinegara/ 2022 seluas 5327 M2, Pemohon Madrais Cs tertanggal 04 Januari 2023.</p>
<p>“Setelah itu, Slamet Sihabudin (Lurah Jatinegara) dan Pihak dari BPN Jakarta Timur selaku Panitia A bersama Madrais turun langsung ke Tanah yang dimohonkannya namun Risalah Panitia A sampai saat ini belum dibuatkan maupun ditandatanganinya dengan alasan-alasan ada sengketa, mau cek PBB, tidak ada girik aslinya, mau minta petunjuk ke Kanwil dan seribu alasan lainnya,” terang Edy Wilson Harahap SH.</p>
<p><img src="https://www.maximadaily.com/uploads/images/202506/image_870x_6848c6146597d.jpg" alt=""></p>
<p>Anehnya lagi, ungkap Edy Wilson Harahap SH, dalam waktu dekat ini, BPN Jakarta Timur akan melakukan Mediasi antara Madrais Cs dengan PT. Tarumah Indah dan mengecek Girik C Nomor: 454 Persil 10 S I seluas 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun karena Girik nya diduga Palsu, dimana undangan sebelumnya, Madrais Cs menolak untuk hadir.</p>
<p>“Karena sekarang ini ahli waris Djimun Bin Nikun sudah tidak ada sengketa lagi dengan PT. Tarumah Indah sejak Tahun 2013 dan juga BPN Jakarta Timur adalah Badan Pelayanan Bukan Badan Peradilan untuk memeriksa Girik Djimun Bin Nikun,” kata Edy Wilson Harahap SH.</p>
<p>“Ada tidaknya sengketa terkait tanah yang dimohonkan Madrais Cs, sebelumnya kami telah bersurat Ke Bapak Menteri ATR/ BPN RI yang kemudian di disposisikan ke Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah karena di Dirjen Sengketa tanah yang dimohonkan Madrais Cs, sudah tidak ada masalah”.</p>
<p>“Begitu juga kata Bapak Iljas Tedjo Prijono,SH selaku Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/ BPN RI yang di damping oleh Bpk. Eko Priyangodo dan Muda Saleh selaku Staff Khusus Kementerian ATR/ BPN RI untuk permohonan hak Madrais Cs tidak ada masalah dan bisa dilanjutkan untuk diterbitkan Sertipikatnya, saat pertemuan dikantornya (11/4/2025),” jelas Edy Wilson Harahap SH.</p>
<p>“Jadi, untuk apa Mediasi dan Cek Girik C Nomor: 454 Persil 10 S I seluas + 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun yang Jelas-Jelas terdaftar pada Buku C Kelurahan Jatinegara dan fisik kami kuasai sampai saat ini sedangkan keberatan PT. Tarumah Indah tidak ada relevansinya dengan kepemilikan Madrais Cs dengan kata lain Girik yang diklaim oleh PT. Tarumah Jelas Berbeda yaitu Girik C Nomor: 454 Persil 10 S II seluas 6720 M2 atas nama MUSA BIN MUIN yang dapat dipastikan Girik tersebut tidak tercatat/ tidak terdaftar pada Buku Letter C Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,” tandas Edy Wilson Harahap SH. </p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara tegas memperingatkan pihak yang terlibat dalam mafia tanah. </p>
<p>Ia menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan langsung oknum yang terlibat ke aparat penegak hukum.</p>
<p>"Ini adalah peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah. Jika menyangkut aparatur negara, terutama dari ATR/BPN, saya tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada aparat penegak hukum, tapi saya sendiri," ujarnya belum lama ini.</p>
<p>Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa kementerian telah mengidentifikasi akar persoalan dari sengketa dan konflik pertanahan, termasuk keterlibatan oknum internal ATR/BPN. </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Diduga Negara Dirugikan Ratusan Miliar, Warga Jaktim Lapor Kejagung Minta Segera Turun Tangan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/diduga-negara-dirugikan-ratusan-miliar-warga-jaktim-lapor-kejagung-minta-segera-turun-tangan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/diduga-negara-dirugikan-ratusan-miliar-warga-jaktim-lapor-kejagung-minta-segera-turun-tangan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202506/image_870x580_684296ef9588e.jpg" length="114088" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 06 Jun 2025 14:21:51 +0700</pubDate>
<dc:creator>myadmin</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<article>
<div class="content-article">
<div>
<p><strong>MD- Sejumlah ahli waris yang memiliki tanah warisan di Jl. Rawa Kepitng, Kelurahan Jatinegara dan Kelurahan Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur, ngadu ke Kejagung  (Kejaksaan Agung), Kamis(5/6/2025).</strong></p>
<p>Masyarakat membuat laporan pengaduan atas dugaan adanya Penyalahgunaan Izin Penggunaan Lahan dari Pemprov DKI Jakarta yang mengakibatkan kerugian negara Ratusan Miliar dan hilangnya tanah milik mereka, melalui Pengacara Wilson-Harahap &amp; Rekan.</p>
<p><img src="https://www.maximadaily.com/uploads/images/202506/image_870x_68429744e0903.jpg" alt=""></p>
<p>“Pengaduan Masyarakat ini dikarenakan Presiden Prabowo Subianto meminta kepada seluruh aparatur penegak hukum untuk memproses semua permasalahan hukum baik itu yang baru maupun yang lama jika terdapat adanya kerugian negara, dan juga harapan tanah warisan semua milik para ahli waris kembali,” ujar salah satu ahli waris Hj. Juhaeriyah, kepada awak media, Kamis  (5/6/2025).</p>
<p>Adanya dugaan penyalahgunaan Surat izin penggunaan tanah dari Pemprov DKI Jakarta karena tanah yang diserahkan oleh PT. TI telah menjadi Rumah Pemotongan Hewan Ungas (RPHU) Rawa Kepiting seharusnya sudah terbit Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemda DKI Jakarta sejak Tahun 1994.</p>
<p>“Namun sampai sekarang, Rumah Pemotongan Hewan Ungas (RPHU) Rawa Kepiting tersebut masih tercatat atas nama PT. TI dan diduga belum ada SPPT PBB nya sehingga jelas sangat merugikan negara,” ungkap Edy Wilson Harahap SH.</p>
<p>Wilson Harahap mengungkapkan, Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 61 tertanggal 25 November 1981, Notaris Lieke L. Tukgali, SH patut dipertanyakan karena Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung muapun Kecamatan Pulogadung tidak mengetahui adanya pembebasan tanah yang dilakukan oleh PT. TI di wilayahnya dan juga pada awal/ pembukaan akta tertulis tanggal 25 November 1981, diakhir akta/ penutup tertulis tanggal 14 Agustus 2002.</p>
<p>“Lebih mengejutkan lagi, Izin Penggunaan Tanah yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 61 tersebut yang sudah digunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat, digunakan kembali untuk Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Prioritas kepada PT. PS seluas 9250 M2 bahkan Girik yang terdapat dalam SHGB Nomor: 87/ Rawaterate digunakan lagi untuk pelepasan hak atas tanah prioritas tersebut padahal tanah tersebut milik sah ahli waris Siti Hadidjah Cs (Hananpi, lamah, Muhammad, Niah, Simbong dan Katjung) yang belum pernah dijualbelikan kepada pihak manapun,” beber  Edy Wilson Harahap SH.</p>
<p>Madrais, salah satu ahli waris pemilik lahan lainnya berharap, Presiden Prabowo maupun Kejaksaan Agung dapat menindak tegas semua para pelaku yang telah merugikan negara maupun para ahli waris lainnya.</p>
<p>“Karena saya merasakan perjuangannya mempertahankan tanah warisan milik Djimun Bin Nikun baik yang 3300 M2 yang diambil secara paksa untuk diserahkan ke Pemda DKI maupun 5000 M2 yang saat ini sedang dimohonkan penerbitan Sertifikat pada Kantor Pertanahan Jakarta Timur,” terang Madrais.</p>
<p>Terkait isu yang disebarkan, Girik Palsu dan Madrais telah kalah, Wilson Harahap menanggapi dengan senyuman.</p>
<p>“Kita akan bertemu di Pengadilan karena terkait tanah 3300 M2, Madrais Cs masih punya hak karena Putusan yang sudah Inkrach tersebut bukan KALAH tapi DITOLAK dan kami pastikan bahwa Djimun Bin Nikun tidak mempunyai tanah dengan Persil 10 S II seluas 6720 M2 sehingga sudah pasti Girik C Nomor 454 dengan Persil 10 S II tidak ada/ tidak tercatat pada buku Letter C Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,” tegas Edy Wilson Harahap SH.</p>
</div>
</div>
</article>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kepala Kantor BPN Jaktim Disebut Diduga Jadi Beking Mafia Tanah?</title>
<link>https://www.maximadaily.com/kepala-kantor-bpn-jaktim-disebut-diduga-jadi-beking-mafia-tanah</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/kepala-kantor-bpn-jaktim-disebut-diduga-jadi-beking-mafia-tanah</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202506/image_870x580_683f9f6a0ad16.jpg" length="64795" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 04 Jun 2025 08:14:44 +0700</pubDate>
<dc:creator>myadmin</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>MD - Madrais (76) terus berjuang tak kenal lelah. Masih memperjuangkan kembali tanah warisannya berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 S I seluas + 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun yang dirampas oleh mafia tanah.</p>
<p>Sebagian tanahnya seluas + 3300 M2 telah masuk dalam Sertipkat HGB Nomor: 114/ Jatinegara atas nama PT. Tarumah Indah (dipecah menjadi HGB 247 dan 248), yang kemudian Madrais Cs mengajukan Gugatan atas tanah seluas + 3300 M2 namun Gugatannya DITOLAK, esuai Putusan Nomor: 139/ Pdt.G/ 2004/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 April 2005, Jo. Nomor: 128/ PDT/ 2006/ PT. DKI, tertanggal 10 Juli 2006, Jo. Nomor : 1444 K/ Pdt/ 2009, tertanggal 14 Juli 2010, Jo. Nomor : 672 PK/ PDT/ 2012, tertanggal 17 April 2013 dan Putusan Nomor : 51/ 6/ 2011/ PTUN JKT.</p>
<p>Begitu dikatakan Kuasa Hukum Madrais Cs, Edy Wilson Harahap SH, sisa tanahnya Madrais Cs seluas + 5000 M2 saat ini sedang diajukan permohonan Sertifikat. Namun hingga saat ini  BPN Jakarta Timur tak kunjung menerbitkan.</p>
<p><img src="https://maximadaily.com/uploads/images/202506/image_430x256_683f9d1cb4b4e.jpg" width="730" height="454" alt=""></p>
<p>“Sebelumnya, lahan tersebut telah dikuasai dan disewakan oleh Direktur PT. Tarumah Indah. Akibat perbuatan itu, Direktur PT. Tarumah Indah divonis 1 tahun penjara dan bersalah karena telah menggunakan Surat Palsu untuk menyewakan tanah milik Madrais Cs sesuai Putusan Nomor: 878/ Pid.B/ 2019/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 November 2019, Jo. Nomor: 27/ PDT/ 2020/ PT. DKI, tertanggal 14 Februari 2020, Jo. Nomor: 1292 K/ Pid/ 2020, tertanggal 10 Desember 2020 Jo. Nomor : 101 PK/ Pid/ 2023, tertanggal 5 September 2023,” beber Edy Wilson.</p>
<p>Dalam Putusan pidana tersebut sebelumnya telah dilakukan Penelitian Lapangan oleh BPN Jakarta Timur atas permintaan Polda Metro Jaya, tanah yang ditunjuk oleh Madrais Cs seluas + 5000 M2 tidak masuk dalam area HGB Nomor: 248/ Jatinegara atas nama PT. Tarumah Indah, masih kosong, belum bersertifikat sesuai Berita Acara Penelitian Kantor Pertanahan Jakarta Timur No. 157/BA/SIP/JT/2018, tertanggal 19 Juli 2018.</p>
<p>Dengan perkara perdata yang sudah inkracht sejak tahun 2013, imbuh, Edy Wilson Iskandar Harahap SH menegaskan, sudah tidak ada perkara lagi antara Madrais Cs dengan PT. Tarumah Indah sehingga buat apa dimediasikan, yang dimohonkan Madrais Cs itu kan sisanya yang seluas + 5000 M2 dan tanah tersebut sampai saat ini dikuasai oleh Madrais Cs yang sudah terbit Peta Bidang Tanah dan Surat Ukurnya dari Kantor BPN Jakarta Timur.</p>
<p>Edy Wilson juga mengungkapkan, sewaktu Rizal Rasyudin menjabat Kasie Pengukuran,beliau pernah mengundang Madrais Cs dan PT. Tarumah Indah untuk dimintai data-data namun PT. Tarumah Indah tidak pernah memberikan data-datanya yang diminta oleh Rizal Rasyudin.</p>
<p>“Terkait klaim PT. Tarumah Indah, (almarhum) Djimun Bin Nikun tidak mempunyai tanah berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 S II seluas + 6720 M2 melainkan Girik C Persil 10 S I seluas + 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun, pertanyaanya, Girik C Nomor 454 Persil 10 S II seluas + 6720 M2 atas nama siapa? dan tercatatkah pada buku Letter C Kelurahan Jatinegara?,” cetus Edy Wilson Harahap.</p>
<p>Selain itu, tambah Wilson Harahap SH, pada 11 April 2025 juga telah dterima oleh Bpk iljas Tedjo Prijono, Bpk. Eko Priyangodo dan Muda Saleh selaku Staff Khusus dikantornya (Dirjen 7) Kementerian ATR/ BPN RI, dimana dalam pertemuan tersebut intinya untuk permohonan hak Madrais Cs tidak ada masalah dan bisa dilanjutkan untuk diterbitkan sertifikatnya.</p>
<p>“Jadi jelas sudah tidak ada kendala terkait permohonan sertipikat yang diajukan oleh Madrais, selama data fisik dan data yuridis sesuai, terbitkan sertipikatnya, justru jadi pertanyaan jika BPN Jakarta Timur takut dengan PT. Tarumah Indah, ada apa ini? apa karena HGB Nomor 247/ Jatinegara atas nama PT. Tarumah Indah yang Overlap? apakah ada warkahnya Sertifikat atas nama PT. Tarumah Indah tersebut?,” tegas Wilson Harahap.</p>
<p>Selain itu, Wilson Harahap SH juga mengatakan, saat ini juga sedang melakukan upaya hukum kepada PT. Tarumah Indah atas dugaan Membuat, Menggunakan Surat Palsu dan Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Kedalam Akte Otentik atas tanah milik Para Ahli Waris seluas + 2,1 Ha yang dialihkan/ dijual kepada PT. Pulogadung Steel/ Master Steel tahun 2021.</p>
<p>Sementara itu, hingga berita ini  dipublish, Kepala  Kantor BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyudin, belum bisa dihubungi. </p>]]> </content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>