<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
     xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
     xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
     xmlns:admin="http://webns.net/mvcb/"
     xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#"
     xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
     xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/">
<channel>
<title>MaximaDAILY Berita terpercaya dari sumber berita &amp; : Hukum</title>
<link>https://www.maximadaily.com/rss/category/hukum</link>
<description>MaximaDAILY Berita terpercaya dari sumber berita &amp; : Hukum</description>
<dc:language>id</dc:language>
<dc:rights>MaximaDAILY @ 2023</dc:rights>

<item>
<title>Buron ke Singapura, Tersangka Penipuan Rp37 Miliar Diamankan Bareskrim Polri</title>
<link>https://www.maximadaily.com/buron-ke-singapura-tersangka-penipuan-rp37-miliar-diamankan-bareskrim-polri</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/buron-ke-singapura-tersangka-penipuan-rp37-miliar-diamankan-bareskrim-polri</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6aa44b2dd4dbb.jpg" length="95297" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 12 Sep 2026 20:34:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;"><strong>Surabaya </strong>- Pelarian panjang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Erick Soedjasa, akhirnya terhenti. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkapnya di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9/2026).</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Erick diringkus tepat di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi kedatangan bandara. Ia baru saja mendarat dari pelariannya di Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulisnya.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Operasi penangkapan ini berjalan mulus berkat sinergi lintas instansi. Bareskrim Polri dibantu secara langsung oleh petugas Divhubinter Polri, jajaran Polresta Sidoarjo, dan pihak Imigrasi.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Erick merupakan sosok penting dalam pusaran kasus kejahatan korporasi di PT Asli Rancangan Indonesia. Perusahaan tersebut selama ini dikenal sebagai penyedia sistem verifikasi biometrik dan layanan e-KYC.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Kasus yang dilaporkan sejak 14 Februari 2022 ini menelan angka kerugian yang tidak main-main. Total kerugian dari pokok perkara tersebut ditaksir mencapai Rp37,4 miliar.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Dalam melancarkan aksinya, Erick diduga menjadi perantara yang mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto. Ia bertugas mengatur kesepakatan <i>fee</i> gelap dan diduga kuat mengantongi aliran dana sebesar Rp4,6 miliar dari keduanya.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Status tersangka sebenarnya telah disandang Erick sejak 29 November 2023. Namun, proses penyidikannya mandek lantaran ia memilih kabur dan bersembunyi di Singapura.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Polri pun merespons cepat dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui koordinasi intensif bersama Divhubinter, Interpol resmi menerbitkan <i>Red Notice</i> atas nama Erick pada 2 Februari 2024.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Pergerakan Erick selama di luar negeri terus dipantau secara ketat. Atase Kepolisian RI di Singapura berkoordinasi langsung dengan otoritas setempat guna melacak jejak pelarian tersangka.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Usai diciduk di Surabaya, tersangka langsung diterbangkan menuju Jakarta dengan pengawalan ketat. Tim penyidik beserta Erick mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada malam harinya, sekitar pukul 20.50 WIB.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Penangkapan Erick menjadi kepingan terakhir dari kasus dugaan penipuan ini. Sebelumnya, enam orang rekannya telah lebih dulu diseret ke meja hijau dan mendapat putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht).</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Kini, Erick telah diamankan di kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan maraton. Penyidik tengah bergegas merampungkan berkas perkara agar kasus ini dapat segera disidangkan.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">“Penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU, berupa pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” tegas Brigjen Ade Safri menutup keterangannya. (red/ist)</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB</title>
<link>https://www.maximadaily.com/tiga-pegawai-dinas-pertanian-tewas-ditembak-pemerintah-harus-susun-roadmap-berantas-kkb</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/tiga-pegawai-dinas-pertanian-tewas-ditembak-pemerintah-harus-susun-roadmap-berantas-kkb</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6aa2ddee18f06.jpg" length="127292" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 12 Sep 2026 19:03:54 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;"><strong>Jakarta -</strong> Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penembakan terhadap tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya hingga tewas di Kampung Muliama, Papua Pegunungan, Rabu (9/9/2026).</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Oleh Soleh menilai aksi kekerasan tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan terus berulang. Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan meminta aparat keamanan bergerak cepat untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">“Saya sangat sedih dan prihatin atas kejadian ini. Tiga pegawai pemerintah yang sedang menjalankan tugas justru menjadi korban kekerasan. Aparat TNI dan Polri harus bergerak cepat mengusut kasus ini dan menindak tegas para pelakunya,” ujar Oleh Soleh dalam keterangan tertulis yang diterima <em><strong>Parlementaria,</strong></em> di Jakarta, Jumat (11/9/2026).\</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Menurutnya, negara tidak boleh memberikan ruang bagi kelompok bersenjata untuk terus melakukan kekerasan terhadap masyarakat maupun aparat dan pegawai pemerintah yang menjalankan tugas pelayanan publik.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Oleh Soleh mengatakan, kejadian tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat langkah pemerintah dalam memberantas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua secara menyeluruh.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">“Ini harus menjadi momentum untuk membersihkan KKB dari Papua, Indonesia. Sudah berulang kali mereka melakukan kekerasan dan pembunuhan. Negara tidak boleh terus berada dalam posisi reaktif setiap kali terjadi korban,” kata Politisi Fraksi PKB ini.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Ia menekankan bahwa penanganan persoalan KKB tidak cukup dilakukan secara parsial atau kasus per kasus. Pemerintah bersama TNI dan Polri perlu menyusun strategi komprehensif yang memiliki sasaran, tahapan, indikator, serta evaluasi yang jelas.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">“Jangan hanya kasus per kasus. Aparat harus menyusun strategi secara menyeluruh untuk memberantas KKB. Harus ada roadmap pemberantasan KKB di Papua, sehingga langkah negara tidak hanya muncul ketika ada kasus,” tegasnya.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Menurut Oleh Soleh, roadmap tersebut penting agar penanganan keamanan di Papua dapat dilakukan secara lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan. Strategi keamanan juga harus berjalan beriringan dengan pendekatan pembangunan, pelayanan publik, serta perlindungan masyarakat sipil.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Ia mengingatkan bahwa pendekatan yang hanya bersifat responsif berpotensi membuat pola kekerasan terus berulang. Karena itu, pemerintah harus memiliki strategi jangka panjang untuk menciptakan keamanan dan memastikan masyarakat Papua dapat menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">“Pemerintah harus lebih serius menyelesaikan masalah KKB di Papua. Kalau penanganannya hanya parsial, kasus serupa akan terus terulang. Negara harus hadir secara konsisten, bukan hanya ketika terjadi penembakan atau pembunuhan,” ujar Oleh Soleh.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Oleh Soleh juga meminta aparat melakukan investigasi secara profesional untuk mengungkap pelaku, jaringan, serta motif di balik penembakan tersebut. Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara tegas sekaligus tetap menjunjung tinggi hukum dan perlindungan terhadap masyarakat sipil. (red/ist)</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ditembak KKB di Muliama, Jenazah ASN Jayawijaya Diterbangkan ke Kupang</title>
<link>https://www.maximadaily.com/ditembak-kkb-di-muliama-jenazah-asn-jayawijaya-diterbangkan-ke-kupang</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/ditembak-kkb-di-muliama-jenazah-asn-jayawijaya-diterbangkan-ke-kupang</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6aa2e260055d2.jpg" length="109529" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 11 Sep 2026 20:36:28 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;"><strong>Jayapura</strong> - Jenazah Wili Mbuik (26), salah satu dari tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang menjadi korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Muliama, akhirnya dievakuasi ke Jayapura, Kamis (10/09/2026).</span><br><br><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Setibanya di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, jenazah Wili Mbuik selanjutnya akan diterbangkan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk dimakamkan di kampung halamannya.</span><br><br><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Cahyo Sukarnito mengatakan, dua korban lainnya, yakni Aprida Rapi (49) dan Alfonsius Albinus Meha (35), masih berada di Wamena.</span><br><br><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">"Sedangkan dua jenazah lainnya, yaitu Aprida Rapi (49) dan Alfonsius Albinus Meha (35) masih berada di Wamena," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Cahyo Sukarnito di Jayapura, Kamis (10/09/2026).</span><br><br><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, ketiga korban ditembak saat dalam perjalanan kembali menuju Wamena setelah menyalurkan bantuan ternak babi ke Kampung Kimbim, Distrik Asologaima, Kabupaten Jayawijaya.</span><br><br><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">ia mengatakan para korban kemudian diserang ketika melintas di sekitar Distrik Muliama.</span><br><br><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">"Saat dalam perjalanan dan berada di sekitar Distrik Muliama, KKB menembak ketiga korban," kata Cahyo.</span><br><br><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Sementara itu, Kasatgas Humas ODC Kombes Polisi Yusuf Sutejo mengatakan, penyelidikan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan KKB kelompok Nduga. Meski demikian, polisi masih terus mendalami identitas pelaku untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas penembakan tersebut.</span><br><br><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">"Kami masih mendalami untuk memastikan siapa pelaku penembakan terhadap ketiga ASN Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya di Muliama," kata Yusuf. (red/ist)</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Satgas Damai Cartenz Bersama Polres Jayawijaya Respons Cepat Gangguan Tembakan di Muliama</title>
<link>https://www.maximadaily.com/satgas-damai-cartenz-bersama-polres-jayawijaya-respons-cepat-gangguan-tembakan-di-muliama</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/satgas-damai-cartenz-bersama-polres-jayawijaya-respons-cepat-gangguan-tembakan-di-muliama</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6aa2ddee18f06.jpg" length="127292" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 11 Sep 2026 18:19:12 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;"><strong>Jayawijaya</strong> - Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Jayawijaya tengah melakukan penyelidikan dan penyisiran pascaaksi penembakan terhadap tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Rabu (9/9/2026) sore.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.53 WIT di Kampung Muliama, Distrik Muliama. Rombongan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang berjumlah 11 orang sebelumnya bergerak dari Wamena menuju Distrik Muliama untuk meninjau pelaksanaan kegiatan cetak sawah.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Dalam kejadian tersebut menyebabkan tiga orang pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya menjadi korban penembakan. Petugas keamanan masih mendalami rangkaian kejadian dan motif di balik peristiwa tersebut untuk memastikan fakta secara menyeluruh.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;"><strong>Adapun identitas korban sebagai berikut:</strong></span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">1. WB (24), perempuan, sebagai pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya. Korban mengalami luka tembak pada bagian pinggang kanan. Korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Wamena yang sebelumnya telah mendapatkan penanganan medis.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">2. AR (49), perempuan, sebagai Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya. Korban mengalami luka tembak pada bagian perut dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">3. AAM (35), laki-laki, sebagai pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya. Korban mengalami luka tembak pada bagian kepala bagian belakang dan tangan kiri dinyatakan meninggal dunia dilokasi kejadian.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Ketiga korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD Wamena.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, personel gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Jayawijaya langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Selain melakukan pengamanan di sekitar lokasi kejadian, personel Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 juga melakukan penyisiran di sekitar area Puskesmas Muliama serta lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya aksi penembakan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Petugas juga mengamankan delapan orang saksi yang berada bersama rombongan korban saat kejadian. Para saksi selanjutnya dimintai keterangan guna membantu penyidik mengungkap kronologi serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam aksi penembakan tersebut.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Berdasarkan penyelidikan dan pendalaman, aksi penembakan tersebut diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) dari wilayah Nduga. Namun, petugas keamanan masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk memastikan identitas serta keterlibatan para pelaku.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengamanan terkait kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam serta mengecam tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">“Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Jayawijaya langsung melakukan langkah-langkah penanganan setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut. Kami memastikan proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi, mengidentifikasi para pelaku, serta memastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Kaops Damai Cartenz-2026 menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, petugas keamanan akan terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap dan menangkap para pelaku.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat di Kabupaten Jayawijaya agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada petugas keamanan. Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz bersama Polres Jayawijaya akan mengusut tuntas aksi penembakan ini dan berupaya semaksimal mungkin mengungkap serta menangkap para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Wakaops Damai Cartenz-2026.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Wakaops Damai Cartenz-2026 juga mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi atas informas-informasi yang tidak valid, yang dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Saat ini, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Jayawijaya masih melakukan penyelidikan, penyisiran, serta pengumpulan keterangan dari para saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh aksi penembakan yang menewaskan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya di Distrik Muliama.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Jayawijaya. (red/ist)</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>BNN Dorong Pelarangan Total Rokok Elektrik</title>
<link>https://www.maximadaily.com/bnn-dorong-pelarangan-total-rokok-elektrik</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/bnn-dorong-pelarangan-total-rokok-elektrik</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6aa2f33c0369e.jpg" length="49757" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 11 Sep 2026 10:42:04 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya penyalahgunaan zat berbahaya. Hal tersebut disampaikan BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar pada Rabu (9/9), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat.</p>
<p>Dalam diskusi yang melibatkan Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPPA, serta Kantor Staf Presiden tersebut, masing-masing instansi menyampaikan perspektif sesuai tugas dan kewenangannya, tersmasuk BNN.</p>
<p>BNN yang diwakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Aldrin M.P. Hutabarat, mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 BNN telah menyita total 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja serta sediaan farmasi berupa 2,6 ton metamfitamina cair dan 800 kilogram ketamin HCL.</p>
<p>Dari barang bukti tersbut 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid diunkap di Gresik, Jawa Timur pada bulan Juli. Sementara 1,3 ton ketamin diungkap di Kepualan Riau pada bulan Agustus, dan masih di bulan yang sama BNN kembali mengungkap 2,6 ton metamfetamin cair di Kepulauan Riau. Selain daerah-daerah tersebut BNN juga melakukan pengungkapan Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.</p>
<p>Menurutnya, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai salah satu sarana peredaran zat berbahaya.</p>
<p>“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.</p>
<p>Ia menjelaskan, peningkatan peredaran zat narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair tidak hanya berimplikasi terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban sosial dan ekonomi bagi negara. Jika tidak segera diantisipasi, negara harus menanggung konsekuensi yang lebih besar, mulai dari kebutuhan biaya rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar.</p>
<p>Atas dasar pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan adanya pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut.</p>
<p>Meski demikian, BNN menegaskan bahwa usulan tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antarkementerian dan lembaga. BNN akan menunggu hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan terkait agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan. (red/ist)</p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/bareskrim-polri-bongkar-praktik-live-streaming-pornografi-di-tiktok-dan-tevi-enam-tersangka-diamankan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/bareskrim-polri-bongkar-praktik-live-streaming-pornografi-di-tiktok-dan-tevi-enam-tersangka-diamankan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6aa16f39935de.jpg" length="65882" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 10 Sep 2026 21:59:59 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;"><strong>Jakarta </strong>- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga menjalankan aksi live streaming pornografi untuk memperoleh keuntungan dari penonton.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus yang relatif serupa. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026).</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA berperan sebagai talent, sementara RY menjadi host yang mengarahkan jalannya siaran.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Adex menjelaskan, dalam siaran tersebut RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujarnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Selain melalui pembelian Star atau Bintang, para pelaku juga memperoleh keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri juga membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” kata Adex.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Setelah target donasi terpenuhi, talent kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, pelaku kembali melakukan siaran bermuatan asusila yang dinilai lebih leluasa karena tidak terkena pemblokiran atau banned.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” tambahnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Bareskrim Polri menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya praktik penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. (red/ist)</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polda Metro Jaya Geledah 3 Lokasi, Usut Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019 di Kabupaten Bogor</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polda-metro-jaya-geledah-3-lokasi-usut-dugaan-mafia-tanah-ptsl-2019-di-kabupaten-bogor</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polda-metro-jaya-geledah-3-lokasi-usut-dugaan-mafia-tanah-ptsl-2019-di-kabupaten-bogor</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6aa17c92928b2.jpg" length="90014" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 23:03:57 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;"><strong>Jakarta</strong> - Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait penyidikan dugaan tindak pidana mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.</span><br><br><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Penggeledahan dilakukan pada Rabu di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I serta dua lokasi lainnya yang berada di wilayah Cibinong dan Bojonggede.</span><br><br><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan mafia tanah yang berkaitan dengan program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede.</span><br><br><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">"Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede," kata Zendrato di Jakarta, Rabu (09/09/2026).</span><br><br><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasubdit Harda bersama tim penyidik. Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara untuk kepentingan penyidikan.</span><br><br><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">"Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik," ungkap Zendrato.</span><br><br><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan untuk diperiksa dan dianalisis penyidik guna mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pelaksanaan program PTSL 2019 tersebut.</span><br><br><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Meski penggeledahan dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zendrato memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. "Pelayanan administrasi bagi masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan tidak terganggu selama proses penggeledahan berlangsung," tutur Zendrato.</span><br><br><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa barang bukti yang telah diamankan dari tiga lokasi penggeledahan.</span><br><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang berkaitan dengan program PTSL 2019 di wilayah Kecamatan Bojonggede. (red/ist)</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria</title>
<link>https://www.maximadaily.com/bareskrim-moratorium-perkara-yang-berkaitan-konflik-agraria</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/bareskrim-moratorium-perkara-yang-berkaitan-konflik-agraria</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6aa0311b2d485.jpg" length="83609" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 18:53:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;"><strong>Jakarta</strong> – Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural. Kebijakan tersebut diambil berpedoman pada kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono mengatakan, moratorium tersebut merupakan langkah strategis Polri untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dengan hasil kesepakatan bersama lembaga legislatif.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">“Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” ujar Syahar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Syahar menjelaskan, kebijakan moratorium diterapkan karena konflik agraria tidak selalu berkaitan dengan persoalan pidana. Dalam sejumlah kasus, konflik tersebut juga memiliki aspek keperdataan maupun menyangkut hak masyarakat adat.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Oleh karena itu, Polri mengedepankan penyelesaian konflik melalui mekanisme mediasi dan keadilan restoratif. Polri juga menerapkan penundaan proses pidana secara prejudisial terhadap perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">“Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” kata Syahar.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi para pihak menyelesaikan konflik melalui pendekatan musyawarah, mediasi, dan keadilan restoratif. Dengan demikian, proses hukum pidana diharapkan tidak mengganggu substansi perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">“Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” ujarnya.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Dalam kesempatan tersebut, Syahar juga mengungkapkan terdapat 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia. Data tersebut tercatat dalam basis data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP) berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">“Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi E-MP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi, artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia,” ungkapnya.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Syahar tidak merinci lokasi 78 titik rawan konflik agraria tersebut. Namun, dia menjelaskan bahwa konflik agraria yang ditangani kepolisian memiliki sejumlah tipologi, di antaranya konflik antarmasyarakat, konflik antara pemerintah dengan masyarakat, serta konflik antara pemerintah dan perusahaan.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Polri, kata Syahar, terus mendorong penyelesaian konflik agraria secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum pidana, perdata, maupun hak masyarakat adat. (red/ist)</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau</title>
<link>https://www.maximadaily.com/kapolri-instruksikan-jajaran-siaga-hadapi-dampak-erupsi-gunung-anak-krakatau</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/kapolri-instruksikan-jajaran-siaga-hadapi-dampak-erupsi-gunung-anak-krakatau</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6a9ee7c2e5142.jpg" length="96865" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 15:23:18 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;"><strong>Jakarta</strong> — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek diminta memastikan personel siap bergerak cepat memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Instruksi tersebut disampaikan Kapolri menyusul meluasnya dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau ke sejumlah wilayah, termasuk Jabodetabek dan sekitarnya. Kapolri menekankan kehadiran personel di tengah masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan kebutuhan warga dapat segera ditangani.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">“Untuk dampak vulkanik tolong untuk seluruh rekan-rekan agar siap siaga membantu masyarakat yang butuhkan bantuan Polri,” kata Sigit dalam instruksi terbarunya, Minggu (6/9/2026).</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Kapolri meminta seluruh Kasatwil merespons kondisi tersebut secara cepat dengan mengoptimalkan pelayanan kepolisian, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, sekaligus menyiapkan dukungan kesehatan serta peralatan yang dibutuhkan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">“Mulai dari masker, dampak ISPA yang perlu rujukan RS, atau mungkin air bersih dan lain yang diperlukan,” ujar Sigit.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Sigit juga menekankan agar jajaran tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi mampu mengantisipasi kebutuhan di wilayah masing-masing. Personel diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, unsur kesehatan, kebencanaan serta instansi terkait untuk memastikan penanganan dampak erupsi berjalan terpadu.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Lebih dalam, Sigit menegaskan, personel Polri harus segera hadir apabila masyarakat membutuhkan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">“Termasuk evakuasi dan pengungsian bila diperlukan, dan masalah lain yang perlu kehadiran Polri. Termasuk membantu sosialisasi dan lain-lain,” tegas Sigit.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Sejalan dengan arahan tersebut, jajaran Polri di sejumlah wilayah telah melakukan langkah mitigasi. Polda Lampung, misalnya, menyiapkan dukungan kesehatan dan distribusi masker kepada masyarakat serta memastikan kesiapan pelayanan apabila sewaktu-waktu diperlukan evakuasi maupun penanganan kesehatan dalam jumlah besar.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Polres Bogor juga telah membagikan masker kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi paparan abu vulkanik yang terpantau mencapai wilayah Kabupaten Bogor dan mengerahkan kendaraan Armored Water Cannon (AWC) untuk membersihkan endapan abu vulkanik di sejumlah ruas jalan utama Kabupaten Bogor. Sementara itu, personel kepolisian di Lampung Selatan bersama Dinas Kesehatan turut melakukan pembagian masker sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan terhadap paparan abu vulkanik.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Polda Metro Jaya turut menyiapkan layanan pemeriksaan kesehatan dan pembagian masker bagi penumpang serta pengguna jasa bandara yang terdampak penundaan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Polri terus menguatkan koordinasi dan kesiapsiagaan di wilayah yang berpotensi terdampak. Selain aspek keselamatan masyarakat, jajaran juga diminta mengantisipasi gangguan aktivitas warga, lalu lintas, pelayanan publik serta kebutuhan evakuasi apabila situasi berkembang.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Di sisi lain, Sigit mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan kebutuhan kepada kepolisian apabila membutuhkan bantuan ataupun pertolongan. Polri memastikan jajaran di kewilayahan siap memberikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat di tengah situasi bencana.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Masyarakat juga diimbau tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, menggunakan masker apabila berada di wilayah terdampak abu vulkanik, serta mengikuti informasi dan arahan resmi dari pemerintah maupun petugas di lapangan. (red/ist)</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polri Gerak Cepat Dukung Pemadaman Karhutla Sumsel dengan Formula X&amp;Fire</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polri-gerak-cepat-dukung-pemadaman-karhutla-sumsel-dengan-formula-x-fire</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polri-gerak-cepat-dukung-pemadaman-karhutla-sumsel-dengan-formula-x-fire</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6a9eeb263d104.jpg" length="81469" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 12:52:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;"><strong>Jakarta</strong>  – Polri terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan. Salah satunya dengan mengirimkan sebanyak 4.000 liter formula pemadam X-Fire untuk mendukung pemadaman karhutla, khususnya di kawasan lahan gambut.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Pengiriman dilakukan melalui Slog Polri pada Minggu (6/9/2026). Sebanyak 200 jerigen berisi formula X-Fire dengan kapasitas masing-masing 20 liter dimuat ke dalam dua unit truk dari Gudang Slog Polri.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengiriman tersebut merupakan bagian dari penguatan dukungan operasional Polri dalam penanganan karhutla di Sumatera Selatan.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">“Polri terus memperkuat dukungan terhadap jajaran di wilayah dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya dengan mengirimkan dukungan formula pemadam X-Fire yang akan digunakan untuk membantu penanganan karhutla, terutama pada karakteristik lahan gambut yang membutuhkan penanganan secara cepat dan tepat,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/9/2026).</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Trunoyudo menjelaskan, sebanyak 4.000 liter formula tersebut diangkut menggunakan dua unit truk. Masing-masing truk membawa 100 jerigen berkapasitas 20 liter atau sebanyak 2.000 liter.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">“Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan personel di lapangan dalam melakukan pemadaman dan pengendalian karhutla, sehingga api tidak semakin meluas dan dapat segera ditangani,” katanya.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Formula X-Fire sebelumnya telah digunakan dalam penanganan karhutla di Sumatera Selatan. Dalam penerapannya, formula tersebut dicampurkan dengan air dengan komposisi 200 liter formula dan 800 liter air untuk setiap 1.000 liter campuran. Penggunaan formula tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan penggunaan air ketika petugas melakukan pemadaman di medan yang sulit dijangkau.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Selain penggunaan formula pemadam, penanganan karhutla di lahan gambut juga dilakukan dengan teknik penyiraman spiral. Metode tersebut dilakukan dari sisi luar area terbakar secara bertahap menuju titik api utama untuk membantu memutus rambatan api sekaligus mempercepat proses pendinginan.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi antara kesiapan personel, dukungan peralatan, metode pemadaman yang tepat, serta kecepatan dalam merespons setiap titik api. Polri memastikan dukungan tersebut terus diperkuat agar penanganan di lapangan dapat berjalan optimal,” jelas Trunoyudo.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Dua truk pengangkut formula X-Fire tersebut diberangkatkan dari Slog Polri pada Minggu (6/9/2026) sekitar menuju Polda Sumatera Selatan.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Trunoyudo menegaskan, Polri tidak hanya mengedepankan langkah pemadaman, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan agar karhutla tidak terus meluas.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">“Upaya penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, deteksi dini, pemadaman hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kami mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla,” pungkasnya. (red/ist)</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla</title>
<link>https://www.maximadaily.com/322-personel-diterjunkan-polri-perkuat-edukasi-dan-kehadiran-negara-cegah-karhutla</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/322-personel-diterjunkan-polri-perkuat-edukasi-dan-kehadiran-negara-cegah-karhutla</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6a9eec03d1d70.jpg" length="101958" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 06:57:43 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;"><strong>Jakarta</strong> – Polri memperkuat pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan memperluas kehadiran personel di tengah masyarakat. Sebanyak 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua diberangkatkan ke empat wilayah, yakni Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Pemberangkatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri membangun pencegahan Karhutla yang lebih dekat dengan masyarakat melalui edukasi, komunikasi dan pendekatan humanis.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kebakaran terjadi. Kesadaran masyarakat dan kemampuan mencegah potensi kebakaran sejak dini harus menjadi kekuatan utama.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">“Rekan-rekan harus benar-benar hadir di tengah masyarakat. Bangun komunikasi yang baik, berikan pemahaman dan ajak masyarakat bersama-sama melakukan pencegahan sejak dini,” ujar Wakapolri dalam pembekalan di Jakarta, Senin (7/9/2026).</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Sebanyak 322 personel tersebut terdiri dari 64 peserta Sespimti, 207 peserta Sespimmen, 29 peserta SPPK dan 22 pendamping. Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Sebelumnya, 189 peserta didik telah lebih dahulu diberangkatkan untuk melaksanakan tugas di wilayah. Gelombang kedua ini menjadi bagian dari kesinambungan dan lintas ganti agar kegiatan di lapangan tetap berjalan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Wakapolri meminta para personel tidak datang dengan pendekatan yang menggurui. Mereka harus mendengarkan masyarakat, memahami karakteristik wilayah dan memberikan edukasi yang mudah dipahami.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">“Datanglah dengan pendekatan yang baik dan humanis. Dengarkan masyarakat, pahami kondisi di lapangan, kemudian berikan edukasi yang mudah dipahami,” katanya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Menurut Wakapolri, masyarakat bukan objek penanganan Karhutla, melainkan bagian dari solusi. Bhabinkamtibmas, Babinsa, Masyarakat Peduli Api, kepala desa dan tokoh adat harus menjadi bagian dari jejaring pencegahan di tingkat tapak.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Karena itu, edukasi harus diarahkan pada tindakan nyata, mulai dari tidak melakukan pembakaran, menjaga lingkungan hingga segera melaporkan potensi kebakaran.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">“Karhutla bukan hanya tanggung jawab Polri atau pemerintah. Ini tanggung jawab kita bersama. Partisipasi masyarakat menjadi kunci agar potensi kebakaran dapat dicegah sebelum meluas,” tegas Wakapolri.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Wakapolri juga mengingatkan personel bahwa penugasan ini bukan semata-mata kegiatan penyuluhan. Para peserta pendidikan kepemimpinan harus menggunakan kesempatan tersebut untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat dan efektivitas organisasi di lapangan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">“Rekan-rekan adalah middle dan top manager. Karena itu, lihat bagaimana organisasi bekerja, bagaimana kondisi wilayah dan bagaimana kebijakan diimplementasikan,” ujarnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara negara dan masyarakat sekaligus menghasilkan pemahaman yang lebih baik mengenai akar persoalan Karhutla.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Dengan pendekatan humanis dan partisipatif, Polri ingin memastikan masyarakat menjadi bagian aktif dalam mencegah kebakaran sejak dari tingkat tapak, sebelum api berkembang menjadi bencana yang lebih luas. (red/ist)</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polri-tindak-tegas-pelaku-karhutla-113-orang-jadi-tersangka</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polri-tindak-tegas-pelaku-karhutla-113-orang-jadi-tersangka</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6a9d771c69659.jpg" length="94277" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 20:27:43 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;"><strong>Jakarta </strong>- Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani sebanyak 169 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare dan menetapkan 113 orang sebagai tersangka.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini didominasi oleh perorangan yang melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, antara lain dengan motif membuka lahan.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Pipit menjelaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang. Selanjutnya Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 3 orang.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Trunoyudo menegaskan, Polri terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pembakaran hutan dan lahan.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tuturnya.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Berdasarkan data pada periode 1 Januari sampai 4 September 2026, dari 169 laporan polisi, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara dalam tahap penyidikan. </span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Dari keseluruhan penanganan tersebut, Polda Riau mencatat luas areal terbakar terbesar yakni 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat 1.696,3 hektare dan Polda Lampung 637,4 hektare.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat. (red/ist)</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Tangkap Oknum Kades Di Musi Rawas Terkait Dugaan Pemerasan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polisi-tangkap-oknum-kades-di-musi-rawas-terkait-dugaan-pemerasan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polisi-tangkap-oknum-kades-di-musi-rawas-terkait-dugaan-pemerasan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6a9d8392867c4.jpg" length="81957" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 12:10:21 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;"><strong>Musi Rawas</strong> — Polda Sumatera Selatan melalui Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap seorang oknum kepala desa berinisial A (48) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang karyawan perusahaan. Polisi menangkap tersangka di sebuah rumah kos di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (31/8/2026), setelah melakukan pengejaran lintas provinsi.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Kasus tersebut bermula pada Rabu (4/3/2026) di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Saat itu, korban berinisial B (34) bersama seorang saksi melintas menggunakan kendaraan roda empat operasional perusahaan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Tersangka A yang saat itu menjabat sebagai kepala desa diduga menyalip, menghadang, dan memepet kendaraan korban. Tersangka kemudian mengambil kunci kontak kendaraan dari luar melalui kaca mobil yang terbuka dan mengancam korban ketika mempertanyakan tindakan tersebut.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Dalam kondisi tertekan, korban bersama saksi akhirnya menyerahkan kendali kendaraan kepada pihak tersangka. Kendaraan operasional perusahaan tersebut kemudian dibawa ke kediaman tersangka dan ditahan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. kemudian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Nofrianto, S.IP. bersama tim opsnal melakukan pengejaran.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Pada Senin (31/8/2026), tim bergerak menuju Kabupaten Deli Serdang dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi keberadaan tersangka. Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah kos dan menangkap A tanpa perlawanan berarti.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil operasional perusahaan, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kendaraan yang diduga sebelumnya diambil secara paksa dari korban.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan. Ketentuan pasal yang diterapkan terhadap tersangka akan diproses sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Pengungkapan ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumatera Selatan dalam menindak dugaan aksi pemerasan, intimidasi, dan premanisme yang dapat meresahkan masyarakat serta mengganggu aktivitas dunia usaha. Penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang kondusif di wilayah Sumatera Selatan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu ketertiban umum.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, premanisme, maupun pemerasan yang merugikan masyarakat dan mencederai ketertiban umum,” ujar Nandang.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Ia juga mengimbau masyarakat agar turut menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan kriminal, pemerasan, maupun intimidasi. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red/ist)</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Perputaran Dana Judi Daring Turun pada 2026, Polri Terus Putus Rantai Transaksi</title>
<link>https://www.maximadaily.com/perputaran-dana-judi-daring-turun-pada-2026-polri-terus-putus-rantai-transaksi</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/perputaran-dana-judi-daring-turun-pada-2026-polri-terus-putus-rantai-transaksi</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6a9af3ac11911.jpg" length="89460" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 05 Sep 2026 17:23:59 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12pt;"><b><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Jakarta </span></b><span style="font-family: 'Georgia',serif;">– Perputaran dana perjudian daring menunjukkan penurunan hingga semester pertama 2026. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi daring tercatat sekitar Rp86,8 triliun atau turun dibandingkan dua tahun sebelumnya.<o:p></o:p></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pada 2024 perputaran dana judi daring mencapai sekitar Rp359,8 triliun. Angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar Rp286,8 triliun pada 2025 dan kembali menurun menjadi Rp86,8 triliun pada semester pertama 2026.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Adex mengatakan penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya pemberantasan yang dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari penindakan terhadap pelaku, pemutusan akses situs, penelusuran aset, pembekuan rekening, hingga pemutusan sarana pembayaran yang digunakan jaringan perjudian daring.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">"Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui akses situs, penelusuran dan pemutusan aliran dana serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait memutus rantai perjudian online tersebut," ujar Adex dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Menurut Adex, jaringan perjudian daring terus mengubah modus operandi mengikuti perkembangan teknologi. Pelaku dapat berpindah domain, membuat situs tiruan atau mirror site, hingga mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial setelah situs sebelumnya diblokir.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">"Ketika satu domain diputus aksesnya, para pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain dan membuat 'mirror site' atau mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial," kata Adex.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Selain mengubah infrastruktur digital, pelaku juga menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan aliran dana, antara lain melalui pola pelapisan transaksi (layering), rekening nominee, dompet elektronik, hingga aset kripto.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Rekening nominee merupakan rekening atau akun yang menggunakan nama pihak lain, sementara penguasaan atau manfaat atas aset tersebut tetap berada pada pihak yang sebenarnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Karakter perjudian daring yang lintas negara juga menjadi tantangan tersendiri. Server, operator, tim pemasaran, dan infrastruktur jaringan dapat berada di negara berbeda dengan sistem hukum yang berbeda.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Untuk memutus rantai tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten perjudian daring. Koordinasi juga dilakukan dengan PPATK untuk menganalisis serta menelusuri aliran dana.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Sinergi turut dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memutus sarana pembayaran yang dimanfaatkan jaringan perjudian daring.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Upaya pemberantasan juga terlihat dari jumlah perkara yang ditangani Polri. Pada 2024, Polri menangani 1.626 perkara dengan 1.999 tersangka. Jumlah tersebut turun menjadi 665 perkara dengan 754 tersangka pada 2025. Sementara hingga September 2026, Polri telah menangani 55 perkara dengan 123 tersangka.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Dalam penelusuran aliran dana, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyita dana sekitar Rp131,1 miliar dari 353 rekening serta 4.738 dolar AS dari satu rekening. Data tersebut merupakan pemutakhiran hingga 2 September 2026.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;"><span style="font-size: 12pt;">Adex menegaskan pemberantasan perjudian daring tidak hanya mengandalkan penindakan. Polri juga melakukan langkah pencegahan melalui literasi dan edukasi kepada masyarakat agar memahami risiko perjudian daring serta tidak mudah menjadi sasaran promosi maupun jaringan perjudian. (red/ist)</span><o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Geledah Toko Emas di Cikini, Bareskrim Polri Dalami Dugaan Jaringan Penyelundupan Lintas Negara</title>
<link>https://www.maximadaily.com/geledah-toko-emas-di-cikini-bareskrim-polri-dalami-dugaan-jaringan-penyelundupan-lintas-negara</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/geledah-toko-emas-di-cikini-bareskrim-polri-dalami-dugaan-jaringan-penyelundupan-lintas-negara</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6a9af61aa1313.jpg" length="95449" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 05 Sep 2026 13:39:31 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12pt;"><b><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Jakarta – </span></b><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pengolahan dan penyelundupan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.<o:p></o:p></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung saat dikonfirmasi.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">“Penggeledahan toko emas di Ibu Kota, di daerah Jakarta Pusat, Cikini. Sedang berlangsung,” kata Irhamni saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2026).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Irhamni belum memerinci hasil penggeledahan. Namun, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">“Hasilnya (yang digeledah) adalah alat-alat yang digunakan untuk produksi mereka, pemurnian. Ini jaringan China,” ungkapnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan jaringan penambangan, pengolahan, dan penyelundupan emas ilegal yang diduga memiliki jalur pengiriman hingga ke Dubai.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik sebelumnya menangkap dua warga negara India yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya diamankan dalam penindakan di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (16/8/2026) dini hari.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Dari penindakan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain emas, residu hasil pengolahan, uang tunai, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah dan memurnikan emas sebelum dikirim ke luar negeri.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga menjalankan aktivitas pengolahan emas secara intensif. Material emas yang diolah diperkirakan mencapai sekitar 30 kilogram per hari.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” kata Irhamni.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Setelah penangkapan dua warga negara India tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri lebih jauh aktivitas pengolahan emas, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;"><span style="font-size: 12pt;">Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan memastikan alur penyelundupan emas ilegal yang diduga mengarah ke luar negeri. (red/ist)</span><o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>11 Hakim Agung Dan 3 Hakim Ad Hoc Resmi Dilantik Oleh Ketua MA</title>
<link>https://www.maximadaily.com/11-hakim-agung-dan-3-hakim-ad-hoc-resmi-dilantik-oleh-ketua-ma</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/11-hakim-agung-dan-3-hakim-ad-hoc-resmi-dilantik-oleh-ketua-ma</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6a9d39dc654cd.jpg" length="278026" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 05 Sep 2026 10:52:47 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt: auto; mso-margin-bottom-alt: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #111111; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Jakarta</span></b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #111111; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;"> - 11 (sebelas) Hakim Agung dan 3 (tiga) Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan pada Rabu, 02 September 2026 bertempat di ruang Koesoemah Atmadja, Lantai 14 Tower MA, Jakarta Pusat.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt: auto; mso-margin-bottom-alt: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #111111; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Pelantikan ini berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Republik Indonesia<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt: auto; mso-margin-bottom-alt: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #111111; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Dipandu oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., prosesi diawali pengucapan sumpah jabatan para Hakim Agung yang dilantik untuk senantiasa memenuhi kewajiban dengan berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt: auto; mso-margin-bottom-alt: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #111111; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">“Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap para Hakim Agung yang dilantik.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt: auto; mso-margin-bottom-alt: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #111111; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyematan tanda jabatan Hakim Agung serta penyampaian kata pelantikan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt: auto; mso-margin-bottom-alt: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #111111; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Setelahnya Ketua MA kembali menandu pengucapan sumpah jabatan bagi para Hakim Ad Hoc yang berjanji untuk memenuhi kewajibannya dengan berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt: auto; mso-margin-bottom-alt: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #111111; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">“Akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,”<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt: auto; mso-margin-bottom-alt: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #111111; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Prosesi diakhiri dengan penutupan sidang paripurna pelantikan dan pemberian ucapan selamat kepada seluruh Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc yang dilantik oleh Ketua MA, Ketua Komisi Yudisial (KY), Wakil Ketua MA Bidang Yudisial serta Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial diikuti para undangan yang hadir.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt: auto; mso-margin-bottom-alt: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #111111; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Adapun 11 Hakim Agung yang dilantik sebagai berikut:<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt: auto; mso-margin-bottom-alt: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #111111; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Kamar Pidana<br>•    Dr. Syamsul Arief, S.H., M. H.<br>•    Sugiyanto, S.H., M.H.<br>•    Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M. Hum.<br>•    Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H. <br> <br>Kamar Perdata<br>•    Dr. Sobandi, S.H., M.H.<br>•    Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.<br> <br>Kamar Agama<br>•    Dr. Musthofa, S.H., M.H.<br>•    Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.<br> <br>Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak<br>•    Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.<br>•    Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.ST., S.H., M.M., M.H.<br>•    Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., PCCP., C.L.A.<br> <br>Sementara tiga Hakim Ad Hoc di antaranya:<br> <br>Hakim Ad Hoc HAM<br>•    Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H.<br>•    Roki Panjaitan, S.H.<br> <br>Hakim Ad Hoc Tipikor<br>•    Sudiyo, S.H., M.H. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt: auto; mso-margin-bottom-alt: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #111111; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Kini terdapat 57 Hakim Agung yang terdiri dari 10 (sepuluh) pimpinan, baik itu Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, dan tujuh Ketua Kamar. Serta terdapat 15 Hakim Agung Kamar Pidana, 13 Hakim Agung Kamar Perdata, lima Hakim Agung Kamar Agama, 11 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, dan tiga Hakim Agung Kamar Militer.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt: auto; mso-margin-bottom-alt: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #111111; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Sementara dengan ini ada empat Hakim Ad Hoc Tipikor, lima Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan tiga Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung.<o:p></o:p></span><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #111111; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan lembaga peradilan di Indonesia. seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc diharapkan mampu memperkuat kualitas dan mempercepat penyelesaian perkara di Mahkamah Agung, sekaligus semakin meneguhkan komitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan yang berintegritas bagi seluruh masyarakat Indonesia. (red/ist)<o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bareskrim Buru Pengendali Jaringan Internasional di Balik Penyelundupan Narkotika Jalur Laut Kepri</title>
<link>https://www.maximadaily.com/bareskrim-buru-pengendali-jaringan-internasional-di-balik-penyelundupan-narkotika-jalur-laut-kepri</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/bareskrim-buru-pengendali-jaringan-internasional-di-balik-penyelundupan-narkotika-jalur-laut-kepri</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6a9af8dc391f1.jpg" length="68219" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 05 Sep 2026 09:07:08 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12pt;"><b><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Jakarta </span></b><span style="font-family: 'Georgia',serif;">– Bareskrim Polri terus mendalami jaringan internasional yang diduga menjadi pengendali sejumlah penyelundupan narkotika melalui jalur laut di Kepulauan Riau (Kepri). Penyidik tidak hanya memburu pelaku yang terlibat di lapangan, tetapi juga menelusuri aktor utama yang diduga mengendalikan jaringan tersebut dari luar negeri.<o:p></o:p></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus narkotika di perairan Kepri merupakan bagian dari penyelidikan berkelanjutan. Setiap informasi yang diperoleh dari pengungkapan sebelumnya menjadi bahan untuk mengembangkan penyelidikan berikutnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">“Prinsip penyelidikan adalah prinsip yang berkelanjutan. Jadi apa yang kita temukan hari ini juga merupakan hasil pengolahan data dan penyelidikan yang dilakukan jauh hari sebelumnya. Demikian juga nanti hasil pendalaman menjadi cara menentukan penyelidikan berikutnya,” kata Eko di Batam, Selasa (1/9/2026).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Dalam satu bulan terakhir, aparat menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut Kepri. Pengungkapan tersebut antara lain 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun, 2,6 ton sabu cair dari MV Ocean Porter, serta 800 kilogram ketamin dari kapal Fu Chang Xing I.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Rentetan pengungkapan tersebut kini didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan antarperkara sekaligus memetakan jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Eko mengatakan, dugaan keterlibatan jaringan internasional terlihat dari pergerakan kapal dan awak kapal yang bersinggungan dengan wilayah perairan internasional. Kondisi tersebut membuat penyidikan membutuhkan koordinasi dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum dari negara lain.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">“Untuk aktor dalam kasus penyelundupan ini ada, tapi tidak berada di negara kita. Masih diolah oleh beberapa counterpart kita yang berada di luar negeri, baik itu di Malaysia, Singapura, China dan lain-lain,” ujarnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Bareskrim Polri telah membangun kerja sama bilateral dengan aparat penegak hukum sejumlah negara untuk bertukar informasi serta menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan dalam jaringan tersebut.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Selain mengidentifikasi pengendali jaringan, penyidik juga mendalami pola pergerakan kapal asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Polisi masih menelusuri apakah Indonesia menjadi negara tujuan akhir pengiriman narkotika atau hanya dimanfaatkan sebagai wilayah transit.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">“Kita belum bisa berhipotesa. Selama itu masuk wilayah hukum Indonesia, kita melakukan penindakan. Terkadang ada yang hanya lewat, terkadang ada tujuan,” kata Eko.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Menurut Eko, jaringan penyelundupan narkotika menggunakan pola komunikasi dan pengendalian yang sulit dideteksi. Instruksi kepada pelaku di lapangan dapat diberikan secara bertahap saat kapal telah berada di tengah perjalanan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">“Kadang mereka dikendalikan, terputus, menunggu kira-kira lima menit. Ke mana harus mereka meluncur, ke mana mereka harus komunikasi, siapa yang akan menemui mereka dan lain-lain,” jelasnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Untuk mengungkap pola tersebut, penyidik mengandalkan kombinasi informasi lapangan, human intelligence, teknologi intelijen, serta pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum negara lain.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Eko juga membenarkan adanya korelasi dalam proses penyelidikan terhadap sejumlah kasus penyelundupan narkotika yang diungkap dalam beberapa pekan terakhir. Pendalaman masih dilakukan untuk memastikan keterkaitan antarperkara dan mengidentifikasi pihak yang berada di balik jaringan tersebut.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">“Kalau kita lakukan pendalaman terus ke depan dan ada kemungkinan untuk kita melakukan intercept, akan kita lakukan,” tegasnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;"><span style="font-size: 12pt;">Bareskrim Polri memastikan penyelidikan masih terus berjalan. Penindakan tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang terlibat langsung dalam penyelundupan, tetapi juga terhadap pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan narkotika dari luar negeri. (red/ist)</span><o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Sita dan Bekukan Dana Puluhan Miliar</title>
<link>https://www.maximadaily.com/bareskrim-polri-ungkap-tiga-kasus-judi-online-sita-dan-bekukan-dana-puluhan-miliar</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/bareskrim-polri-ungkap-tiga-kasus-judi-online-sita-dan-bekukan-dana-puluhan-miliar</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6a9af78dc0d60.jpg" length="103591" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 05 Sep 2026 08:37:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><b><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Jakarta – </span></b><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana perjudian daring yang memanfaatkan website dan media sosial dengan berbagai modus, termasuk spam komentar untuk mengarahkan pengguna ke situs judi online. Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik perjudian daring yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk terus menindak jaringan perjudian online sekaligus memutus berbagai sarana yang digunakan para pelaku.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">“Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online. Kami akan terus melakukan penindakan secara simultan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian,” kata Erdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Erdi juga menjelaskan, dalam pengungkapan kali ini terdapat tiga laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan Dittipid Siber Bareskrim Polri. Perkara tersebut mencakup penggunaan sejumlah website judi online serta modus spam komentar pada platform media sosial dengan target akun yang memiliki engagement dan jumlah pengikut tinggi.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan mengatakan, pemberantasan judi online menghadapi tantangan yang semakin kompleks karena perkembangan infrastruktur digital dan modus operandi pelaku berjalan sangat cepat.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita,” kata Adex.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Adex menjelaskan, ketika satu domain diputus aksesnya, pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain, membuat mirror site, maupun mengubah pola promosi melalui media sosial. Dalam menyamarkan aliran dana, pelaku juga menggunakan rekening nominee, e-wallet, layering hingga aset kripto.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan, Dittipid Siber Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam tiga perkara tersebut. Penyidik juga menetapkan beberapa orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga memiliki peran dalam jaringan perjudian online.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Pada perkara pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Maret 2026, penyidik mengungkap jaringan website 1xbet, ij8keren, dan empire88. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya berinisial EP masuk dalam DPO.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Dari transaksi sistem pembayaran perjudian melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT), penyidik menemukan transaksi mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Selain itu, dana pada lima penyedia jasa pembayaran berhasil dibekukan dengan total Rp51.991.693.314.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Sementara itu, perkara kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Juli 2026 mengungkap praktik spam komentar yang mengarahkan pengguna menuju website perjudian online, antara lain garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Dalam perkara tersebut, tiga tersangka diamankan dan dua orang ditetapkan sebagai DPO<b>. </b>Kemudian pada perkara ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 15 Juli 2026, penyidik mengungkap jaringan spam komentar dengan target akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut tinggi. Tiga tersangka diamankan dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.<b><o:p></o:p></b></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Dari dua perkara spam komentar tersebut, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening dengan nominal sekitar Rp83,1 juta. Omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan website perjudian online tersebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Adex menegaskan, karakteristik perjudian online yang bersifat borderless membuat pemberantasannya membutuhkan sinergi lintas kementerian, lembaga, maupun negara.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">“Dunia siber, terutama judi online, sifatnya borderless. Tim marketing bisa berada di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastrukturnya di negara yang berbeda lagi. Ini yang menjadi kesulitan kita, sehingga membutuhkan kolaborasi antarnegara, antarkementerian dan lembaga, serta antarpenegak hukum,” ujarnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan, pihaknya terus memperkuat upaya pemutusan akses terhadap konten dan situs perjudian online. Hingga 2 September 2026, Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Sementara sejak 20 Oktober 2024, pemutusan akses telah mencapai 3.981.834 yang terdiri atas situs, IP, dan konten media sosial.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">“Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antarlembaga terus diperkuat sesuai mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas,” kata Safriansyah.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Di sisi lain, Direktur Kerja Sama Dalam Negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani menegaskan komitmen PPATK untuk terus mendukung penyidik melalui analisis dan penelusuran aliran dana dalam perkara perjudian online.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">“Kami berkomitmen sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk selalu berperan aktif mendampingi dan bekerja sama dengan penyidik,” ujar Yuliani.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Secara nasional, Polri mencatat 1.626 kasus judi online dengan 1.999 tersangka pada 2024. Angka tersebut menurun menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka pada 2025. Sementara hingga September 2026, tercatat 55 kasus dengan 123 tersangka.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Polri memastikan penanganan judi online akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pemutusan akses, penelusuran dan pemutusan aliran dana, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian daring. (red/ist)<o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polri Ungkap Judi Daring Manfaatkan AI untuk Hindari Pemblokiran dan Samarkan Dana</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polri-ungkap-judi-daring-manfaatkan-ai-untuk-hindari-pemblokiran-dan-samarkan-dana</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polri-ungkap-judi-daring-manfaatkan-ai-untuk-hindari-pemblokiran-dan-samarkan-dana</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6a979ca1bf05c.jpg" length="91337" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 05 Sep 2026 08:18:35 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12pt;"><b><span style="font-family: 'Georgia',serif;">Jakarta</span></b><span style="font-family: 'Georgia',serif;"> – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring kini memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), untuk menghindari pemblokiran situs sekaligus menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.<o:p></o:p></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, perkembangan teknologi membuat pelaku dapat dengan cepat mengganti situs maupun rekening yang digunakan untuk menjalankan operasional perjudian daring.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Menurutnya, tingginya permintaan terhadap perjudian daring turut mendorong munculnya pihak-pihak yang memanfaatkan teknologi untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">"Jadi, antara demand dengan pasar itu konsepnya hampir sama. Kalau tindak pidana lain mungkin dia terpaksa untuk melakukan, tapi kalau judi, apa pun ceritanya mereka yang mencari. Sehingga kalau demand (permintaan)-nya tinggi, tentunya ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan," kata Adex dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Jakarta, Kamis (3/9/2026).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Adex menjelaskan, pelaku menggunakan akun nominee dan pola layering untuk menyamarkan aliran dana. Teknologi juga dimanfaatkan untuk mempercepat pembuatan situs baru ketika situs sebelumnya telah diblokir.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">"Sehingga saat akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan cepat dia akan membentuk website yang baru. Saat akun personal daripada rekening itu ditutup, dengan cepat dia sudah berpindah kepada akun yang lain," ujarnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Selain mengganti situs dan rekening, jaringan perjudian daring juga memanfaatkan sistem otomatis berupa bot maupun AI untuk mengelola sejumlah aktivitas operasional. Penggunaan teknologi tersebut membuat pelaku dapat bergerak lebih cepat ketika infrastruktur digital atau rekening yang digunakan berhasil ditindak.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Adex menuturkan, karakter perjudian daring yang tidak mengenal batas wilayah atau borderless turut menjadi tantangan dalam pengungkapannya. Satu jaringan dapat menempatkan bagian berbeda dari operasionalnya di sejumlah negara.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">"Dan juga, kami sampaikan bahwa di dunia siber ini, terutama judi online, itu borderless. Bisa marketing-nya berada di suatu negara, misalnya di Kamboja, kemudian pengelola website-nya bisa berada di Cina, kemudian tempat-tempat negara lain," jelasnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Kondisi tersebut membuat penanganan perjudian daring membutuhkan kerja sama lintas negara, kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum. Kolaborasi diperlukan untuk menelusuri jaringan, infrastruktur digital, rekening, hingga aliran dana yang digunakan dalam operasional perjudian daring.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">"Ini yang tentunya menjadikan kita agak kesulitan dalam prosesnya, sehingga ini membutuhkan kolaborasi antarnegara, kolaborasi antarkementerian dan lembaga, dan juga kolaborasi antarpenegak hukum," kata Adex.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Ia menegaskan, pemberantasan perjudian daring tidak berhenti pada pemblokiran situs. Dittipidsiber Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pola operasional yang berada di balik aktivitas tersebut, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;"><span style="font-size: 12pt;">"Jadi, konsep judi online itu sudah kami sampaikan dari awal, itu adalah bukan konsep permainan, tetapi konsep penipuan," tegas Adex. (red/ist)a</span><o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>37 Perkara Karhutla Diungkap Polda Riau, 40 Tersangka Dan 904 Hektare Lahan Terbakar</title>
<link>https://www.maximadaily.com/37-perkara-karhutla-diungkap-polda-riau-40-tersangka-dan-904-hektare-lahan-terbakar</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/37-perkara-karhutla-diungkap-polda-riau-40-tersangka-dan-904-hektare-lahan-terbakar</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6a999fd554df6.jpg" length="108991" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 10:31:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><b><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Riau</span></b><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;"> - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau tidak hanya menjadi ancaman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga berujung pada proses hukum. Hingga Jumat (28/8), Polda Riau bersama jajaran telah menangani 37 perkara karhutla dengan 40 tersangka, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 904 hektare.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Penanganan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menindak setiap dugaan tindak pidana karhutla. Polisi tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga menelusuri penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, karhutla menjadi salah satu atensi pimpinan karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">“Karhutla merupakan salah satu atensi pimpinan karena akan menjadi keresahan bagi masyarakat karena berdampak pada kesehatan, perekonomian, dan lingkungan,” kata Ade saat konferensi pers di Media Center 91 Polda Riau, Jumat (28/8).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Dalam perkembangan terbaru, jajaran Polda Riau mengungkap tiga perkara karhutla. Salah satunya ditangani Polres Rokan Hilir terkait kebakaran di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, yang terjadi pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan MA (28) sebagai tersangka.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Kasus lainnya ditangani Polres Pelalawan terkait kebakaran di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Polisi mengamankan NR (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Sementara itu, satu perkara lainnya terjadi di Jalan Koridor RAPP Kilometer 13, Pangkalan Kerinci. Kasus yang dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Pelalawan dengan mengamankan EPT (40), warga setempat.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Dari akumulasi perkara yang ditangani, sejumlah wilayah tercatat memiliki jumlah kasus cukup tinggi. Polres Pelalawan menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Jumlah yang sama juga ditangani Polres Indragiri Hilir, yakni tujuh perkara dengan tujuh tersangka. Sementara Polres Bengkalis menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Selanjutnya, Polres Kampar menangani empat perkara dengan tiga tersangka. Polres Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka dan Polres Indragiri Hulu tiga perkara dengan tiga tersangka.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Polres Tapung menangani dua perkara dengan dua tersangka. Sedangkan Polres Dumai, Polres Siak dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing menangani satu perkara dengan satu tersangka.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Selain jajaran Polres, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga menangani satu perkara di wilayah Bengkalis dengan dua tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran lahan di kawasan konsesi PT TKWL yang diduga dirambah oleh dua warga.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Dari penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut, polisi menemukan sejumlah modus yang diduga menjadi penyebab terjadinya karhutla. Sebagian besar perkara mengarah pada dugaan kesengajaan dalam membuka lahan dengan cara dibakar.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Lahan yang dibakar diduga dipersiapkan untuk kepentingan perkebunan, baik kelapa sawit maupun tanaman hortikultura lainnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Namun, tidak seluruh kebakaran diduga dilakukan dengan sengaja. Polisi juga menangani perkara yang berawal dari kelalaian saat membakar sampah. Api yang tidak terkendali kemudian merembet hingga menyebabkan kebakaran meluas.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Ade menegaskan, setiap peristiwa kebakaran ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan guna memastikan sumber api, penyebab kebakaran serta pihak yang harus bertanggung jawab.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">“Setiap laporan dan peristiwa kebakaran akan kami tangani secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada fakta, alat bukti, dan pendekatan scientific criminal investigation untuk mengungkap secara objektif pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Menurut Ade, penyidik juga mengonstruksikan secara menyeluruh unsur-unsur tindak pidana, mulai dari dugaan perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan hingga pertanggungjawaban pidana yang dilakukan perorangan maupun korporasi.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Dalam penanganan perkara karhutla, penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika kebakaran terjadi di kawasan hutan, penyidik juga dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Selain itu, ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 308, juga dapat diterapkan sesuai konstruksi masing-masing perkara.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah sembarangan, terutama ketika cuaca panas dan angin kencang. Kondisi tersebut dapat membuat api dengan cepat membesar dan merembet ke lahan di sekitarnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">“Tidak ada kompromi terhadap setiap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya pembakaran hutan dan lahan,” tegas Akmadi.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Ia mengatakan, pencegahan tetap menjadi langkah utama dalam penanganan karhutla. Namun, terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, Polda Riau memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Riau melindungi masyarakat dari dampak karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning. (red/ist)<o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Selidiki Dugaan Lowongan Kerja Bodong di Jaksel</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polisi-selidiki-dugaan-lowongan-kerja-bodong-di-jaksel</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polisi-selidiki-dugaan-lowongan-kerja-bodong-di-jaksel</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6a99a16ade967.jpg" length="115107" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 08:21:22 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><b><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Jakarta</span></b><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;"> - Polisi tengah menyelidiki dugaan lowongan kerja palsu yang beredar di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.Sejumlah calon pelamar mengaku mengalami kerugian mulai dari puluhan ribu hingga hampir Rp2 juta.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Kapolsek Pasar Minggu Kompol Theodorus Echeal mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk memastikan dugaan tersebut, termasuk mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan lowongan pekerjaan. “Kami masih mengumpulkan bukti-bukti terbaru, apakah itu perusahaan berizin ataupun tidak. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya,” kata Theo, Kamis (03/09/2026).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Polisi telah menerima informasi awal terkait dugaan tersebut dan meminta keterangan dari sejumlah orang yang diduga menjadi calon korban. Meski demikian, hingga kini belum ada laporan polisi yang secara resmi dibuat oleh para calon korban. Polisi masih menampung informasi dan keterangan awal sebagai bahan penyelidikan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Dalam prosesnya, petugas telah mendatangi lokasi perusahaan yang disebut menawarkan lowongan kerja tersebut. Empat calon korban juga telah dibawa untuk dimintai keterangan awal.Dari keterangan sementara, nilai kerugian yang dialami calon korban berbeda-beda. Ada yang mengaku kehilangan Rp50 ribu sebagai uang jaminan atau tanda jadi, sementara korban lainnya mengaku telah mengeluarkan Rp1,8 juta hingga Rp1,9 juta.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">“Di sini ada kerugian-kerugian yang variatif, ada yang Rp1,9 juta, ada yang Rp1,8 juta, dan bahkan ada uang jaminan atau tanda jadi sebesar Rp50 ribu,” ujar Theo.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Polisi masih mendalami modus yang digunakan serta memastikan apakah tawaran pekerjaan tersebut benar-benar akan disalurkan kepada para calon pelamar atau tidak.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Legalitas perusahaan juga menjadi salah satu hal yang tengah diperiksa polisi untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Kapolsek Pasar Minggu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mengharuskan calon pekerja membayar sejumlah uang di awal.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">“Janganlah pernah percaya terhadap bujuk rayu yang menjanjikan suatu pekerjaan dengan mengeluarkan uang sebagai tanda jadi,” kata Theo.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Polsek Pasar Minggu juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait dugaan lowongan kerja tersebut untuk memberikan keterangan kepada polisi.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan sejumlah warga mengaku menjadi korban tawaran pekerjaan beredar di media sosial. Mereka mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah dugaan lowongan kerja bodong tersebut memenuhi unsur tindak pidana. (red/ist)<o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Karhutla 30 Hektare Di Rohil Dugaan Rokok Pekerja, Polri  Naikkan Kasus Ke Penyidikan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/karhutla-30-hektare-di-rohil-dugaan-rokok-pekerja-polri-naikkan-kasus-ke-penyidikan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/karhutla-30-hektare-di-rohil-dugaan-rokok-pekerja-polri-naikkan-kasus-ke-penyidikan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6a999ee938a43.jpg" length="117909" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 07:19:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;"><strong>Riau</strong> - Kepolisian Resor Rokan Hilir mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar sekitar 30 hektare lahan di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Kebakaran diduga berawal dari rokok seorang pekerja saat melakukan pengukuran lahan. Kebakaran terjadi pada Kamis (6/8) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Jalan Sepakat, Dusun II, Kepenghuluan Raja Bejamu.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait kepulan asap di lokasi. Bhabinkamtibmas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan warga sedang berupaya memadamkan api.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Hasil penyelidikan polisi mengungkap titik awal api diduga berasal dari lahan yang dikuasai MF. Polisi kemudian menemukan fakta bahwa pada 4 Agustus 2026, seorang pekerja berinisial MA bersama dua orang lainnya melakukan pengukuran di lahan tersebut.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">“Saat pengukuran, yang bersangkutan diketahui sambil menyalakan dan menghisap rokok. Tiba-tiba muncul kepulan asap dan kobaran api,” demikian hasil penyelidikan polisi, dikutif Jum’at (7/8).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Api sempat berupaya dipadamkan menggunakan batang dan ranting kayu, namun justru semakin meluas dan merembet ke lahan lainnya. Kebakaran baru berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026 dengan luas lahan terdampak sekitar 30 hektare.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil analisis penginderaan jauh citra satelit.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan MA sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang menemukan adanya dugaan tindak pidana.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">“Polres Rokan Hilir berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara,” ujarnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Menurutnya, penanganan karhutla menjadi perhatian serius karena kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">“Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jangan menganggap api kecil tidak berbahaya, karena apabila tidak dikendalikan dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” ujarnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Aldi juga mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan hutan dan lahan untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi menjadi sumber api.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau petugas terkait agar dapat ditangani sedini mungkin,” katanya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga batang kayu bekas terbakar dan satu lembar hasil analisis penginderaan jauh citra satelit.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">MA diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.<o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Mau Bikin SIM B? Kenali Dulu Batas Usia dan Syaratnya</title>
<link>https://www.maximadaily.com/mau-bikin-sim-b-kenali-dulu-batas-usia-dan-syaratnya</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/mau-bikin-sim-b-kenali-dulu-batas-usia-dan-syaratnya</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6a9805a34c81d.jpg" length="53598" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 02 Sep 2026 19:19:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><b><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Jakarta</span></b><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;"> – Tidak semua Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dibuat setelah seseorang menginjak usia 17 tahun. Khusus untuk SIM golongan B yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan besar, terdapat ketentuan usia dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/, Ketentuan tersebut berkaitan dengan karakteristik kendaraan yang dikemudikan. Kendaraan dengan ukuran dan bobot besar, termasuk kendaraan angkutan barang maupun kendaraan penarik, membutuhkan kemampuan serta pengalaman berkendara yang lebih matang. Karena itu, batas usia pemohon SIM golongan B ditetapkan lebih tinggi dibandingkan golongan SIM lainnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, terdapat beberapa kategori SIM golongan B dengan batas usia yang berbeda.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif;">SIM B I, digunakan untuk mengemudikan kendaraan penumpang atau barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, pemohon harus berusia minimal 20 tahun. Sementara SIM B I Umum, yang diperuntukkan bagi kendaraan umum penumpang atau barang, memiliki batas usia minimal 22 tahun. (red/ist)<o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ungkap 800 Kg Ketamin HCL, BNN Dorong Ketamin Masuk Golongan Narkotika</title>
<link>https://www.maximadaily.com/ungkap-800-kg-ketamin-hcl-bnn-dorong-ketamin-masuk-golongan-narkotika</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/ungkap-800-kg-ketamin-hcl-bnn-dorong-ketamin-masuk-golongan-narkotika</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202609/image_870x580_6a9766276f821.jpg" length="93850" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 02 Sep 2026 07:43:17 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan terhadap aktivitas kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika.</p>
<p>Salah satu kapal yang menjadi bagian dari pengembangan adalah Fuchangxing I. Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl. </p>
<p>Barang tersebut ditemukan di bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung. Tim gabungan selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan serta status hukum barang bukti tersebut.</p>
<p>Selain temuan ketamin pada kapal Fuchangxing I, pengembangan kasus juga mengungkap dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley. </p>
<p>Tim gabungan telah mengamankan MV Ashley pada 25 Agustus 2026. Kapal tersebut selanjutnya dalam perjalanan menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. </p>
<p>Tim gabungan juga melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, serta bagian-bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan narkotika dan barang bukti lainnya.</p>
<p>Pemeriksaan terhadap Fuchangxing I dan MV Ashley dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap narkotika internasional, termasuk hubungan antara kedua kapal serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.</p>
<p>Ditemukannya 800 kg ketamin ini menjadi alarm serius BNN menyusul maraknya peredaran ketamin lewat modus baru. Sepanjang tahun 2026, BNN telah menguji 1.434 sampel cairan vape, di mana 1.420 sampel (99%) di antaranya positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.</p>
<p>Temuan pada sejumlah sampel cairan vape menunjukkan bahwa perangkat vape telah dimanfaatkan sebagai salah satu media dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Modus ini semakin berkembang dengan ditemukannya ketamin dalam bentuk cair pada cartridge vape, termasuk yang dicampur dengan zat narkotika lainnya.</p>
<p>Rangkaian temuan tersebut memperkuat urgensi penguatan kebijakan terhadap ketamin, termasuk mendorong agar ketamin dapat masuk dalam penggolongan narkotika sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, serta penanganan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap ketamin.</p>
<p>"Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan.</p>
<p>Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99% dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas" ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto. </p>
<p>"Oleh karena itu, BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional kita. Celah regulasi ini selama kerap dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengelabui penegak hukum," sambung Suyudi. </p>
<p>BNN bersama tim gabungan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan, menelusuri jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red/ist)</p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pemerhati Hukum Pidana Minta Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai Diproses Tegas</title>
<link>https://www.maximadaily.com/pemerhati-hukum-pidana-ubhara-jakarta-minta-pelaku-kerusuhan-usai-aksi-damai-diproses-tegas</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/pemerhati-hukum-pidana-ubhara-jakarta-minta-pelaku-kerusuhan-usai-aksi-damai-diproses-tegas</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a92ab9884173.jpg" length="117658" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 01 Sep 2026 17:47:01 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.1; margin: 24pt 0in;"><b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman';">Jakarta</span></b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman';"> — Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mengecam aksi kerusuhan yang terjadi setelah kegiatan penyampaian pendapat secara damai di sekitar Gedung DPR berakhir. Ia meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan kerusuhan maupun pengrusakan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman';">“Kita minta kelompok perusuh yang diamankan Polda Metro Jaya diproses secara hukum. Jika terbukti melakukan tindak pidana, berikan hukuman tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edi Hasibuan di Jakarta.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman';">Menurut Edi, munculnya kelompok yang melakukan tindakan kerusuhan setelah massa aksi damai meninggalkan lokasi perlu didalami secara menyeluruh. Ia menilai, aparat perlu mengusut kemungkinan adanya pihak tertentu yang menggerakkan maupun memanfaatkan situasi untuk menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman';">“Kita minta ini harus diusut tuntas. Jangan sampai aksi penyampaian pendapat yang semula damai justru ditunggangi pihak tertentu untuk memancing kerusuhan,” tegas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) tersebut.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman';">Edi juga mengamati bahwa dalam pelayanan kegiatan penyampaian pendapat, aparat kepolisian telah berupaya mengedepankan pendekatan humanis agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman dan kondusif.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman';">Namun, ia menyayangkan adanya kelompok yang kemudian melakukan tindakan kerusuhan dan pengrusakan setelah aksi penyampaian pendapat berlangsung.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman';">Terkait data kepolisian yang menyebutkan sebanyak 323 orang telah diamankan, dengan 160 di antaranya merupakan anak-anak, Edi meminta persoalan tersebut menjadi perhatian serius semua pihak.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman';">Menurutnya, keterlibatan anak-anak dalam situasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui bagaimana mereka dapat berada di lokasi dan terlibat dalam kelompok tersebut.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman';">Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa kelompok yang diamankan diduga datang ke sekitar Gedung DPR untuk mengganggu keamanan dan ketertiban. Sejumlah video yang beredar juga memperlihatkan adanya aksi pelemparan barang ke arah petugas yang memberikan pelayanan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman';">Edi pun meminta kepolisian mengusut secara transparan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman';">“Kita minta identitas kelompok perusuh ini dibuka kepada publik seluas-luasnya. Yang terpenting, peran masing-masing pihak harus diungkap secara jelas agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujar dosen pascasarjana tersebut.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman';">Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati. Namun, pelaksanaannya harus tetap dilakukan secara tertib dan damai serta tidak boleh disertai tindakan yang mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman';">“Jangan sampai hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan kekerasan dan menciptakan kerusuhan,” pungkasnya. (red/ist)<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman';"><o:p> </o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset Tidak Jadi Alat Kekuasaan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/komisi-iii-kawal-ruu-perampasan-aset-tidak-jadi-alat-kekuasaan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/komisi-iii-kawal-ruu-perampasan-aset-tidak-jadi-alat-kekuasaan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a93274a421af.jpg" length="77993" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 01 Sep 2026 09:34:17 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin: 24.0pt 0in 24.0pt 0in;"><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;"><b><span style="line-height: 107%;">Jakarta</span></b><span style="line-height: 107%;"> – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset agar tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut dinilai penting untuk memastikan kewenangan perampasan aset tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan tidak merugikan masyarakat.<o:p></o:p></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 24.0pt 0in 24.0pt 0in;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 107%; font-family: georgia, palatino, serif;">Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya hingga saat ini terus menerima dan mencermati berbagai masukan masyarakat mengenai cakupan penerapan UU Perampasan Aset. Pasalnya, perampasan aset tidak hanya diusulkan untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga sejumlah tindak pidana lainnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 24.0pt 0in 24.0pt 0in;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 107%; font-family: georgia, palatino, serif;">“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (31/8/2026)<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 24.0pt 0in 24.0pt 0in;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 107%; font-family: georgia, palatino, serif;">Menurutnya, 13 tindak pidana tersebut mencakup korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 24.0pt 0in 24.0pt 0in;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 107%; font-family: georgia, palatino, serif;">Habiburokhman menyebut perluasan cakupan tersebut menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian Komisi III DPR. Kekhawatiran muncul karena masyarakat biasa juga berpotensi terdampak apabila pelaksanaan kewenangan perampasan aset tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 24.0pt 0in 24.0pt 0in;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 107%; font-family: georgia, palatino, serif;">“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 24.0pt 0in 24.0pt 0in;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 107%; font-family: georgia, palatino, serif;">Di sisi lain, Komisi III DPR juga menilai penerapan perampasan aset untuk berbagai jenis tindak pidana memiliki kemiripan dengan praktik di sejumlah negara. Habiburokhman menyebut Inggris dan Amerika Serikat sebagai contoh negara yang telah menerapkan ketentuan serupa.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 24.0pt 0in 24.0pt 0in;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 107%; font-family: georgia, palatino, serif;">Meski demikian, DPR menilai aspek pengawasan tidak boleh diabaikan. Karena itu, Komisi III tengah mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset, terutama untuk mencegah munculnya tindakan aparat yang sewenang-wenang.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 24.0pt 0in 24.0pt 0in;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 107%; font-family: georgia, palatino, serif;">“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 24.0pt 0in 24.0pt 0in;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 107%; font-family: georgia, palatino, serif;">Terakhir, legislatordari fraksi Partai Gerindra<span style="mso-spacerun: yes;">  </span>ini menegaskan, pengawasan tersebut perlu didukung dengan mekanisme penindakan terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya. Menurutnya, diperlukan lembaga yang kuat agar oknum penegak hukum yang melakukan penyimpangan dapat ditindak secara tegas.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 24.0pt 0in 24.0pt 0in;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 107%; font-family: georgia, palatino, serif;">“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” pungkas Habiburokhman.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 24.0pt 0in 24.0pt 0in;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 107%; font-family: georgia, palatino, serif;">Komisi III DPR RI menerangkan beberapa hal kepada publik mengenai penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan hal tersebut khususnya menyangkut ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini setelah melakukan riset dan pendalaman.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 24.0pt 0in 24.0pt 0in;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 107%; font-family: georgia, palatino, serif;">Selain memperkuat pengawasan dalam pelaksanaan perampasan aset, berdasarkan masukan dari para Ahli Hukum, maka aspek perampasan aset dibatasi hanya untuk tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 24.0pt 0in 24.0pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman';"><span style="font-family: georgia, palatino, serif;">“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman. (red/ist)</span><o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Bambang Setiyawan Saat Kericuhan di Pejompongan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polisi-ungkap-kronologi-tewasnya-bambang-setiyawan-saat-kericuhan-di-pejompongan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polisi-ungkap-kronologi-tewasnya-bambang-setiyawan-saat-kericuhan-di-pejompongan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a931d8d4fb21.jpg" length="72686" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 30 Aug 2026 12:18:53 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;"><b><span style="color: rgb(33, 37, 41); background: white;">Jakarta</span></b><span style="color: rgb(33, 37, 41); background: white;"> - Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi meninggalnya seorang warga dalam kericuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/08/2026) malam.</span><span style="color: rgb(33, 37, 41);"><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span style="background: white;"><span style="font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; float: none; word-spacing: 0px;">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, proses evakuasi korban dilakukan setelah situasi di lokasi mulai aman. Petugas tidak dapat langsung mendatangi lokasi karena masih mempertimbangkan keselamatan personel di tengah kericuhan.</span></span><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span style="background: white;"><span style="font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; float: none; word-spacing: 0px;">“Begitu lokasi sudah berhasil diamankan, Tim Biddokkes Polda Metro Jaya langsung mengevakuasi seorang laki-laki yang ditemukan dalam kondisi pingsan,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/08/2026).</span></span><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span style="background: white;"><span style="font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; float: none; word-spacing: 0px;">Setelah dievakuasi, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Mintohardjo untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.</span></span><br style="mso-special-character: line-break; box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><!-- [if !supportLineBreakNewLine]--><br style="mso-special-character: line-break;"><!--[endif]--><span style="background: white;"><o:p></o:p></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;"><span style="color: rgb(33, 37, 41); background: white;">Jenazah korban kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi dan visum.</span><span style="color: rgb(33, 37, 41);"> <span style="background: white;">Polisi juga telah menemui keluarga korban, termasuk anak kandungnya, untuk berkoordinasi terkait penanganan lebih lanjut.</span></span></span><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span style="background: white; font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;"><span style="font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; float: none; word-spacing: 0px;">Budi mengatakan penyidik sempat mengajukan prosedur otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Namun, keluarga menolak tindakan tersebut.</span></span><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span style="background: white; font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;"><span style="font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; float: none; word-spacing: 0px;">“Pihak keluarga tidak bersedia dilakukan otopsi. Kami memahami dan berempati atas kondisi duka yang dialami keluarga, sehingga untuk sementara, penyidik belum meminta keterangan lebih lanjut,” ujar Budi.</span></span><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span style="background: white; font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;"><span style="font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; float: none; word-spacing: 0px;">Korban diketahui bernama Bambang Setiyawan (59), seorang pedagang cermin yang beraktivitas di kawasan Pejompongan.</span></span><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span style="background: white; font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;"><span style="font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; float: none; word-spacing: 0px;">Istri korban, Sudarsi (56), mengatakan dirinya masih bersama Bambang berjualan pada Kamis sore hingga sekitar pukul 16.30 WIB.</span></span><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span style="background: white; font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;"><span style="font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; float: none; word-spacing: 0px;">Biasanya, keduanya menutup tempat usaha sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, saat melihat massa mulai berdatangan, Sudarsi meminta suaminya menutup usaha lebih awal.</span></span><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span style="background: white; font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;"><span style="font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; float: none; word-spacing: 0px;">“Sebenarnya kita belum tutup. Tutupnya itu jam 18.00. Tapi karena saya lihat massa sudah banyak, akhirnya saya bilang sama Bapaknya, ‘Itu massa sudah banyak, tutup’,” kata Sudarsi saat ditemui wartawan, Jumat (28/08/2026).</span></span><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span style="background: white; font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;"><span style="font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; float: none; word-spacing: 0px;">Setelah kejadian tersebut, Bambang diketahui berada di rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.</span></span><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><br style="box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px;"><span style="background: white; font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;"><span style="font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; float: none; word-spacing: 0px;">Polda Metro Jaya masih melakukan penanganan dan pendalaman terkait peristiwa tersebut. Polisi juga menghormati keputusan keluarga yang menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.</span> (red/ist)</span><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;"><o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pelarian Berakhir: Yuwanky, DPO Narkoba Kakap, Ditangkap Bareskrim di Bandara Soetta</title>
<link>https://www.maximadaily.com/pelarian-berakhir-yuwanky-dpo-narkoba-kakap-ditangkap-bareskrim-di-bandara-soetta</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/pelarian-berakhir-yuwanky-dpo-narkoba-kakap-ditangkap-bareskrim-di-bandara-soetta</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a934606cf35f.jpg" length="116233" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 30 Aug 2026 10:29:26 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Langkah pelarian Yuwanky, pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) terkenal Planet Batam sekaligus buronan kelas kakap kasus peredaran narkotika, akhirnya resmi terhenti. Setelah sempat melarikan diri ke luar negeri dan bersembunyi di Singapura, Yuwanky berhasil diringkus oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. </p>
<p>Penangkapan dramatis tersebut terjadi di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Petugas kepolisian yang telah mengendus pergerakan sang buron langsung melakukan pengadangan begitu target turun dari pesawat. </p>
<p>Berdasarkan visual yang beredar, Yuwanky yang mengenakan jaket denim hitam tampak dikawal ketat oleh sejumlah aparat kepolisian berpakaian preman dan bermasker taktis saat digiring keluar dari area terminal bandara. </p>
<p><strong>Kronologi dan Jejak Pelarian ke Singapura</strong></p>
<p>Kasus yang menjerat Yuwanky bermula dari penggerebekan intensif yang dilakukan oleh aparat gabungan di THM Planet Batam. </p>
<p>Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan serta mengamankan beberapa orang yang diduga kuat merupakan kaki tangan jaringan peredaran tersebut. Namun, Yuwanky berhasil lolos dari sergapan awal petugas dan memanfaatkan jalur laut untuk menyeberang secara ilegal ke Singapura demi menghindari kejaran hukum. </p>
<p>Merespons kaburnya sang bandar, Bareskrim Polri langsung menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. </p>
<p>Kepolisian juga berkoordinasi secara intensif dengan divisi imigrasi dan kepolisian negara tetangga untuk memantau setiap pergerakan keluar-masuk target. Jalur pelariannya terus dipantau ketat hingga ia memutuskan kembali ke Indonesia, yang berujung pada penyergapan instan di Bandara Soetta. </p>
<p><strong>Pernyataan Resmi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri</strong></p>
<p>Di tengah proses penyidikan awal yang berjalan di markas kepolisian, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memberikan keterangan resmi mengenai keberhasilan operasi penangkapan ini. Pihaknya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika, sekecil atau sekuat apa pun jaringan yang mereka miliki. </p>
<p>Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan DPO Yuwanky pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Terminal 3 Bandara Soetta setelah mendarat dari Singapura, dan menyatakan bahwa tersangka langsung dibawa ke Bareskrim.</p>
<p>“Iya benar bahwa DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura,” kata Eko melalui pesan singkat.</p>
<p><strong>Pengembangan Jaringan dan Ancaman Hukuman</strong></p>
<p>Setelah diamankan di Bareskrim Polri, Yuwanky menjalani pemeriksaan mendalam terkait perannya dalam peredaran narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, sementara polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan ini. (red/ist)</p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Gugatan Dikabulkan, MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP</title>
<link>https://www.maximadaily.com/gugatan-dikabulkan-mk-hapus-pasal-penghinaan-pemerintah-dalam-kuhp</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/gugatan-dikabulkan-mk-hapus-pasal-penghinaan-pemerintah-dalam-kuhp</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a928f9dbc06b.jpg" length="65558" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 29 Aug 2026 15:27:20 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;"><strong>Jakarta</strong> – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk seluruhnya permohonan uji materiil Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 KUHP membuka kemungkinan untuk menjadi instrumen yang dapat mereduksi atau mematikan bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Sidang Pengucapan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Jumat (28/8/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Permohonan ini diajukan oleh Tania Iskandar (Pemohon I), Sila Fide Novira Nggebu (Pemohon II), Muhammad Restu (Pemohon III), Yuni Wulan Ningsih (Pemohon IV), Ika Minawati (Pemohon V), Putra Muhamad Fadilla (Pemohon VI), Tasya Ayu Hapsari (Pemohon VII), Mawar Prasiska Nur Rizki (Pemohon VIII), dan Riesa Zhafirah (Pemohon IX).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Dalam pertimbangan hukum yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai norma Pasal 240 beserta Penjelasannya dan norma Pasal 241 UU 1/2023 menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi oleh norma larangan penghinaan. Dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina. Apabila diletakkan dalam dasar argumentasi menjaga muruah atau martabat lembaga, sambung Adies, termasuk lembaga negara, individu yang berada dalam lembaga negara dimaksud juga harus menjaga muruah atau martabat dimaksud, dengan melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan tujuan pembentukannya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Oleh karena itu, sambung Adies, dalam menilai dan sekaligus menakar proporsionalitas antara melindungi lembaga-lembaga negara menggunakan rezim ”larangan penghinaan” dengan kepentingan melindungi hak konstitusional warga negara menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka sebagai wujud nyata ikut serta dalam pemerintahan, Mahkamah meletakkan jaminan atas hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani dalam mengeluarkan pendapat sebagai hak yang harus dijaga dan dilindungi sebagaimana yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Mahkamah menilai tanpa jaminan tersebut, pemenuhan hak-hak asasi, termasuk hak kebebasan sipil lainnya menjadi terancam dan akan kehilangan makna dalam pengertian yang sesungguhnya. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan norma Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka menyebabkan pelanggaran atas hak asasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar, sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum,” tegas Adies menekankan pertimbangan hukum Mahkamah atas permohonan ini.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa norma Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 KUHP telah tidak menjamin hak untuk atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya serta hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya seperti dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo. (red/ist)<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;"><o:p> </o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Lawan Kejagung, Penetapan Tersangka Tetap Sah</title>
<link>https://www.maximadaily.com/pn-jaksel-tolak-praperadilan-febrie-adriansyah-lawan-kejagung-penetapan-tersangka-tetap-sah</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/pn-jaksel-tolak-praperadilan-febrie-adriansyah-lawan-kejagung-penetapan-tersangka-tetap-sah</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a92661cdc6d5.jpg" length="84723" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 29 Aug 2026 00:11:41 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height: 1; margin: 24pt 0in;"><b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Jakarta </span></b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">- Upaya hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk menggugurkan status tersangka dan penahanannya resmi kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie dalam sidang putusan berturut-turut pada 27 dan 28 Agustus 2026.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;"><o:p></o:p></span><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Hakim menyatakan bahwa seluruh rangkaian tindakan paksa yang dilakukan oleh tim penyidik, mulai dari penggeledahan rumah di Sentul, penyitaan barang bukti emas 74 kilogram, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan status tersangka dan penahanan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum karena penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim. "Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," tambah dia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;"><o:p></o:p></span><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Hakim berpendapat dalil-dalil dan alasan yang diajukan Febrie Adriansyah tidak beralasan hukum dan tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kejagung selaku Kejagung.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">"Oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum maka permohonan praperadilan tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya," kata hakim.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Dalam permohonan kali ini, Febrie Adriansyah menggugat penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejagung. Kubu Febrie menilai Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Diberitakan, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah. Seusai menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/7/2026) malam.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1; margin: 24pt 0in;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;"><o:p></o:p></span><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu. (red/ist)<o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Usut Isu Liar Wabup Sumedang, Gubernur KDM Bentuk Tim Investigasi Khusus</title>
<link>https://www.maximadaily.com/usut-isu-liar-wabup-sumedang-gubernur-kdm-bentuk-tim-investigasi-khusus</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/usut-isu-liar-wabup-sumedang-gubernur-kdm-bentuk-tim-investigasi-khusus</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a8e6177a8dc8.jpg" length="69439" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 21:06:15 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Bandung</span></b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;"> — Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat merespons isu miring yang viral di media sosial mengenai dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, secara resmi mengumumkan pembentukan tim investigasi khusus untuk mengusut perkara tersebut secara transparan dan objektif.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Langkah tegas ini diambil menyusul beredarnya narasi berantai di grup WhatsApp dan platform digital terkait dugaan tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh Fajar Aldila terhadap sekretaris pribadinya (sekpri) berinisial R pada pertengahan Agustus 2026. Isu tersebut berkembang liar hingga memicu berbagai asumsi negatif di tengah masyarakat.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tim investigasi ini diterjunkan langsung agar seluruh duduk perkara dapat dibuka berdasarkan fakta materiil, bukan sekadar opini publik.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0in; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">"Pemerintah Provinsi Jawa Barat hari ini membentuk tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Sumedang agar peristiwa itu bisa tersaji secara objektif. Untuk itu, kepada semua pihak mohon bersabar sebelum hasil kami sampaikan, tidak dulu memberikan opini atau narasi," ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan resmi pada Jumat (28/8/2026).<o:p></o:p></span></p>
<p><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">Saat ini, tim investigasi gabungan Pemprov Jabar sedang mengumpulkan data lapangan guna menyusun laporan komprehensif. Sementara itu, situasi di lingkungan Pemkab Sumedang dilaporkan tetap berjalan kondusif demi menjaga kelancaran pelayanan. (red/ist)</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tragis! Pedagang Cermin Lansia Tewas Dikeroyok Massa OTK dalam Kericuhan di Pejompongan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/tragis-pedagang-cermin-lansia-tewas-dikeroyok-massa-otk-dalam-kericuhan-di-pejompongan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/tragis-pedagang-cermin-lansia-tewas-dikeroyok-massa-otk-dalam-kericuhan-di-pejompongan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a915a19f30e8.jpg" length="88360" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 17:44:40 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> – Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026) malam menyisakan duka mendalam. Seorang pedagang cermin lansia bernama Bambang Setiawan (60) tewas mengenaskan setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) saat kericuhan pecah di Jalan Pejompongan Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.</p>
<p>Korban yang merupakan warga Bendungan Hilir ini sehari-hari mencari nafkah dengan menggelar dagangannya di pinggir jalan kawasan tersebut. Namun naas, situasi demonstrasi yang semula damai berubah menjadi bentrokan anarkis menjelang malam hari hingga dini hari, menjebak korban di lokasi kejadian.</p>
<p>Menurut keterangan warga sekitar, istri korban sebenarnya sudah mengkhawatirkan kondisi keamanan sejak sore hari melihat pergerakan massa yang mulai memanas.</p>
<p>"Istrinya itu sebenarnya sudah sempat menyuruh korban untuk tutup dagangan lebih cepat karena massa demo di jalan sudah ramai sekali dari sore. Tapi sepertinya korban terlambat mengemas barangnya sampai kericuhan pecah," ujar Hendra (42), salah seorang saksi mata di sekitar lokasi kejadian.</p>
<p>Nahas, saat kelompok massa mulai memblokade jalan dan melakukan tindakan destruktif, Bambang dikeroyok secara brutal oleh sekelompok pemuda tanpa alasan yang jelas. Selain Bambang, seorang pelajar berusia 18 tahun bernama Faturohman juga menjadi korban penganiayaan di lokasi yang sama hingga mengalami luka parah.</p>
<p>Jenazah korban kini telah dievakuasi, sementara aparat kepolisian terus memperketat pengamanan di sekitar kawasan Pejompongan dan melakukan penyelidikan mendalam untuk memburu para pelaku pengeroyokan. (red/ist)</p>
<p></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polda Metro Sebut Perusakan di Kawasan Senayan Ulah Kelompok Perusuh</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polda-metro-sebut-perusakan-di-kawasan-senayan-ulah-kelompok-perusuh</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polda-metro-sebut-perusakan-di-kawasan-senayan-ulah-kelompok-perusuh</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a913d9838e4d.jpg" length="77775" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 15:33:08 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan aksi perusakan dan pembakaran di kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8) malam merupakan ulah kelompok perusuh atau pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dikutip Antara, </p>
<p>​Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan situasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI sempat memanas menjelang Rabu (27/8) malam akibat ulah massa susulan yang tidak lagi bertujuan menyampaikan aspirasi.</p>
<p>​"Aksi penyampaian aspirasi awal dari massa AMPB Pati sebenarnya sudah selesai pada sore hari dan mereka telah membubarkan diri secara tertib setelah bertemu perwakilan DPR. Namun, kemudian datang sekelompok massa lain yang memicu kericuhan dengan mencoba membakar dan mendorong pagar utama," kata Budi di Jakarta, Jumat.</p>
<p>Budi menegaskan pihak kepolisian sebelumnya telah memberi peringatan agar massa menjaga ketertiban.</p>
<p>Mengingat eskalasi tindakan anarkis yang meningkat serta melanggar ketentuan batas waktu penyampaian pendapat di muka umum sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Polri mengambil langkah penertiban secara bertahap.</p>
<p>"​Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan upaya pembubaran terukur (soft approach) menggunakan armada water cannon terhadap massa yang masih bertahan dan merusak fasilitas umum," katanya.</p>
<p>​Budi menegaskan pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi segala bentuk aksi kekerasan yang merugikan publik.</p>
<p>​"Tindakan perusakan fasilitas umum dapat merusak keteraturan sosial dan berujung pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat luas," ujarnya.</p>
<p>​Polda Metro Jaya menegaskan pengamanan aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8), dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.</p>
<p>"Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa perusakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis malam.</p>
<p>Budi mengatakan langkah pengamanan ditingkatkan setelah situasi di sekitar kompleks parlemen mengalami eskalasi pada sore hingga malam hari.</p>
<p>Menurut dia, setelah penyampaian aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) selesai, sejumlah massa dari elemen lain masih berada dan berdatangan ke lokasi.</p>
<p>Sebagian massa kemudian disebut mencoba mendorong dan merusak pagar utama Gedung DPR/MPR serta melakukan pembakaran di sekitar pintu gerbang. (red/ist/ant)</p>
<p></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Siasat Kelompok Anarko Tunggangi Demo RUU Perampasan Aset di DPR Dibongkar, Polisi Sita Ratusan Molotov</title>
<link>https://www.maximadaily.com/siasat-kelompok-anarko-tunggangi-demo-ruu-perampasan-aset-di-dpr-dibongkar-polisi-sita-ratusan-molotov</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/siasat-kelompok-anarko-tunggangi-demo-ruu-perampasan-aset-di-dpr-dibongkar-polisi-sita-ratusan-molotov</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a91154823a18.jpg" length="159376" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 13:01:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> – Polda Metro Jaya berhasil membongkar rencana sistematis kelompok yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Anarko. </p>
<p>Kelompok ini teridentifikasi berusaha menunggangi aksi unjuk rasa terkait tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI. </p>
<p>Lewat operasi pencegahan dini (preventive strike), aparat mengamankan total 65 orang sebelum mereka berhasil menyusup ke tengah-tengah massa aksi utama mahasiswa dan masyarakat.</p>
<p>Penyelidikan intensif menunjukkan bahwa kelompok ini bergerak secara terstruktur melalui beberapa tahapan, mulai dari penguatan narasi provokatif di media sosial hingga mobilisasi massa secara berjenjang. </p>
<p>Tak main-main, polisi juga menemukan adanya skema penggalangan dana ilegal berkedok kegiatan sosial dan acara musik di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, yang dialihkan untuk membiayai gerakan operasional lapangan mereka.</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pergerakan kelompok ini terpantau sangat rapi demi memicu chaos di tengah aksi damai. </p>
<p>Dari hasil pemetaan siber dan lapangan, polisi membagi penanganan perkara ke dalam dua klaster utama, yakni klaster pembiayaan dan klaster pelaksana.</p>
<p>"Berdasarkan hasil pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika kelompok masyarakat serta mahasiswa yang diduga terafiliasi Anarko, kami mendapati adanya proses konsolidasi yang matang. Mereka membangun kesamaan isu, lalu menyiapkan sarana dan prasarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan serta mengganggu keamanan umum," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.</p>
<p>Dari total 65 orang yang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Direktorat Reserse Siber, sebanyak 10 orang kini diperiksa intensif dalam klaster pembiayaan, sementara 53 orang berada di klaster pelaksana. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 2 orang di antaranya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan resmi.</p>
<p>Selain mengamankan puluhan orang, pihak kepolisian juga menyita ratusan barang bukti berbahaya yang telah dipersiapkan. Barang bukti tersebut meliputi 39 pucuk senjata tajam, 2 pucuk senjata airsoft gun, 7 jerigen bensin, serta 201 botol kaca lengkap dengan sumbunya yang siap dirakit menjadi bom molotov. </p>
<p>Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan memburu aktor intelektual yang memberikan perintah di balik pergerakan kelompok penyusup tersebut. (red/ist)</p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Hari Ini, Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar</title>
<link>https://www.maximadaily.com/hari-ini-ruben-onsu-diperiksa-sebagai-tersangka-kasus-penipuan-investasi-rp35-miliar</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/hari-ini-ruben-onsu-diperiksa-sebagai-tersangka-kasus-penipuan-investasi-rp35-miliar</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a90fbcc1b636.jpg" length="63946" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 11:50:05 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Jakarta</span></b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;"> – Kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp3,5 miliar yang menyeret nama presenter kondang Ruben Onsu memasuki tahap krusial. Hari ini, Jumat (28/8/2026), tim penyidik Satreskrim <a href="https://entertainment.kompas.com/read/2026/08/28/092141566/ruben-onsu-diperiksa-sebagai-tersangka-kasus-penipuan-hari-ini" target="_blank" rel="noopener"><span style="color: blue;">Polres Metro Jakarta Selatan</span></a> menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Status hukum sang artis resmi dinaikkan setelah pihak kepolisian mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta memeriksa lebih dari enam saksi berkepentingan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Perkara ini bermula dari laporan korban berinisial DM yang masuk sejak 22 Agustus 2025. DM mengaku tergiur tawaran investasi pada bisnis produk milik Ruben yang menjanjikan keuntungan berkala. Namun, seiring berjalannya waktu, modal investasi tak kunjung dikembalikan dan profit yang dijanjikan berujung nihil.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Pihak kepolisian menegaskan bahwa surat panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka sudah dilayangkan secara resmi dan tim penyidik kini tengah menunggu kehadiran sang figur publik di ruang penyidikan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">"Terkait surat panggilan terhadap RSO sudah dikirimkan untuk jadwal pemeriksaan hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo saat memberikan keterangan resmi.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Di sisi lain, kepolisian belum melakukan penahanan fisik terhadap Ruben lantaran dinilai tidak menunjukkan indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Keputusan ini diambil merujuk pada ketentuan Pasal 100 ayat 5 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang syarat penahanan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Meski terancam jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pihak Ruben memilih langkah diplomatis melalui tim hukumnya. Pihak manajemen menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum sekaligus membuka peluang perdamaian demi menyelesaikan masalah modal investasi tersebut.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">"Ruben pastinya kooperatif apabila dipanggil sebagai tersangka. Fokus kami saat ini adalah mengupayakan pengembalian ganti kerugian melalui jalur mediasi," tegas kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, seperti dikutip dari laporan <a href="https://www.tribunnews.com/metropolitan/7873420/ruben-onsu-jadi-tersangka-polisi-ungkap-alasan-belum-menahan-mantan-suami-sarwendah" target="_blank" rel="noopener"><span style="color: blue;">Tribunnews</span></a>. Penyidik memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan objektif guna memberikan kepastian keadilan bagi kedua belah pihak. (red/ist)<o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ketua Komisi 3 DPR RI Habiburokhman Minta Rekening Botok Segera Bisa Diakses Kembali</title>
<link>https://www.maximadaily.com/ketua-komisi-3-dpr-ri-habiburokhman-minta-rekening-botok-segera-bisa-diakses-kembali</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/ketua-komisi-3-dpr-ri-habiburokhman-minta-rekening-botok-segera-bisa-diakses-kembali</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a8ede7155ae3.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 26 Aug 2026 19:40:58 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Jakarta - </span></b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Komisi III DPR RI mendorong agar rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, segera dapat kembali digunakan apabila dalam proses penanganannya tidak ditemukan unsur pidana. Dorongan tersebut disampaikan menyusul persoalan rekening Botok yang tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya menerima masukan masyarakat terkait rekening aktivis dan sejumlah pihak yang tidak dapat digunakan, baik karena pemblokiran maupun penundaan transaksi. Komisi III kemudian mencermati persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya serta Direktur Utama Bank Mandiri.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">“Komisi III, atas arahan pimpinan DPR, mencermati persoalan ini dan kami mengatakan sebaiknya rekening tersebut bisa diakses kembali oleh pemiliknya. Karena menurut kami, tidak ada hal ihwal terkait pidana dalam masalah tersebut,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Menurut Habiburokhman, akses rekening perlu dikembalikan agar pemilik dapat menjalankan aktivitas seperti biasa. Komisi III juga meminta kepolisian dan Bank Mandiri segera mencari solusi serta memberikan kepastian mengenai status rekening tersebut.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">“Kita menghadirkan Pak Kapolda, berkoordinasi Pak Kapolda dan Pak Dirut Mandiri. Kami minta untuk segera memulihkan rekening itu,” tutur Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra tersebut.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Sebelumnya, rekening Bank Mandiri milik Botok menjadi perhatian setelah tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Botok menyebut rekening tersebut berkaitan dengan aktivitas dan penghimpunan dana masyarakat. Sementara itu, kepolisian menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya menghormati perhatian dan masukan Komisi III DPR RI terkait persoalan tersebut. Kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara objektif dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">“Kami menghormati dan juga menyampaikan terima kasih Bapak Ketua Komisi III atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk memberikan penjelasan terkait informasi mengenai penghimpunan dana,” kata Asep.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">“Setiap langkah dilaksanakan secara objektif dan profesional dan tetap melibatkan asas berlakunya praduga tak bersalah,” pungkasnya. (red/ist)<o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Belum Menahan Ruben Onsu Karena Dinilai Tak Hambat Penyidikan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polisi-belum-menahan-ruben-onsu-karena-dinilai-tak-hambat-penyidikan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polisi-belum-menahan-ruben-onsu-karena-dinilai-tak-hambat-penyidikan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a872753e75f7.jpg" length="66155" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 26 Aug 2026 13:42:22 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p style="line-height: 1.1; background: white; margin: 0in 0in 0.25in;"><span style="font-size: 12pt;"><b><span style="font-family: 'Georgia',serif; color: #333333;">Jakarta </span></b><span style="font-family: 'Georgia',serif; color: #333333;">- Polisi menyatakan belum menahan artis Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar karena dinilai tak menghambat selama proses penyidikan serta memberikan informasi sesuai fakta.<o:p></o:p></span></span></p>
<p style="line-height: 1.1; background: white; box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px; margin: 0in 0in 0.25in;"><span style="font-family: Georgia, serif; color: rgb(51, 51, 51); font-size: 12pt;">"Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta.<o:p></o:p></span></p>
<p style="line-height: 1.1; background: white; box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px; margin: 0in 0in 0.25in;"><span style="font-family: Georgia, serif; color: rgb(51, 51, 51); font-size: 12pt;">Iskandarsyah mengatakan syarat penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang 20 Tahun 2025. Dia menuturkan Ruben tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.<o:p></o:p></span></p>
<p style="line-height: 1.1; background: white; margin: 0in 0in 0.25in;"><span style="font-family: Georgia, serif; color: rgb(51, 51, 51); font-size: 12pt;">Selain itu, Ruben juga dinilai tidak menghambat proses penyidikan dan tidak berupaya melarikan diri. "Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," ucapnya.<o:p></o:p></span></p>
<p style="line-height: 1.1; background: white; margin: 0in 0in 0.25in;"><span style="font-family: Georgia, serif; color: rgb(51, 51, 51); font-size: 12pt;">Ia menjelaskan Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/8) mendatang. Adapun kasus ini bermula saat Ruben menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi di usaha jual beli sebuah produk.<o:p></o:p></span></p>
<p style="line-height: 1.1; background: white; margin: 0in 0in 0.25in;"><span style="font-family: Georgia, serif; color: rgb(51, 51, 51); font-size: 12pt;">Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga disebut menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu.<o:p></o:p></span></p>
<p style="line-height: 1.1; background: white; box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px; margin: 0in 0in 0.25in;"><span style="font-family: Georgia, serif; color: rgb(51, 51, 51); font-size: 12pt;">Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya. Total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini diduga mencapai Rp3,5 miliar.<o:p></o:p></span></p>
<p style="line-height: 1.1; background: white; margin: 0in 0in 0.25in;"><span style="font-family: Georgia, serif; color: rgb(51, 51, 51); font-size: 12pt;">Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026 setelah penyidik memeriksa enam orang saksi termasuk ahli. Setelahnya, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka. (red/ist)<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 1.1;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;"><o:p> </o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Sembunyikan Sabu di Rak Sepatu</title>
<link>https://www.maximadaily.com/aktor-revaldo-kembali-ditangkap-kasus-narkoba-sembunyikan-sabu-di-rak-sepatu</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/aktor-revaldo-kembali-ditangkap-kasus-narkoba-sembunyikan-sabu-di-rak-sepatu</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a8dc5deb36de.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 26 Aug 2026 10:34:59 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Jakarta</span></b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;"> – Jagat hiburan tanah air kembali diguncang kabar mengejutkan. Aktor kawakan Revaldo Fifaldi (RF) kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Penangkapan dilakukan pada Senin (24/8/2026) malam di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Aksi penindakan ini berawal dari adanya laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas terlarang tersebut. Saat melakukan penggeledahan taktis, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan sang aktor di tempat tak terduga.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan satu unit handphone milik tersangka RF yang ditemukan di rak sepatu," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Kombes Pol Nasriadi menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, Revaldo mengaku membeli paket sabu tersebut seharga Rp650.000 secara transfer. Setelah dilakukan pemeriksaan medis di markas komando, hasil tes urine aktor film 'Ada Apa dengan Cinta?' ini dinyatakan positif mengandung narkotika dan psikotropika. Pihak kepolisian kini telah resmi menaikkan status Revaldo menjadi tersangka.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Kasus ini menjadi catatan hitam yang panjang bagi karier sang aktor. Ini merupakan kali keempat Revaldo terjerat kasus serupa, setelah sebelumnya pernah ditangkap atas kepemilikan narkoba pada tahun 2006, 2010, dan awal tahun 2023 silam. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman intensif guna memburu penyuplai atau jaringan narkoba yang mengalirkan barang haram tersebut kepada tersangka. (red/ist)<o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Penggerebekan DPO Narkoba di Lampung Utara Berujung Baku Tembak, Tiga Polisi Terluka dan Pelaku Tewas</title>
<link>https://www.maximadaily.com/penggerebekan-dpo-narkoba-di-lampung-utara-berujung-baku-tembak-tiga-polisi-terluka-dan-pelaku-tewas</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/penggerebekan-dpo-narkoba-di-lampung-utara-berujung-baku-tembak-tiga-polisi-terluka-dan-pelaku-tewas</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a8dd6d3393ac.jpg" length="39455" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 26 Aug 2026 08:14:07 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lampung Utara</strong> – Aksi penggerebekan terhadap gembong narkoba di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, berujung pada insiden baku tembak yang menegangkan. </p>
<p>Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa dini hari, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 02.45 WIB, di kawasan Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi.</p>
<p>Insiden ini bermula saat jajaran Tim Tekab Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara bergerak ke sebuah lokasi hiburan organ tunggal setelah menerima laporan valid mengenai keberadaan seorang buronan. </p>
<p>Target operasi tersebut adalah Popi Handika Purba (PHP), seorang pria yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat kasus peredaran gelap narkotika.</p>
<p>Namun, proses penegakan hukum ini tidak berjalan mulus. Ketika petugas mengepung lokasi dan hendak melakukan pengamanan, pelaku memberikan perlawanan yang sangat agresif. </p>
<p>Tanpa disangka, PHP mencabut senjata api rakitan tersembunyi dan langsung melepaskan tembakan bertubi-tubi ke arah petugas. Rentetan tembakan tersebut memicu aksi saling tembak yang tidak terhindarkan di tengah kerumunan.</p>
<p>Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, memberikan pernyataan resmi di markas kepolisian terkait kronologi serta dampak dari bentrokan bersenjata tersebut.</p>
<p>"Benar bahwa telah terjadi baku tembak saat tim di lapangan berupaya mengamankan seorang DPO kasus narkoba berinisial PHP. Petugas terpaksa melepaskan tembakan balasan yang terukur karena nyawa anggota di lapangan berada dalam posisi terancam. Akibat kejadian ini, tiga personel kami mengalami luka tembak dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Handayani Kotabumi. Sementara itu, tersangka PHP dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian setelah terkena tindakan tegas dan terukur dari petugas," ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun saat dikonfirmasi media, Selasa sore.</p>
<p>Berdasarkan data yang dihimpun, ketiga polisi yang terluka dalam tugas tersebut adalah Aipda Adizar yang menderita luka tembak di kaki kanan, Aipda Adi Agus Candra dengan luka gores peluru di pelipis mata, serta Brigpol Ariyadi yang mengalami luka tembak cukup serius di bagian perut. </p>
<p>Karena kondisi luka perut yang dideritanya, Brigpol Ariyadi langsung dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo di Kota Bandarlampung untuk menjalani penanganan bedah intensif.</p>
<p>Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna krom dengan gagang cokelat milik pelaku. </p>
<p>Selain senjata, polisi juga mengamankan dua butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter beserta tiga selongsong peluru yang sempat diletuskan oleh pelaku.</p>
<p>Saat ini, pihak Polda Lampung bersama Polres Lampung Utara masih terus mendalami kasus ini guna mengusut tuntas asal-usul senjata api ilegal tersebut. Investigasi juga diarahkan untuk memetakan apakah terdapat keterlibatan jaringan pengedar narkoba maupun sindikat senjata api ilegal lainnya yang menyokong pelarian tersangka selama ini. (red/ist)</p>
<p></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Modus &amp;apos;Alibi Memancing&amp;apos; Terbongkar, Polda Riau Buru Korporasi di Balik Karhutla</title>
<link>https://www.maximadaily.com/modus-alibi-memancing-terbongkar-polda-riau-buru-korporasi-di-balik-karhutla</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/modus-alibi-memancing-terbongkar-polda-riau-buru-korporasi-di-balik-karhutla</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a8d39139c579.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 18:59:48 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Pekanbaru</span></b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;"> – Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah tersebut. Hingga paruh kedua tahun 2026, aparat dilaporkan telah memproses puluhan laporan kasus karhutla dengan menetapkan puluhan tersangka perorangan yang kedapatan sengaja membakar lahan demi menekan biaya operasional perkebunan kelapa sawit.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Namun, di balik penangkapan para pelaku di lapangan, polisi mencium adanya pola sistematis yang mengarah pada keterlibatan korporasi besar. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah modus 'alibi memancing'. Modus ini dilakukan dengan memanfaatkan warga atau petani lokal untuk masuk ke kawasan hutan sekunder atau lahan gambut dengan membawa alat pancing guna menghindari kecurigaan petugas, lalu menyulut api secara sengaja saat situasi dirasa aman.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengungkapkan bahwa pola kejahatan lingkungan ini terus didalami secara intensif menggunakan pendekatan hukum multisektor (<i>multi-door approach</i>) guna menyasar dalang utama dan aktor intelektualnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0in; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">"Hasil investigasi kami menemukan pola unik pada penanganan perkara. Ada beberapa tersangka yang diamankan di lokasi kebakaran berdalih hanya sedang memancing. Padahal, setelah tim memeriksa titik tersebut, sama sekali tidak ada spot atau sumber air untuk pemancingan. Modus ini sengaja disiapkan pelaku sebagai alibi agar keberadaan mereka tidak dicurigai," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, dalam keterangannya saat rapat koordinasi penanganan karhutla di Pekanbaru.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Polda Riau menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi yang terbukti menyuruh atau mendanai pembakaran. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini tengah mengaudit sejumlah konsesi perusahaan, termasuk area lahan konservasi yang terindikasi memiliki titik api, guna mencari bukti keterlibatan korporasi secara menyeluruh. Langkah tegas berupa ancaman pidana dan denda miliaran rupiah disiapkan sebagai efek jera demi menyelamatkan ekosistem lingkungan. (red/ist)<o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Bantah Tangkap &amp;apos;Botok&amp;apos; Pati di Gedung DPR, Sebut Hanya Salah Paham</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polisi-bantah-tangkap-botok-pati-di-gedung-dpr-sebut-hanya-salah-paham</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polisi-bantah-tangkap-botok-pati-di-gedung-dpr-sebut-hanya-salah-paham</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a8d34a57f966.jpg" length="106091" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 17:53:57 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Jakarta</span></b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">– Polda Metro Jaya membantah isu media sosial mengenai penangkapan terhadap Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Pihak kepolisian menyatakan rekaman video viral yang memperlihatkan massa mengepung mobil polisi di lokasi kejadian murni merupakan kesalahpahaman di lapangan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Peristiwa tersebut sempat memicu ketegangan saat ratusan demonstran asal Pati secara spontan mengerumuni mobil dinas kepolisian. Mereka salah mengira bahwa pimpinan mereka sedang diamankan secara sepihak oleh aparat keamanan yang bertugas.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan simpang siur informasi tersebut. Menurutnya, Supriyono naik ke mobil polisi atas dasar kesepakatan bersama, bukan karena tindakan represif.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">"Kami menegaskan tidak ada penangkapan atau pengamanan paksa terhadap saudara Supriyono alias Botok. Keberadaan yang bersangkutan di dalam kendaraan dinas adalah untuk kami fasilitasi menuju Mapolda Metro Jaya dalam rangka koordinasi administrasi perizinan kegiatan dan pengantaran surat pemberitahuan aksi," ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resminya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Klarifikasi ini diperkuat tim hukum AMPB, Vander, yang membenarkan rombongan mereka mengalami kendala karena bus operasional rusak. Supriyono berinisiatif menumpang kendaraan polisi agar pengurusan dokumen perizinan aksi tetap berjalan lancar.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Namun, koordinasi itu disalahartikan oleh massa yang berada di lokasi. Guna menjaga situasi tetap kondusif, polisi dan AMPB sepakat membatalkan rencana perjalanan tersebut, lalu Supriyono kembali turun untuk menenangkan massa. (red/ist)<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif; mso-bidi-font-family: Arial;"><o:p> </o:p></span></p>
<h1 style="background: white;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; color: #292627;"><o:p> </o:p></span></h1>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;"><o:p> </o:p></span></p>
<h1 style="background: white;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; color: #292627;"><o:p> </o:p></span></h1>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%; font-family: 'Georgia',serif; color: #333333; background: white;"><o:p> </o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polisi-bongkar-pabrik-uang-palsu-rp36-miliar-di-tangerang-selatan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polisi-bongkar-pabrik-uang-palsu-rp36-miliar-di-tangerang-selatan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a8ca18140ad7.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 12:39:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Jakarta</span></b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;"> - Polda Metro Jaya berhasil membongkar pabrik pembuatan uang palsu berskala besar di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel). Penggerebekan dilakukan di ruko pergudangan Taman Tekno, Setu, BSD, pada Jumat (21/8/2026) malam. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Polisi menyita barang bukti berupa 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai mencapai Rp36 miliar. Uang palsu berkualitas tinggi tersebut berhasil diamankan sebelum sempat beredar dan merugikan masyarakat luas.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Komplotan ini diketahui telah beroperasi sejak Maret 2026. Mereka memproduksi uang dengan kemiripan visual yang sangat tinggi untuk mengecoh mata awam. Sindikat ini berencana memasukkan uang palsu tersebut ke dalam sistem perbankan dengan metode pencampuran.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, memberikan keterangan resmi mengenai kualitas dari komoditas ilegal yang disita tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;"> "Para pelaku menggunakan teknologi modern sehingga menghasilkan kualitas Grade A. Mereka meniru nomor seri, benang pengaman, hingga hologram. Namun, kami memastikan seluruh lembaran senilai tiga puluh enam miliar rupiah ini belum sempat beredar ke masyarakat," ujar Kombes Pol. Victor Dean Mackbon.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Polisi menetapkan empat tersangka, yakni S, NC, dan D sebagai tim pembuat di Tangsel, serta AB sebagai pemodal utama yang ditangkap di PIK, Jakarta Utara. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Selain uang palsu, polisi menyita mesin cetak dan perlengkapan senilai Rp1 miliar. Para tersangka kini dijerat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun. (red/ist)<o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polda Metro Jaya Selidiki Aliran Dana Rekening Donasi Demo, Panggil Mas Botok dan OJK</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polda-metro-jaya-selidiki-aliran-dana-rekening-donasi-demo-panggil-mas-botok-dan-ojk</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polda-metro-jaya-selidiki-aliran-dana-rekening-donasi-demo-panggil-mas-botok-dan-ojk</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a8c5c766d530.jpg" length="109932" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 06:55:31 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> - Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan penundaan transaksi terhadap rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok. </p>
<p>Tindakan hukum ini memicu perhatian publik karena rekening pribadi tersebut menampung dana donasi warga sebesar Rp80,9 juta yang rencananya akan digunakan untuk membiayai operasional, logistik, serta sewa bus massa aksi unjuk rasa di Jakarta pada 27 Agustus 2026.</p>
<p>Untuk mendalami legalitas pengumpulan dana dalam jumlah besar oleh perorangan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik rekening serta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).</p>
<p>Langkah penyidikan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran aturan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi badan usaha.</p>
<p>Di tengah bergulirnya penyelidikan, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar terkait status pembekuan akun bank tersebut.</p>
<p>"Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi, bukan pemblokiran permanen atau penyitaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan resmi kepada media. "Tindakan ini berlaku selama lima hari kerja untuk mendalami aliran dana, karena penghimpunan dana besar melanggar Pasal 237 UU P2SK yang mewajibkan adanya izin badan usaha." sambungnya.</p>
<p>Meskipun akses keuangan operasional mereka tertahan, pihak pendemo menegaskan bahwa agenda penyampaian aspirasi rakyat akan tetap berjalan sesuai rencana awal. Pihak penyelenggara aksi menyayangkan penundaan transaksi yang dinilai mendadak dan mengganggu persiapan teknis keberangkatan logistik dari daerah.</p>
<p>"Uang di rekening itu murni hasil patungan sukarela warga dan uang pribadi saya untuk sewa bus, bukan hasil kriminal," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Mas Botok dalam pernyataan klarifikasinya. "Penundaan transaksi ini membuat kami terzalimi dan kebingungan memenuhi kebutuhan akomodasi massa yang akan menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset di Jakarta."</p>
<p>Polda Metro Jaya menjamin uang di dalam rekening tersebut aman dan akan dipulihkan sepenuhnya setelah proses klarifikasi selesai pada Jumat, 28 Agustus 2026. (red/ist)</p>
<p></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatera dan Kalimantan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/bareskrim-polri-tetapkan-72-tersangka-kasus-karhutla-di-sumatera-dan-kalimantan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/bareskrim-polri-tetapkan-72-tersangka-kasus-karhutla-di-sumatera-dan-kalimantan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a8b15c724a01.jpg" length="88410" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 24 Aug 2026 06:17:45 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-family: georgia, palatino, serif;"><b><span style="font-size: 12pt;">Jakarta</span></b><span style="font-size: 12pt;"> – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil langkah tegas dalam menindak pelaku perusakan lingkungan. Hingga akhir Agustus 2026, kepolisian resmi menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Langkah ini diambil setelah jajaran kepolisian menindaklanjuti puluhan laporan masyarakat serta pantauan titik api di lapangan.<o:p></o:p></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka perorangan ini berasal dari akumulasi penanganan 89 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di sembilan jajaran Kepolisian Daerah (Polda). Berdasarkan hasil investigasi, total luasan area hutan dan lahan yang hangus terbakar akibat aksi ilegal ini diperkirakan mencapai 1.006,67 hektare.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026), pihak kepolisian memaparkan bahwa sebagian besar pelaku terbukti sengaja membakar vegetasi demi keuntungan ekonomi sepihak. Penyelidikan intensif di lokasi kejadian mengungkap adanya motif penghematan modal untuk membuka lahan perkebunan baru.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Arial',sans-serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;"><span style="font-family: georgia, palatino, serif;">Barang bukti seperti korek api, jeriken bahan bakar, hingga alat tebang disita dari lokasi kebakaran, menegaskan unsur kesengajaan. Lebih lanjut, Polri menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dan aktor intelektual, menyasar 9 Polda aktif: Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara. Tersangka dijerat UU Kehutanan, Perkebunan, dan Lingkungan Hidup. (red/ist)</span><o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Perdana, Pihak Ruben Onsu Pastikan Kooperatif</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polisi-jadwalkan-pemeriksaan-perdana-pihak-ruben-onsu-pastikan-kooperatif</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polisi-jadwalkan-pemeriksaan-perdana-pihak-ruben-onsu-pastikan-kooperatif</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a8a861a5abd7.jpg" length="68548" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 23 Aug 2026 14:36:54 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Jakarta - </span></b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Polres Metro Jakarta Selatan bersiap melayangkan surat panggilan resmi kepada presenter kondang Ruben Onsu (RSO) untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pekan depan. Langkah ini diambil menyusul peningkatan status hukum sang artis setelah gelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 3,5 miliar.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah merampungkan berkas administrasi pemanggilan. Penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan ini krusial untuk mendalami peran dan meminta keterangan lanjutan dari Ruben dalam kapasitas barunya sebagai tersangka utama.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Saat dikonfirmasi mengenai jadwal pasti kedatangan sang artis, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, <a href="https://www.youtube.com/watch?v=Mge1zGpJxyM" target="_blank" rel="noopener"><span style="color: blue;">AKP Joko Adi Wibowo</span></a>, memberikan penjelasan mengenai teknis pemanggilan yang sedang dipersiapkan oleh tim penyidik.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0in; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">"Untuk jadwal pastinya, penyidik Satreskrim saat ini sedang menyusun agenda pemanggilan resmi. Surat panggilan sebagai tersangka akan kami layangkan dalam waktu dekat ini agar yang bersangkutan bisa hadir pada pekan depan. Pemeriksaan perdana ini sangat penting untuk mendalami keterangan materi perkara setelah statusnya resmi dinaikkan. Kami berharap proses ini berjalan lancar demi kepastian hukum kedua belah pihak." Sebut AKP Joko.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Merespons rencana pemanggilan tersebut, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memastikan bahwa kliennya akan menghadapi proses hukum ini secara ksatria. Pihaknya mengaku siap memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya di hadapan penyidik <a href="https://news.detik.com/berita/d-8627503/polres-jaksel-tetapkan-ruben-onsu-tersangka-kasus-penipuan" target="_blank" rel="noopener"><span style="color: blue;">Polres Metro Jakarta Selatan</span></a>.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0in; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">"Klien kami, Mas Ruben, dari awal berkomitmen untuk selalu kooperatif terhadap jalannya proses hukum. Begitu surat panggilan resmi dari penyidik Polres Jaksel kami terima, kami pastikan Mas Ruben akan hadir memenuhi panggilan tersebut pekan depan. Kami tidak akan mangkir. Kehadiran kami nanti juga sekaligus untuk membawa bukti-bukti pendukung berkas laporan keuangan operasional bisnis, guna meluruskan bahwa perkara ini murni masalah dinamika bisnis, bukan niat jahat untuk menipu." Ujar Minola.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Hingga saat ini, polisi belum mengeluarkan kebijakan pencekalan ke luar negeri terhadap <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Ruben_Onsu" target="_blank" rel="noopener"><span style="color: blue;">Ruben Onsu</span></a> lantaran sang publik figur dinilai sangat kooperatif selama masa penyelidikan hingga penetapan tersangka.(red/ist)<o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bahaya Narkoba Cair Mengintai Generasi Muda, BNN Rekomendasikan Vape Dilarang</title>
<link>https://www.maximadaily.com/bahaya-narkoba-cair-mengintai-generasi-muda-bnn-rekomendasikan-vape-dilarang</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/bahaya-narkoba-cair-mengintai-generasi-muda-bnn-rekomendasikan-vape-dilarang</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a89b9822cfa5.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 22 Aug 2026 22:02:06 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Jakarta</span></b><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;"> – Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi <a href="https://news.detik.com/berita/d-8628793/kepala-bnn-rekomendasikan-larangan-total-vape-narkotika-sudah-berevolusi" target="_blank" rel="noopener"><span style="color: blue;">merekomendasikan pelarangan total terhadap peredaran vape</span></a> atau rokok elektrik di Indonesia. Langkah agresif ini diambil menyusul maraknya modus operandi sindikat narkoba internasional yang memanfaatkan cairan (<i>liquid</i>) vape sebagai media baru penyelundupan zat adiktif.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Sinyal darurat ini diperkuat oleh keberhasilan tim gabungan <a href="https://bnn.go.id/fgd-pengaturan-rokok-elektrik-vape-dan-pembatasan-penggunaan-dinitrogen-oksida-whip-pink-di-indonesia/" target="_blank" rel="noopener"><span style="color: blue;">BNN</span></a>, Bea Cukai, dan Polda Kepri yang menggagalkan penyelundupan fantastis berupa 2,6 ton metamfetamin cair di perairan Kepulauan Riau. Cairan murni tersebut diketahui akan diolah menjadi jutaan <i>cartridge</i> vape narkotika siap edar.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa perubahan bentuk narkoba dari padat ke cair merupakan strategi licik sindikat untuk mengelabui petugas dan menyasar generasi muda di ruang publik.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0in; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">"Pengungkapan ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif. BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi Generasi Emas Indonesia dari ancaman bahaya narkoba," ujar <a href="https://news.detik.com/berita/d-8628793/kepala-bnn-rekomendasikan-larangan-total-vape-narkotika-sudah-berevolusi" target="_blank" rel="noopener"><span style="color: blue;">Suyudi Ario Seto</span></a> saat memberikan keterangan resmi.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Berdasarkan uji laboratorium Pusat BNN terhadap ratusan sampel liquid vape yang beredar, ditemukan kandungan zat mematikan seperti ganja sintetis (<i>synthetic cannabinoid</i>), sabu, hingga obat bius etomidate. Zat-zat kimia berbahaya ini dikemas sedemikian rupa dengan berbagai perisa buah yang membuat masyarakat tidak menyadari ancaman di dalamnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Georgia',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;">Rekomendasi pelarangan total ini telah diajukan ke DPR RI untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika. Jika disetujui, Indonesia akan mengikuti jejak negara-negara tetangga di Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam yang sudah lebih dulu melarang peredaran rokok elektrik demi keselamatan warga mereka. (red)<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;"><o:p> </o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ruben Onsu Jadi Tersangka Penggelapan Bisnis, Kuasa Hukum Luruskan Duduk Perkara</title>
<link>https://www.maximadaily.com/ruben-onsu-jadi-tersangka-penggelapan-bisnis-kuasa-hukum-luruskan-duduk-perkara</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/ruben-onsu-jadi-tersangka-penggelapan-bisnis-kuasa-hukum-luruskan-duduk-perkara</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a899dde19ae5.jpg" length="63946" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 22 Aug 2026 19:49:09 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif; color: #888888; background: white;"><strong>Jakarta</strong> – Kabar mengejutkan datang dari panggung hiburan sekaligus dunia bisnis tanah air. Presenter kondang Ruben Onsu resmi menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis. Penetapan status hukum baru ini dikonfirmasi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan gelar perkara mendalam pada Rabu, 20 Agustus 2026. Kasus yang menyeret nama besar sang artis ini berawal dari laporan polisi tertanggal 22 Agustus 2025 lalu oleh pelapor berinisial P yang mewakili korban berinisial DM, dengan total kerugian yang fantastis mencapai Rp3,5 miliar.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif; color: #888888; background: white;">Duduk perkara ini bermula ketika korban ditawarkan sebuah kerja sama investasi yang menjanjikan dalam bisnis jual beli produk yang dikelola langsung oleh unit usaha milik Ruben Onsu. Tergiur dengan nama besar dan reputasi Ruben sebagai pengusaha sukses, korban kemudian menyetorkan modal secara bertahap hingga menyentuh angka miliaran rupiah. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif; color: #888888; background: white;">Namun, seiring berjalannya waktu, janji manis mengenai pembagian keuntungan berkala tidak kunjung terealisasi. Jangankan profit yang didapat, modal awal milik korban pun tidak kunjung dikembalikan bahkan setelah melewati batas waktu kesepakatan yang telah ditentukan bersama. Setelah upaya penagihan mandiri menemui jalan buntu, pihak korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum guna mencari keadilan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif; color: #888888; background: white;">Menanggapi babak baru yang cukup berat dalam permasalahan hukumnya ini, Ruben Onsu akhirnya memilih untuk buka suara dan tidak menghindar dari kejaran awak media. Melalui unggahan tertulis di akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 22 Agustus 2026, Ruben secara ksatria menyampaikan permohonan maaf yang mendalam sekaligus mengklarifikasi situasi pelik yang kini menjerat dirinya kepada seluruh masyarakat Indonesia.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif; color: #888888; background: white;">Di tengah tekanan opini publik yang berkembang liar, Ruben mengungkapkan isi hatinya mengenai kendala internal serta komitmennya dalam menghadapi kasus ini:<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif; color: #888888; background: white;">"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada publik atas kegaduhan yang terjadi saat ini. Saya akui proses pencarian bukti dokumen dan data klarifikasi di internal kami sempat terkendala berat karena beberapa mantan karyawan yang memegang kendali penuh atas urusan operasional ini sudah tidak dapat dihubungi lagi atau terkesan menghilang. Namun, dari lubuk hati yang paling dalam, saya menegaskan tidak ada sedikit pun niat untuk lari dari tanggung jawab atau sekadar membela diri mencari pembenaran. Saya sangat ingin masalah ini segera selesai dengan baik, menempuh jalur kekeluargaan, dan menyelesaikannya secepat mungkin." Ujar Ruben.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif; color: #888888; background: white;">Di sisi lain, tim kuasa hukum Ruben Onsu yang dipimpin oleh advokat senior Minola Sebayang, memberikan penjelasan hukum yang sedikit berbeda untuk meluruskan asumsi liar di masyarakat. Minola menegaskan bahwa perkara ini sejatinya bukanlah sebuah praktik investasi bodong atau murni penggelapan seperti yang dituduhkan. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif; color: #888888; background: white;">Menurut versinya, hubungan hukum yang terjadi pada awalnya adalah urusan pinjaman dana atau utang piutang murni sebesar Rp3,5 miliar yang murni digunakan untuk menyokong kebutuhan modal bisnis kliennya. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif; color: #888888; background: white;">Di tengah jalan, sempat ada pembicaraan untuk mengonversi utang tersebut menjadi saham atau kerja sama bisnis, namun rencana itu batal atas permintaan sepihak dari pemberi dana, sehingga menyisakan kewajiban utang pokok yang harus dikembalikan secara utuh oleh Ruben.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif; color: #888888; background: white;">Lebih lanjut, Minola membeberkan bahwa kliennya berada dalam posisi sulit karena sempat mengalami krisis keuangan dan kerugian internal yang cukup parah. Hal ini dipicu oleh tindakan tidak terpuji dari mantan karyawan kepercayaan Ruben sendiri yang diduga melakukan penggelapan aset perusahaan secara masif sebelum mengundurkan diri. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif; color: #888888; background: white;">Kendati menjadi korban di dalam lingkaran bisnisnya sendiri, Ruben Onsu memilih tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh ekosistem usahanya.Saat ini, pihak Ruben Onsu dipastikan akan mengambil langkah yang sangat kooperatif terhadap proses pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Jakarta Selatan. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif; color: #888888; background: white;">Tim hukum Ruben sedang berfokus penuh menyusun skema mediasi ulang guna mencapai kesepakatan perdamaian di luar persidangan (out of court settlement). Ruben berkomitmen untuk segera melunasi dan mengembalikan dana hak korban sebesar Rp3,5 miliar tersebut dalam waktu singkat. Langkah cepat ini diambil dengan harapan pihak pelapor bersedia mencabut laporan polisinya, sehingga kasus ini dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) demi memulihkan nama baik sang presenter di mata publik.(red/ist)<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: 'Georgia',serif;"><o:p> </o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi Unsoed, Direktur Penyidikan: Ini Kategori Pemerasan!</title>
<link>https://www.maximadaily.com/kpk-ungkap-3-klaster-korupsi-unsoed-direktur-penyidikan-ini-kategori-pemerasan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/kpk-ungkap-3-klaster-korupsi-unsoed-direktur-penyidikan-ini-kategori-pemerasan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a8964f6a2bef.jpg" length="82643" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 22 Aug 2026 17:04:26 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> - KPK resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta lima orang lainnya usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri.</p>
<p>Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan praktik rasuah ini terbagi dalam tiga klaster. Pada klaster pertama, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo diduga mematok "mahar" masuk Fakultas Kedokteran sebesar Rp650 juta per calon mahasiswa atas sepengetahuan Rektor. Tragisnya, maba yang sudah menyetor uang tersebut tetap tidak diloloskan dalam seleksi.</p>
<p>"Tindakan ini kami kategorikan pemerasan karena ada penyalahgunaan kekuasaan. Orang tua calon mahasiswa dipaksa membayar biaya besar di luar ketentuan resmi demi kelulusan anaknya," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.</p>
<p>Klaster kedua mengungkap dugaan aliran dana gratifikasi senilai Rp680 juta kepada Rektor Akhmad Sodiq. Uang haram tersebut disinyalir dialihkan untuk membeli aset berupa tiga bidang tanah. Pembelian properti disamarkan menggunakan nama keponakannya.</p>
<p>Sementara itu, klaster ketiga membongkar keterlibatan oknum guru SMA yang bertindak sebagai pengepul. Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto terekam melakukan tawar-menawar kuota maba melalui pesan singkat WhatsApp. </p>
<p>Satu "kursi" haram di sejumlah fakultas ditransaksikan dengan tarif Rp50 juta hingga Rp500 juta.</p>
<p>KPK menemukan bukti bahwa Rektor memberikan akses user ID elektroniknya agar panitia bisa mengonfirmasi kelulusan maba penyetor secara instan. </p>
<p>Total 73 kursi mandiri sengaja dikondisikan untuk diperjualbelikan. Saat OTT, penyidik menyita uang tunai Rp665 juta dan saldo rekening penampung Rp99 juta. Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. (red/ist)</p>
<p></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bareskrim dan Interpol Tangkap Basri Lewaimang, Bandar Ekstasi yang Kabur ke Malaysia</title>
<link>https://www.maximadaily.com/bareskrim-dan-interpol-tangkap-basri-lewaimang-bandar-ekstasi-yang-kabur-ke-malaysia</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/bareskrim-dan-interpol-tangkap-basri-lewaimang-bandar-ekstasi-yang-kabur-ke-malaysia</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a873fbc31149.jpg" length="90341" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 19:53:47 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> - Pelarian buronan kasus narkoba kelas kakap, Basri Lewaimang (50), resmi berakhir. Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan Interpol berhasil membekuk tersangka di Johor Bahru, Malaysia. </p>
<p>Tersangka yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini tiba di Jakarta dengan pengawalan ekstra ketat.</p>
<p><strong>Akhir Pelarian Sang Bandar di Malaysia</strong></p>
<p>Penangkapan Basri Lewaimang merupakan hasil kerja sama intelijen internasional yang solid. Basri diketahui kabur dari Batam menggunakan kapal feri menuju Malaysia hanya sehari setelah tempat usahanya digerebek petugas pada Senin, 10 Agustus 2026. Langkahnya terhenti setelah posisinya di Johor Bahru terendus oleh kepolisian.</p>
<p>Saat ditangkap, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial dari tangan tersangka. Di antaranya adalah dua unit alat komunikasi, mata uang asing (Dolar Singapura dan Ringgit Malaysia), serta tiga lembar catatan rekapan transaksi peredaran barang haram.</p>
<p>Pihak Bareskrim Polri menegaskan bahwa pemeriksaan intensif masih terus berjalan untuk menguliti struktur jaringan ini hingga ke akar-akarnya.</p>
<p>"Jadi untuk DPO Basri ini diamankan bersama-sama dari Divhubinter Polri dan Interpol di daerah Johor Bahru, Malaysia," ujar Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, dalam sesi wawancara resmi di Mabes Polri. </p>
<p>"Dari pemeriksaan saksi dan tersangka lain, peran Basri diduga kuat sebagai koordinator sekaligus bandar utama yang mengendalikan peredaran narkotika di tempat hiburan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Batam." tambah Kompol Drago.</p>
<p><strong>Jaringan Besar dan Penyitaan Aset Mewah</strong></p>
<p>Berdasarkan hasil data penyidikan, peredaran ekstasi yang dikendalikan oleh Basri di kawasan hiburan malam Batam tergolong sangat masif. </p>
<p>Setiap bulannya, kelab malam di bawah jaringannya mampu mengedarkan minimal 40.000 butir ekstasi kepada para pengunjung. Angka transaksi haram ini bahkan melonjak drastis saat akhir pekan atau ketika kelab berada dalam kapasitas maksimal.</p>
<p>Selain hukuman pidana narkotika, Bareskrim Polri juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi bergerak cepat menyegel dan menyita aset bernilai fantastis milik tersangka yang diduga kuat bersumber dari bisnis gelap ini. </p>
<p><strong>Deretan aset mewah yang telah dipasang garis polisi meliputi:</strong></p>
<p>- Mobil mewah seperti Hummer, Rubicon, Land Cruiser, Pajero Sport, Fortuner, dan Jeep Wrangler.</p>
<p>- Properti tidak bergerak berupa rumah mewah dan beberapa ruko di kawasan Batam Kota.</p>
<p>- Empat unit apartemen eksklusif di Pollux Habibie Meisterstadt.</p>
<p>- Dua unit kapal cepat (speedboat) serta bisnis restoran di Punggur.</p>
<p>Kini, dengan foto wajah yang telah diperjelas, identitas sang bandar semakin benderang di mata publik. Kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan distribusi narkoba Batam-Malaysia. (red/ist)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Jaksel Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Penipuan Investasi</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polres-jaksel-tetapkan-ruben-onsu-tersangka-penipuan-investasi</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polres-jaksel-tetapkan-ruben-onsu-tersangka-penipuan-investasi</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a872753e75f7.jpg" length="66155" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 10:29:45 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> — Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan artis Ruben Samuel Onsu (RSO) sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi. </p>
<p>Status hukum ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa hari lalu.Kasus mencuat dari laporan polisi nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. </p>
<p>Pelapor berinisial P mengadukan kerugian yang dialami korban berinisial DM. Perkara ini bermula saat Ruben menawarkan investasi bisnis produk kepada korban. </p>
<p>Korban yang tergiur lalu menyerahkan sejumlah uang modal. Namun, janji keuntungan tidak pernah terwujud. Modal pokok korban pun tidak dikembalikan.</p>
<p>Penyidik menaikkan kasus ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Polisi juga telah memeriksa lebih dari enam orang saksi serta saksi ahli.Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan kronologi perkara tersebut kepada media.</p>
<p>"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini," ujar AKP Joko Adi Wibowo di Jakarta, Kamis (20/8/2026).</p>
<p>Ia menambahkan bahwa status hukum sang artis diubah berdasarkan kesepakatan hasil gelar perkara. </p>
<p>"Peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," jelas Joko.</p>
<p>Polisi kini menjadwalkan panggilan resmi kepada Ruben Onsu. Ia akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada pekan depan. Hingga saat ini, pihak Ruben Onsu belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi mengenai kasus investasi tersebut. (red/ist)</p>
<p></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sahroni Minta Bareskrim Bongkar Pembeking Lokal Jaringan Emas Ilegal WNA India</title>
<link>https://www.maximadaily.com/sahroni-minta-bareskrim-bongkar-pembeking-lokal-jaringan-emas-ilegal-wna-india</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/sahroni-minta-bareskrim-bongkar-pembeking-lokal-jaringan-emas-ilegal-wna-india</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a845f8ea9f58.jpg" length="74982" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 18 Aug 2026 20:36:12 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> - Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan mafia emas internasional yang dikelola warga negara asing (WNA) India di Jakarta. Operasi senyap Direktorat Tindak Pidana Tertentu ini mengungkap fakta mencengangkan.</p>
<p>Jaringan ini mampu memproduksi emas ilegal berbentuk gel hingga 30 kilogram per hari. Modus kejahatan dilakukan di dalam dua unit apartemen mewah untuk mengelabui aparat hukum sebelum diselundupkan ke Dubai. </p>
<p>Kejahatan terstruktur ini tidak hanya merugikan negara secara masif, tetapi juga merusak kedaulatan ekonomi bangsa.</p>
<p>Merespons pembongkaran skandal besar tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni langsung melayangkan kecaman keras. Ia menilai aktivitas ilegal berskala besar tersebut mustahil berjalan mulus tanpa adanya kontribusi dari aktor dalam negeri. </p>
<p>Sahroni mendesak Polri tidak sekadar menangkap pelaku asing di permukaan, melainkan membongkar seluruh akar konspirasi hingga tuntas ke bawah.</p>
<p>"Aktivitas ilegal dengan kapasitas sebesar ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya perlindungan atau keterlibatan pihak lokal di lapangan. Saya meminta Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum aparat atau pembeking lokal yang turut melancarkan aksi mereka. Ini bukan lagi sekadar pencurian biasa, ini adalah penjarahan kekayaan alam Indonesia secara terang-terangan yang terstruktur dan merusak sistem ekonomi kita," tegas Ahmad Sahroni.</p>
<p>Langkah Bareskrim ini dinilai sangat sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas kebocoran sumber daya alam. Sahroni mengingatkan bahwa ketahanan ekonomi nasional akan rapuh jika aset berharga negara terus dikuras secara ilegal oleh pihak asing melalui jalur penyelundupan tersembunya. (red/ist)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>BNN Tangkap &amp;apos;Bos Gendut&amp;apos; di Kampung Bahari, Ahmad Sahroni: Sikat Habis Bandar Besar Lainnya!</title>
<link>https://www.maximadaily.com/bnn-tangkap-bos-gendut-di-kampung-bahari-ahmad-sahroni-sikat-habis-bandar-besar-lainnya</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/bnn-tangkap-bos-gendut-di-kampung-bahari-ahmad-sahroni-sikat-habis-bandar-besar-lainnya</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a825817db78d.jpg" length="61593" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 17 Aug 2026 08:53:17 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek dan menangkap seorang bandar narkoba kelas kakap berinisial MR, yang akrab disapa "Bos Gendut", di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. </p>
<p>Operasi penangkapan yang berlangsung pada Kamis (13/8) lalu ini sempat diwarnai aksi ketegangan setelah sekelompok massa loyalis pelaku mencoba menyerang petugas menggunakan petasan dan mercon.</p>
<p>Meski mendapatkan perlawanan sengit, petugas BNN tetap berhasil mengamankan Bos Gendut beserta sejumlah provokator aksi penyerangan. Operasi tegas ini langsung mendapat apresiasi tinggi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.</p>
<p>"Saya mengapresiasi ketegasan BNN dalam menangkap Bos Gendut di Kampung Bahari. Wilayah tersebut memang memerlukan perhatian khusus dan tindakan tanpa kompromi. Namun, jangan berhenti di sini. Aparat harus terus mengejar dan menangkap bandar-bandar besar lainnya yang masih berkeliaran dan merusak generasi muda," ujar Sahroni saat memberikan keterangannya kepada media.</p>
<p>Legislator asal Tanjung Priok ini juga meminta pihak kepolisian dan BNN untuk memperketat pengamanan di titik-titik rawan Jakarta Utara. </p>
<p>Menurutnya, serangan mercon terhadap petugas membuktikan bahwa para pelaku jaringan narkoba sudah berani bertindak nekat, sehingga diperlukan efek jera yang jauh lebih kuat dari penegak hukum.</p>
<p>Saat ini, Bos Gendut bersama para kaki tangannya telah ditahan oleh pihak BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga tengah mendalami jaringan pemasok utama guna memutus total mata rantai peredaran barang haram tersebut dari wilayah Kampung Bahari. (red)</p>
<p></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bikin Mewek, Alasan Humanis Brigpol Taufiq Lepas Borgol Tersangka Saat Dijenguk Anak</title>
<link>https://www.maximadaily.com/bikin-mewek-alasan-humanis-brigpol-taufiq-lepas-borgol-tersangka-saat-dijenguk-anak</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/bikin-mewek-alasan-humanis-brigpol-taufiq-lepas-borgol-tersangka-saat-dijenguk-anak</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a81dc0f0f2ae.jpg" length="66107" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 16 Aug 2026 22:56:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kaltim</strong> - di balik dinginnya jeruji besi dan kaku sebuah aturan hukum, selalu ada ruang bagi ketukan hati kemanusiaan. Sore itu, di sudut ruang tunggu Subdit Jatanras Polda Kaltim, suasana tegang mendadak luluh. </p>
<p>Seorang pria berbaju tahanan duduk terpaku, menatap pintu masuk. Di sana, langkah kaki kecil berlari riang tanpa beban. Itu adalah anaknya, buah hati yang sudah tak ia dekap. Sang anak tak pernah tahu bahwa ayahnya sedang tersandung masalah hukum.</p>
<p>Melihat momen tersebut, hati Brigpol Muhammad Taufiq tergerak. Sebagai penegak hukum, ia tahu persis setiap tahanan wajib terikat prosedur keamanan yang ketat. </p>
<p>Namun, sebagai seorang manusia dan seorang ayah, ia tak tega membiarkan mata polos bocah kecil itu merekam trauma mendalam: melihat tangan sang ayah terbelenggu rantai besi.</p>
<p>Tanpa ragu namun tetap waspada, Brigpol Taufiq melangkah mendekat. Ia mengambil kunci, lalu membuka borgol besi. Tindakan ini murni sebuah diskresi kemanusiaan. </p>
<p>Sebuah keputusan berani demi menjaga psikologis seorang anak agar ingatan indahnya tentang sosok ayah tidak cacat oleh kenyataan pahit.</p>
<p>"Jangan menangis, bersikaplah biasa di depan anakmu," bisik Brigpol Taufiq lirih kepada tersangka.</p>
<p>Seketika, ruang pemeriksaan yang dingin berubah hangat. Begitu borgol terlepas, sang ayah langsung bersimpuh dan mendekap erat tubuh mungil anaknya. Ia mencium pucuk kepala sang anak. </p>
<p>Detik-detik itu terasa begitu magis. Sang anak tertawa renyah, memeluk leher ayahnya dengan manja, sama sekali tidak menyadari bahwa di balik punggung ayahnya, ada para petugas yang berjaga dengan mata berkaca-kaca.</p>
<p><!-- x-tinymce/html -->Kisah humanis anggota ini sempat viral dijagat maya dan mendapat simpatik publik. Polisi tidak sedang melunakkan hukum. Mereka hanya sedang merawat sisi paling rapuh dari kemanusiaan: masa depan seorang anak. (red)</p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dugaan Kekerasan Seksual DJ Anggun Maharani Ditangani Polda Metro Jaya</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polisi-pastikan-dugaan-kekerasan-seksual-dj-anggun-maharani-naik-ke-tahap-penyidikan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polisi-pastikan-dugaan-kekerasan-seksual-dj-anggun-maharani-naik-ke-tahap-penyidikan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a8197149d2f4.jpg" length="124059" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 16 Aug 2026 19:06:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> – Kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan berat yang menimpa disjoki (DJ) Anggun Maharani (AM) terus bergulir di ranah hukum. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa perkara tindak pidana di salah satu ruang privat kawasan SCBD, Jakarta Selatan masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya.</p>
<p>Berdasarkan hasil resmi visum et repertum medis, tim penyidik Ditres PPA dan PPO menemukan bukti nyata berupa cedera fisik pada tubuh korban. </p>
<p>"Ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang menurut kesimpulan medis disebabkan kekerasan tumpul," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto seperti dikutip Eraid.com.</p>
<p>Temuan medis ini selaras dengan pengakuan korban yang diseret, dipukul, hingga kepalanya dibenturkan ke dinding setelah dua kali menolak paksaan kontak fisik dari pelaku.</p>
<p>Hingga saat ini, polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor berinisial TI.</p>
<p>Guna memastikan kecocokan antara karakteristik waktu luka dan kronologi kejadian, penyidik dijadwalkan segera meminta keterangan tambahan dari dokter ahli.</p>
<p>Langkah hukum ini menjadi atensi publik setelah DJ Anggun melakukan aksi buka suara (speak up) melalui media sosial.</p>
<p>Korban membagikan bukti surat tanda terima laporan bernomor LP/B/1266/II/SPKT/POLDA METRO JAYA yang ia layangkan sejak 15 Februari 2026. (red)</p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Ringkus Bos Narkoba Kampung Bahari</title>
<link>https://www.maximadaily.com/tim-gabungan-bnn-ri-dan-polda-metro-jaya-ringkus-bos-narkoba-kampung-bahari</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/tim-gabungan-bnn-ri-dan-polda-metro-jaya-ringkus-bos-narkoba-kampung-bahari</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202608/image_870x580_6a7f47ecba36a.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 23:54:38 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal">Jakarta - Operasi besar-besaran kembali digelar di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara sukses meringkus buronan (DPO) berinisial Muhammad Ridwan alias Bos Gendut. </p>
<p class="MsoNormal">Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban Kampung Narkoba yang dilakukan pada Oktober 2025 silam, di mana pelaku melarikan diri setelah tersangkut kasus kepemilikan 98 kg sabu, uang tunai Rp1,4 miliar, berbagai logam mulia, serta tujuh pucuk senjata api.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal">Kegiatan operasi gabungan ini diawali dengan apel kesiapan personel yang dipusatkan di Kantor BNNK Jakarta Utara pada pukul 05.30 WIB. Setelah melakukan koordinasi matang, tim gabungan bergerak menuju beberapa target operasi di wilayah Kampung Bahari. Sasarannya tidak hanya kediaman pribadi MR, tetapi juga rumah milik dua bandar narkoba lainnya yang beroperasi di wilayah tersebut, yaitu A alias Lopes dan seorang bandar berinisial Kimmul.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal">Dalam proses penggeledahan, tim gabungan menyisir lokasi yang diduga menjadi titik utama penyimpanan barang bukti narkotika dan senjata. Lokasi yang digeledah meliputi garasi serta kediaman MR di Jalan Bak Air dan Jalan Samudra, serta rumah milik A alias Lopes dan Kimmul di kawasan Jalan Bak Air, Tanjung Priok. Operasi ini ditujukan untuk memutus mata rantai distribusi narkoba yang selama ini meresahkan warga Kampung Bahari.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal">Situasi di lapangan sempat memanas saat tim gabungan melakukan penindakan. Sejumlah warga sekitar sempat melakukan perlawanan dengan melemparkan kembang api ke arah petugas keamanan. Menanggapi situasi yang berpotensi membahayakan tersebut, tim gabungan dengan sigap mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan gas air mata guna membubarkan massa dan mengamankan perimeter operasi agar penggeledahan dapat terus berjalan.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal">Setelah situasi berhasil dikendalikan, tim gabungan melanjutkan rangkaian penggeledahan hingga seluruh target tercapai. Selain menangkap Bos Gendut, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut. Seluruh pihak yang diamankan segera dibawa ke Kantor BNNK Jakarta Utara bersama dengan barang bukti temuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait jaringan narkotika mereka.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal">Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat bukti keterlibatan para pelaku dalam jaringan kejahatan terorganisir. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil mewah, yakni BMW X1 putih dan Mitsubishi Xpander hitam, serta berbagai peralatan pendukung operasional bandar narkoba, seperti timbangan digital, perangkat CCTV, alat komunikasi HT, dan ponsel iPhone.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal">Kekhawatiran akan senjata api ilegal di tangan para bandar terbukti nyata dengan disitanya berbagai perlengkapan berbahaya dari lokasi kejadian. “Tim gabungan berhasil mengamankan satu pucuk senjata api, satu buah laras panjang, 54 butir peluru tajam kaliber 9 mm, 71 butir peluru karet, serta holster senjata. Barang-barang ini menjadi indikasi kuat bahwa kelompok ini memiliki potensi ancaman keamanan yang sangat serius di lingkungan Masyarakat” ujar Karo Humas dan Protokol BNN, Brigjen Putu Putera Sadana.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal">Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai basis peredaran gelap. BNN RI dan Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan narkoba lainnya tanpa pandang bulu. Penangkapan Muhammad Ridwan diharapkan menjadi titik balik dalam upaya menciptakan Kampung Bahari yang bersih dari narkoba dan kondusif bagi masyarakat. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Laporan Pencemaran Nama Baik Terbukti, Hendra Lie Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara</title>
<link>https://www.maximadaily.com/laporan-pencemaran-nama-baik-fredie-tan-terbukti-hendra-lie-ptmeis-dijatuhi-hukuman-10-bulan-penjara</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/laporan-pencemaran-nama-baik-fredie-tan-terbukti-hendra-lie-ptmeis-dijatuhi-hukuman-10-bulan-penjara</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202510/image_870x580_6904601f62f70.jpg" length="66741" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 31 Oct 2025 14:07:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>myadmin</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, sesuai agenda persidangan hari ini adalah pembacaan isi putusan yaitu sebagai berikut: (1) Menyatakan terdakwa Hendra Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dakwaan alternatif kedua, (2) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, pada persidangan Kamis 30/10/2025.</p>
<p>Majelis Hakim menghukum terdakwa 72 tahun warga Penjaringan Jakarta Utara tersebut, lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, yang sebelumnya memohon kepada Majelis dalam tuntutannya agar menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah terhadap terdakwa.</p>
<p>Ditemui ditempat terpisah, kuasa hukum korban yakni Dr.Suriyanto.SH.,MH. menyambut baik putusan majelis hakim hari ini.</p>
<p>“Klien kami Bapak Fredie Tan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, hal ini tentu membuktikan bahwa semua perkataan terdakwa semuanya adalah fitnah yang sangat keji, yang tak lain hanya bertujuan untuk membunuh karakter klien kami di mata masyarakat.” Ucap kuasa hukum korban</p>
<p>“Pada kesempatan ini juga kami ingin menyampaikan himbauan mewakili klien kami, ditujukan kepada khalayak ramai khususnya pelaku media dan wartawan, dimohon untuk tidak kembali memposting, mengulas dan/atau membuat berita-berita negatif yang bertujuan menggiring opini bahwa klien kami tersangkut kasus hukum dan/atau melakukan tindak pidana terhadap seseorang, dan lain-lainnya, bahwa kami akan mengambil langkah tegas guna menindak secara hukum apabila kembali terjadi tayangan berita-berita negatif terhadap pribadi Bapak Fredie Tan klien kami. ” Tegas Dr.Suriyanto.SH.,MH selaku kuasa hukum </p>
<p>Dalam kedua tayangan tersebut sosok Fredie Tan alias Awi digambarkan sebagai seorang pengusaha hitam dan koruptor besar yang pantas dipenjara. “Klien kami Bapak Fredie Tan adalah pengusaha yang taat hukum dan Beliau tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, semua tudingan dalam podcast itu kini terbukti adalah Fitnah.” terang Suriyanto </p>
<p>Bahwa perbuatan terdakwa Hendra Lie bos PT. Mata Elang Production itu/MEIS, telah terbukti bersama sama dengan terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, membuat video podcast youtube melalui akun Kanal Anak Bangsa, yang berisikan tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap orang lain yaitu korban Fredie Tan.</p>
<p>Video podcast tersebut berisikan fitnah/HOAX tentang pribadi korban, lalu kemudian diunggah ke publik dan dapat di akses oleh masyarakat luas, hal tersebut jelas merugikan Fredie Tan selaku korban. Dalam tayangan youtube yang sempat viral tersebut, saksi Rudi S Kamri berperan sebagai host, pengelola, sekaligus pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, sementara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber podcast.</p>
<p>“Kedua terdakwa sepakat secara bersama-sama membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, hingga tayangan itu dapat diakses publik dan menjadi viral”, ucap Majelis Hakim </p>
<p>Terdakwa secara terang-terangan telah menyerang kehormatan korban Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya. Bahwa terdakwa melontarkan fitnah dan menyebar berita HOAX dalam podcast yang ditujukan kepada pribadi korban, seperti menyebut korban sebagai pengusaha hitam, melakukan korupsi dan merugikan negara, bahkan korban Fredie Tan sudah pernah dicekal dan dijadikan tersangka.</p>
<p>Padahal menurut Majelis pernyataan yang dilontarkan terdakwa melalui elektronik tersebut tidak dapat dibuktikan secara konkrit, hal ini terbukti ketika agenda persidangan tahap pembuktian oleh terdakwa, terdakwa gagal menunjukan bukti-bukti yang mendukung ucapannya tersebut.</p>
<p>Sehingga perbuatan terdakwa terbukti telah dengan sengaja dan dengan sadar melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik seseorang melalui elektronik. Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam UU ITE tentang  tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan lisan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.</p>
<p>Ahli hukum pidana Dr Flora Dianti SH MH, sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sebelumnya dalam persidangan telah mengatakan terkait pembuktian unsur unsur pelanggaran undang undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) harus membuktikan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dimana di dalam pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan konten elektronik yang bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang.</p>
<p>Unsur dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan, mendistribusikan suatu informasi elektronik supaya dapat diakses orang banyak merupakan pidana dan harus dibuktikan sesuai fakta terhadap pasal 27 UU ITE yaitu dengan kehendak, sengaja dengan melawan hukum, ungkap Ahli.</p>
<p>Lebih lanjut Ahli menyampaikan, podcast itu merupakan pasal delik aduan absolut, sehingga apabila dalam podcast itu ada yang dicemarkan nama baiknya dan ada yang merasa gak nyaman dan dirugikan, maka ada kehormatan nama baik yang dicemarkan.</p>
<p>“Yang bisa menilai apakah ada pencemaran nama baik terhadap diri sendiri jika di posting dalam konten, maka yang bisa menilai apakah dirinya telah dicemarkan atau tidak adalah korbannya sendiri. Konten itu tergantung penilaian harga diri seseorang yang merasa dicemarkan”, ungkap Flora Dianti, 23/10/2025.</p>
<p>Apabila ada yang dirugikan atau terganggu kepribadiannya terhadap suatu penayangan youtube podcast, maka pengelola, pemilik akun, Host dan Narasumber dapat dipidana.</p>
<p>Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.</p>
<p>Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang Internasional (MEIS). Namun kontraknya diputus (incrach) oleh Pengadilan karena terbukti melakukan WANPRESTASI, sehingga perjanjian sewanya diakhiri. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Gelar Operasi Besar, Aparat Ungkap 114 Kasus Narkoba dan Musnahkan 21 Ton Barang Bukti</title>
<link>https://www.maximadaily.com/gelar-operasi-besar-aparat-ungkap-114-kasus-narkoba-dan-musnahkan-21-ton-barang-bukti</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/gelar-operasi-besar-aparat-ungkap-114-kasus-narkoba-dan-musnahkan-21-ton-barang-bukti</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202510/image_870x580_690365fabe4b5.jpg" length="78572" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 20:21:42 +0700</pubDate>
<dc:creator>myadmin</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="ds-markdown-paragraph"><strong><span>CILEGON</span></strong><span> – Sebuah pencapaian signifikan kembali ditorehkan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Aparat penegak hukum berhasil mengamankan dan memusnahkan barang bukti narkoba dengan total berat mencapai </span><strong><span>21 ton</span></strong><span>. Barang bukti yang terdiri dari sabu, ganja, dan ekstasi tersebut merupakan hasil dari pengungkapan </span><strong><span>114 kasus terpisah</span></strong><span> yang telah ditangani.</span></p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di sebuah lokasi di Cilegon, Banten. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menghancurkan barang bukti secara fisik, tetapi juga menjadi pernyataan tegas komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.</span></p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>"Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kita dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap gram yang kita musnahkan hari ini berarti menyelamatkan ribuan jiwa dari kehancuran," ujar seorang perwakilan aparat dalam kesempatan tersebut.</span></p>
<h4><strong><span>Kinerja Diakui, Meski Tantangan Kian Berat</span></strong></h4>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>Prestasi ini pun mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat yang fokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika. Seorang tokoh anti narkoba menyatakan bahwa pengungkapan puluhan ribu ton narkoba dalam beberapa waktu terakhir merupakan sebuah pencapaian yang patut diacungi jempol.</span></p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>"Kita harus memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Namun, harus diakui bahwa jalan yang ditempuh tidaklah mudah. Tingkat kesulitan dalam mengungkap kasus-kasus narkoba modern sangatlah tinggi," tuturnya.</span></p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>Ia menjelaskan, sindikat narkoba internasional terus berinovasi dengan metode yang semakin canggih dan tersembunyi. Modus operandi yang digunakan terus berevolusi, mulai dari teknik penyelundupan, kemasan, hingga transaksi yang memanfaatkan teknologi, membuat kerja aparat di lapangan kian sulit.</span></p>
<h4><strong><span>Peringatan untuk Sindikat dan Seruan untuk Masyarakat</span></strong></h4>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>Operasi besar-besaran ini mengirimkan dua pesan penting. Pertama, bagi para pelaku kejahatan narkoba, pesannya jelas: upaya mereka akan terus dipersulit dan tidak ada ruang yang aman. Aparat tidak akan berhenti untuk membongkar jaringan mana pun, betapapun rumitnya.</span></p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>Kedua, bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba masih nyata dan ada di sekitar kita. Pencapaian ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi lingkungan dari bahaya narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.</span></p>
<p class="ds-markdown-paragraph"><span>Dengan sinergi antara penegak hukum dan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan perlindungan terhadap bangsa dari jerat narkoba dapat semakin diperkuat.</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Warga Jaktim Ngadu ke Ketua Komisi 3 DPR Habiburokhman soal Dugaan Mafia Tanah</title>
<link>https://www.maximadaily.com/warga-jaktim-ngadu-ke-ketua-komisi-3-dpr-habiburokhman-soal-dugaan-mafia-tanah</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/warga-jaktim-ngadu-ke-ketua-komisi-3-dpr-habiburokhman-soal-dugaan-mafia-tanah</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202506/image_870x580_685bf564a8631.jpg" length="49412" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 25 Jun 2025 20:11:56 +0700</pubDate>
<dc:creator>myadmin</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta -  Juhaeriyah selaku ahli waris dari Siti Hadidjah yang juga keturunan dari Pangeran Djayakarta mewakili para ahli waris lainnya mendatangani Gedung DPR MPR RI Rabu (25/06/2025).</p>
<p>Mereka mohon perlindungan hukum atas tanah miliknya dan para ahli waris lainnya kepada Ketua Komisi 3 DPR   Habiburokhman. Tanah mereka  diduga kuat dirampas dan dikuasai oleh mafia tanah dengan dasar Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah Nomor : 2432/ III/ 1981, tanggal 13 Maret 1981 </p>
<p>Dengan adanya surat ijin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 61, tertanggal 25 November 1981, Notaris Lieke L. Tukgali, SH, tanah-tanah milik warga telah menjadi Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 114/ Jatinegara seluas 30.207 M2 atas nama PT. Tarumah Indah. </p>
<p><img src="https://www.maximadaily.com/uploads/images/202506/image_870x_685bf5663eef3.jpg" alt=""></p>
<p><br>" Padahal PT. Tarumah Indah mendapatkan ijin penggunaan lahan hanya untuk Kelurahan Rawaterate bukan Kelurahan Jatinegara" ungkap Kuasa hukum ahli waris, Wilson Harahap.  </p>
<p>Selain itu, Wilson Harahap juga mengungkapkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 114/ Jatinegara seluas 30.207 M2 atas nama PT. Tarumah Indah dipecah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 248/ Jatinegara seluas 12.510 M2 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 247/ Jatinegara seluas 8320 M2 (Overlap) atas nama PT. Tarumah Indah yang mana saat ini tanah-tanah milik warga lainnya seluas + 2Ha diduga akan dilakukan Lelang oleh PT. Bank Victoria dan atau PT. Bank ICBC karena dijadikan Hak Tanggungan.</p>
<p>R. Suryadi maupun para ahli waris lainnya yang telah membuat pengaduan pada Polres Metro Jakarta Timur maupun Polda Metro Jaya atas tanah miliknya seluas + 2,1 Ha yang telah dikuasai dan dipagari PT. Master Steel dan atau PT. Pulogadung Steel selalu dihentikan (SP3) walaupun sudah ada Tersangka.</p>
<p><img src="https://www.maximadaily.com/uploads/images/202506/image_870x_685bf56223239.jpg" alt=""></p>
<p><br>" Bahkan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri pun dihentikan padahal jelas adanya peristiwa hukum, dimana Akta Pelepasan Hak atas Tanah Tahun 2021 dari PT. Tarumah Indah kepada PT. Pulogadung Steel/ PT. Mater Steel dibuat pada saat sedang ada perkara di Polda Metro Jaya" kata Wilson Harahap.</p>
<p>Oleh karenanya warga Cakung, Jakarta Timur berharap agar dapat diberikan hak dan jaminannya sebagai warga Negara Indonesia dengan semua orang sama di hadapan hukum. Warga berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun dengan tidak ada kecualinya terkait adanya Pengaduan Masyarakat di Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung RI.</p>
<p>" Mereka meminta kepada bapak Habiburokhman selaku wakil rakyat turun langsung agar adanya Keadilan dan Penegakkan Hukum atas permasalahan ini yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat maupun negara, tutup Wilson Harahap. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Warga Mohon Terbitkan Sertifikat, BPN Jaktim Malah Suruh Mediasi, Bang Nusron Menteri ATR Turun Donk!</title>
<link>https://www.maximadaily.com/warga-mohon-terbitkan-sertifikat-bpn-jaktim-malah-suruh-mediasi-bang-nusron-menteri-atr-turun-donk</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/warga-mohon-terbitkan-sertifikat-bpn-jaktim-malah-suruh-mediasi-bang-nusron-menteri-atr-turun-donk</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202506/image_870x580_6848c6113b44a.jpg" length="107596" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 11 Jun 2025 06:57:57 +0700</pubDate>
<dc:creator>myadmin</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>MD - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, diminta turun tangan.</p>
<p>Evaluasi dan bersihkan pejabat di lingkungan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Timur yang diduga marak praktek kolusi dengan mafia tanah.</p>
<p><img src="https://www.maximadaily.com/uploads/images/202506/image_870x_6848c612589c3.jpg" alt=""></p>
<p>Dugaan maraknya kolusi pejabat dengan mafia tanah di lingkungan BPN Jakarta Timur, tampak jelas dari program penerbitan sertifikat tanah yang saat ini sedangkan ditekankan pemerintah, bertolak belakang dengan Madrais yang sejak Tahun 2018, sertifikatnya tak kunjung terbit, ironisnya Madrais selalu diberikan alasan - alasan yang tidak masuk akal saat mempertanyakan sertifikatnya.</p>
<p>Diberitakan, Madrais, mengajukan permohonan sertipikat atas sebagian tanahnya seluas + 5000 M2 dari total keseluruhan 8330 M2 berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 S I atas nama Djimun Bin Nikun  sedangkan sisa tanahnya seluas + 3300 M2 sudah pernah berperkara dengan PUTUSAN DITOLAK (BUKAN KALAH) dan sudah Inkracht sejak Tahun 2013 sesuai Putusan Nomor: Nomor : 139/ Pdt.G/ 2004/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 April 2005, Jo. Nomor: 128/ PDT/ 2006/ PT. DKI, tertanggal 10 Juli 2006, Jo. Nomor: 1444 K/ Pdt/ 2009, tertanggal 14 Juli 2010, Jo. Nomor : 672 PK/ PDT/ 2012, tertanggal 17 April 2013. </p>
<p>“Atas tanah seluas + 5000 M2 tersebut, BPN Jakarta Timur sebelumnya telah melakukakn Penelitian Lapangan atas Permintaan Polda Metro Jaya sesuai Berita Acara Penelitian Kantor Pertanahan Jakarta Timur No. 157/BA/SIP/JT/2018, tertanggal 19 Juli 2018, yang hasilnya tanah tersebut tidak masuk dalam areal milik PT. Tarumah Indah yang menjadikan Direktur PT. Tarumah Indah menjadi Terdakwa karena menyewakan tanah milik Madrais Cs dengan menggunakan Surat Palsu dengan Vonis 1 Tahun Penjara sesuai Putusan Nomor: 878/ Pid.B/ 2019/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 November 2019, Jo. Nomor : 27/ PDT/ 2020/ PT. DKI, tertanggal 14 Februari 2020, Jo. Nomor : 1292 K/ Pid/ 2020, tertanggal 10 Desember 2020 Jo. Nomor : 101 PK/ Pid/ 2023, tertanggal 5 September 2023,” ungkap Kuasa Hukum Madrais Cs, Edy Wilson Harahap SH.</p>
<p>Pada Tahun 2022, ujar Edy Wilson melanjutkan, Madrais Cs diminta kembali untuk mengajukan pendaftaran pengukuran atas sebagian tanahnya, sehingga terbitlah Peta Bidang Tanah Nomor : 1390/ 2022 seluas 5237 M2 tertanggal 22 Desember 2022 dan Surat Ukur Nomor : 00254/ Jatinegara/ 2022 seluas 5327 M2, Pemohon Madrais Cs tertanggal 04 Januari 2023.</p>
<p>“Setelah itu, Slamet Sihabudin (Lurah Jatinegara) dan Pihak dari BPN Jakarta Timur selaku Panitia A bersama Madrais turun langsung ke Tanah yang dimohonkannya namun Risalah Panitia A sampai saat ini belum dibuatkan maupun ditandatanganinya dengan alasan-alasan ada sengketa, mau cek PBB, tidak ada girik aslinya, mau minta petunjuk ke Kanwil dan seribu alasan lainnya,” terang Edy Wilson Harahap SH.</p>
<p><img src="https://www.maximadaily.com/uploads/images/202506/image_870x_6848c6146597d.jpg" alt=""></p>
<p>Anehnya lagi, ungkap Edy Wilson Harahap SH, dalam waktu dekat ini, BPN Jakarta Timur akan melakukan Mediasi antara Madrais Cs dengan PT. Tarumah Indah dan mengecek Girik C Nomor: 454 Persil 10 S I seluas 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun karena Girik nya diduga Palsu, dimana undangan sebelumnya, Madrais Cs menolak untuk hadir.</p>
<p>“Karena sekarang ini ahli waris Djimun Bin Nikun sudah tidak ada sengketa lagi dengan PT. Tarumah Indah sejak Tahun 2013 dan juga BPN Jakarta Timur adalah Badan Pelayanan Bukan Badan Peradilan untuk memeriksa Girik Djimun Bin Nikun,” kata Edy Wilson Harahap SH.</p>
<p>“Ada tidaknya sengketa terkait tanah yang dimohonkan Madrais Cs, sebelumnya kami telah bersurat Ke Bapak Menteri ATR/ BPN RI yang kemudian di disposisikan ke Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah karena di Dirjen Sengketa tanah yang dimohonkan Madrais Cs, sudah tidak ada masalah”.</p>
<p>“Begitu juga kata Bapak Iljas Tedjo Prijono,SH selaku Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/ BPN RI yang di damping oleh Bpk. Eko Priyangodo dan Muda Saleh selaku Staff Khusus Kementerian ATR/ BPN RI untuk permohonan hak Madrais Cs tidak ada masalah dan bisa dilanjutkan untuk diterbitkan Sertipikatnya, saat pertemuan dikantornya (11/4/2025),” jelas Edy Wilson Harahap SH.</p>
<p>“Jadi, untuk apa Mediasi dan Cek Girik C Nomor: 454 Persil 10 S I seluas + 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun yang Jelas-Jelas terdaftar pada Buku C Kelurahan Jatinegara dan fisik kami kuasai sampai saat ini sedangkan keberatan PT. Tarumah Indah tidak ada relevansinya dengan kepemilikan Madrais Cs dengan kata lain Girik yang diklaim oleh PT. Tarumah Jelas Berbeda yaitu Girik C Nomor: 454 Persil 10 S II seluas 6720 M2 atas nama MUSA BIN MUIN yang dapat dipastikan Girik tersebut tidak tercatat/ tidak terdaftar pada Buku Letter C Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,” tandas Edy Wilson Harahap SH. </p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara tegas memperingatkan pihak yang terlibat dalam mafia tanah. </p>
<p>Ia menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan langsung oknum yang terlibat ke aparat penegak hukum.</p>
<p>"Ini adalah peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah. Jika menyangkut aparatur negara, terutama dari ATR/BPN, saya tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada aparat penegak hukum, tapi saya sendiri," ujarnya belum lama ini.</p>
<p>Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa kementerian telah mengidentifikasi akar persoalan dari sengketa dan konflik pertanahan, termasuk keterlibatan oknum internal ATR/BPN. </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Diduga Negara Dirugikan Ratusan Miliar, Warga Jaktim Lapor Kejagung Minta Segera Turun Tangan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/diduga-negara-dirugikan-ratusan-miliar-warga-jaktim-lapor-kejagung-minta-segera-turun-tangan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/diduga-negara-dirugikan-ratusan-miliar-warga-jaktim-lapor-kejagung-minta-segera-turun-tangan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202506/image_870x580_684296ef9588e.jpg" length="114088" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 06 Jun 2025 14:21:51 +0700</pubDate>
<dc:creator>myadmin</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<article>
<div class="content-article">
<div>
<p><strong>MD- Sejumlah ahli waris yang memiliki tanah warisan di Jl. Rawa Kepitng, Kelurahan Jatinegara dan Kelurahan Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur, ngadu ke Kejagung  (Kejaksaan Agung), Kamis(5/6/2025).</strong></p>
<p>Masyarakat membuat laporan pengaduan atas dugaan adanya Penyalahgunaan Izin Penggunaan Lahan dari Pemprov DKI Jakarta yang mengakibatkan kerugian negara Ratusan Miliar dan hilangnya tanah milik mereka, melalui Pengacara Wilson-Harahap &amp; Rekan.</p>
<p><img src="https://www.maximadaily.com/uploads/images/202506/image_870x_68429744e0903.jpg" alt=""></p>
<p>“Pengaduan Masyarakat ini dikarenakan Presiden Prabowo Subianto meminta kepada seluruh aparatur penegak hukum untuk memproses semua permasalahan hukum baik itu yang baru maupun yang lama jika terdapat adanya kerugian negara, dan juga harapan tanah warisan semua milik para ahli waris kembali,” ujar salah satu ahli waris Hj. Juhaeriyah, kepada awak media, Kamis  (5/6/2025).</p>
<p>Adanya dugaan penyalahgunaan Surat izin penggunaan tanah dari Pemprov DKI Jakarta karena tanah yang diserahkan oleh PT. TI telah menjadi Rumah Pemotongan Hewan Ungas (RPHU) Rawa Kepiting seharusnya sudah terbit Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemda DKI Jakarta sejak Tahun 1994.</p>
<p>“Namun sampai sekarang, Rumah Pemotongan Hewan Ungas (RPHU) Rawa Kepiting tersebut masih tercatat atas nama PT. TI dan diduga belum ada SPPT PBB nya sehingga jelas sangat merugikan negara,” ungkap Edy Wilson Harahap SH.</p>
<p>Wilson Harahap mengungkapkan, Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 61 tertanggal 25 November 1981, Notaris Lieke L. Tukgali, SH patut dipertanyakan karena Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung muapun Kecamatan Pulogadung tidak mengetahui adanya pembebasan tanah yang dilakukan oleh PT. TI di wilayahnya dan juga pada awal/ pembukaan akta tertulis tanggal 25 November 1981, diakhir akta/ penutup tertulis tanggal 14 Agustus 2002.</p>
<p>“Lebih mengejutkan lagi, Izin Penggunaan Tanah yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 61 tersebut yang sudah digunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat, digunakan kembali untuk Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Prioritas kepada PT. PS seluas 9250 M2 bahkan Girik yang terdapat dalam SHGB Nomor: 87/ Rawaterate digunakan lagi untuk pelepasan hak atas tanah prioritas tersebut padahal tanah tersebut milik sah ahli waris Siti Hadidjah Cs (Hananpi, lamah, Muhammad, Niah, Simbong dan Katjung) yang belum pernah dijualbelikan kepada pihak manapun,” beber  Edy Wilson Harahap SH.</p>
<p>Madrais, salah satu ahli waris pemilik lahan lainnya berharap, Presiden Prabowo maupun Kejaksaan Agung dapat menindak tegas semua para pelaku yang telah merugikan negara maupun para ahli waris lainnya.</p>
<p>“Karena saya merasakan perjuangannya mempertahankan tanah warisan milik Djimun Bin Nikun baik yang 3300 M2 yang diambil secara paksa untuk diserahkan ke Pemda DKI maupun 5000 M2 yang saat ini sedang dimohonkan penerbitan Sertifikat pada Kantor Pertanahan Jakarta Timur,” terang Madrais.</p>
<p>Terkait isu yang disebarkan, Girik Palsu dan Madrais telah kalah, Wilson Harahap menanggapi dengan senyuman.</p>
<p>“Kita akan bertemu di Pengadilan karena terkait tanah 3300 M2, Madrais Cs masih punya hak karena Putusan yang sudah Inkrach tersebut bukan KALAH tapi DITOLAK dan kami pastikan bahwa Djimun Bin Nikun tidak mempunyai tanah dengan Persil 10 S II seluas 6720 M2 sehingga sudah pasti Girik C Nomor 454 dengan Persil 10 S II tidak ada/ tidak tercatat pada buku Letter C Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,” tegas Edy Wilson Harahap SH.</p>
</div>
</div>
</article>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kepala Kantor BPN Jaktim Disebut Diduga Jadi Beking Mafia Tanah?</title>
<link>https://www.maximadaily.com/kepala-kantor-bpn-jaktim-disebut-diduga-jadi-beking-mafia-tanah</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/kepala-kantor-bpn-jaktim-disebut-diduga-jadi-beking-mafia-tanah</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202506/image_870x580_683f9f6a0ad16.jpg" length="64795" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 04 Jun 2025 08:14:44 +0700</pubDate>
<dc:creator>myadmin</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta - Madrais (76) terus berjuang tak kenal lelah. Masih memperjuangkan kembali tanah warisannya berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 S I seluas + 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun yang dirampas oleh mafia tanah.</p>
<p>Sebagian tanahnya seluas + 3300 M2 telah masuk dalam Sertipkat HGB Nomor: 114/ Jatinegara atas nama PT. Tarumah Indah (dipecah menjadi HGB 247 dan 248), yang kemudian Madrais Cs mengajukan Gugatan atas tanah seluas + 3300 M2 namun Gugatannya DITOLAK, esuai Putusan Nomor: 139/ Pdt.G/ 2004/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 April 2005, Jo. Nomor: 128/ PDT/ 2006/ PT. DKI, tertanggal 10 Juli 2006, Jo. Nomor : 1444 K/ Pdt/ 2009, tertanggal 14 Juli 2010, Jo. Nomor : 672 PK/ PDT/ 2012, tertanggal 17 April 2013 dan Putusan Nomor : 51/ 6/ 2011/ PTUN JKT.</p>
<p>Begitu dikatakan Kuasa Hukum Madrais Cs, Edy Wilson Harahap SH, sisa tanahnya Madrais Cs seluas + 5000 M2 saat ini sedang diajukan permohonan Sertifikat. Namun hingga saat ini  BPN Jakarta Timur tak kunjung menerbitkan.</p>
<p><img src="https://maximadaily.com/uploads/images/202506/image_430x256_683f9d1cb4b4e.jpg" width="730" height="454" alt=""></p>
<p>“Sebelumnya, lahan tersebut telah dikuasai dan disewakan oleh Direktur PT. Tarumah Indah. Akibat perbuatan itu, Direktur PT. Tarumah Indah divonis 1 tahun penjara dan bersalah karena telah menggunakan Surat Palsu untuk menyewakan tanah milik Madrais Cs sesuai Putusan Nomor: 878/ Pid.B/ 2019/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 November 2019, Jo. Nomor: 27/ PDT/ 2020/ PT. DKI, tertanggal 14 Februari 2020, Jo. Nomor: 1292 K/ Pid/ 2020, tertanggal 10 Desember 2020 Jo. Nomor : 101 PK/ Pid/ 2023, tertanggal 5 September 2023,” beber Edy Wilson.</p>
<p>Dalam Putusan pidana tersebut sebelumnya telah dilakukan Penelitian Lapangan oleh BPN Jakarta Timur atas permintaan Polda Metro Jaya, tanah yang ditunjuk oleh Madrais Cs seluas + 5000 M2 tidak masuk dalam area HGB Nomor: 248/ Jatinegara atas nama PT. Tarumah Indah, masih kosong, belum bersertifikat sesuai Berita Acara Penelitian Kantor Pertanahan Jakarta Timur No. 157/BA/SIP/JT/2018, tertanggal 19 Juli 2018.</p>
<p>Dengan perkara perdata yang sudah inkracht sejak tahun 2013, imbuh, Edy Wilson Iskandar Harahap SH menegaskan, sudah tidak ada perkara lagi antara Madrais Cs dengan PT. Tarumah Indah sehingga buat apa dimediasikan, yang dimohonkan Madrais Cs itu kan sisanya yang seluas + 5000 M2 dan tanah tersebut sampai saat ini dikuasai oleh Madrais Cs yang sudah terbit Peta Bidang Tanah dan Surat Ukurnya dari Kantor BPN Jakarta Timur.</p>
<p>Edy Wilson juga mengungkapkan, sewaktu Rizal Rasyudin menjabat Kasie Pengukuran,beliau pernah mengundang Madrais Cs dan PT. Tarumah Indah untuk dimintai data-data namun PT. Tarumah Indah tidak pernah memberikan data-datanya yang diminta oleh Rizal Rasyudin.</p>
<p>“Terkait klaim PT. Tarumah Indah, (almarhum) Djimun Bin Nikun tidak mempunyai tanah berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 S II seluas + 6720 M2 melainkan Girik C Persil 10 S I seluas + 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun, pertanyaanya, Girik C Nomor 454 Persil 10 S II seluas + 6720 M2 atas nama siapa? dan tercatatkah pada buku Letter C Kelurahan Jatinegara?,” cetus Edy Wilson Harahap.</p>
<p>Selain itu, tambah Wilson Harahap SH, pada 11 April 2025 juga telah dterima oleh Bpk iljas Tedjo Prijono, Bpk. Eko Priyangodo dan Muda Saleh selaku Staff Khusus dikantornya (Dirjen 7) Kementerian ATR/ BPN RI, dimana dalam pertemuan tersebut intinya untuk permohonan hak Madrais Cs tidak ada masalah dan bisa dilanjutkan untuk diterbitkan sertifikatnya.</p>
<p>“Jadi jelas sudah tidak ada kendala terkait permohonan sertipikat yang diajukan oleh Madrais, selama data fisik dan data yuridis sesuai, terbitkan sertipikatnya, justru jadi pertanyaan jika BPN Jakarta Timur takut dengan PT. Tarumah Indah, ada apa ini? apa karena HGB Nomor 247/ Jatinegara atas nama PT. Tarumah Indah yang Overlap? apakah ada warkahnya Sertifikat atas nama PT. Tarumah Indah tersebut?,” tegas Wilson Harahap.</p>
<p>Selain itu, Wilson Harahap SH juga mengatakan, saat ini juga sedang melakukan upaya hukum kepada PT. Tarumah Indah atas dugaan Membuat, Menggunakan Surat Palsu dan Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Kedalam Akte Otentik atas tanah milik Para Ahli Waris seluas + 2,1 Ha yang dialihkan/ dijual kepada PT. Pulogadung Steel/ Master Steel tahun 2021.</p>
<p>Sementara itu, hingga berita ini  dipublish, Kepala  Kantor BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyudin, belum bisa dihubungi. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Penampakan  67 Kotak Berisi 2 Ton Sabu di Kepri</title>
<link>https://www.maximadaily.com/penampakan-67-kotak-berisi-2-ton-sabu-di-kepri</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/penampakan-67-kotak-berisi-2-ton-sabu-di-kepri</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202505/image_870x580_68335f52ebfdd.jpg" length="115175" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 26 May 2025 01:28:12 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kepri, Maximadaily.com</strong> - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI, Marthinus Hukom, tiba di Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (21/5). Setibanya di sana, Kepala BNN RI langsung meninjau Kapal MT Sea Dragon Tarawa yang memuat narkotika jenis sabu, di dermaga Bea Cukai Batam Tanjung Uncang. </p>
<p>Kepala BNN RI didampingi Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, Komandan Lantamal Kepri, Berkat Widjanarko, Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, R. Syarif Hidayat, Direktur Interdiksi BNN, Tery Zakiar Muslim, dan Direktur Pengejaran BNN, Roy Hardi Siahaan memeriksa isi kapal yang mengangkut narkotika jenis sabu tersebut.</p>
<p>Di saat yang sama, Kepala BNN RI memerintahkan anggota untuk melakukan pengamanan dan pengawalan ketat terhadap barang bukti yang besar ini. " Penyitaan yang dilakukan BNN ini merupakan prestasi terbesar sepanjang sejarah pengungkapan narkotika di Indonesia" ungkap Martinus.</p>
<p>Berdasarkan temuan petugas gabungan, sabu ditemukan dalam dus-dus tersembunyi pada kompartemen khusus di lambung kapal. Terdapat 67 dus berwarna cokelat yang sudah dibungkus plastik. Di dalam masing-masing dus berisi bungkusan teh China berisi sabu.</p>
<p>Dari kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di Kapal MT Sea Dragon, tim gabungan berhasil membekuk enam orang Anak Buah Kapal (ABK), yang terdiri dari empat orang WNI, dan dua orang WNA asal Thailand.</p>
<p>Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini merupakan bukti nyata kolaborasi antar instansi dapat memberikan hasil luar biasa dalam upaya pemberantasan narkotika guna melindungi bangsa dari ancaman narkoba. </p>
<p>Hingga saat ini, BNN bersama tim gabungan masih melakukan gelar perkara dan penghitungan jumlah barang bukti narkotika yang disita. (red)</p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>BREAKING NEWS! Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK</title>
<link>https://www.maximadaily.com/breaking-news-sekjen-pdi-perjuangan-hasto-kristiyanto-jadi-tersangka-kpk</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/breaking-news-sekjen-pdi-perjuangan-hasto-kristiyanto-jadi-tersangka-kpk</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202412/image_870x580_676a33f45a982.jpg" length="60329" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 24 Dec 2024 10:27:39 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Maximadaily.com </strong>- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.</p>
<p>Penyebutan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Mengutip Detikcom, surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.</p>
<p>Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Surat itu juga menyebutkan bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.</p>
<p>Pihak KPK, baik dari unsur pimpinan maupun juru bicara KPK, belum memberikan respons saat dikonfirmasi mengenai kebenaran kabar penetapan Hasto sebagai tersangka. (Hendro)</p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sopir Tabrak Showroom Porsche di PIK Dites Urine, Polisi: Negatif Narkoba</title>
<link>https://www.maximadaily.com/sopir-tabrak-showroom-porsche-di-pik-dites-urine-polisi-negatif-narkoba</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/sopir-tabrak-showroom-porsche-di-pik-dites-urine-polisi-negatif-narkoba</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202403/image_870x580_65f6e683cda59.jpg" length="56489" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 17 Mar 2024 19:46:50 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanggerang, Maximadaily.com</strong> - Polisi telah melakukan tes urine terhadap SJ (42), pengemudi mobil Mitsubishi Xpander yang menabrak showroom mobil mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Insiden ini juga membuat mobil Porsche ringsek.</p>
<p>"Kami sudah lakukan pemeriksaan (urine)," ujar Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat Sabtu (16/3/2024).</p>
<p>Wahyu menjelaskan, berdasarkan hasil tes urine menunjukan SJ negatif narkoba. Menurut dia, sopir Xpander itu dipastikan mabuk usai mengonsumsi Vodka sebelum kejadian.</p>
<p>"Yang bersangkutan negatif (narkoba) urine-nya," tukasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Mitsubishi Xpander menyeruduk showroom dan menabrak mobil mewah Porsche seharga Rp9 miliar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (14/3) ini sempat viral di media sosial.</p>
<p>Atas kejadian tersebut, pengemudi mobil Xpander berinisial SJ kemudian dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut saat kejadian sopir dalam kondisi mabuk.</p>
<p>Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat menjelaskan polisi telah menetapkan SJ sebagai tersangka. "(Pengemudi) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu Hidayat.</p>
<p>Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Wahyu, polisi langsung melakukan penahanan terhadap SJ. Tersangka dijerat dengan pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.</p>
<p>"Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," ucapnya. (red/dro)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Seruduk Mobil Porsche di Showroom PIK, Sopir Xpander Jadi Tersangka</title>
<link>https://www.maximadaily.com/seruduk-mobil-porsche-di-showroom-pik-sopir-xpander-jadi-tersangka</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/seruduk-mobil-porsche-di-showroom-pik-sopir-xpander-jadi-tersangka</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202403/image_870x580_65f423b223435.jpg" length="56489" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 15 Mar 2024 17:32:56 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Sebuah mobil Mitsubishi Xpander menyeruduk showroom dan menabrak mobil mewah Porsche seharga Rp9 miliar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (14/3) ini sempat viral di media sosial.</p>
<p>Atas kejadian tersebut, pengemudi mobil Xpander berinisial SJ kemudian dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut saat kejadian sopir dalam kondisi mabuk.</p>
<p>Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengemudi Xpander merupakan warga sekitar PIK 2. SJ diketahui pada pagi harinya mengonsumsi minuman keras.</p>
<p>"Pagi harinya minum mirasnya di rumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras. Pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil, sehingga menabrak showroom," ungkap Zain, Jumat (15/3/2024).</p>
<p>Terpisah, Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat menjelaskan polisi telah menetapkan SJ sebagai tersangka. "(Pengemudi) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu Hidayat.</p>
<p>Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Wahyu, polisi langsung melakukan penahanan terhadap SJ. Tersangka dijerat dengan pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.</p>
<p>"Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," ucapnya. (red/dro)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tokk! Pengadilan Tiinggi DKI Jakarta Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Denda</title>
<link>https://www.maximadaily.com/tokk-pengadilan-tiinggi-dki-jakarta-vonis-rafael-alun-14-tahun-penjara-dan-denda</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/tokk-pengadilan-tiinggi-dki-jakarta-vonis-rafael-alun-14-tahun-penjara-dan-denda</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202403/image_870x580_65f3c85c6913a.jpg" length="53970" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 15 Mar 2024 11:03:01 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ditjen Pajak dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam putusannya itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sebelumnya.</p>
<p>"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi amar putusan banding kasus Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).</p>
<p>Putusan itu disampaikan dalam sidang terbuka pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu dengan Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI. Putusan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi dan Erwan Munawar, serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.</p>
<p>Terdakwa Rafael Alun juga dijatuhi pidana denda sebanyak Rp500.000.000 subsider tiga bulan kurungan. Rafael Alun juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara. Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.</p>
<p>Ia terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.</p>
<p>"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi amar putusan itu lagi.</p>
<p>Dalam kasus Gratifikasi dan TPUU itu, Rafeal disebut bersama istirnya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebanyak Rp16,6 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo, yang mana berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael. Bahkan, keduanya disebut melakukan TPPU hingga puluhan miliar sejak 2003-2023. (red/dro)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Rekonstruksi Pembunuhan Dante, Tersangka Peragakan 115 Adegan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/rekonstruksi-pembunuhan-dante-tersangka-peragakan-115-adegan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/rekonstruksi-pembunuhan-dante-tersangka-peragakan-115-adegan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65df453cd6109.jpg" length="93889" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 28 Feb 2024 21:38:31 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante (6) di dua lokasi. Reka adegan ini berlangsung di Mapolda Metro Jaya dan kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satria Triputra mengatakan tersangka Yudha Arfandi memperagakan total 115 adegan</p>
<p>Menurut dia, kegiatan rekonstruksi ini berdasarkan hasil keterangan saksi. Selain itu, didukung bukti petunjuk termasuk keterangan ahli diharapkan mrnggambarkan kejadian sebenarnya.</p>
<p>"Jadi total adegan yang kita laksanakan sebanyak 115 adegan. Rekonstruksi dihadiri tim jaksa penuntut umum, Kejati DKI Jakarta, dengan menghadirkan tim penyidik harapannya memberikan gambaran kronologis peristiwa yang terjadi," ungkap Wira kepada wartawan.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Wira menjelaskan proses penyidikan total saksi yang diperiksa hingga kini telah mencapai 29 orang. "Kemudian kita juga memeriksa pemeriksaan saksi ahli 9 orang, dan pemeriksaan tersangka," ujarnya.</p>
<p>Dengan selesainya serangkaian reka ulang ini, Wira berharap kasus pembunuhan dengan cara menenggelamkan Dante ini dapat diselesaikan secara tuntas.</p>
<p>"Ke depan kita akan lakukan pemberkasan dan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan. Besar harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," tukasnya.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Fakta Baru Rekonstruksi: Tamara Tyasmara Tak Bertemu Yudha Saat Mengantar Dante</title>
<link>https://www.maximadaily.com/fakta-baru-rekonstruksi-tamara-tyasmara-tak-bertemu-yudha-saat-mengantar-dante</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/fakta-baru-rekonstruksi-tamara-tyasmara-tak-bertemu-yudha-saat-mengantar-dante</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65df437a29ac9.jpg" length="92526" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 28 Feb 2024 21:30:33 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Terdapat fakta baru saat digelarnya rekonstruksi kasus tewasnya anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, yang ditenggelamkan kekasih Tamara, Yudha Arfandi di kolam renang wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.</p>
<p>Ternyata saksi Tamara Tyasmara tidak bertemu dengan tersangka Yudha Arfandi saat mengantar anaknya Dante, ke rumahnya di Jalan Kelapa Kopyor.</p>
<p>Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra mengatakan bahwa pada reka adegan ketiga rekonstruksi, kejadian bermula pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, saksi Tamara bersama korban Dante berangkat ke rumah tersangka.</p>
<p>“Tamara bersama dengan korban Dante yang disupiri oleh Farhan didampingi oleh Karel berangkat dari rumahnya menuju ke rumah (tersangka) Yudha Arfandi dengan tujuan mau mengantarkan korban anak Dante ketemu dengan Moura,” kata Bara Libra, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (28/2).</p>
<p>Kemudian pada adegan keempat yakni saksi Tamara Tyasmara bersama dengan korban Dante tiba di rumah tersangka Yudha Arfandi sekitar pukul 12.00 WIB.</p>
<p>“Adegan kelima saksi Tamara Tyasmara mengantar korban anak Dange kedalam rumah (tersangka) dan menaruh barang kelengkapan baju renang didalam tas,” jelas Bara Libra.</p>
<p>Selanjutnya saksi Tamara saat berada di rumah tersangka Yudha, menitipkan korban Dante ke asisten rumah tangga (ART) Yudha yang bernama Ahmad. Kemudian Tamara menghubungi tersangka Yudha dan memberitahukan bahwa korban Dante telah tiba dengan membawa perlengkapan renang.</p>
<p>“Adegan ketujuh saksi Tamara menghubungi tersangka Yudha untuk menjelaskan bahwa sudah sampai dirumah dan untuk baju serta perlengkapan korban sudah ditaruh di meja makan,” ungkap Bara Libra. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dinonaktifkan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/buntut-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-rektor-up-dinonaktifkan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/buntut-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-rektor-up-dinonaktifkan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65de05f4a9d54.jpg" length="94580" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 27 Feb 2024 22:56:02 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) memutuskan menonaktifkan Prof ETH dari jabatannya sebagai rektor Universitas Pancasila.</p>
<p>Keputusan ini diambil setelah ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang bawahannya.</p>
<p>Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, Yoga Satrio mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menonaktifkan ETH sebagai rektor.</p>
<p>"Tidak mencopot, tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024," ujar Yoga Satrio kepada wartawan di Universitas Pancasila, Selasa (27/2/2024).</p>
<p>Selain menonaktifkan ETH, lanjut Yoga, Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila juga meminta kepada terduga pelaku agar kooperatif menjalani proses hukum dari kepolisian.</p>
<p>"Yayasan minta Pak Rektor kooperatif, ikuti proses di kepolisian. Jadi yayasan mendukung proses kepolisian," ujarnya.</p>
<p>Yoga juga menjamin proses tersebut tanpa intervensi dari pihak mana pun. "Jadi ikuti saja prosesnya, jadi kita jamin proses itu tetap berlangsung tanpa ada intervensi," ucapnya. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus Aiman Witcaksono, Polda Metro Periksa Sejumlah Ahli</title>
<link>https://www.maximadaily.com/kasus-aiman-witcaksono-polda-metro-periksa-sejumlah-ahli</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/kasus-aiman-witcaksono-polda-metro-periksa-sejumlah-ahli</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65d0a4a5a6961.jpg" length="71384" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 27 Feb 2024 19:49:12 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono terus berjalan. Polisi menyebutkan masih memeriksa beberapa ahli.</p>
<p>"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan beberapa ahli, untuk dimintai keterangannya berdasarkan keahliannya masing-masing. Jadi proses penyidikan masih berjalan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Senin (26/2/2024).</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono. Diketahui, dia dilaporkan terkait penyataan 'polisi tak netral'.</p>
<p>"Pastinya (bakal periksa lagi). Nanti kita update kapan waktunya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).</p>
<p>Ade menjelaskan, pihaknya saat ini masih memeriksa sejumlah saksi ahli. Mulai dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum dan tiga orang lainya saksi pidana.</p>
<p>"Tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya dan termasuk para ahli Dalam penanganan perkara a quo, penyidik memeriksa tujuh orang ahli," tukasnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Dugaan Pelecehan Rektor UP ke Polda Metro Jaya</title>
<link>https://www.maximadaily.com/bareskrim-polri-limpahkan-laporan-dugaan-pelecehan-rektor-up-ke-polda-metro-jaya</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/bareskrim-polri-limpahkan-laporan-dugaan-pelecehan-rektor-up-ke-polda-metro-jaya</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65da1da1babfe.jpg" length="63896" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 27 Feb 2024 19:44:30 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong> - Bareskrim Polri melimpahkan laporan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH ke Polda Metro Jaya.</p>
<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual itu akan ditangani juga oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.</p>
<p>"Benar (telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya). Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dari Mabes untuk melimpahkan, karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan," ungkap Ade Ary Syam Indradi dikutip pada Selasa (27/2/2024).</p>
<p>Lebih lanjut Ade menjelaskan, pelimpahan penyidikan ini merupakan hal yang bisas. Diketahui, Polda Metro Jaya juga menangani kasus serupa dengan pelapor yang berbeda.</p>
<p>"Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh Polsek, Polres, Polda hingga Mabes," sambung dia.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut dengan terlapor berinisial ETH.</p>
<p>Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).</p>
<p>Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, pihak kepolisian sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ETH di Mapolda Metro Jaya pada hari Senin, 26 Februari 2024.</p>
<p>"Betul (Terlapor ETH akan diperiksa Senin)," ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).</p>
<p>Ade menambahkan, pemeriksaan terhadap ETH dilakukan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga telah dilakukan pada seorang pegawai wanita berinisial R. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tersangka KKB Alenus Tabuni Dipindahkan dari Ilaga ke Timika</title>
<link>https://www.maximadaily.com/tersangka-kkb-alenus-tabuni-dipindahkan-dari-ilaga-ke-timika</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/tersangka-kkb-alenus-tabuni-dipindahkan-dari-ilaga-ke-timika</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65da271deb2e0.jpg" length="102387" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 25 Feb 2024 00:28:21 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jayapura, Maximadaily.com</strong> – Proses penyidikan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) an. Alenus Tabuni alias Kobuter, pimpinan Goliath Tabuni, terus berlanjut.</p>
<p>Tersangka sebelumnya berhasil diamankan oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2024 pada minggu 18 februari 2024, di depan Puskesmas Distrik Ilaga Kabupaten Puncak.</p>
<p>Kepala Satuan Tugas Hubungan Masyarakat Operasi Damai Cartenz-2024, AKBP. Dr. Bayu Suseno saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini tersangka Alenus Tabuni alias Kobuter telah dipindahkan dari Ilaga Kabupaten Puncak ke Kabupaten Mimika, pada Kamis (22/4/2024) pukul 06.00 WIT menggunakan pesawat Caravan PK-NGA.</p>
<p>“Tersangka tiba pukul 08.15 WIT dan dikawal oleh personel Sat Reskrim Polres Puncak dipimpin Kasat Reskrim Puncak Iptu Nur Kholis, SH., M.H,” jelas kasatgas Humas.</p>
<p>AKBP Bayu Suseno juga mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan intensif yang saat ini tengah dilakukan oleh personel Satgas Gakkum Unit Investigasi Ops Damai Cartenz di Timika untuk mengungkap sejumlah catatan kriminal yang dimiliki oleh Alenus Tabuni alias Kobuter.</p>
<p>“Hal ini dilakukan dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum serta memberikan rasa keadilan bagi para korban,” ungkapnya.</p>
<p>Perlu diktahui, anggota KKB Alenus Tabuni alias Kobuter, mempunyai sejumlah catatan kriminal dari aksi-aksi yang terjadi di Kabupaten Puncak, antara lain:</p>
<p>1. Pada tanggal 11 Februari 2021, terlibat dalam pembakaran basecame milik PT.Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak.</p>
<p>2. Pada tanggal 14 April 2021, terlibat dalam penembakan tukang ojek A.n UDIN di dekat Balai kampung Eromaga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.</p>
<p>3. Pada tanggal tanggal 24 April 2021, melakukan pemukulan terhadap kepala Distrik Gome, saudara NIUS TABUNI, di Distrik Gome, Kabupaten Puncak.</p>
<p>4. Pada tanggal 3 Mei 2021, terlibat dalam peristiwa penembakan anggota TNI dikampung Undome Distrik Gome Kabupaten Puncak dari peristiwa tersebut korban selamat.</p>
<p>5. Pada tanggal 9 Mei 2021, terlibat dalam pembakaran bangunan pariwisata di seputaran bandara udara Aminggaru, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak.</p>
<p>6. Pada tanggal 11 Mei 2021, hendak melakukan pembakaran terhadap truck yang digunakan oleh aparat TNI-Polri di sekitar lokasi bagunan parawisata seputaran bandara udara Aminggaru, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak, namun niatnya itu tidak terlaksana dikarenakan truck tersebut telah berpindah tempat.</p>
<p>7. Pada tanggal 3 Juni 2021, terlibat dalam penembakan terhadap saudara HABEL ALENGPEN yang mengakibatkan korban meninggal dunia.</p>
<p>8. Kemudian, pada tanggal yang sama pula yaitu, 3 juni 2021, kembali melakukan perusakan dan pembakaran rumah warga dan sejumlah fasilitas di Bandara Aminggaru Ilaga, Kabupaten Puncak</p>
<p>9. Pada tanggal 16 Agustus 2021, terlibat dalam kontak senjata dengan anggota TNI di Kampung Welenggaru dan kampung Kugibur, Distrik Gome Utara, kabupaten puncak</p>
<p>10. Pada tanggal 18 Agustus 2021, terlibat dalam kontak senjata dengan anggota TNI di kampung Mundidok dan kampung Tuanggi, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. Dalam kontak tembak tersebut tidak ada korban.</p>
<p>11. Dan pada tanggal 4 Februari 2024, terlibat lagi dalam kontak tembak dengan aparat keamanan TNI-POLRI pada area PT. Unggul, di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak. Dalam kontak tembak tersebut tidak ada korban.</p>
<p>Bayu Suseno menambahkan bahwa Alenus Tabuni alias Kobuter juga terlibat dalam membantu pimpinan KKB, Numbuk Telenggen, dengan membawakan amunisi dan senjata api saat terjadi kontak tembak, serta menyimpan serta mengamankan amunisi beserta senjata api.</p>
<p>Kasatgas Humas menyampaikan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di posko Ops Damai Cartenz 2024 wilayah timika terkait dengan aksi-aksi Kriminal yang pernah dilakukan bersama barang bukti lainnya yang belum terungkap, masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Ops Damai Cartenz-2024.</p>
<p>Pemeriksaan intensif terhadap Alenus Tabuni alias Kobuter merupakan langkah serius dari aparat keamanan untuk mengungkap dan mempertanggungjawabkan aksi kriminal yang telah dilakukan.</p>
<p>“Hal ini sejalan dengan komitmen Ops Damai Cartenz-2024 dalam menegakkan hukum dan menciptakan keamanan di wilayah Papua,” tegasnya.</p>
<p>Bayu Suseno juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada upaya aparat keamanan dalam menanggulangi kegiatan kriminal KKB. Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat dihargai untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai di Papua.</p>
<p>“Polri melalui Ops Damai Cartenz-2024 akan terus bekerja keras dalam mengusut tuntas tindakan kriminal yang dilakukan oleh KKB. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya penegakan hukum demi keamanan dan kesejahteraan bersama,” tutup Kasatgas Humas AKBP. Dr. Bayu Suseno.(red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang ke Kejagung</title>
<link>https://www.maximadaily.com/bareskrim-polri-limpahkan-berkas-kasus-tppu-panji-gumilang-ke-kejagung</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/bareskrim-polri-limpahkan-berkas-kasus-tppu-panji-gumilang-ke-kejagung</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65da250ca6ebe.jpg" length="81331" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 25 Feb 2024 00:19:26 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung)..</p>
<p>"Berkas perkara sudah dikirim (proses tahap 1) ke Kejaksaan Agung sejak Rabu tanggal 21 Februari 2024," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan Jumat (23/2/2024).</p>
<p>Lebih lanjut Whisnu mengatakan, saat ini berkas perkara kasus dugaan TPPU tersebut tengah diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Masih proses penelitian berkas oleh JPU Kejagung," ucapnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan status tersangka tersebut naik setelah sebelumnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.</p>
<p>“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).</p>
<p>Whisnu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang itu merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pihaknya hari ini bersama dengan sejumlah ahli dan juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.</p>
<p>Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan berdasarkan hasil temuan penyidik yang menemukan fakta adanya ratusan rekening dan juga ribuan transaksi.</p>
<p>Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan bahwa penyidik juga menemukan adanya pinjaman dari Bank sekitar Rp 73 miliar yang masuk rekening pribadi dan untuk kepentingan pribadi, namun dicicil dengan menggunakan dana rekening yayasan.</p>
<p>“Sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” ucapnya.</p>
<p>“Dari rekening-rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp 900 miliar. Dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan (Rp) 223,” imbuhnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Rektor Universitas di Jakarta Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pencabulan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/rektor-universitas-di-jakarta-dilaporkan-ke-polda-metro-terkait-dugaan-pencabulan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/rektor-universitas-di-jakarta-dilaporkan-ke-polda-metro-terkait-dugaan-pencabulan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65da1da1babfe.jpg" length="63896" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 24 Feb 2024 23:47:44 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Seorang rektor perguruan tinggi di Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan pejabat di universitas tersebut.</p>
<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut dengan terlapor berinisial ETH.</p>
<p>Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).</p>
<p>Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, pihak kepolisian sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ETH di Mapolda Metro Jaya pada hari Senin, 26 Februari 2024.</p>
<p>"Betul (Terlapor ETH akan diperiksa Senin)," ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).</p>
<p>Ade menambahkan, pemeriksaan terhadap ETH dilakukan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga telah dilakukan pada seorang pegawai wanita berinisial R. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dittipidkor Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/dittipidkor-bareskrim-polri-tetapkan-2-tersangka-suap-pengurusan-did-kota-balikpapan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/dittipidkor-bareskrim-polri-tetapkan-2-tersangka-suap-pengurusan-did-kota-balikpapan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65d72f7074565.jpg" length="69808" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 24 Feb 2024 23:43:50 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>– Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.</p>
<p>Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kedua tersangka yakni TA selaku Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI yang merupakan ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019).</p>
<p>“Dari hasil gelar perkara penetapan tersangkapada 7 Februari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).</p>
<p>Erdi mengatakan, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.</p>
<p>Seperti diberitakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023 lalu. “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara aquo dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelas Erdi.</p>
<p>Ia mengungkapkan, pada Maret 2017 lalu, RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.</p>
<p>Akhirnya, anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Kemudian FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.</p>
<p>“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” terangnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Erdi mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU adalah TA. “FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” kata Erdi</p>
<p>Namun untuk mencairkan dana tersebut, bahwa ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.</p>
<p>Akhirnya, TA mengiyakan permintaan uang yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. “Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” bebernya.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polri Bekerja Sama Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polri-bekerja-sama-imigrasi-tangkap-dpo-interpol-wn-jepang-di-batam</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polri-bekerja-sama-imigrasi-tangkap-dpo-interpol-wn-jepang-di-batam</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65d72f7074565.jpg" length="69808" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 22 Feb 2024 18:27:57 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri) menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (blue notice) berinisial YY, yang merupakan WN Jepang di wilayah perairan Kota Batam.</p>
<p>Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan, kronologi penangkapan WN Jepang berinisial YY yaitu berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024.</p>
<p>Adapun temuan pada patroli yakni satu kapal boat memuat 7 (tujuh) orang dengan keterangan identitas yaitu satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI.</p>
<p>Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut.</p>
<p>Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil pemeriksaan terhadap satu orang penumpang pria WNA bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.</p>
<p>Pada tanggal 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), tahanan deteni WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya negara Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.</p>
<p>“Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri), kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).</p>
<p>Erdi menuturkan, pihaknya menemukan bahwa WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.</p>
<p>Erdi menegaskan, pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.</p>
<p>“Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol,” katanya. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Berkas Kasus Situs Judi Online SBOTOP Dinyatakan Lengkap</title>
<link>https://www.maximadaily.com/berkas-kasus-situs-judi-online-sbotop-dinyatakan-lengkap</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/berkas-kasus-situs-judi-online-sbotop-dinyatakan-lengkap</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65d72d8faae18.jpg" length="89017" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 22 Feb 2024 18:18:48 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Berkas perkara kasus situs judi online ‘SBOTOP‘ telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut diungkapkan oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Polri</p>
<p>Asep mengatakan, berkas dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis 15 Februari dengan total ada 4 orang tersangka.</p>
<p>“Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim polri, tanggal 23 Oktober 2023, penyidikan perkara perjudian online melalui url https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com dengan website yang bernama SBOTOP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dengan diterima dua surat P21 untuk empat tersangka oleh penyidik pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, rabu (21/2/2024).</p>
<p>Adapun empat tersangka tersebut yakni atas nama Luis, Deddy Riswanto, Santoso dan Tan Roland Rustan. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.</p>
<p>Tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada saudara “U” selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.</p>
<p>Sementara Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari kepada orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.</p>
<p>Selanjutnya tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto yang diperuntukan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.</p>
<p>Terakhir tersangka Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk Qris, Virtual Account dan Disbrusement kepada website Judi online.</p>
<p>"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam,” kata Asep.</p>
<p>Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni dari tersangka Luis yaitu 76 buku tabungan, 5 token key, 6 stempel PT, 90 kartu atm bank, 1 bundel QR code, 1 Unit Apartement One Residence Batam dan uang sebesar kurang lebih Rp 5 miliar.</p>
<p>Dari tersangka Deddy Riswanto disita 1 unit tablet, 3 unit handphone, 22 buku tabungan, 27 kartu ATM, 1 bundel kartu perdana dan 1 bundel cek.</p>
<p>Selanjutnya dari tersangka Santoso disita 3 unit handphone, 1 unit laptop, 1 token key, 1 buku rekening, 9 kartu ATM, 1 bundel bukti setoran awal pembukaan rekening, 1 bundel bungkus kartu perdana, 6 bundel cek, 1 bundel dokumen PT. Badang dan 3 unit handphone.</p>
<p>Penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka Tan Roland Rustan yakni 1 lembar foto copy KTP atas nama Tan Roland Rustan, dua unit Handphone merk Iphone, 1 unit laptop merk Apple jenis Macbook Pro warna silver, satu unit tablet merk Apple jenis Ipad Air 4th Generation warna grey, tiga buah buku tabungan Bank, satu buah pasport atas nama Tan Roland Rustan, satu buah kartu ATM Bank BNI atas nama Cahaya Jakarta Selatan dan tujuh unit token Bank.</p>
<p>Adapun para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bidkum Polda Metro Siap Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono</title>
<link>https://www.maximadaily.com/bidkum-polda-metro-siap-hadiri-sidang-gugatan-praperadilan-aiman-witjaksono</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/bidkum-polda-metro-siap-hadiri-sidang-gugatan-praperadilan-aiman-witjaksono</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65d190098b259.jpg" length="67884" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 18 Feb 2024 12:05:55 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone (HP) saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Bidang Hukum Polda Metro Jaya memastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 19 Februari 2024 mendatang.</p>
<p>"Siap hadir (sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono) dan sudah kami persiapkan, " ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta, Sabtu (17/2/2024).</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengajuan gugatan praperadilan itu hak Aiman sebagai saksi.</p>
<p>"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Ade Safri juga mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya dan menyatakan siap menghadapi gugatan Aiman tersebut.</p>
<p>"Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," tegas Ade. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polda Metro Bakal Periksa Kembali Aiman Witjaksono</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polda-metro-bakal-periksa-kembali-aiman-witjaksono</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polda-metro-bakal-periksa-kembali-aiman-witjaksono</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65d0a4a5a6961.jpg" length="71384" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 17 Feb 2024 19:21:23 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>- Polda Metro Jaya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono. Diketahui, dia dilaporkan terkait penyataan 'polisi tak netral'.</p>
<p>"Pastinya (bakal periksa lagi). Nanti kita update kapan waktunya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).</p>
<p>Ade menjelaskan, pihaknya saat ini masih memeriksa sejumlah saksi ahli. Mulai dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum dan tiga orang lainya saksi pidana.</p>
<p>"Tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya dan termasuk para ahli Dalam penanganan perkara a quo, penyidik memeriksa tujuh orang ahli," tuturnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di kasus pernyataan 'polisi tak netral'. Aiman dicecar sebanyak 59 pertanyaan.</p>
<p>"Dari kurang lebih 12 jam ini ada memang istirahat dan ada 59 pertanyaan dan telah dijawab oleh Aiman berdasarkan fakta-fakta yang kita miliki," ungkap kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024) malam. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sita HP Kekasih Tamara Tysamara di Kasus Kematian Dante, Polisi Selidiki Bukti Chat</title>
<link>https://www.maximadaily.com/sita-hp-kekasih-tamara-tysamara-di-kasus-kematian-dante-polisi-selidiki-bukti-chat</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/sita-hp-kekasih-tamara-tysamara-di-kasus-kematian-dante-polisi-selidiki-bukti-chat</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65c8f4cb22bf2.jpg" length="209145" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 13 Feb 2024 20:29:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polda Metro Jaya telah menyita handphone (HP) atau telepon seluler (ponsel) milik Yudha Arfandi alias YA, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).</p>
<p>"Terkait hp dari pada tersangka, itu sudah kita sita pada saat dilakukan penangkapan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Senin (12/2/2024).</p>
<p>Wira mengatakan, saat ini pihaknya meneliti bukti percakapan Yudha dengan orang lain. Termasuk chat antara Yudha dan Tamara.</p>
<p>"Dan saat ini masih dilakukan proses analisis terhadap digital forensik dari pada hp tersangka," ungkapnya.</p>
<p>Wira menambahkan, Yudha sendiri mempunyai hubungan asmara dengan Tamara. </p>
<p>"Hubungan ibu korban dengan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan mereka statusnya berpacaran," katanya.</p>
<p>"Nanti sudah berapa lamanya akan kita periksa kembali tapi berdasarkan hasil pemeriksaan mereka adalah berpacaran," sambungnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). Yudha merupakan kekasih Tamara.</p>
<p>Yudha dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>Kemudian Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Yudha pun terancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik</title>
<link>https://www.maximadaily.com/connie-rahakundini-dilaporkan-ke-bareskrim-polri-atas-dugaan-fitnah-dan-pencemaran-nama-baik</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/connie-rahakundini-dilaporkan-ke-bareskrim-polri-atas-dugaan-fitnah-dan-pencemaran-nama-baik</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65cb50b09a64b.jpg" length="64959" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 13 Feb 2024 18:21:30 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>- Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa‘.</p>
<p>Dalam laporan bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut.</p>
<p>“Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/2/2024).</p>
<p>Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.</p>
<p>“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” ujar Erdi.</p>
<p>Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Teka&amp;teki Motif Kekasih Tamara Tyasmara Tega Habisi Dante di Kolam Renang</title>
<link>https://www.maximadaily.com/teka-teki-motif-kekasih-tamara-tyasmara-tega-habisi-dante-di-kolam-renang</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/teka-teki-motif-kekasih-tamara-tyasmara-tega-habisi-dante-di-kolam-renang</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65caed7eaf7aa.jpg" length="91511" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 13 Feb 2024 11:18:18 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Motif Yudha Arfandi alias YA tega menghabisi anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) masih menjadi teka-teki.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengaku masih mendalami alasan Yudha menenggelamkan Dante.</p>
<p>"Terkait dengan motif, kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Senin (12/2/2024).</p>
<p>Wira menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu hasil analisis dari Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Mabes Polri.</p>
<p>"Jadi kami tidak bergerak sendiri dalam hal ini penyidik Polda, kami akan menggandeng Apsifor untuk natinya kita bisa menggali motif apa yang dilakukan oleh tersangka," ujar Wira.</p>
<p>Lebih lanjut, Wira mengatakan bahwa sejumlah saksi juga bakal turut diperiksa guna mengungkap kasus tersebut.</p>
<p>"Nanti kami selaraskan keterangan-keterangan saksi yg ada namun dari pasal yang kita terapkan kami sudah menerapkan pasal 340 yang mana pasal pembunuhan berencana," kata dia.</p>
<p>"Untuk masalah pembuktiannya, indikasi ada pembunuhan berencana kami sudah terapkan, kami akan perkuat dengan keterangan saksi maupun ahli, termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi untuk melatih renang, maupun ahli di bidang renang," ujarnya. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi: Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante di Depan Anak Kandungnya</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polisi-pacar-tamara-tyasmara-tenggelamkan-dante-di-depan-anak-kandungnya</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polisi-pacar-tamara-tyasmara-tenggelamkan-dante-di-depan-anak-kandungnya</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65c34124ec8d3.jpg" length="76858" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 11 Feb 2024 23:54:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus kematian anak artis Tamara Tyasmaa dan Angger Dimas, Dante (6), yang diduga ditenggelamkan oleh pria berinisial YA.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelaku YA yang juga kekasih Tamara Tyasmara diduga menenggelamkan Dante di depan anak kandungnya sendiri.</p>
<p>"Kebetulan yang bersangkutan saat itu membawa anaknya yang perempuan, seumuran korban juga," ujar Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu (10/2/2024).</p>
<p>Di sisi lain, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu juga membenarkan fakta pelaku menenggelamkan korban di depan anak kandungnya.</p>
<p>"Iya itu ada beberapa kali dilakukan di depan anaknya sendiri," ucap Rovan.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Polisi mengamankan pacar artis Tamara Tyasmara. Pria berinisial YA itu ditangkap terkait dugaan kasus pembunuhan terhadap anak kekasihnya bernama Dante (6).</p>
<p>Dalam video yang diterima wartawan, YA dibawa ke Polda Metro Jaya dengan kondisi tangan diborgol. Pelaku mengenakan kaus berwarna navy dan sesekali menundukkan kepala.</p>
<p>Ade Ary menjelaskan, YA ditangkap hari ini di kediamannya daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Dia menyebut, pelaku tidak melakukan perlawanan saat proses penangkapan.</p>
<p>"Tadi pagi sekitar jam 9 hari Jumat, 9 Februari. penyidik Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA. Saudara YA kekasih dari saudari Tamara," tuturnya.</p>
<p>"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit. YA sedang tidur, di rumah kontrakan tersebut ada saudara YA dan seorang laki-laki pembantunya," imbuhnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Penyidik Jatanras Lakukan Penahanan Setelah Menetapkan Kekasih Tamara Tyasmara Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kematian Dante</title>
<link>https://www.maximadaily.com/penyidik-jatanras-lakukan-penahanan-setelah-menetapkan-kekasih-tamara-tyasmara-sebagai-tersangka-dalam-kasus-kematian-dante</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/penyidik-jatanras-lakukan-penahanan-setelah-menetapkan-kekasih-tamara-tyasmara-sebagai-tersangka-dalam-kasus-kematian-dante</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65c8f4cb22bf2.jpg" length="209145" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 11 Feb 2024 23:24:53 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penahanan pelaku YA setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak Tamara Tyasmara.</p>
<p>“Sudah ditahan, Kemarin (Sabtu),” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Minggu (11/2/2024).</p>
<p>Adapun penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian yang telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Untuk tahap penyidikan polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi.</p>
<p>Dimana dalam kasus kematian Dante, penyidik telah menyiapkan Pasal Dugaan 359 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.</p>
<p>“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan, sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP. Hal itu dilakukan selama proses untuk tingkat penyidikan sampai pelimpahan ke kejaksaan,” ucapnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan untuk mengetahui motif dibalik peristiwa tesebut.</p>
<p>“Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadp motif,” terang Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).</p>
<p>“Nanti perkembangan akan kami sampaikat lebih lanjut,” pungkasnya. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Dalami Motif Pacar Tamara Tyasmara Bunuh Anaknya</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polisi-dalami-motif-pacar-tamara-tyasmara-bunuh-anaknya</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polisi-dalami-motif-pacar-tamara-tyasmara-bunuh-anaknya</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65c343d7e1e99.jpg" length="90035" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 10 Feb 2024 04:48:35 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Pria berinisial YA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan kepada anak Tamara Tyasmara bernama Dante (6). Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami motif pelaku membunuh korban.</p>
<p>"Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).</p>
<p>"Di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," sambungnya.</p>
<p>Ade Ary menjelaskan, YA ditangkap hari ini di kediamannya daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Dia menyebut, pelaku tidak melakukan perlawanan saat proses penangkapan.</p>
<p>"Tadi pagi sekitar jam 9 hari Jumat, 9 Februari. penyidik Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA. Saudara YA kekasih dari saudari Tamara," tuturnya.</p>
<p>"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit. YA sedang tidur, di rumah kontrakan tersebut ada saudara YA dan seorang laki-laki pembantunya," imbuhnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus Film Syur, Penyidik Ungkap Siskaeee Tak Alami Gangguan Kejiwaan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/kasus-film-syur-penyidik-ungkap-siskaeee-tak-alami-gangguan-kejiwaan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/kasus-film-syur-penyidik-ungkap-siskaeee-tak-alami-gangguan-kejiwaan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65c343d7e1e99.jpg" length="90035" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 07 Feb 2024 15:49:00 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polda Metro Jaya mengungkap hasil hasil tes kejiwaan Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, tersangka kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan. </p>
<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Siskaeee tak mengalami gangguan kejiwaan.</p>
<p>"Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," katanya kepada wartawan Rabu (7/2/2024).</p>
<p>Ade mengatakan, pemeriksaan kejiwaan Siskaeee meliputi psikologi dan psikiatri. Hasilnya, tak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan terhadap Siskaeee.</p>
<p>"Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi pemerikssan kejiwaan terhadap sudari FCN sudah selesai, hasilnya seperi itu," katanya.</p>
<p>Ade menambahkan, seusai hasil tes kejiwaan Siskaeee keluar, pihaknya bakal segera melengkapi berkas perkara kasus tersebut.</p>
<p>"Selanjutnya penyidik subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melanjutkan kembali proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya," ungkapnya.(red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polda Metro Jaya Resmi Naikkan Kasus Tewasnya Anak Tamara Tyasmara ke Penyidikan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polda-metro-jaya-resmi-naikkan-kasus-tewasnya-anak-tamara-tyasmara-ke-penyidikan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polda-metro-jaya-resmi-naikkan-kasus-tewasnya-anak-tamara-tyasmara-ke-penyidikan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65c34124ec8d3.jpg" length="76858" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 07 Feb 2024 15:37:04 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak anak artis Tamara Tyasmara yang diduga tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur memasuki babak baru. Saat ini, Polda Metro Jaya resmi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.</p>
<p>"Pada hari selasa tanggal 6 Februari kami telah melakukan gelar perkara terhadap kasus meninggalmya putri ibu Tamara di kolam renang duren sawit," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan Rabu (7/2/2024).</p>
<p>Wira menjelaskan, pihaknya menemukan unsur pidana terkait kematian Dante. Namun, Wira belum membeberkan secara rinci unsur pidana yang dimaksud.</p>
<p>"Hasil gelar perkara yg kita laksanakan kita simpulkan bahwa relah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya.</p>
<p>Wira menambahkan, nantinya pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, dia juga masih menunggu hasil rekaman CCTV di kolam renang tersebut.</p>
<p>"Pemeriksaan dari ekshumasi kemarin yang mana bagian dari organ yang diambil sdh kami periksakan di lab forensik di sentul demikian juga bukti digital CCTV saat ini dilakukan pemeriksaan forensik di bareskrim polri," katanya.(red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ekshumasi Anak Tamara Tyasmara Selesai, Polda Metro Jaya Segera Umumkan Hasilnya</title>
<link>https://www.maximadaily.com/ekshumasi-anak-tamara-tyasmara-selesai-polda-metro-jaya-segera-umumkan-hasilnya</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/ekshumasi-anak-tamara-tyasmara-selesai-polda-metro-jaya-segera-umumkan-hasilnya</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65bf1debcd368.jpg" length="63896" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 07 Feb 2024 00:53:24 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polda Metro Jaya selesai melaksanakan proses ekshumasi terhadap jenazah putra artis Tamara Tyasmara, Dante (6) di TPU Jeruk Purut, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).</p>
<p>"Tadi kami sudah melaksanakan kegiatan rangkaian (ekshumasi jenazah anak Tamara Tyasmara). Mulai dari penggalian kubur, sampai dengan dilaksanakan pemeriksaan," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.</p>
<p>Setelah proses ini, lanjut Wira, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama tim Kedokteran Forensik RS Polri untuk mengetahui hasil ekshumasi tersebut. Dia memastikan hasilnya akan segera disampaikan dalam waktu dekat.</p>
<p>"Untuk hasil ekshumasi kami nanti akan mencoba akan berkoordinasi dengan ketua tim yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.</p>
<p>"Kami berharap dalam waktu cepat bisa mendapatkan hasil kegiatan ekshumasi hari ini. (Proses) itu harus dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Puslabfor Polri," sambungnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, polisi masih menyelidiki penyebab kematian anak artis Tamara Tyasmara berinisial RA alias D, yang diduga tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat ini, kasus tersebut diambilalih Polda Metro Jaya.</p>
<p>"Kasus kematian anak artis Tamara T. Sejak hari Kamis, 1 Februari 2024, proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/2/2024).</p>
<p>Diketahui, kasus kematian tersebut sebelumnya ditangani di Polsek Duren Sawit. Menurut Ade Ary, Tamara Tyasmara sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait kelanjutan kasus ini.</p>
<p>Ade Ary menjelaskan, pengambilalihan kasus tenggelamnya anak Tamara ini untuk memudahkan proses penyelidikan. "Untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan," ucapnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek Berusia 61 Tahun Diringkus Polisi</title>
<link>https://www.maximadaily.com/cabuli-anak-dibawah-umur-seorang-kakek-berusia-61-tahun-diringkus-polisi</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/cabuli-anak-dibawah-umur-seorang-kakek-berusia-61-tahun-diringkus-polisi</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65bf1f3c8aa8f.jpg" length="109973" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 04 Feb 2024 12:23:59 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>– Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang kakek berinisial H (60) yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur di Larangan, Kota Tangerang. ditangkap pada Selasa (30/1/2024).</p>
<p>“Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (1/2/2024).</p>
<p>Kapolres mengatakan, setelah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, korban mengadu ke ibunya.</p>
<p>Kemudian, Ibu korban langsung mendatangi pelaku dan mengkonfrontasi pengakuan anaknya soal pencabulan tersebut.</p>
<p>“Dari pengakuan pelaku setelah didesak diketahui juga bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N, dan V,” ungkap Zain.</p>
<p>Kepada polisi pelaku mengaku bahwa dirinya terakhir kali melakukan pencabulan tersebut di sebuah rumah kontrakan kosong.</p>
<p>Saat itu, pelaku mencoba menyekap korban dengan mengunci pintu rumah kontrakan tersebut. Namun, korban berhasil melarikan diri.</p>
<p>“Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu, tapi akhirnya korban berhasil melarikan diri,” ujarnya.</p>
<p>Setelah berhasil kabur, korban pulang dan menceritakan kejadian itu kepada ibunya dan membuat laporan ke polisi.</p>
<p>Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas kasus pencabulan.</p>
<p>“Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban,” pungkasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red) </p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Soal Penyitaan HP Aiman Witjaksono,  Dirreskrimsus Polda Metro Jaya:  Penyidik Sudah Kantongi Izin PN Jaksel</title>
<link>https://www.maximadaily.com/soal-penyitaan-hp-aiman-witjaksono-dirreskrimsus-polda-metro-jaya-penyidik-sudah-kantongi-izin-pn-jaksel</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/soal-penyitaan-hp-aiman-witjaksono-dirreskrimsus-polda-metro-jaya-penyidik-sudah-kantongi-izin-pn-jaksel</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202401/image_870x580_65b552124a726.jpg" length="84040" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 02 Feb 2024 20:16:22 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polda Metro Jaya mengungkapkan penyitaan ponsel milik Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur karena telah mengantongi izin dari pengadilan.</p>
<p>"Pada tanggal 22 Januari 2024, penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).</p>
<p>"Tanggal 24 penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbit dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP saudara AW," sambungnya.</p>
<p>Selain handphone, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita akun media sosial hingga e-mail Aiman Witjaksono. Menurut Ade, penyitaan yang dilakukan penyidik untuk membuat terang perkara yang ada.</p>
<p>"Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuang terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya," tuturnya.</p>
<p>Ade Safri menjamin penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menyatakan penyidik siap mempertanggungjawabkan terkait aduan Aiman ke Kompolnas soal penyitaan tersebut.</p>
<p>"Kami jamin penyidikan yang dilakukan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel, bebas dari segala bentuk intervensi ataupun apapun juga yang mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan dalam penanganan perkara a quo," jelasnya.</p>
<p>"Ya dipersilakan (aduan Kompolnas) itu hak konstitusional pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan," tukasnya.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>KPK Naikkan Status Dugaan Korupsi di PT SCC ke Tahap Penyidikan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/kpk-naikkan-status-dugaan-korupsi-di-pt-scc-ke-tahap-penyidikan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/kpk-naikkan-status-dugaan-korupsi-di-pt-scc-ke-tahap-penyidikan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65bbbf97eff4a.jpg" length="47691" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 01 Feb 2024 22:58:35 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma naik ke tahap penyidikan.</p>
<p>"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017-2022," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).</p>
<p>"Pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center," sambungnya.</p>
<p>Lebih lanjut Ali memperkirakan kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar. Menurut dia, angka itu berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Auditor BPKP.</p>
<p>"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," jelasnya.</p>
<p>"Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," imbuhnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polri Optimis Gerbong Narkoba Fredy Pratama Bisa Tertangkap Tahun 2024</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polri-optimis-gerbong-narkoba-fredy-pratama-bisa-tertangkap-tahun-2024</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polri-optimis-gerbong-narkoba-fredy-pratama-bisa-tertangkap-tahun-2024</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65bb902829596.jpg" length="92902" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 01 Feb 2024 19:36:43 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pencarian terhadap gembong narkoba terbesar se-Indonesia, Fredy Pratama. Polisi meyakini Fredy Pratama masih berada di Thailand.</p>
<p>“Jadi kita tidak akan henti-hentinya untuk menangkap Fredy Pratama. Keberadaan Fredy Pratama masih kita yakinkan ada di Thailand,” kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).</p>
<p>Fredy Pratama merupakan buron polisi sejak 2014. Pria yang memiliki nama samaran ‘The Cassanova’ ini juga telah dimasukkan dalam red notice oleh Interpol melalui Divisi Hubinter Polri.</p>
<p>Bareskrim Polri berkoordinasi intens dengan badan antinarkoba Amerika Serikat (DEA) serta Kepolisian Thailand (Royal Thai Police) untuk melacak keberadaan Fredy Pratama ini.</p>
<p>“Mohon doanya insyaallah di 2024 ini Fredy Pratama dan asetnya bisa diungkap,” imbuhnya.</p>
<p><strong>Sembunyikan Uang Pakai Crypto Currency</strong></p>
<p>Sebelumnya, Brigjen Mukti mengungkapkan modus operandi jaringan Fredy Pratama dala menyembunyikan uang hasil kejahatan. Bukan pakai rekening di bank, tapi menggunakan crypto currency.</p>
<p>“Memang banyak operandi baru seperti modus keuangan mereka sudah lakukan dengan cara lain tidak lagi melalui rekening, tapi jalur melalui crypto currency, ini kita sedang dalami kembali,” jelas Mukti Juharsa.</p>
<p>Polisi juga saat ini masih menelusuri aset-aset jaringan Fredy Pratama lainnya. Polisi meyakini masih banyak aset jaringan Fredy Pratama yang disembunyikan para pelaku.</p>
<p>“Tim ini tidak akan pernah berhenti untuk terus menghalau barang-barang yang masuk melalui jaringan Fredy Pratama, termasuk aset-asetnya akan kita tracing terus,” imbuhnya.</p>
<p>Mukti mengatakan pihaknya akan terus melacak aset kekayaan hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.</p>
<p>“Kami mohon doanya insyaallah di tahun 2024 semua aset jaringan Fredy Pratama baik di dalam maupun luar kita akan lakukan penyitaan,” tuturnya.</p>
<p>Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menangkap 46 orang tersangka dalam jaringan Fredy Pratama. Fredy Pratama saat ini masih terus dikejar. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung</title>
<link>https://www.maximadaily.com/bareskrim-polri-kirim-berkas-kasus-korupsi-pengadaan-alat-kesehatan-cath-lab-dan-ct-scan-ke-kejagung</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/bareskrim-polri-kirim-berkas-kasus-korupsi-pengadaan-alat-kesehatan-cath-lab-dan-ct-scan-ke-kejagung</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202402/image_870x580_65bb46af00fbf.jpg" length="86834" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 01 Feb 2024 14:23:17 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I), terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, yang diduga dilakukan oleh tersangka drg RP.</p>
<p>Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000.</p>
<p>Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak tahun 2011 dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.</p>
<p>“Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,” katanya.</p>
<p>Pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.</p>
<p>Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.</p>
<p>Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp 13.213.174.883. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dirreskrimsus KBP Ade Safri : Penyitaan HP Aiman Witjaksono untuk Pembuktian Penyelidikan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/dirreskrimsus-kbp-ade-safri-penyitaan-hp-aiman-witjaksono-untuk-pembuktian-penyelidikan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/dirreskrimsus-kbp-ade-safri-penyitaan-hp-aiman-witjaksono-untuk-pembuktian-penyelidikan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202401/image_870x580_65ba7bbee2a28.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 31 Jan 2024 21:52:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polda Metro Jaya menegaskan penyitaan ponsel milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono pada saat pemeriksaan sudah sesuai prosedur.</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dalam rangka pembuktian penyidikan.</p>
<p>"Tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa handphone (HP) Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).</p>
<p>Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, penyitaan barang milik Aiman Witjaksono tersebut sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 16 KUHAP.</p>
<p>"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, wujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan dan peradilan," ucapnya.</p>
<p>Ade menambahkan, penyitaan juga sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP. Pasal itu menyebutkan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.</p>
<p>Menurut Ade, penyidik sudah mendapatkan surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Januari 2024 lalu. Dia menyebut ada pasal tambahan berupa Pasal 39 KUHAP ayat 1 huruf e.</p>
<p>"Permintaan izin penyitaan terhadap handphone yang di maksud tertanggal 22 Januari 2024," ujarnya.</p>
<p>"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Dan saya jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi," umbuhnya.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bareskrim Usut Perkara Dugaan suap Pengurusan DID di Pemkot Balikpapan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/bareskrim-usut-perkara-dugaan-suap-pengurusan-did-di-pemkot-balikpapan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/bareskrim-usut-perkara-dugaan-suap-pengurusan-did-di-pemkot-balikpapan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202401/image_870x580_65b90d2c11bf2.jpg" length="61052" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 30 Jan 2024 21:53:14 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> – Direktorat Tindak Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.</p>
<p>Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara pengurus DID adalah pengembangan kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>“Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).</p>
<p>Mengenai pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri kata Trunoyudo merupakan hal yang wajar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Trunoyudo.</p>
<p>Trunoyudo membeberkan bahwa kasus dugaan suap naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024 lalu. Ia mengungkapkan pada Maret 2017 lalu, dimana RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.</p>
<p>Akhirnya anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Akhirnya FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.</p>
<p>“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” terang Trunoyudo.</p>
<p>Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU nya dijabat oleh TA. “FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” kata Truno.</p>
<p>Namun dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlahDID yang diberikan. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.</p>
<p>Akhirnya TA mengiyakan permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. “Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” bebernya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dua Pengedar Dirungkus Polres Cimahi, Ganja 25 Kg Gagal Beredar di Bandung Raya!</title>
<link>https://www.maximadaily.com/dua-pengedar-dirungkus-polres-cimahi-ganja-25-kg-gagal-beredar-di-bandung-raya</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/dua-pengedar-dirungkus-polres-cimahi-ganja-25-kg-gagal-beredar-di-bandung-raya</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202401/image_870x580_65b89912dd85f.jpg" length="88068" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 30 Jan 2024 13:37:48 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Cimahi, Maximadaily.com</strong> - Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Itu pepatah yang pantas dialamatkan kepada dua pengedar narkoba ES dan FM. </p>
<p>ES dan FM kini harus mendekam di balik jeruji besi usai kedapatan menerima paket ganja siap edar. Keduanya diamankan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung.</p>
<p>Dari tangan keduanya, anggota Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan barang bukti paket ganja siap edar seberat 25 kilogram.</p>
<p>"Sepanjang Januari 2024 ini, ada kasus menonjol yakni pengungkapan peredaran ganja seberat 25 kilogram. Kami amankan 2 tersangka, yakni ES dan FM," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2024).</p>
<p>Polisi menangkap terlebih dahulu tersangka FM pada April 2023 lalu. Dari tangan FM, polisi menyita barang bukti ganja siap edar seberat 4 kilogram. Dari situ, polisi melakukan pengembangan.</p>
<p>"Dari FM itu merujuk satu nama yakni ES yang merupakan pengedar juga. ES diamankan Kamis 25 Januari di Jalan Baros. Dari ES awalnya kita amankan 2 kilogram ganja. Lalu kita geledah rumahnya dan ditemukan lagi 23 kilogram paket ganja," kata Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah.</p>
<p>Tanwin mengatakan tersangka ES mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Padang, Sumatera Barat yang dikirim melalui jalur darat.</p>
<p>"Dia ngaku dapat pasokan dari Padang, Sumatera Barat. Jadi pengirimannya itu menggunakan bus, nanti dia ambil sesuai arahan dari pengirimnya," ucap Tanwin.</p>
<p>Sementara barang haram itu kemudian dibagi-bagi lagi menjadi paket kecil siap edar. Paket ganja itu lalu diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).</p>
<p>"Transaksinya itu dilakukan dengan sistem tempel, dengan sistem COD atau transaksi langsung, dan media online," kata Tanwin.</p>
<p>Sementara itu, tersangka ES mengaku baru melakukan bisnis haram selama 2 bulan. Ia mendapatkan keuntungan Rp1 juta dari setiap satu kilogram ganja yang berhasil diedarkan.</p>
<p>"Baru 2 bulan, sebelumnya kerja di pabrik. Keuntungannya itu Rp1 juta setiap antar paket atau menjual barangnya," kata ES. Polisi terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. (red)</p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Potong Insentif ASN, KPK Tetapkan Pejabat BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka</title>
<link>https://www.maximadaily.com/potong-insentif-asn-kpk-tetapkan-pejabat-bppd-sidoarjo-jadi-tersangka</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/potong-insentif-asn-kpk-tetapkan-pejabat-bppd-sidoarjo-jadi-tersangka</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202401/image_870x580_65b7ced6dca9e.jpg" length="84260" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 29 Jan 2024 23:14:55 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Dia diduga memotong insentif pegawai hingga Rp2,7 miliar.</p>
<p>"Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).</p>
<p>Ditambahkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron bahwa Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp1,3 triliun. Namun, Siska diduga memotong 10-30 persen.</p>
<p>"Diduga pemotongan hak dari jasa pungut pegawai BPPD, di antaranya mereka punya tugas dan fungsi pemotongan pajak daerah dan retribusi. Di 2023 pendapat pajak Rp 1,3 triliun. Tiap ASN yang pungut pajak dan retribusi daerah dapat jasa pungut pajak," tutur Ghufron.</p>
<p>Dia menyebut uang hasil pemotongan ASN itu diserahkan secara tunai. Dalam OTT di Pemkah Sidoarjo, KPK menemukan uang Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkan SW.</p>
<p>"Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," jelas Ghufron.</p>
<p>Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo itu juga sudah langsung ditahan KPK. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Diperiksa Polda Metro, Aiman Witjaksono Dicecar 59 Pertanyaan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/diperiksa-polda-metro-aiman-witjaksono-dicecar-59-pertanyaan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/diperiksa-polda-metro-aiman-witjaksono-dicecar-59-pertanyaan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202401/image_870x580_65b552124a726.jpg" length="84040" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 28 Jan 2024 01:57:43 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di kasus pernyataan 'polisi tak netral'. Aiman dicecar sebanyak 59 pertanyaan.</p>
<p>"Dari kurang lebih 12 jam ini ada memang istirahat dan ada 59 pertanyaan dan telah dijawab oleh Aiman berdasarkan fakta-fakta yang kita miliki," ungkap kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024) malam.</p>
<p>Disisi lain, Aiman Witjaksono menambahkan ponsel miliknya sempat disita penyidik usai pemeriksaan. Dia pun keberatan dengan penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.</p>
<p>Aiman mengaku khawatir narasumber yang memberitahukan informasi terkait 'polisi tak netral' terungkap. Sebagai jurnalis, lanjut Aiman, dia mempunyai hak tolak untuk tidak memberitahukan narasumber tersebut.</p>
<p>"Saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya. Bukan siapa yang penting, tapi isi pesannya itu yang kemudian harus disampaikan," tuturnya.</p>
<p>Sementara Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penyitaan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. Dia menegaskan hal tersebut seusai dengan aturan yang ada.</p>
<p>"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," jelas Ade Safri.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Viral Dugaan Pencabulan Anak di Jaktim, Pelaku Beberapa Kali Nonton Video Porno</title>
<link>https://www.maximadaily.com/viral-dugaan-pencabulan-anak-di-jaktim-pelaku-beberapa-kali-nonton-video-porno</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/viral-dugaan-pencabulan-anak-di-jaktim-pelaku-beberapa-kali-nonton-video-porno</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202401/image_870x580_65b1455e398a8.jpg" length="62270" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 25 Jan 2024 00:15:18 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Sebuah video terkait dugaan tindak pencabulan anak di bawah umur viral di media sosial. Korban seorang bocah perempuan yang masih duduk di Taman Kanak Kanak (TK), sedangkan pelaku diduga remaja kelas dua SMP.</p>
<p>Dalam rekaman yang beredar luas, sejumlah warga menggeruduk kediaman terduga pelaku. Dinarasikan dugaan pencabulan ini terjadi di pinggir kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur.</p>
<p>" Unit PPA merespon dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yang ternyata benar bahwa ada terjadi pencabulan anak di bawah umur di mana pelakunya adalah anak umur 14 tahun dan korbannya adalah anak umur 6 tahun" ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Lilipaly.</p>
<p>Kejadian ini bermula dari saat korban sedang bermain dengan temannya di samping rumahnya dekat kali Cipinang. Selanjutnya pelaku yang sedang mencari ikan melihat korban sedang bermain. Korban saat itu dipanggil selanjutnya pelaku menurunkan celana yang dipakai oleh korban.</p>
<p>Setelah celana diturunkan pelaku langsung juga menurunkan celana yang dipakainya dan setelah itu dia tidur telentang dan selanjutnya pelaku mengajak korban untuk menaik di atas perutnya. </p>
<p>Selanjutnya langkah dari unit PPA Polres Metro Jakarta Timur adalah melakukan penyelidikan di TKP dengan membawa korban dan didampingi oleh orang tua korban. </p>
<p>Selanjutnya orang untuk korban membuat laporan polisi dan saat ini dilakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan untuk pelaku saat ini sudah diserahkan di Central Handayani Cipayung. </p>
<p>Hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksinya karena beberapa kali nonton video porno.</p>
<p>" untuk saat ini pelaku sudah diperlakukan sebagai tersangka dan kita kenakan pasal 76 E juncto 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 terkait dengan kekerasan undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun" sambung Kombes Pol Nicolas Lilipaly. (red)</p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Viral di Media Sosial Bocah SMP cabuli Anak TK di Jaktim, Polisi Amankan Pelaku</title>
<link>https://www.maximadaily.com/viral-di-media-sosial-bocah-smp-cabuli-anak-tk-di-jaktim-polisi-amankan-pelaku</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/viral-di-media-sosial-bocah-smp-cabuli-anak-tk-di-jaktim-polisi-amankan-pelaku</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202401/image_870x580_65b12e065a434.jpg" length="83129" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 24 Jan 2024 22:35:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Video amatir warga viral di media sosial pada rabu pagi tadi. Terlihat dalam video seorang pelajar SMP mencabuli bocah TK di pinggir kali Cipinang Cibubur, Ciracas, Jakarta timur.</p>
<p>Video direkam oleh seorang warga yang sedang hamil setelah warga tersebut menegur pelaku namun tidak diindahkan oleh pelaku. Karena tidak kuat untuk turun kebawah untuk menegur pelaku warga tersebut terpaksa memvideokan untuk membutikan bahwa terjadi perbuatan tidak senonoh terhadap bocah TK tersebut.</p>
<p>"Warga sekitar yang melihat video langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di daerah Depok sementara korban warga Cibubur Jakarta Timur" ujar Deden salah satu warga setempat.</p>
<p>Orang tua pelaku setelah diperlihatkan video tersebut membenarkan bahwa pelajar tersebut anak mereka dan dipersilakan untuk memproses secara hukum.</p>
<p>Akhirnya pelaku diamankan ke kantor PPA Polres Jakarta timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kontak Senjata, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati Satu KKB di Intan Jaya Papua</title>
<link>https://www.maximadaily.com/kontak-senjata-satgas-damai-cartenz-tembak-mati-satu-kkb-di-intan-jaya-papua</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/kontak-senjata-satgas-damai-cartenz-tembak-mati-satu-kkb-di-intan-jaya-papua</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202401/image_870x580_65b12d1014f85.jpg" length="66106" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 24 Jan 2024 22:31:02 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Mimika, Maximadaily.com</strong> - Satgas Damai Cartenz-2024 Kembali berhasil menembak mati 1 anggota KKB wilayah Intan Jaya atas nama Harisatu Nambagani. Kronologisnya sebagai berikut pada hari Selasa tanggal 23 januari 2024 sekitar jam 16.27 WIT telah terjadi kontak tembak antara KKB dan Personil Satgas Damai Cartenz-2024 di pos tower Tigamajigi, Sugapa, Kab. Intan Jaya.</p>
<p>Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno saat dikofirmasi mengatakan, bahwa Sekitar pukul 16.27 WIT, telah terjadi kontak tembak antara Satgas Tindak Ops Damai Cartenz-2024 dari Brimob Resimen dengan KKB di Pos Tower Dusun Tigamajigi</p>
<p>"Dalam Kontak tembak itu, 1 anggota KKB atas nama Harisatu Nambagani tewas ditembak, namun jenazah dan senjatanya dibawa kabur oleh KKB lainnya ke arah Kampung Jalai.”, ujar Kasatgas Humas</p>
<p>Ka Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani, pada kesempatan yang terpisah mengkofirmasi bahwa, Sebelumnya Aparat gabungan TNI-Polri telah berhasil menembak 5 anggota KKB dan hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 satgas tindak Ops Damai Cartenz-2024 kembali lagi berhasil menembak 1 anggota KKB atas nama, Harisatu Nambagani.</p>
<p>Tertembaknya 1 anggota KKB atas nama Harisatu Nambagani itu juga turut dibenarkan oleh Penanggung jawab KKB Kodap VII Intan Jaya, Obet Japugau melalui seruan Duka Nasional melalui media sosial milik KKB.</p>
<p>Kaops menghimbau agar warga masyarakat di Sugapa, Intan Jaya agar tetap waspada dan jangan mudah terprovokasi oleh proganda dari KKB dan KKP</p>
<p>“Sampai saat ini situasi di Sugapa, Intan Jaya masih rawan terkendali. Saya himbau kepada masyarakat agar tetap waspada” pungkas Faisal.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi: Pelaku Pembunuhan Pacar di Depok, Pernah Hamili Wanita Lain</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polisi-pelaku-pembunuhan-pacar-di-depok-pernah-hamili-wanita-lain</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polisi-pelaku-pembunuhan-pacar-di-depok-pernah-hamili-wanita-lain</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202401/image_870x580_65b0892c445a8.jpg" length="106318" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 24 Jan 2024 10:52:54 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan mahasiswi yang jasadnya ditemukan di rumah kontrakan kawasan Depok. Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap pelakunya berinisial AA.</p>
<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pria berinisial AA ternyata menghamili perempuan lain, yang masih di bawah umur. Namun, dia tidak merinci identitas korban.</p>
<p>“Ada temuan baru dalam proses penyidikan. Tersangka juga dilaporkan soal kasus persetubuhan anak atau terhadap pacarnya di Polres Metro Depok tertanggal 3 Januari 2024,” ungkap Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).</p>
<p>Menurut Ade, temuan tersebut berdasarkan keterangan tersangka saat diperiksa oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.</p>
<p>“Tersangka mengakui bahwa pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan,” ujarnya.</p>
<p>Ade menjelaskan, korban saat dipaksa melakukan hubungan badan masih belum dewasa atau di bawah 18 tahun. Dia menyebut korban saat ini telah hamil besar.</p>
<p>“Saat ini hamil 9 bulan dan dalam persiapan melahirkan,” tukasnya.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Firli Bahuri Gugat Praperadilan Kedua, Polda Metro Siap Hadapi</title>
<link>https://www.maximadaily.com/firli-bahuri-gugat-praperadilan-kedua-polda-metro-siap-hadapi</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/firli-bahuri-gugat-praperadilan-kedua-polda-metro-siap-hadapi</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202401/image_870x580_65afe1d8235a4.jpg" length="66769" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 23 Jan 2024 22:57:51 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Tersangka Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan keduanya atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).</p>
<p>Polda Metro Jaya merespon atas apa yang dilakukan Firli Bahuri. Ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya yakin dapat kembali memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan Firli Bahuri dinilai tidak berbeda dari yang pertama.</p>
<p>"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," tegas Ade Safri, Selasa (23/1/2024).</p>
<p>"Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," sambungnya.</p>
<p>Polda Metro Jaya juga sudah siap melawan gugatan praperadilan Firli Bahuri di pengadilan PN Jaksel. Terlebih, seluruh proses hukum dilakukan secara transparan demi menuntaskan kasus korupsi, dalam hal ini pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terhadal eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.</p>
<p>"Dan kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkas Ade Safri. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polda Metro: Sindikat Curanmor di Sidoarjo Raup Untung Rp4 Miliar Setahun</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polda-metro-sindikat-curanmor-di-sidoarjo-raup-untung-rp4-miliar-setahun</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polda-metro-sindikat-curanmor-di-sidoarjo-raup-untung-rp4-miliar-setahun</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202401/image_870x580_659ec3a42de28.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 10 Jan 2024 23:20:05 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polda Metro Jaya dan Puspomad V/Brawijaya mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditampung Gudbalkir Pusziad di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.</p>
<p>Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka mendapatkan kendaraan roda empat maupun roda dua dari hasil pencurian atau barang leasing. Rata-rata tidak dilengkapi STNK maupun BPKB.</p>
<p>"Modus operandi dari para tersangka ini dengan cara membeli dan menampung, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, yang didapat dari debitur yang tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan," ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).</p>
<p>“Kendaraan tersebut itu ditampung di sebuah gudang di Sidoarjo, untuk mempersiapkan kontainer yang akan dimuat nantinya melalui Pelabuhan Tanjung Perak dan diberangkatkan menuju ke Timor Leste. Di mana di Timor Leste ini sudah ada pemesan," sambungnya.</p>
<p>Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Wira, pengiriman kendaraan ke Timor Leste bisa dilakukan sebulan atau dua bulan sekali melalui Pelabuhan Tanjung Perak ke Timor Leste dengan pengiriman menggunakan kontainer.</p>
<p>"Tersangka menyewa lahan untuk menyimpan kendaraan barang bukti dengan membayar setiap jasa parkir kontainer Rp2 juta, hingga estimasi per bulannya membayar Rp20 juta sampai dengan Rp30 juta," tuturnya.</p>
<p>Wira mengatakan, aksi tersebut sudah dilakukan sejak awal 2022. Kendaraan roda dua rata-rata dibeli dengan harga Rp8-10 juta yang kemudian akan dijual ke Timor Leste pada seharga Rp15-20 juta.</p>
<p>Sementara untuk kendaraan roda empat bodong atau tanpa STNK dan BPKB dibeli dengan harga kisaran Rp60-120 juta. Kemudian akan dijual dengan harga Rp100-200 juta.</p>
<p>"Dari hasil tersebut, para tersangka setiap bulan diperkirakan mendapat penghasilan sekitar Rp 400 juta. Berdasarkan hasil penelitian sementara, kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp3-4 miliar," tukasnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polri Ungkap Penggelapan Kendaraan Untuk Dijual ke Timor Leste</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polri-ungkap-penggelapan-kendaraan-untuk-dijual-ke-timor-leste</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polri-ungkap-penggelapan-kendaraan-untuk-dijual-ke-timor-leste</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202401/image_870x580_659e621f8b3f6.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 10 Jan 2024 16:24:37 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Penyidik Polda Metro Jaya membongkar penadah dan penjualan kendaraan hasil kejahatan oleh tersangka MY, EI, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J. Perbuatan para tersangka terbongkar dari laporan dua korban.</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya pengungkapan pencurian dengan pemberatan di wilayah Jakarata. Kemudian, korban mengaku bahwa adanya pengalihan sejumlah kendaraan yang menunggak kepada pihak lain.</p>
<p>“Beberapa kendaraan dialihkan ke pihak lain serta dikirim ke Jawa Timur dan ditemukan adanya kendaraan milik korban berupa Toyota Avanza yang rencananya mobil itu akan dikirim ke Pelabuhan Dili Port, Dili, Timor Leste,” jelas Direktur di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/24).</p>
<p>Direktur menerangkan, tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan Puspom AD dan melakukan pengecekan ke gudang kosong Buduran Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga menjadi tempat penampungan. Lalu ditemukan 46 mobil dan 214 motor.</p>
<p>“Kendaraan tersebut diperoleh dari hasil kejahatan di Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, di gudang tersebut,” ungkap Direktur.</p>
<p>Dibeberkan Direktur, penyidik bersama Puspom AD kemudian bergerak dan menetapkan tersangka kepada lima orang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut sejak 2022 sampai dilakukan pengungkapan.</p>
<p>“Dalam setahun keuntungan para tersangka mencapai Rp3-Rp4 miliar,” jelasnya.</p>
<p>Kendaraan tersebut, ujarnya, dijual tersangka kepada empat orang Timor Leste yang dikenalnya dari facebook. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Divhubinter untuk berkoordinasi dengan kepolisian Timor Leste apakah dapat dilakukan upaya hukum kepada mereka.</p>
<p>Para tersangka, ungkapnya, menjual kendaraan tersebut dengan harga yang bervariasi. Sementara, identitas kepemilikan kendaraan dipalsukan oleh para tersangka.</p>
<p>Selanjutnya, ujar Direktur, tim penyidik akan melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat. Terdapat juga satu DPO dalam pengejaran yang merupakan pihak dari lising.</p>
<p>“Bagi para korban yang merasa kehilangan unit kendaraan bisa berkoordinasi dengan Ditreskrimum melalui 081284232366 atau 08129188904,” ujarnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pembunuh Pedagang Buah Semangka di Kramat Jati Jaktim Terancam 15 Tahun Penjara</title>
<link>https://www.maximadaily.com/pembunuh-pedagang-buah-semangka-di-kramat-jati-jaktim-terancam-15-tahun-penjara</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/pembunuh-pedagang-buah-semangka-di-kramat-jati-jaktim-terancam-15-tahun-penjara</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202401/image_870x580_659d6ecb37171.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 09 Jan 2024 23:06:03 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polisi mengungkapkan pria berinisial DJ (28), tersangka kasus pembunuhan sadis dengan menyiramkan air keras dan pembacokan terhadap pedagang buah di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan tersangka akan dikenakan dengan pasal pembunuhan dan tindak penganiayaan.</p>
<p>"Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Leonardus Simamarta dalam konferensi pers, Selasa (9/1/2024).</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan DJ (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan pedagang semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban tewas usai disiram air keras dan dibacok menggunakan senjata tajam.</p>
<p>Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan dalam kasus ini sejatinya ada dua orang menjadi korban. Satu di antaranya tewas dan satu lainnya mengalami luka.</p>
<p>"Tersangka satu orang inisial DJ berusia 28 tahun. Dengan korban Saudara Utomo (meninggal dunia) dan korban MB sedang dirawat di RS," ungkap Leonardus Simamarta dalam konferensi pers, Selasa (9/1/2024).</p>
<p>Leonardus menambahkan, korban yang dirawat di RS bukan target pelaku. Korban hanya terkena percikan air keras yang disiram pelaku ke pedagang semangka. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pelaku Penyiram Air Keras dan Pembacokan Terhadap Seorang Pedagang di Pasar Kramatjati Ditangkap di Pamulang</title>
<link>https://www.maximadaily.com/pelaku-penyiram-air-keras-dan-pembacokan-terhadap-seorang-pedagang-di-pasar-kramatjati-ditangkap-di-pamulang</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/pelaku-penyiram-air-keras-dan-pembacokan-terhadap-seorang-pedagang-di-pasar-kramatjati-ditangkap-di-pamulang</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202401/image_870x580_659bfd4ce0332.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 08 Jan 2024 20:49:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Pelaku pembacokan terhadap seorang pedagang semangka di pasar induk Kramatjati, Jakarta Timur ditangkap pihak Kepolisian.</p>
<p>Kapolsek Kramatjati Kompol Tuti Aini mengatakan pelaku berinisial DJ (28) ditangkap saat berada di kediaman keluarganya kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (8/1/2024).</p>
<p>Penangkapan tersebut dilakukan dengan kolaborasi Polsek Kramatjati, Jatanras Polres Metro Jakarta Timur, dan bantuan informasi dari rekan pasar induk Kramatjati.</p>
<p>DJ ditangkap dengan barang bukti sebuah senjata tajam (sajam) berjenis celurit yang dikenakan saat melalukan pembacokan.</p>
<p>“Pelaku tadi sudah melakukan pembacokan langsung kabur ke Pamulang ke tempat omnya,” kata Tuti, Senin (8/1/2024).</p>
<p>Tuti mengungkapkan penangkapan dilakukan tidak lebih dari 1 x 24 jam alias jangka waktu per satu hari.</p>
<p>Sebab ketika jajarannya mendapatkan laporan pada waktu subuh, pihak relevan langsung datang ke lokasi untuk melalukan pemeriksaan di lapangan.</p>
<p>“Belum satu kali 12 jam aja juga belum, karena kami dapat info tadi pagi jam 04.00 WIB subuh langsung kami ke tempat kejadian perkara (TKP) anggota Kanit Reskrim dan rekan-rekan ke TKP langsung pengembangan dan itu ketangkap di Pamulang,” lugasnya.</p>
<p>Namun Tuti mengungkapkan belum dapat mengetahui motif dari pembacokan pelaku terhadap korban bernama Sutomo.</p>
<p>Sebab hingga kini pihaknya masih melalukan pendalaman lebih lanjut. </p>
<p>“Motif masih kami dalami soalnya baru ketangkap tadi dan kami masih dalami,” pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya Sutomo tewas dibacok saat berjualan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB.</p>
<p>Rekan korban yakni Imron mengatakan korban tewas usai mengalami luka berat akibat bacokan senjata tajam (sajam) di beberapa bagian tubuhnya hingga pendarahan.</p>
<p>Sebelum terjadi pembacokan, korban terlebih dahulu diduga disiram air keras oleh pelaku.</p>
<p>Kejadian tersebut bermula saat Sutomo tengah melayani pembeli dan secara tiba-tiba datang seorang laki-laki dengan langsung menyerang korban.</p>
<p>“Berdasarkan cctv itu korban lagi melayani pembeli, tiba tiba diserang sama pelaku satu orang, dan cirinya itu pakai slayer (penutup wajah) dan jaket kupluk,” kata Imron, Senin (8/1/2024).</p>
<p>Diduga air keras tersebut dijelaskan Imron disiram ke bagian leher, kepala, hingga pundak korban.</p>
<p>Setelah itu korban yang terkena siraman diduga air keras tersebut nampak menjerit kesakitan dan semangka yang berada di sekitar lokasi seketika melepuh terkena cipratan.</p>
<p>"Saya tidak tahu pasti itu air apa tapi kayaknya air keras. Karena kulit semangka saja pada melepuh. Sepertinya si pelaku ini sudah siapin semacam botol buat menyiram," lugasnya.</p>
<p>Ketika korban berteriak kesakitan, Imron menjelaskan rekannya tersebut hanya dapat duduk menahan sakit sembari melindungi kepala dengan tangannya.</p>
<p>Luka yang dialami korban dikatakan Imron pun cukup parah, sebab pelaku nampak secara membabi buta melakukan kekerasan tersebut.</p>
<p>“Pelaku nge bacok itu empat kali pakai celurit, sesudah itu pelaku kabur. Korban awalnya masih hidup, tapi pas dibawa pedagang lain ke Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda di sana meninggal. Kemungkinan kehabisan darah," tuturnya.</p>
<p>Imron pun belum mengetahui motif kekerasan hingga akhirnya korban meninggal dunia.</p>
<p>Namun ia memperkirakan pelaku sudah merencanakan aksinya tersebut.</p>
<p>Lalu jenazah Sutomo sudah dibawa jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kramat Jati ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi keperluan penyelidikan.</p>
<p>"Tadi pagi polisi sudah ke sini. Kalau jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Saya kurang tahu dia asal mana, tapi pokoknya dia itu ke sini kerja merantau," pungkasnya. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tuduhan Soal Tiga Microfone Cawapres Gibran,  Bareskrim Polri Analisa Laporan Terhadap Roy Suryo</title>
<link>https://www.maximadaily.com/tuduhan-soal-tiga-microfone-cawapres-gibran-bareskrim-polri-analisa-laporan-terhadap-roy-suryo</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/tuduhan-soal-tiga-microfone-cawapres-gibran-bareskrim-polri-analisa-laporan-terhadap-roy-suryo</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202401/image_870x580_6596a66b54bc3.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 04 Jan 2024 19:37:39 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> – Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 22 Desember 2023.</p>
<p>Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.</p>
<p>“Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” kata Erdi di Jakarta, Rabu, (3/1/2024).</p>
<p>Erdi menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.</p>
<p>“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” katanya.</p>
<p>Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.</p>
<p>“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polri Tangkap Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Terkait Pemulangan Lukas Enembe</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polri-tangkap-pelaku-penyebar-ujaran-kebencian-terkait-pemulangan-lukas-enembe</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polri-tangkap-pelaku-penyebar-ujaran-kebencian-terkait-pemulangan-lukas-enembe</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202401/image_870x580_659572f0641bd.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 03 Jan 2024 21:45:25 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Kabar duka meninggalnya eks Gubernur Papua Lukas Enembe dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk membuat kegaduhan. Caranya dengan menyebarkan ujaran kebencian bernada ras dan etnis.</p>
<p>Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta mengatakan, pihaknya menangkap seorang pria berinisial AB, 30, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok.</p>
<p>“AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua,” kata Jefri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2023).</p>
<p>AB ditangkap pada Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka di dalam videonya.</p>
<p>Polisi menjerat tersangka dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.</p>
<p>“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” pungkas Jefri.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ditemani Siti Atikoh, Ganjar Jenguk Dua Relawan Korban Penganiayaan Oknum TNI di RSUD Boyolali</title>
<link>https://www.maximadaily.com/ditemani-siti-atikoh-ganjar-jenguk-dua-relawan-korban-penganiayaan-oknum-tni-di-rsud-boyolali</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/ditemani-siti-atikoh-ganjar-jenguk-dua-relawan-korban-penganiayaan-oknum-tni-di-rsud-boyolali</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_659197bfb6fe0.jpg" length="74262" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 31 Dec 2023 23:33:44 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Boyolali, Maximadaily.com</strong> - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menjenguk relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah.</p>
<p>Ganjar nampak ditemani oleh sang istri yakni Siti Atikoh saat ke RSUD Pandan Arang Boyolali, Jawa Tengah, pada Minggu (31/12/2023) malam, untuk menjenguk Slamet Andono dan Arif Diva.</p>
<p>Raut muka Ganjar nampak sedih melihat keadaan korban. Bahkan, sang istri Siti Atikoh terlihat menangis lantaran tak kuasa melihat kondisi para relawan Ganjar-Mahfud ini.</p>
<p>“Saya datang kesini sebagai bentuk pertanggungjawaban karena dia pendukung saya. Dari tujuh anak yang mengalami, ada dua yang masih dirawat. Satu (korban) saya tidak sempat ngomong karena masih tidur, karena situasinya masih bengkak-bengkak, yang satu sudah bisa diajak bicara,” kata Ganjar usai menjenguk korban.</p>
<p>Dikatakan Ganjar dirinya sempat berdiskusi dengan pihak rumah sakit terkait kondisi dari Slamet Andono dan Arif Diva yang menjadi korban penganiayaan.</p>
<p>“Hasil pemeriksaan dokter baik dan bagus ya, tidak ada gegar otak. Tulang tengkoraknya bagus, terus kemudian otaknya bagus, satu memar patah gigi,” jelas Ganjar.</p>
<p>Lebih jauh, Capres berambut putih ini juga mengatakan bahwa dia mendengarkan langsung cerita dari para korban mengenai peristiwa penganiayaan.</p>
<p>“Memang mendengarkan cerita dari dia (korban). Jadi kejadiannya dia lagi berhenti di lampu merah. Tiba-tiba di pukul tidak ada cerita, jadi kalo ada penjelasan lain rasa-rasa harus pengadilan biar semuanya sama,” tegas Ganjar.</p>
<p>“(Yang) pertama menceritakan itu dia ditarik ke dalam dipukuli mereka berseragam,” tambah Ganjar.</p>
<p>Ganjar turut mengimbau kepada semua pihak dalam menyelesaikan masalah tidak boleh ada kekerasan bahkan sampai main hakim sendiri.</p>
<p>“Kalo ada yang melanggar kasih ke aparat, aparat yang harus menangani. Enggak cerita main hakim sendiri, ini cerita rakyat yang harus bisa diingatkan siapapun tidak boleh mengatasnamakan apapun dengan semena-mena kami akan urus itu dan kami konunikasi,” tutup Ganjar.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, peristiwa pengeroyokan terhadap relawan Ganjar-Mahfud viral di media sosial. Dalam video itu, bertuliskan relawan yang baru selesai mengikuti acara di Boyolali. </p>
<p>Mereka lalu dicegat sejumlah oknum TNI Tak lama setelahnya, para pelaku langsung menghampiri pemotor yang tengah melintas, kemudian menyeretnya dan melakukan pengeroyokan. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Slamet Pribadi: Aparat Perlu Lakukan Operasi Besar Besaran Cegah Peredaran Narkotika Jelang Tahun Baru 2024</title>
<link>https://www.maximadaily.com/slamet-pribadi-aparat-perlu-lakukan-operasi-besar-besaran-cegah-peredaran-narkotika-jelang-tahun-baru-2024</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/slamet-pribadi-aparat-perlu-lakukan-operasi-besar-besaran-cegah-peredaran-narkotika-jelang-tahun-baru-2024</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_6590277486792.jpg" length="53490" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 31 Dec 2023 11:40:13 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Menjelang dan saat tahun baru masyarakat banyak melakukan pesta pesta, baik bersama keluarga ataupun bersama komunitas. Ditempat tertutup maupun ditempat terbuka.</p>
<p>Bagi pecandu dan penyalahgunaan narkotika moment ini menjadi kesempatan untuk berpesta untuk bersenang senang, termasuk dengan menggunakan miras dan narkotika.</p>
<p>Bagi para pengendar dan pelaku Kejahatan narkotika ini adalah potensi pasar yg cukup menggiurkan.</p>
<p>Maka pasar semakin digencarkan dan dimasifkan. Sesuai hukum ekonomi, semakin tinggi permintaan, makan semakin tinggi pula penawaran/penyelundupan.</p>
<p>Untuk memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika pengamat hukum Narkotika Kombes Pol (Purn) Dr. Slamet Pribadi meminta aparat terkait bergerak cepat dengan melakukan operasi besar besaran. </p>
<p>" Saya berharap dengan sisa waktu tinggal beberapa jam lagi dalam kegiatan masyarakat menyambut tahun baru, sebaiknya aparat meningkatkan operasi besar besaran penyelidikan dan penyidikan" ujar Slamet Pribadi dalam keterangan tertulisnya.</p>
<p>Lebih lanjut ia menjelaskan Untuk meniadakan atau mengurangi gerakan gerakan peredaran yaitu dengan cara meningkatkan operasi tertutup maupun terbuka, operasi perbatasan di jalan2 tikus, di jalan jalan raya, terutama di malam hari. Mengingatkan tempat parti yg suka dikunjungi masyarakat agar tidak menggunakan narkotika.</p>
<p>"Aparatur negara harus tampil melindungi masyarakat atas kejahatan terhadap kemanusiaan ini. Melindungi anak anak dan remaja. Peredaran gelap ditekan sekeras kerasnya," tukas Slamet Pribadi.</p>
<p>Lebih dalam ia menyebut dampak jangka pendek dan jangka panjang penggunaan dan penyalahgunaan narkotika sangat dahsyat. Manusia bisa berpikiran lemot, absolut kecanduan, malas, sensitif, pembangunan lambat arena sumber daya manusia nya ogah berpikir dan bekerja keras.</p>
<p>"Aparatur negara wajib hadir mewakili negara dan melindungi masyarakat" tutup Slamet Pribadi. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polri Ajak Masyarakat Waspadai Peredaran Narkoba yang Semakin Canggih</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polri-ajak-masyarakat-waspadai-peredaran-narkoba-yang-semakin-canggih</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polri-ajak-masyarakat-waspadai-peredaran-narkoba-yang-semakin-canggih</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_658efe8a11863.jpg" length="126880" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 31 Dec 2023 00:15:33 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> – Pemerintah Indonesia terus menggencarkan perang melawan narkoba. Hal ini dibuktikan melalui Polri dengan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba. Pada tahun 2023, Polri berhasil mengungkap 11.828 kasus narkoba dengan jumlah barang bukti yang disita mencapai 3.936,07 kilogram.</p>
<p>Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) juga selaku Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba di Indonesia adalah salah satu atensi nasional yang perlu perhatian khusus dari semua pihak.</p>
<p>“Peredaran narkoba di Indonesia merupakan salah satu atensi nasional yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023).</p>
<p>Lebih lanjut Irjen Asep mengungkapkan, hal itu sejalan yang disampaikan oleh Bapak Presiden RI, dan Bapak Kapolri untuk serius dalam menangani peredaran narkoba di Indonesia.</p>
<p>“Sejalan yang disampaikan oleh Bapak Presiden RI, dan Bapak Kapolri bahwa kita terus serius dalam menangani peredaran narkoba di Indonesia,” ucapnya.</p>
<p>Irjen Asep mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi memerangi narkoba. Dia juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar mereka.</p>
<p>“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar kita,” tuturnya.</p>
<p>Irjen Asep menuturkan, bahwa modus yang dipakai dalam peredaran narkoba beragam. Narkoba tidak lagi diedarkan secara konvensional, melainkan sudah semakin canggih.</p>
<p>“Peredaran narkoba Indonesia tidak hanya gunakan cara konvensional, namun juga semakin berkembang dan semakin sulit untuk dideteksi keberadaanya,” jelasnya.</p>
<p><strong>Adapun barang bukti yang disita Polri dalam pengungkapan kasus narkoba di tahun 2023 adalah sebagai berikut:</strong></p>
<p>Sabu sebanyak 1.896,43 kg atau 1,896 ton</p>
<p>Ekstasi sebanyak 706.712 butir</p>
<p>Ganja sebanyak 815,35 kg</p>
<p>Kokain sebanyak 2 Kg</p>
<p>Tembakau gorilla sebanyak 115,3 kg</p>
<p>Heroin 1 gram</p>
<p>Ketamin 22,7 kg</p>
<p>Obat keras 3.112.204 butir</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kapolri Pastikan Penyelidikan Ledakan di Smelter PT ITSS Masih Berjalan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/kapolri-pastikan-penyelidikan-ledakan-di-smelter-pt-itss-masih-berjalan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/kapolri-pastikan-penyelidikan-ledakan-di-smelter-pt-itss-masih-berjalan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_65904f203bc85.jpg" length="68081" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 31 Dec 2023 00:11:33 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penyelidikan kasus ledakan di Smelter PT ITSS, Morowali, Sulawesi Tengah, terus berjalan. Saat ini proses penyelidikan dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Tengah.</p>
<p>"Sampai hari ini masih proses pemeriksaan, baik oleh Labfor demikian juga pemeriksaan oleh rekan-rekan reserse gabungan dari Polda dan Bareskrim," ungkap Kapolri Sigit kepada wartawan, Sabtu (30/12/2023).</p>
<p>Menurut Sigit, saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami insiden ledakan di Smelter tersebut. Dia meminta kepada masyarakat untuk menunggu hasil dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.</p>
<p>"(Penyelidikan) masih berlanjut, jadi ditunggu saja hasilnya," ujarnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal ledakan yang terjadi di smelter PT ITSS, Morowali, Sulawesi Tengah. Dia meminta kepada para perusahaan yang mengoperasikan smelter agar memperketat pengawasan</p>
<p>"Urusan yang di tempat ada pemanasannya itu, ada peleburannya itu yang menurut saya paling rawan," ujar Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2023)..</p>
<p>"Paling rawan di situ, jadi harus auditnya, checking-nya harus didobelin, kalau perlu di-triple-in, biar kejadian yang sudah sekali-dua kali tidak terjadi lagi," sambungnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Proses Hukum Jubir Timnas AMIN Tak Terkait Politik</title>
<link>https://www.maximadaily.com/jaksa-agung-st-burhanuddin-tegaskan-proses-hukum-jubir-timnas-amin-tak-terkait-politik</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/jaksa-agung-st-burhanuddin-tegaskan-proses-hukum-jubir-timnas-amin-tak-terkait-politik</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_6590416ec78c3.jpg" length="64558" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 30 Dec 2023 23:13:16 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan A nies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji oleh Kejaksaan.</p>
<p>"Nggak ada, nggak ada (terkait politik)," ujar Burhanuddin saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).</p>
<p>Burhanuddin menjelaskan, tidak ada moratorium atau penundaan dalam pengusutan kasus tersebut. Sebab, kasus yang menjerat Indra Charismiadji merupakan perkara di luar kejaksaan.</p>
<p>"Perkara ini kan dari luar bukan dari kejaksaan, dari Kementerian Keuangan, jadi ini morotoriumnya tidak berlaku ya," ucapnya.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung netral dalam kontestasi Pilpres 2024. Dia pun membantah dengan sengaja mengungkit permasalahan atau kasus lama untuk menjerat hukum Indra Charismiadji.</p>
<p>"Ya (kejaksaan netral)," ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Yusuf Amir mengonfirmasi bahwa Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Indra ditahan atas dugaan penggelapan pajak. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Aiman Witjaksono Naik Penyidikan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/kasus-dugaan-penyebaran-hoaks-aiman-witjaksono-naik-penyidikan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/kasus-dugaan-penyebaran-hoaks-aiman-witjaksono-naik-penyidikan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_658f02377d869.jpg" length="81192" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 30 Dec 2023 00:31:08 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hasil gelar perkara pada Kamis (28/12/2023).</p>
<p>"Kami telah melakukan gelar perkara untuk kasus terlapor AW. Hasilnya naik sidik atau penyidikan," kata Ade Safri, Jumat (29/12/2023).</p>
<p>Namun, Ade Safri belum bersedia berkomentar lebih jauh mengenai perkembangan kasus ini, termasuk soal pemanggilan kembali Aiman Witjaksono setelah status kasusnya naik ke tahap penyidik. "Nanti kita update," ungkap Ade Safri.</p>
<p>Sebelumnya, polisi telah menerima 6 laporan terkait dengan dugaan penyebaran hoaks Aiman yang menyebut aparat kepolisian tidak netral pada pemilu 2024.</p>
<p>Dari enam laporan yang masuk, Aiman Witjaksono sebagai terlapor. Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Satgas Narkoba Polri Tangkap 11.828 Tersangka, Selamatkan 13,7 Juta Jiwa</title>
<link>https://www.maximadaily.com/satgas-narkoba-polri-tangkap-11828-tersangka-selamatkan-137-juta-jiwa</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/satgas-narkoba-polri-tangkap-11828-tersangka-selamatkan-137-juta-jiwa</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_658efe8a11863.jpg" length="126880" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 30 Dec 2023 00:15:04 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>– Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri yang dipimpin oleh Irjen Asep Edi Suheri menggelar konferensi pers terkait Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.</p>
<p>Dalam konferensi pers tersebut, Irjen Asep Edi juga sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, pihaknya telah menangkap 11.828 tersangka tindak pidana narkoba selama periode September hingga 29 Desember 2023.</p>
<p>“Hari ini sesuai atensi dari Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo kami Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri sejak dibentuk September 2023 sampai dengan akhir Desember 2023 selama periode tersebut Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan jajaran telah berhasil menangkap 11.828 tersangka,” kata Irjen Asep dalam konferensi pers tersebut di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, (29/12).</p>
<p>Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.628 tersangka saat ini dalam proses penyidikan, sedangkan 2.200 tersangka lainnya sedang dalam proses rehabilitasi. Selain itu, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri juga telah menerbitkan 7.921 laporan polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.</p>
<p>Sejumlah barang bukti yang turut diamankan dan disita antara lain sabu 1.896,43 kg atau 1,896 ton; ekstasi 706.712 butir; ganja 815,35 kg; Kokain 26; tembakau gorila 115,3 kg; heroin 1gram; dan amphetamin 22,7 kg; dan obat keras 3.112.204 butir.</p>
<p>Irjen Asep mengatakan, penangkapan belasan ribu tersangka tersebut merupakan hasil kerja keras Satgas Penanggulangan Narkoba Polri yang didukung oleh semua pihak. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberantas narkoba bersama Polri.</p>
<p>“Kami juga ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam beberapa pengungkapan kasus narkoba, baik di tingkat Mabes maupun Polda,” kata Asep.</p>
<p>Atas pengungkapan narkoba tersebut jika dikonversikan ada 13.735.212 jiwa yang berhasil diselamatkan. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Usut Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/usut-kasus-harun-masiku-kpk-panggil-eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/usut-kasus-harun-masiku-kpk-panggil-eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_658dafc3eed7d.jpg" length="68674" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 29 Dec 2023 00:26:49 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa menjadwalkan pemanggilan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Kamis (28/12/2023) besok.</p>
<p>Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku (HM).</p>
<p>"Sebagai tindaklanjut penyidikan dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan Tersangka HM, besok Kamis (28/12), tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).</p>
<p>Lebih lanjut Ali menjelaskan, surat pemanggilan kepada Wahyu Setiawan sudah dikirimkan. Wahyu sudah bebas pada 6 Oktober 2023 lalu dari Lapas Kedungpane, Semarang.</p>
<p>"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," ujarnya.</p>
<p>Sebagai informasi, dalam kasus ini mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara. Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saiful Bahri dan Harun Masiku agar Harun terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tidak Terbukti Memasuki Lahan Orang, 4 Warga Divonis Bebas Majelis Hakim PN Jakarta Timur</title>
<link>https://www.maximadaily.com/tidak-terbukti-memasuki-lahan-orang-4-warga-divonis-bebas-majelis-hakim-pn-jakarta-timur</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/tidak-terbukti-memasuki-lahan-orang-4-warga-divonis-bebas-majelis-hakim-pn-jakarta-timur</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_657ea188cc5fe.jpg" length="70661" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 17 Dec 2023 14:23:57 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>- Hakim Ketua Ardi Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin, Hakim Anggota Tri Yuliani memutus Perkara pidana nomor 446/Pid.B/2023 pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023.</p>
<p>Terdakwa terdiri dari Nimo alias Syamsul, Rudi alias Nana, Muti bin H. Gani dan Aslamiah binti H. Gani dinyatakan tidak bersalah dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.</p>
<p>Dalam kasus ini para terdakwa didakwa memasuki lahan orang tanpa ijin. Namun berdasar fakta dan bukti bukti persidangan para terdakwa tidak terbukti memasuki lahan orang lain. </p>
<p>Kuasa hukum terdakwa Edy Wilson SH menyebut majelis hakim bijaksana dalam memutuskan perkara.Ia menilai tuntutan JPU tidak memiliki bukti yang kuat bahkan bisa dianggap salah sasaran.</p>
<p>“JPU salah sasaran terdakwa memang harus dibebaskan. Kalau diceritain banyak kejanggalannya contohnya saksi Sudirja katanya dalam persidangan tidak pernah dimintain keterangannya di BAP Polda Metro Jaya," ujar nya Edy Wilson. </p>
<p>Edy Wilson menyebut Junus Effendy pelapor kasus ini menggunakan dasar AJB No. 422 beli tahun 1995. Disuratnya tertera dialamat RT 01 RW 07 lokasinya di jalan Robusta Raya.</p>
<p>Sedangkan yang ditempati Sudirja itu ada di RT 05 RW 11, itupun punya Kinan bin Tekik berdasarkan Peta persil desa bhayangkari, bekasi sambung Wilson.</p>
<p>Edy Wilson menegaskan kasus ini menjurus fitnah terhadap para terdakwa. Wilson pun berencana melaporkan balik pihak yang merugikan kliennya tersebut. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku yang Diduga Serang Penjaga Rumah Dinas Kapolri</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polda-metro-jaya-tangkap-pelaku-yang-diduga-serang-penjaga-rumah-dinas-kapolri</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polda-metro-jaya-tangkap-pelaku-yang-diduga-serang-penjaga-rumah-dinas-kapolri</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_657bd0fce1698.jpg" length="77966" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 15 Dec 2023 11:07:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polisi menangkap pria berinisial JPP yang diduga melakukan penyerangan terhadap anggota polisi yang bertugas menjaga rumah dinas Kapolri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.</p>
<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan ini. Pria tersebut kini diamankan oleh tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.</p>
<p>"Ditangani Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, masih pendalaman," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).</p>
<p>Kendati begitu, Trunoyudo belum mengungkap secara detail kronologi dari aksi penyerangan terhadap anggota polisi yang bertugas di rumah dinas Kapolri tersebut.</p>
<p>Trunoyudo juga memastikan berdasarkan hasil koordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, diketahui pelaku tidak ada kaitannya dengan jaringan teroris.</p>
<p>“Selanjutnya Dit Reskrimum akan lakukan cek kejiwaannya terhadap yang bersangkutan,” ucapnya. (red) </p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Hamil Tidaknya Jasad Wanita Dilakban Di Cikarang Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/hamil-tidaknya-jasad-wanita-dilakban-di-cikarang-polisi-tunggu-hasil-pemeriksaan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/hamil-tidaknya-jasad-wanita-dilakban-di-cikarang-polisi-tunggu-hasil-pemeriksaan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_6579e4272f1ed.jpg" length="62452" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 14 Dec 2023 14:20:18 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan di laboratorium terhadap jasad perempuan berinisial JS (25) yang ditemukan tewas membusuk dalam kondisi terikat dan dilakban di kawasan Cikarang, Bekasi, oleh pria berinisial AMW (35).</p>
<p>Hal tersebut untuk menelusuri perihal adanya kabar bahwa korban tewas dalam kondisi tengah hamil.</p>
<p>“Terkait dengan kondisi korban apakah dalam kondisi hamil atau tidak, saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Kamis (14/11/2023).</p>
<p>Pemeriksaan tersebut, lanjut Samian, yakni autopsi yang dilakukan terhadap jasad korban maupun secara laboratoris yang dilakukan pihak laboratorium forensik.</p>
<p>“Karena beberapa sampel darah ataupun DNA sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim labfor,” kata Samian.</p>
<p>Lebih lanjut Samian menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami lebih jauh perihal hubungan pelaku dengan korban dengan pemeriksa saksi-saksi.</p>
<p>“Terkait dengan hubungan dari pelaku dengan korban bagaimana sejauh mana hubungan, tentunya masih kita dalami. Kemudian betul bahwasanya pelaku sudah beristri dan punya 2 anak, tandasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, polisi mengenakan sangkaan Pasal terhadap tersangka Pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Motif Pelaku Aniaya Balita 3 Tahun di Jaktim, Polisi: Pelaku Terganggu Tangisan Korban</title>
<link>https://www.maximadaily.com/motif-pelaku-aniaya-balita-3-tahun-di-jaktim-polisi-pelaku-terganggu-tangisan-korban</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/motif-pelaku-aniaya-balita-3-tahun-di-jaktim-polisi-pelaku-terganggu-tangisan-korban</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata / foto ist" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 14 Dec 2023 00:32:39 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif pelaku RA (29) melakukan penganiayaan terhadap anak berumur tiga tahun berinisial H di kawasan Condet, Kramat Jati.</p>
<p>Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan akibat tindak kekerasan ini korban mengalami patah tulang leher dan cedera otak.</p>
<p>"Pelaku RA merasa terganggu dengan tangisan korban padahal ketika pelaku ingin berhubungan intim dengan pacarnya berinisial S (17), yang merupakan tante korban di dalam kontrakan," jelas Leonardus Simarmata dalam konferensi pers, Selasa (12/12/2023).</p>
<p>Leonardus menambahkan, korban H adalah keponakan S, yang dititipkan oleh orang tuanya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).</p>
<p>Menurut Leonardus, hubungan RA dan S belum resmi menikah. Namun, keduanya diketahui tinggal satu rumah dan keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.</p>
<p>"Tante korban (S) dan tersangka RA ini tinggal di dalam satu rumah di kontrakan layaknya suami istri. Korban sering rewel sehingga mengganggu hubungan asmara pelaku," tuturnya.</p>
<p>"Sehingga pelaku RA sering melakukan aksi terhadap H hingga kondisinya saat ini kritis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," imbuhnya.</p>
<p>Kendati begitu, lanjut Leonardus, saat ini polisi belum menetapkan tante korban sebagai tersangka. Dia menyebut, S baru sebatas saksi dan masih berusia di bawah umur.</p>
<p>"S masih sebagai saksi. Tante korban masih intensif dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi,” ucapnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku RA dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Hutang Piutang Motif Pelaku Bunuh Wanita di Cikarang</title>
<link>https://www.maximadaily.com/hutang-piutang-motif-pelaku-bunuh-wanita-di-cikarang</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/hutang-piutang-motif-pelaku-bunuh-wanita-di-cikarang</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_6579e4272f1ed.jpg" length="62452" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 14 Dec 2023 00:05:36 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polisi mengungkap motif yang melatarbelakangi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh AMW (35) terhadap wanita berinisial JS (25) yang ditemukan tewas terikat dan dilakban di Cikarang, Bekasi.</p>
<p>Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan bahwa tersangka memiliki hutang terhadap korbannya.</p>
<p>“Tersangka meminjam uang kepada korban. Kemudian seiringnya waktu semakin dekat dan pada saat tersangka berulang kali diminta untuk mengembalikan uang tersebut dan juga diminta pertanggung jawaban, tersangka tidak bisa menerima dengan baik permintaan daripada korban,” ujar Samian kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).</p>
<p>Samian menuturkan pelaku mulanya meminjam uang sebesar Rp 2 juta kepada korban. Seiring waktu berjalan hutang pelaku kepada korban nominalnya meningkat.</p>
<p>“Bahwa pelaku AMW meminjam uang dari korban JS awalnya 2 juta dan pada akhirnya total pinjaman kurang lebih 6 juta,” katanya.</p>
<p>Kendati demikian, Samian menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap hutang tersebut dari yang mulanya Rp 2 juta bisa menjadi Rp 6 juga.</p>
<p>“Untuk pinjaman yang dipinjam oleh pelaku, bahwa awalnya 2 juta, kemudian menjadi 6 juta pada saat menjelang adanya peristiwa ini, pada saat ditagih masih kita dalami, apakah itu awal pinjaman 2 juta ditambah pinjaman-pinjaman berikut, tentunya nanti akan kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bisa menjelaskan itu,” jelasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, polisi mengenakan sangkaan Pasal terhadap tersangka Pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Cemburu Jadi Motif Tersangka Panca Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa</title>
<link>https://www.maximadaily.com/cemburu-jadi-motif-tersangka-panca-bunuh-4-anaknya-di-jagakarsa</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/cemburu-jadi-motif-tersangka-panca-bunuh-4-anaknya-di-jagakarsa</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_6572c26718d48.jpg" length="118309" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 13 Dec 2023 11:52:27 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polisi mengungkap motif terjadinya peristiwa pembunuhan Panca Darmansyah (41) terhadap keempat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).</p>
<p>Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan motif tersangka Panca tega membunuh 4 anaknya yakni karena cemburu terhadap istrinya.</p>
<p>“Motif tersangka P ini melakukan perbuatan keji tersebut adalah karena cemburu, cemburu kepada istrinya saudari D,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).</p>
<p>Adapun fakta perihal motif tersebut diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan juga barang bukti yang disita.</p>
<p>Kendati demikian Ade Ary belum menyampaikan lebih jauh perihal yang menyulut kecemburuan terhadap istrinya. Ade Ary hanya menyampaikan pihaknya masih fokus ke pemenuhan alat bukti dalam kasus tersebut.</p>
<p>Saudari D sendiri diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Panca berdasarkan adanya laporan polisi yang diterima Polsek Jagakarsa.</p>
<p>“Ya sementara kami masih fokus pemenuhan alat bukti kasus pembunuhan ya,” kata Ade Ary.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasubdit Jatanras Sebut Wanita Tewas Terikat Dilakban di Bekasi Sempat Minta Dinikahi</title>
<link>https://www.maximadaily.com/kasubdit-jatanras-sebut-wanita-tewas-terikat-dilakban-di-bekasi-sempat-minta-dinikahi</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/kasubdit-jatanras-sebut-wanita-tewas-terikat-dilakban-di-bekasi-sempat-minta-dinikahi</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_657862a47348e.jpg" length="47655" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 12 Dec 2023 20:40:25 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polisi mengungkap salah satu motif dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial JS (25) yang ditemukan tewas di dalam kontrakan di Cikarang, Bekasi, dalam kondisi dilakban dan tangan terikat.</p>
<p>Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan dalam kasus tersebut terdapat motif asmara. Dimana korban minta dinikahi oleh pelaku.</p>
<p>"Intinya ada motif masalah korban minta dinikahi, terus tersangka sudah punya istri," ujar Samian kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).</p>
<p>Samian juga membenarkan soal adanya hubungan dekat antara korban dan tersangka. Meskipun keduanya memang tidak berstatus suami-istri.</p>
<p>"Intinya (pelaku dan korban) ada hubungan, ada hubungan teman dekat," ucap.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut wanita yang ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ternyata diracun pria berinisial AMW (35).</p>
<p>Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan pelaku tega memasukan racun ke dalam makanan dan minuman korban berinisial JS (25).</p>
<p>"Pelaku merasa tertekan dan membunuh JS (korban) dengan cara memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban," ujar Samian kepada wartawan, Senin (11/12/2023).</p>
<p>"Racun tersebut dibeli di toko pangan burung yang berada di daerah Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," sambungnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Balita yang Menjadi Korban Penganiayaan oleh Pacar Tantenya di Kramat Jati Masih Koma</title>
<link>https://www.maximadaily.com/balita-yang-menjadi-korban-penganiayaan-oleh-pacar-tantenya-di-kramat-jati-masih-koma</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/balita-yang-menjadi-korban-penganiayaan-oleh-pacar-tantenya-di-kramat-jati-masih-koma</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_657804438070f.jpg" length="91298" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 12 Dec 2023 13:57:41 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Balita berinisial RA (3) yang menjadi korban penganiayaan oleh pacar tantenya berinisial RZ (29) alami cidera otak berat.</p>
<p>Kepala Rumah Sakit Polri (Karumkit RS Polri) Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto mengatakan sehingga kondisi RA hingga Selasa (12/12/2023) masih koma alias belum sadarkan diri.</p>
<p>Tidak hanya itu, Hariyanto bersama pihaknya juga menemukan beberapa kondisi tulang RA yang alami patah.</p>
<p>“Kondisi balita per hari ini masih belum sadar (koma) jadi ini kan kondisinya itu mengalami cedera otak berat kemudian pada tulang selangka ini patah, kemudian memar-memar dan gangguan gangguan pada sendi bahu kanan jadi kayaknya memang traumanya pada bahu kanan dan kepala,” kata Hariyanto saat doorstop di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).</p>
<p>Hariyanto mengungkapkan adanya memar atau luka tersebut rupanya yang membuat pihaknya sebelumnya curiga terkait dugaan penganiayaan.</p>
<p>Sehingga pihaknya langsung melaporkan ke penyidik Polri.</p>
<p>Namun ia mengungkapkan belum dapat memastikan luka atau kondisi ciderq otak tersebut dipastikan karena penganiayaan, sehingga ia menyerahkan kepada penyidik yang akan mengambil keterangan pada tersangka.</p>
<p>“Jadi luka-luka itu yang menjadi jadikan kecurigaan dokter UGD RS Polri. Sebenarnya awalnya dibawa ke UGD untuk berobat untuk ditolong kondisinya, tapi apa yang disampaikan dengan kondisi yang ada berbeda. Ada kecurigaan penganiayaan, sehingga dilaporkan oleh penyidik bahwa terjadi seperti itu dan nanti oleh penyidik akan didalami,” pungkasnya.</p>
<p>Sebagai informasi, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur IPTU Sri Yatmini mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan di sebuah kontrakan yang ditempati RZ, RA, dan juga tante korban pada kawasan Condet, kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.</p>
<p>“Kejadian kekerasan terhadap balita itu benar, mereka hanya bertiga karena korban itu dititipkan kepada tantenya karena sang ibu tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri, dan tantenya berusia di bawah umur pacaran sama pelaku,” kata Sri saat ditemui awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).</p>
<p>Berdasarkan keterangan pemeriksaan dari RZ yang sebelumnya dilakukan pihak Sri, motif pelaku tega melalukan hal itu lantaran kesal RA kerap rewel di hadapannya.</p>
<p>Kejadian penganiayaan terakhir pun dilakukan ketika RZ baru pulang bekerja.</p>
<p>Rupanya, aksi serupa tidak hanya baru dilakukan satu kali, melainkan sejak November 2023 persis waktu pertama mereka menempati kontrakan tersebut.</p>
<p>“Karena anak ini sering rewel untuk pengakuan tersangka, yang mana sehingga kejadian tersebut berulang yang dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya.</p>
<p>Usai mendapatkan adanya laporan dari suatu pihak, Sri mengungkapkan jajarannya langsung datang ke lokasi dan menangkap RZ.</p>
<p>Selanjutnya RZ kini ditahan sementara di Mapolres Metro Jakarta Timur, sedangkan RA dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk dilakukan tindakan medis.</p>
<p>“Pelaku disangkakan pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (red) </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Sebut Wanita Tewas Terikat Lakban di Bekasi Diracun</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polisi-sebut-wanita-tewas-terikat-lakban-di-bekasi-diracun</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polisi-sebut-wanita-tewas-terikat-lakban-di-bekasi-diracun</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_6577e944f1fb9.jpg" length="55926" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 12 Dec 2023 12:03:56 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polisi menyebut wanita yang ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ternyata diracun pria berinisial AMW (35).</p>
<p>Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan pelaku tega memasukan racun ke dalam makanan dan minuman korban berinisial JS (25).</p>
<p>"Pelaku merasa tertekan dan membunuh JS (korban) dengan cara memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban," ujar Samian kepada wartawan, Senin (11/12/2023).</p>
<p>"Racun tersebut dibeli di toko pangan burung yang berada di daerah Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," sambungnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terikat lakban di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.</p>
<p>Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap yakni berinisial AMW (34).</p>
<p>"Ya sudah (terduga pelaku ditangkap)," ujar AKPB Samian saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/12/2023).</p>
<p>Kendati demikian, Samian belum membeberkan lebih jauh perihal penangkapan terhadap terduga pembunuh tersebut. Dia menyebut polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan, termasuk motifnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sering Rewel, Seorang Balita Menjadi Korban Penganiayaan oleh Pacar Tantenya</title>
<link>https://www.maximadaily.com/sering-rewel-seorang-balita-menjadi-korban-penganiayaan-oleh-pacar-tantenya</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/sering-rewel-seorang-balita-menjadi-korban-penganiayaan-oleh-pacar-tantenya</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_65768e63b46fa.jpg" length="91298" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 11 Dec 2023 11:23:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Nasib malang dialami seorang bayi lima tahun (Balita) berinisial RA (3). Ia menjadi korban penganiayaan oleh pacar tantenya berinisial RZ (29).</p>
<p>Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur IPTU Sri Yatmini mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan di sebuah kontrakan yang ditempati RZ, RA, dan juga tante korban pada kawasan Condet, kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.</p>
<p>“Kejadian kekerasan terhadap balita itu benar, mereka hanya bertiga karena korban itu dititipkan kepada tantenya karena sang ibu tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri, dan tantenya berusia di bawah umur pacaran sama pelaku,” kata Sri saat ditemui awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).</p>
<p>Berdasarkan keterangan pemeriksaan dari RZ yang sebelumnya dilakukan pihak Sri, motif pelaku tega melalukan hal itu lantaran kesal RA kerap rewel di hadapannya.</p>
<p>Kejadian penganiayaan terakhir pun dilakukan ketika RZ baru pulang bekerja.</p>
<p>Rupanya, aksi serupa tidak hanya baru dilakukan satu kali, melainkan sejak November 2023 persis waktu pertama mereka menempati kontrakan tersebut.</p>
<p>“Karena anak ini sering rewel untuk pengakuan tersangka, yang mana sehingga kejadian tersebut berulang yang dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya.</p>
<p>Usai mendapatkan adanya laporan dari suatu pihak, Sri mengungkapkan jajarannya langsung datang ke lokasi dan menangkap RZ.</p>
<p>Selanjutnya RZ kini ditahan sementara di Mapolres Metro Jakarta Timur, sedangkan RA dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk dilakukan tindakan medis.</p>
<p>“Pelaku disangkakan pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Terduga Pembunuh Wanita yang Terikat Lakban di Cikarang</title>
<link>https://www.maximadaily.com/subdit-jatanras-polda-metro-jaya-tangkap-terduga-pembunuh-wanita-yang-terikat-lakban-di-cikarang</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/subdit-jatanras-polda-metro-jaya-tangkap-terduga-pembunuh-wanita-yang-terikat-lakban-di-cikarang</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_65747ff16937d.jpg" length="69973" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 09 Dec 2023 21:57:57 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terikat lakban di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.</p>
<p>Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap yakni berinisial AMW (34).</p>
<p>"Ya sudah (terduga pelaku ditangkap)," ujar AKPB Samian saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/12/2023).</p>
<p>Kendati demikian, Samian belum membeberkan lebih jauh perihal penangkapan terhadap terduga pembunuh tersebut.</p>
<p>Samian hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan, termasuk motifnya.</p>
<p>"Motif masih didalami," ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya, jasad wanita tersebut ditemukan dalam sebuah kamar kontrakan yang berlokasi di Kampung Citarik, RT 01/01, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.</p>
<p>Jasad korban ditemukan warga yang mencium bau busuk dari dalam rumah dan setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat mayat wanita dalam kondisi dilakban dalam kardus.</p>
<p>Atas temuan tersebut warga kemudian melaporkannya kepada pihak yang berwajib dan jasad korban dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk kepentingan autopsi. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Tetapkan Ayah Empat Bocah Tewas di Jaksel Jadi Tersangka Pembunuhan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polisi-tetapkan-ayah-empat-bocah-tewas-di-jaksel-jadi-tersangka-pembunuhan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polisi-tetapkan-ayah-empat-bocah-tewas-di-jaksel-jadi-tersangka-pembunuhan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_657344647b317.jpg" length="77953" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 09 Dec 2023 15:57:31 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>- Polisi menetapkan pria berinisial PD (41) sebagai tersangka kasus pembunuhan empat anaknya yakni VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1), yang jasadnya ditemukan dalam rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi.</p>
<p>"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P, dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," jelas Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).</p>
<p>Bintoro menuturkan, dalam gelar perkara tersebut polisi memiliki alat bukti yang memperkuat penetapan tersangka terhadap Panca. Salah satunya keterangan dari saksi-saksi yang sudah diperiksa.</p>
<p>"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi, ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," tuturnya.</p>
<p>Kendati begitu, Bintoro mengungkapkan pihaknya masih mendalami lebih jauh terhadap motif dari tersangka membunuh keempat anaknya tersebut.</p>
<p>"Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini," tukasnya.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Sebut Ayah di Jagakarsa Rekam  Saat Membunuh Empat Anaknya</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polisi-sebut-ayah-di-jagakarsa-rekam-saat-membunuh-empat-anaknya</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polisi-sebut-ayah-di-jagakarsa-rekam-saat-membunuh-empat-anaknya</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_6572c26718d48.jpg" length="118309" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 09 Dec 2023 15:24:24 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut ayah berinisial PD (41) membunuh empat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) sambil merekam aksinya.</p>
<p>"Kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam,” ujar Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).</p>
<p>Bintoro menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang disita tersebut pihaknya juga didapati rekaman tersangka sebelum melakukan aksi pembunuhan dan saat kejadian.</p>
<p>Tak hanya itu, lanjut Bintoro, tersangka juga merekam momen saat adanya permasalahan dengan istrinya berinisial D, yang saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu akibat adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).</p>
<p>"(Tersangka merekam) saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya, Saudari D," ucapnya.</p>
<p>Kendati demikian, Bintoro mengaku pihaknya belum mengetahui motif dari tersangka merekam aksi kejinya itu. Dia hanya mengungkapkan polisi masih mendalaminya.</p>
<p>"Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini," tandasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup.(red) </p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kondisi Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Membaik</title>
<link>https://www.maximadaily.com/kondisi-ayah-terduga-pembunuh-4-anak-di-jagakarsa-membaik</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/kondisi-ayah-terduga-pembunuh-4-anak-di-jagakarsa-membaik</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_657344647b317.jpg" length="77953" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 08 Dec 2023 23:30:59 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati menyampaikan update terbaru kondisi terkini dari PD (41), terduga pembunuh empat anaknya berinisial VA (6), SA (4), AA (3) dan AK (1).</p>
<p>Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto mengatakan kondisi PD yang menjalani perawatan medis usai mencoba mengakhiri hidupnya kini sudah membaik.</p>
<p>"Saat ini setelah dua perawatan ini kondisinya berangsur membaik dan tadi malam penyidik mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan ya," ujar Hariyanto kepada wartawan Jumat (8/12/2023).</p>
<p>Lebih lanjut Hariyanto menambahkan, ayah keempat bocah yang meninggal dunia itu sempat mengalami kondisi dehidrasi saat dibawa ke RS Polri akibat luka sayatan di tangan kiri.</p>
<p>"Kondisnya sangat lemah maka kita rawat ayah ini karena terjadi dehidrasi, ketidak seimbangan elektrolit adanya HB yang turun mungkin sebelumnya sudah ada ini," tuturnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, ayah empat bocah yang ditemukan tewas di dalam kamar berlokasi di Jagakarsa, PD (41), mengalami luka akibat mencoba bunuh diri usai diduga membunuh anaknya.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan Panca saat ini ditangani medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.</p>
<p>“Orang tua laki-laki (ayah) dari ke-4 korban inisial P yang diduga sebagai pelaku juga dipindahkan ke RS Polri Kramatjati untuk memudahkan dalam proses penanganan perkaranya,” ujar Bintoro saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).</p>
<p>Adapun untuk empat bocah diduga korban pembunuhan berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) saat ini juga berada di RS Polri untuk diautopsi.</p>
<p>"Semalam empat mayat sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Sudah dilakukan pemeriksaan Visum dan autopsi," ucapnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Rs Polri Akan Cek Kandungan Racun di Jasad 4 Bocah di Jagakarsa</title>
<link>https://www.maximadaily.com/rs-polri-akan-cek-kandungan-racun-di-jasad-4-bocah-di-jagakarsa</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/rs-polri-akan-cek-kandungan-racun-di-jasad-4-bocah-di-jagakarsa</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_6572cfb442cd9.jpg" length="71012" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 08 Dec 2023 15:13:17 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polisi melalui kedokteran forensik di RA Polri akan melakukan pemeriksaan toksikologi terhadap 4 jasad bocah berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) untuk mengetahui apakah ada kandungan racun di dalam tubuh.</p>
<p>“Itu (hasil) sudah dibawa penyidik, sudah disampaikan ke Puslabfor nanti dikejar ke sana,”ujar Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto seperti dikutip Jumat (8/12/2023).</p>
<p>Hariyanto menyebutkan bahwa untuk mengetahui kandungan racun di dalam tubuh, pihaknya memerlukan waktu sekitar dua minggu.</p>
<p>“Itu buat memastikan saja, apakah itu penyebab matinya itu karena racun-racun atau apa. Nanti kelihatan di situ,” katanya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, jasad empat bocah berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) yang ditemukan tewas di dalam kamar rumah dalam keadaan membusuk. Saat ini korban berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi menyelidiki penyebab kematiannya.</p>
<p>Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di RS Polri, dari jasad para korban didapati adanya luka lebam di antara hidung dan mulut</p>
<p>“Luka iris, luka benda tajam nggak ada. Jadi hanya dicurigai, ada lebam di daerah mulut dan hidung,” ujar Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto.</p>
<p>Kendati demikian, pihak kepolisian melalui kedokteran forensik masih mendalami lebih lanjut atas luka lebam tersebut lantaran luka itu hampir sama dengan lebam yang disebabkan karena pembusukan.</p>
<p>Seluruh jasad korban ditemukan berjejer di atas kasur dalam keadaan membusuk di dalam kamar rumah yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.</p>
<p>“Karena adanya lebam itu adanya pembusukan, jadi agak agak nggak jelas. Kalau kematiannya baru saja, lebam itu jelas kelihatan. Tapi karena ada pembusukan, warna-warnanya hampir sama,” katanya.</p>
<p>“Diperlukan pemeriksaan lanjutan yaitu pemeriksaan histopatologi. Ya itu tadi dicurigai (luka lebam), nanti kalau sudah tidak curiga lagi karena sudah diperiksa patologi anatomi hasilnya jelas, hasil toksikologi jelas, hasil DNA jelas, itu baru bisa dipastikan kan sekarang dicurigai,” jelasnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polda Metro Himbau Warga Sebarkan Foto 4 Bocah Tewas di Jagakarsa</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polda-metro-himbau-warga-sebarkan-foto-4-bocah-tewas-di-jagakarsa</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polda-metro-himbau-warga-sebarkan-foto-4-bocah-tewas-di-jagakarsa</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_6572c26718d48.jpg" length="118309" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 08 Dec 2023 14:15:30 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>- Polda Metro Jaya mengajak seluruh pihak untuk terlibat dalam kontrol sosial perihal kasus tewasnya 4 bocah di dalam kamar rumah yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.</p>
<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau untuk tidak turut menyebarkan gambar yang berkaitan dengan jenazah 4 bocah berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).</p>
<p>“Polda Metro Jaya menghimbau untuk tidak menyebarkan gambar 4 jenazah korban anak tersebut,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).</p>
<p>Trunoyudo menjelaskan bahwa terkait kasus tersebut diperlukan empati untuk sama-sama bijak menyikapi dengan tidak menyebarkannya.</p>
<p>“Karena ini membuat emosional yang tentu butuh empati kita bersama, dan kesadaran dari masyarakat untuk tidak menyebarkan hal tersebut,” ucapnya.</p>
<p>“Silakan sama-sama untuk melakukan pengawasan media dalam kontrol sosial penanganan kasus ini,” tandasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap empat orang bocah ditemukan tak bernyawa dan terkunci di dalam sebuah kamar rumah yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>RS Polri Sebut Ada Lebam di Jasad Empat Anak Tewas di Jaksel</title>
<link>https://www.maximadaily.com/rs-polri-sebut-ada-lebam-di-jasad-empat-anak-tewas-di-jaksel</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/rs-polri-sebut-ada-lebam-di-jasad-empat-anak-tewas-di-jaksel</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_6571d18711b85.jpg" length="90687" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 07 Dec 2023 21:07:33 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>- Jasad empat bocah berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) yang ditemukan tewas di dalam kamar rumah dalam keadaan membusuk saat ini berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi menyelidiki penyebab kematiannya.</p>
<p>Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di RS Polri, dari jasad para korban didapati adanya luka lebam di antara hidung dan mulut</p>
<p>“Luka iris, luka benda tajam nggak ada. Jadi hanya dicurigai, ada lebam di daerah mulut dan hidung,” ujar Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto, Kamis (7/12/2023).</p>
<p>Kendati demikian, pihak kepolisian melalui kedokteran forensik masih mendalami lebih lanjut atas luka lebam tersebut lantaran luka itu hampir sama dengan lebam yang disebabkan karena pembusukan.</p>
<p>Seluruh jasad korban ditemukan berjejer di atas kasur dalam keadaan membusuk di dalam kamar rumah yanh berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.</p>
<p>“Karena adanya lebam itu adanya pembusukan, jadi agak agak nggak jelas. Kalau kematiannya baru saja, lebam itu jelas kelihatan. Tapi karena ada pembusukan, warna-warnanya hampir sama,” katanya.</p>
<p>“Diperlukan pemeriksaan lanjutan yaitu pemeriksaan histopatologi. Ya itu tadi dicurigai (luka lebam), nanti kalau sudah tidak curiga lagi karena sudah diperiksa patologi anatomi hasilnya jelas, hasil toksikologi jelas, hasil DNA jelas, itu baru bisa dipastikan kan sekarang dicurigai,” jelasnya.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Wakil Ketua KPAI Datangi TKP Kasus KDRT dan Dugaan Pembunuhan 4 Anak di Jaksel</title>
<link>https://www.maximadaily.com/wakil-ketua-kpai-datangi-tkp-kasus-kdrt-dan-dugaan-pembunuhan-4-anak-di-jaksel</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/wakil-ketua-kpai-datangi-tkp-kasus-kdrt-dan-dugaan-pembunuhan-4-anak-di-jaksel</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_657160d010554.jpg" length="129199" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 07 Dec 2023 13:07:13 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> -Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyambangi kediaman 4 anak meninggal di Jakarta Selatan jam 9.30. Seperti di ketahui adanya 4 anak di bunuh yaitu Viona Audrey 6 tahun, Sopiya 4 tahun, Arsa 3 tahun dan Aska 1 tahun.</p>
<p>" KPAI menyampaikan belasungkawa sedalam dalamnya atas tragedi kelam di dunia perlindungan anak. Saya kira hari ini akan dikenang terus menerus dunia perlindungan anak, setelah peristiwa keji Arie Anggara, seorang anak yang dipukuli orang tua hingga meninggal. Tentu hukuman maksimal menanti pelaku pembunuh 4 anak tersebut" jelas Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangan tertulisnya.</p>
<p>KPAI bertemu sejumlah pihak di lokasi, dari Kepolisian, Wakil Camat, Sudin Perlindungan Anak, Ketua RT, pemilik kontrakan dan Satpol PP.</p>
<p>Dalam keterangan Jasra setiba di lokasi menyampaikan, bahwa kontrakan tidak jauh sekitar 50 meter dari Jalan Kebagusan Raya. Keterangan pemilik kontrakan yang masih saudara dengan RT, bahwa pelaku sudah 7 bulan tidak bayar kontrakan rumah yang berbiaya 1,5 juta. Pemilik kontrakan sudah berusaha mengusir.</p>
<p>KPAI juga mempertanyakan mekanisme penanganan kasus KDRT ketika didalamnya ada anak. Dalam keterangan yang berwenang masih melihat seputar anak yang tidak di apa apa kan orang tua pasca KDRT dua minggu yang lalu.</p>
<p>Ketua RT juga menyampaikan warga tidak curiga, meski memang anak anak tidak keluar rumah sudah beberapa hari. Yang akhirnya ketika muncul bau menyengat, warga mendobrak rumah tersebut, dan ditemukan 4 anak di bunuh dan pembunuhnya juga mencoba bunuh diri.</p>
<p>Keterangan Kepolisian, saat ini pelaku pembunuh anak yang merupakan ayahnya sendiri, telah dipindah kan oleh polisi ke Rumah Sakit Kramat jati, dan 4 anak korban sudah di otopsi juga di Rumah Sakit Kramat Jati. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ayah Diduga Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dipindah ke RS Polri Sukanto Kramat Jati</title>
<link>https://www.maximadaily.com/ayah-diduga-bunuh-4-anak-di-jagakarsa-dipindah-ke-rs-polri-sukanto-kramat-jati</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/ayah-diduga-bunuh-4-anak-di-jagakarsa-dipindah-ke-rs-polri-sukanto-kramat-jati</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_65715ed209405.jpg" length="62873" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 07 Dec 2023 12:58:57 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Panca Darmansyah, ayah empat bocah yang ditemukan tewas di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan kini dipindah ke RS Polri Kramat Jati.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, awalnya Panca dirawat di RS Aulia, Jagakarsa. Kini, Panca dipindah guna mempermudah proses penanganan perkara.</p>
<p>"Orang tua laki-laki (ayah) dari keempat korban inisial P yang diduga sebagai pelaku juga dipindahkan ke RS Polri Kramatjati untuk memudahkan dalam proses penanganan perkaranya," kata Bintoro.</p>
<p>Selain itu, sambung Bintoro pihaknya juga ingin fokus memproses laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Panca terhadap istrinya, D.</p>
<p>"Karena LP-nya di Polsek Jagakarsa, atas petunjuk bapak Kapolres penanganan perkara diambil alih oleh Polres," katanya.</p>
<p>Sebelumnya, sebanyak empat bocah ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (6/12/2023). Kasus tersebut terungkap saat ada warga yang mencium aroma tak sedap.</p>
<p>Tersusun Rapi, Begini Kondisi 4 Bocah Tewas di Jagakarsa Saat Pertama Kali Ditemukan</p>
<p>Pihak kepolisian menemukan sebuah tulisan di lokasi. Tulisan tersebut diduga ditulis oleh P, ayah empat bocah yang diduga menjadi pelaku pembunuhan. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Empat Jenazah Anak Tewas di Jagakarsa Dibawa ke RS Polri Kramat Jati</title>
<link>https://www.maximadaily.com/empat-jenazah-anak-tewas-di-jagakarsa-dibawa-ke-rs-polri-kramat-jati</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/empat-jenazah-anak-tewas-di-jagakarsa-dibawa-ke-rs-polri-kramat-jati</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_657096b911650.jpg" length="61592" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 06 Dec 2023 22:44:10 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>- Polres Metro Jakarta Selatan membawa empat jenazah anak yang tewas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Kebagusan, Jagakarsa, Jakarta Selatan (6/12). Empat jenazah bocah yang diduga dibunuh oleh Ayah kandungnya berinisial PD alias P itu dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyatakan, pihaknya masih akan mendalami terkait temuan empat anak tewas tersebut. Saat ini, terduga pelaku yakni P tengah dalam perawatan di rumah sakit.</p>
<p>"Ini masih dalam proses penyelidikan, saya mohon pengertian dipahami, kami masih bekerja dengan tim dalam hal ini Labfor, Inafis untuk mengungkap kasus ini," kata Bintoro ditemui di lokasi kejadian.</p>
<p>Bintoro memastikan, pihaknya segera mengungkap kasus yang menewaskan empat anak tersebut. "Saya mohon doa dan dukungan dari rekan-rekan sekalian," ucap Bintoro. (red)</p>
<p></p>
<p></p>
<p> </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>4 Anak Tewas dalam Kamar di Jaksel,  Pelaku Diduga Orang Tua Sendiri</title>
<link>https://www.maximadaily.com/4-anak-tewas-dalam-kamar-di-jaksel-pelaku-diduga-orang-tua-sendiri</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/4-anak-tewas-dalam-kamar-di-jaksel-pelaku-diduga-orang-tua-sendiri</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_657091478c6ec.jpg" length="64760" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 06 Dec 2023 22:21:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Empat orang anak ditemukan tewas dalam rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku diduga orang tuanya sendiri.</p>
<p>"Sementara untuk (pelaku) orang tuanya sendiri. Sementara masih dugaan (korban) anaknya (pelaku)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).</p>
<p>Keempat bocah tersebut ditemukan tewas siang tadi. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang tiba dilokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.</p>
<p>Keempat korban ditemukan sekitar pukul 14.45 WIB tadi di rumahnya di Jalan Kebagusan Raya Gang Roman RT 004/03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel.</p>
<p>Bintoro mengatakan ada empat anak yang ditemukan di dalam kamar. Kamar tersebut dalam keadaan terkunci.</p>
<p>"Betul, empat orang (korban). Ada empat orang penemuan mayat di dalam kamar," imbuhnya.Kasus ini masih diselidiki polisi.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sekitar 5 Jam Jalani Pemeriksaan , Aiman Mengaku Dicecar 60 Pertanyaan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/sekitar-5-jam-jalani-pemeriksaan-aiman-mengaku-dicecar-60-pertanyaan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/sekitar-5-jam-jalani-pemeriksaan-aiman-mengaku-dicecar-60-pertanyaan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_656fd2611af74.jpg" length="77789" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 06 Dec 2023 08:46:54 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, selesai menjalani klarifikasi terkait laporan polisi tudingan netralitas Polri di Polda Metro Jaya.</p>
<p>Dalam klarifikasi tersebut, Aiman mengaku menjawab puluhan pertanyaan selama pemeriksaan nyaris 6 jam pada Selasa (5/12/2023).</p>
<p>“Tadi sebagian bukti sudah diserahkan ke penyelidik. Jadi berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5,5 jam. Tadi ada istirahat juga untuk ishoma dan kemudian alhamdulillah malam ini selesai,” ujar Aiman kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).</p>
<p>Kendati demikian dalam pelaksanaan klarifikasi sebanyak 60 pertanyaan itu, Aiman tidak merinci lebih jauh apa saja pertanyaan yang ditanyakan itu. Namun ia menyebutkan polisi mengajukan pertanyaan perihal pernyataannya yang berujung laporan.</p>
<p>“Ya materi-materinya tentu penyelidik ya yang kemudian nanti bisa menjelaskan,” ucapnya.</p>
<p>“Kita berharap demokrasi tetap tumbuh di negeri kita untuk kemudian kita terus kembangkan, jangan sampai tergerus apa lagi runtuh,” tandasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, hadir memenuhi panggilan polisi untuk diklarifikasi terkait sejumlah laporan polisi perihal tudingan netralitas Polri.</p>
<p>Aiman tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.12 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yang turut dihadiri Ronny Talapessy, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TPN.</p>
<p>“Pagi ini kami dari penasihat hukum saudara Aiman memenuhi panggilan dari penyidik atas 6 laporan yang ditujukan kepada saudara Aiman,” ujar Ronny kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).</p>
<p>“Hari ini kita akan menyampaikan surat kuasa, kemudian akan mengikuti segala proses dan taat terhadap hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Aiman juga menyampaikan bahwa apa yang dikatakannya perihal tudingan itu merupakan informasi yang diperoleh.</p>
<p>Saat itu juga Aiman berharap, dengan profesinya yang juga jurnalis, bahwa informasi yang diperolehnya soal netralitas Polri itu salah.</p>
<p>“Saya liputan, 22 tahun di lingkungan Polri, dan saya mencintai institusi Polri. Yang saya sampaikan itu untuk mengingatkan dan bukan institusi tapi terkait dengan oknum. Dan saya berharap mudah-mudahan informasi yang saya terima salah. Bagian dari mengingatkan,” kata Aiman.</p>
<p>“Tapi apapun itu, saya sebagai warga negara tentu akan patuh dan taat terhadap hukum, terhadap Undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Aiman Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Didampingi Tim Hukum</title>
<link>https://www.maximadaily.com/aiman-penuhi-panggilan-polda-metro-jaya-didampingi-tim-hukum</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/aiman-penuhi-panggilan-polda-metro-jaya-didampingi-tim-hukum</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_656ed01505d8e.jpg" length="81192" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 05 Dec 2023 14:24:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, hadir memenuhi panggilan polisi untuk diklarifikasi terkait sejumlah laporan polisi perihal tudingan netralitas Polri.</p>
<p>Aiman tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.12 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yang turut dihadiri Ronny Talapessy, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TPN.</p>
<p>“Pagi ini kami dari penasihat hukum saudara Aiman memenuhi panggilan dari penyidik atas 6 laporan yang ditujukan kepada saudara Aiman,” ujar Ronny kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).</p>
<p>“Hari ini kita akan menyampaikan surat kuasa, kemudian akan mengikuti segala proses dan taat terhadap hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Aiman juga menyampaikan bahwa apa yang dikatakannya perihal tudingan itu merupakan informasi yang diperoleh.</p>
<p>Saat itu juga Aiman berharap, dengan profesinya yang juga jurnalis, bahwa informasi yang diperolehnya soal netralitas Polri itu salah.</p>
<p>“Saya liputan, 22 tahun di lingkungan Polri, dan saya mencintai institusi Polri. Yang saya sampaikan itu untuk mengingatkan dan bukan institusi tapi terkait dengan oknum. Dan saya berharap mudah-mudahan informasi yang saya terima salah. Bagian dari mengingatkan,” kata Aiman.</p>
<p>“Tapi apapun itu, saya sebagai warga negara tentu akan patuh dan taat terhadap hukum, terhadap Undang-undang yang berlaku,” tandasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, untuk diklarifikasi terkait adanya 6 laporan polisi kepadanya. Rencananya, klarifikasi yang dilakukan terhadap Aiman diagendakan di Polda Metro Jaya dilakukan pada hari Selasa (5/12/2023) besok. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Istri Dibakar Suami Hidup&amp;Hidup di Jaksel Selamat dan Luka Bakar 70 Persen</title>
<link>https://www.maximadaily.com/istri-dibakar-suami-hidup-hidup-di-jaksel-selamat-dan-luka-bakar-70-persen</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/istri-dibakar-suami-hidup-hidup-di-jaksel-selamat-dan-luka-bakar-70-persen</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_656dc152c604e.jpg" length="36348" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 04 Dec 2023 19:10:04 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>- Sadis. Begitulah ungkapan yang layak disematkan kepada Jali Kartono. Ia tega membakar istri yang seharusnya ia lindungi berinisial AM. Polisi mengungkapkan bahwa korban AM yang dibakar suaminya, Jali Kartono, mengalami luka bakar mencapai 70 persen di tubuhnya lantaran cemburu.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan korban berlari keluar dari rumahnya untuk meminta tolong.</p>
<p>“Ya setelah pembakaran, langsung lari-lari keluar. Yang bersangkutan si korban kabur, terlihat ada kobaran api, di tubuh yang bersangkutan,” ujar Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).</p>
<p>Bintoro menuturkan, korban yang lari dari rumahnya mencari pertolongan akhirnya ditolong saksi yang juga tetangga korban menggunakan sarung basah yang kemudian diselimuti ke tubuh korban.</p>
<p>“Kebetulan itu dia ada di sekitar itu kan sekitar mesjid kan, lokasinya juga. Langsung diambil sarung, terus dikasih air dan langsung ditutupin pada si korban. Dengan menggunakan sarung yang basah dan diselimuti pada si korban ini,” ucapnya.</p>
<p>Pelaku yang juga penjual bensin eceran itu menyiram istri dan membakarnya lantaran cemburu melihat handphone istrinya yang berkomunikasi dengan pria idaman lain.</p>
<p>Kini, korban dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan penanganan medis atas luka bakar yang dialami korban.</p>
<p>Sementara untuk pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Tangkap Enam Terduga Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk Saat Demo Buruh</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polisi-tangkap-enam-terduga-pelaku-pengeroyokan-sopir-truk-saat-demo-buruh</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polisi-tangkap-enam-terduga-pelaku-pengeroyokan-sopir-truk-saat-demo-buruh</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_656d413f548f4.jpg" length="54459" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 04 Dec 2023 10:03:34 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polisi mengamankan enam orang buruh yang diduga melakukan perusakan dan pengeroyokan terhadap sopir truk saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan industri Ejip Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/11/2023) lalu.</p>
<p>"Ada enam orang buruh terduga pelaku yang sudah diamankan anggota unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan," ujar Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah kepada wartawan, Minggu (3/11/2023).</p>
<p>Lebih lanjut Rudi mengungkapkan, keenamnya diamankan di salah satu warung kopi dekat kawasan Meikarta-Lippo Cikarang. Terduga pelaku ditangkap pada Sabtu (2/12/2023) siang.</p>
<p>"Keenamnya sudah dibawa ke polsek Cikarang Selatan untuk dilakukan penyelidikan berdasarkan saksi-saksi, serta motifnya apa," ucapnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, sejumlah massa buruh melakukan aksi anarkis saat menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/11/2023).</p>
<p>Dalam sebuah video yang beredar di media sosial dinarasikan terlihat beberapa orang yang merusak truk berwarna hijau dikarenakan menabrak massa aksi buruh. Bahkan sopir truk juga ditarik paksa untuk keluar dari truk dan dipukuli.</p>
<p>Terkait dengan hal itu, Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudy Wiransyah Setiono mengungkap fakta yang sebenarnya bahwa massa tersinggung dengan ucapan sang sopir.</p>
<p>“Itu ada pengerusakan dari massa buruh kepada sopir. Bukan, tidak ada yang ditabrak. Dari para pengendara jalan mengucapkan ‘terimakasih ya pak sudah membuat macet jalan’. Tidak terima, buruhnya ngejar,” ujar Rudy saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).</p>
<p>Akibat pemukulan yang dilakukan tersebut, sopir truk mengalami luka-luka. “Terluka sopir truk dipukuli, pengeroyokan. Dipukuli juga,” ujarnya.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Razia Klub Malam di PIK Jakarta Utara, 9 Orang Positif Narkoba</title>
<link>https://www.maximadaily.com/razia-klub-malam-di-pik-jakarta-utara-9-orang-positif-narkoba</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/razia-klub-malam-di-pik-jakarta-utara-9-orang-positif-narkoba</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_656c1f7553830.jpg" length="67035" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 03 Dec 2023 13:27:12 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penjaringan, Maximadaily.com</strong> - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (Dirtipinarkoba) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan razia di klub malam Mantra di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (3/12/2023) dini hari. Hasil razia menemukan sembilan orang pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.</p>
<p>Kombes Pol Jean Calvin Simajuntak, Kasubdit 1 Dirtipinarkoba Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa sembilan pengunjung tersebut positif menggunakan berbagai jenis narkotika, termasuk kokain, morfin, metamfetamin, amfetamin, dan THC. Selain itu, tim bea cukai menemukan ratusan botol miras yang diduga menggunakan pita cukai palsu.</p>
<p>"Setidaknya ada 505 botol hasil pengecekan bea cukai diduga menggunakan pita cukai palsu," tambah Calvin.</p>
<p>Sembilan pengunjung yang positif narkoba itu kemudian dibawa ke Bareskrim untuk dimintai keterangan, sementara gudang penyimpanan ratusan botol miras dipasangi garis polisi. Tim gabungan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai akan melakukan verifikasi dan pendalaman ulang terhadap temuan tersebut.</p>
<p>Calvin menegaskan bahwa kegiatan razia rutin yang ditingkatkan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam. Ia juga menyampaikan bahwa semua barang bukti akan dibawa ke laboratorium forensik untuk proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Pada saat diwawancarai, Calvin menjelaskan bahwa kegiatan razia melibatkan pengecekan dokumen cukai, penggeledahan, dan pemeriksaan urine pengunjung. Ia menekankan pentingnya verifikasi ulang dengan menggunakan CCTV untuk memastikan proses pengecekan berjalan dengan benar dan tidak menimbulkan fitnah.</p>
<p>Razia ini menjadi langkah tegas dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba dan perdagangan miras ilegal di tempat hiburan malam. Tim gabungan berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di lingkungan klub malam.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Densus 88 Tangkap Satu Terduga Teroris Kelompok JI di Samarinda Kaltim</title>
<link>https://www.maximadaily.com/densus-88-tangkap-satu-terduga-teroris-kelompok-ji-di-samarinda-kaltim</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/densus-88-tangkap-satu-terduga-teroris-kelompok-ji-di-samarinda-kaltim</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_656b081c0b21f.jpg" length="71230" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 02 Dec 2023 17:34:35 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penindakan dan penegakan hukum dengan menangkap seorang orang tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.</p>
<p>Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar membenarkan adanya seorang tersangka kasus terorisme di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.</p>
<p>"Benar (penangkapan) satu tersangka," ujar Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).</p>
<p>Kendati demikian, Aswin belum menyampaikan secara rinci terkait penangkapan tersebut, baik itu kronologi maupun waktu penangkapannya.</p>
<p>Aswin hanya menyampaikan seorang terduga teroris yang ditangkap berinisial IAZ. Menurut dia, tersangka tergabung dalam Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) sebagai bendahara.</p>
<p>"Tersangka dari kelompok JI. Yang bersangkutan salah satu pengurus atau bendahara di jaringan JI," tukasnya. (red) </p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Jadi Tersangka, Firli Bahuri Minta Masyarakat Tak Menghakiminya</title>
<link>https://www.maximadaily.com/jadi-tersangka-firli-bahuri-minta-masyarakat-tak-menghakiminya</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/jadi-tersangka-firli-bahuri-minta-masyarakat-tak-menghakiminya</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_656ac1b1e31ac.jpg" length="59179" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 02 Dec 2023 12:34:13 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.</p>
<p>Kepada awak media yang dijumpainya di Bareskrim Polri usai beberapa kali menghindar dal pemeriksaan sebelumnya, Firli meminta dukungan masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.</p>
<p>“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” ujar Firli kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).</p>
<p>Lebih lanjut, Firli juga meminta kepada semua pihak menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan juga tidak menghakimi dirinya.</p>
<p>“Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua. Bahkan cenderung menghakimi kita semua,” ucapnya.</p>
<p>“Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan kita hormati asas praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan,” jelasnya.</p>
<p>Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.</p>
<p>Firli menjalani pemeriksaan sekitar lebih dari 10 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga keluar dari Gedung Bareskrim Polri pukul 19.31 WIB dan tidak menjalani penahanan.</p>
<p>“Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini,” ujar Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).</p>
<p>Usai bertemu dengan awak media, Firli bergegas menuju mobil untuk meninggalkan Gedung Bareskrim Polri sembari dikawal anggota yang berjaga di sekitar lobi Bareskrim Polri.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sekitar 10 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Firli Bahuri Akhirnya Temui Awak Media</title>
<link>https://www.maximadaily.com/sekitar-10-jam-diperiksa-bareskrim-polri-firli-bahuri-akhirnya-temui-awak-media</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/sekitar-10-jam-diperiksa-bareskrim-polri-firli-bahuri-akhirnya-temui-awak-media</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202312/image_870x580_6569f8910ae8d.jpg" length="67476" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 01 Dec 2023 22:16:02 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, selesai menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.</p>
<p>Firli menjalani pemeriksaan sekitar lebih dari 10 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga keluar dari Gedung Bareskrim Polri pukul 19.31 WIB dan tidak menjalani penahanan.</p>
<p>“Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini,” ujar Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).</p>
<p>Usai bertemu dengan awak media, Firli bergegas menuju mobil untuk meninggalkan Gedung Bareskrim Polri sembari dikawal anggota yang berjaga di sekitar lobi Bareskrim Polri.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, untuk ketiga kalinya Firli Bahuri diam-diam sudah tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.</p>
<p>Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan Firli yang sudah berstatus tersangka datang bersama dengan kuasa hukumnya.</p>
<p>“Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB,” ujar Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).</p>
<p>Arief tidak merinci lebih jauh perihal kedatangan Firli Bahuri bersama dengan kuasa hukumnya itu. Arief hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.</p>
<p>“Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” katanya.</p>
<p>Kedatangan Firli Bahuri di Bareskrim Polri untuk ketiga kalinya ini tidak diketahui oleh awak media. Umumnya untuk pihak yang dipanggil untuk pemeriksaan di Mabes Polri melalui lobi Bareskrim Polri.</p>
<p>Namun untuk Firli Bahuri tidak diketahui melalui mana ia sudah berada di Bareskrim Polri. Diduga untuk pemeriksaan ketiga ini melalui Gedung Rupatama Mabes Polri.</p>
<p>Pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu, Firli Bahuri tidak terlihat sama sekali batang hidungnya saat menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi saat datang maupun pergi.</p>
<p>Pun begitu juga pada pemeriksaan kedua sebagai saksi pada 16 November 2023, Firli Bahuri dikabarkan sudah berada di Bareskrim. Namun untuk sore harinya, keberadaan Firli diketahui dan ditunggu di pintu keluar saat hendak pulang.</p>
<p>Firli usai diperiksa pemeriksaan kedua sebagai masih menghindari awak media yang menunggu dengan bersembunyi di kursi belakang mobil menutupi wajahnya dengan tas. (red/ist)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Syahrul Yasin Limpo Komentari Status Tersangka Firli Bahuri</title>
<link>https://www.maximadaily.com/syahrul-yasin-limpo-komentari-status-tersangka-firli-bahuri</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/syahrul-yasin-limpo-komentari-status-tersangka-firli-bahuri</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_65676768658a3.jpg" length="71957" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 30 Nov 2023 10:34:59 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>- Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan tanggapannya atas penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.</p>
<p>Melalui kuasa hukumnya, SYL menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan penanganannya di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.</p>
<p>“Tadi saya ini tanyakan ke beliau, kata beliau, ‘Pak Djamal, kita menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan. Itu kewenangan teman-teman penyidik, jadi harus kita hormati’,” ujar pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).</p>
<p>Djamaluddin melanjutkan, kliennya menyebut bahwa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri lebih profesional dalam mengusut kasus.</p>
<p>Oleh karenanya, mengenai kasus tersebut, SYL menyerahkan seluruhnya penanganan proses hukum kepada penyidik.</p>
<p>“’Kan teman-teman penyidik pasti mereka lebih profesional, mereka tidak bisa kita lakukan kapasitasnya, kompetensinya. Jadi kita serahkan semuanya aja kepada penyidik’,” ucapnya.</p>
<p>“Beliau (SYL) menghormati apa yang menjadi kerja keras dari teman-teman penyidik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri, (SYL) memberikan pandangan seperti itu tadi terkait (penetapan Firli sebagai tersangka) itu,” jelasnya.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polda Metro Periksa 30 Saksi Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polda-metro-periksa-30-saksi-usai-firli-bahuri-jadi-tersangka</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polda-metro-periksa-30-saksi-usai-firli-bahuri-jadi-tersangka</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_656736ce5a996.jpg" length="66796" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 29 Nov 2023 20:04:56 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Sekitar 30 orang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo usai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan di dua tempat.</p>
<p>“Diperiksa di Bareskrim maupun di Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).</p>
<p>Ade Safri menuturkan, dari 30 saksi yang diperiksa hari ini, 19 orang menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.</p>
<p>“Dan 11 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ade Safri.</p>
<p>Kendati demikian, Ade Safri tidak mengungkap siapa saja saksi-saksi yang diperiksa hari ini. Namun diketahui bahwa saksi yang diperiksa hari ini di Bareskrim Polri yakni SYL, mantan Sekretaris Jendral Menteri Pertanian Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Lusa, Aiman Witjaksono Diminta Klarifikasi Soal Dugaan Kabar Bohong</title>
<link>https://www.maximadaily.com/lusa-aiman-witjaksono-diminta-klarifikasi-soal-dugaan-kabar-bohong</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/lusa-aiman-witjaksono-diminta-klarifikasi-soal-dugaan-kabar-bohong</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_6566d9ad857fd.jpg" length="80561" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 29 Nov 2023 13:27:44 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, disebut dipanggil hari Jumat (1/12/2023) lusa untuk datang ke Polda Metro Jaya.</p>
<p>Adapun pemanggilan terhadap Aiman dibenarkan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasinya perihal dugaan penyebaran berita bohong perihal oknum Polri soal netralitas rangkaian kegiatan Pemilu 2024.</p>
<p>“Saya membenarkan pemanggilan kepada saya dari Polda Metro Jaya untuk klarifikasi,” ujar Aiman saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).</p>
<p>Aiman menuturkan, pemanggilan terhadap dirinya diketahui berdasarkan surat yang diterima dari Polda Metro Jaya pada hari Selasa (28/11/2023) malam.</p>
<p>Lebih lanjut, Aiman menambahkan perihal agenda klarifikasi hari Jumat lusa di Polda Metro, ia menyerahkan kuasa sepenuhnya kepada Biro Hukum TPN.</p>
<p>“Terkait dengan pemanggilan ini saya serahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud,” ucapnya.</p>
<p>Polda Metro Jaya menerima sejumlah laporan polisi terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax perihal pernyataan aparat tidak netral Pemilu 2024.</p>
<p>Mengenai proses penyelidikan atas enam laporan polisi perihal kasus penyebaran hoax tersebut, Polda Metro membuka peluang untuk memanggil Aiman.</p>
<p>“Ya nanti ya. Jadi ada tahapan-tahapan ini ya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/11/2023).</p>
<p>Kendati demikian, Ade Safri menyebut pemanggilan terhadap Aiman nantinya akan dilakukan setelah tahapan penyelidikan dilakukan dengan klarifikasi terhadap pelapor maupun saksi-saksi.</p>
<p>“Dan langkah selanjutnya penyelidik juga akan mengundang klarifikasi terhadap beberapa saksi terkait dari dugaan tindak pidana yang terjadi,” tuturnya.</p>
<p>Total enam laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni berasal dari Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Dalami 2 Lokasi Terkait Temuan Narkoba di Kafe KLOUD Sky</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polisi-dalami-2-lokasi-terkait-temuan-narkoba-di-kafe-kloud-sky</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polisi-dalami-2-lokasi-terkait-temuan-narkoba-di-kafe-kloud-sky</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_6565d61d14076.jpg" length="53402" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 28 Nov 2023 19:00:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendalami lebih jauh terkait pengusutan kasus temuan narkotika di Kafe KLOUD Sky Dining &amp; Lounge, Senopati, Jakarta Selatan.</p>
<p>Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Calvijn Jean Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mendalami dua lokasi yang berkaitan dengan tiga tersangka berinisial A, D, dan H yang ditangkap.</p>
<p>“Di salah satu hotel di Jakarta Selatan, di salah satu cafe di Jakarta Barat. Aku belum sampaikan dulu namanya karena aku masih mau cek, kita masih mau dalami di situ,” ujar Calvijn seperti dikutip Selasa (28/11/2023).</p>
<p>Usai melaksanakan penggerebekan di Kafe KLOUD itu dan menemukan adanya narkotika, polisi kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan razia di Kafe Code W Home.</p>
<p>Dari razia yang dilakukan itu, polisi kemudian mendapatkan 11 orang yang dinyatakan positif usai dilakukan tes urine.</p>
<p>Terbaru, penyidik melakukan rekonstruksi terkait temuan narkotika itu dengan melibatkan seluruh tersangka untuk menyesuaikan keterangan dan fakta di lokasi. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Potensi Tersangka Baru di Kasus Pemerasan ke SYL, Kapolri:  Kita Lihat Saja</title>
<link>https://www.maximadaily.com/potensi-tersangka-baru-di-kasus-pemerasan-ke-syl-kapolri-ya-kita-lihat-saja-perjalanannya</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/potensi-tersangka-baru-di-kasus-pemerasan-ke-syl-kapolri-ya-kita-lihat-saja-perjalanannya</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_65644ef9c9a96.jpg" length="88030" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 27 Nov 2023 15:11:12 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapannya perihal potensi adanya tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.</p>
<p>“(Soal tersangka baru) ya kita lihat saja perjalanannya,” ujar Sigit kepada wartawan, Senin (27/11/2023).</p>
<p>Sejauh ini, tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.</p>
<p>Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu (22/11/2023) malam. Selain itu Polda Metro Jaya juga sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan Firli Bahuri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.</p>
<p>Adapun dalam kasus tersebut, tersangka Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Harapan Jokowi Usai Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri</title>
<link>https://www.maximadaily.com/harapan-jokowi-usai-tunjuk-nawawi-pomolango-jadi-ketua-kpk-pengganti-firli-bahuri</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/harapan-jokowi-usai-tunjuk-nawawi-pomolango-jadi-ketua-kpk-pengganti-firli-bahuri</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_65632c52b86fc.jpg" length="74569" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 26 Nov 2023 18:30:55 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK pengganti Firli Bahuri yang telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).</p>
<p>Dalam keterangannya, Jokowi enggan membeberkan alasan dirinya menunjuk Nawawi Pomolango menjadi Ketua KPK. Mantan Gubernur DKI ini menyebut ada banyak pertimbangan memilih Nawawi sebagai Ketua KPK.</p>
<p>"Ya banyak pertimbangan tapi enggak bisa saya sampaikan," kata Jokowi, Sabtu (25/11/2023).</p>
<p>"Banyak pertimbangan memang. Pilihannya ada empat (Wakil Ketua KPK), tetapi apapun kita harus memilih satu (Ketua KPK sementara). Enggak mungkin empat-empatnya kita memilih," lanjutnya.</p>
<p>Nawawi adalah satu dari empat Wakil Ketua KPK periode 2019-2023. Jokowi mengatakan bahwa pemilihan Ketua KPK sementara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.</p>
<p>"Ya sudah saya tandatangani tadi malam (Keppres pengangkatan Ketua KPK sementara) dan saya kira sudah tahu semuanya memang aturannya seperti itu," urainya.</p>
<p>Jokowi pun berharap Nawawi bisa membawa KPK menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang lebih baik.</p>
<p>"KPK bisa berjalan dengan baik sampai nanti terpilihnya ketua yang baru," tandas Jokowi. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Diberhentikan dari Ketua KPK, Seluruh Akses Firli Bahuri Sudah Diputus</title>
<link>https://www.maximadaily.com/diberhentikan-dari-ketua-kpk-seluruh-akses-firli-bahuri-sudah-diputus</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/diberhentikan-dari-ketua-kpk-seluruh-akses-firli-bahuri-sudah-diputus</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_6563211b9e308.jpg" length="74365" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 26 Nov 2023 17:43:23 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Firli Bahuri sudah tidak menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah statusnya resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Posisinya digantikan oleh Nawawi Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK yang baru ditunjuk Presiden Jokowi.</p>
<p>Terkait posisi Firli Bahuri yang telah diberhentikan, KPK memastikan sudah memutus seluruh akses Firli Bahuri. Firli Bahuri diberhentikan semetara sesuai Keputusan Presiden (Keppres) karena menjadi tersangka kasus korupsi.</p>
<p>"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya dikutip Minggu (26/11/2023).</p>
<p>Dijelaskan Johanis, Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah.</p>
<p>"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," ungkapnya.</p>
<p>Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebaga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara. Ia menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.</p>
<p>Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu, Jokowi menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.</p>
<p>"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," tanfad Ari, Jumat (24/11/2023). (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>PPATK Sebut Traksaksi Judi Online dari 2017 Capai 500 Triliun</title>
<link>https://www.maximadaily.com/ppatk-sebut-traksaksi-judi-online-dari-2017-capai-500-triliun</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/ppatk-sebut-traksaksi-judi-online-dari-2017-capai-500-triliun</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_6562fb9f4f58e.jpg" length="91486" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 26 Nov 2023 15:03:30 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>-  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan nilai fantastis transaksi dari judi online yang tercatat dalam kurun waktu 2017-2023.</p>
<p>Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan total analisa dalam kurun waktu tersebut mencapai nilai Rp 500 triliun.</p>
<p>“Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp500 Triliun,” ujar Natsir dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).</p>
<p>Lebih lanjut, Natsir menyampaikan bahwa dalam periode 2022-2023 tercatat 3.295.310 orang terlibat judi online dengan total deposit uang yang tercatat Rp34.512.310.353.834 atau Rp34,51 triliun.</p>
<p>Atas hal tersebut, PPATK sudah melakukan penghentian sementara aktivitas transaksi 1.322 pihak dari 3.236 rekening dengan nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp138 miliar.</p>
<p>“Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar,” ungkapnya.</p>
<p>Fenomena judi online ini pun juga disebutnya saat ini dalam tahap mengkhawatirkan dengan aktivitas transaksi judi yang semakin meningkat tiap tahunnya, dengan berbagai modus untuk mengakali pemblokiran rekening.</p>
<p>“Saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana perjudian,” ucapnya.</p>
<p>Oleh karenanya, Natsir mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online, apalagi meminjamkan rekeningnya yang memiliki potensi terlibat tindak pidana.</p>
<p>“Masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana,” tandasnya (red) </p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa Kembali SYL Pekan Depan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/firli-bahuri-jadi-tersangka-polisi-bakal-periksa-kembali-syl-pekan-depan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/firli-bahuri-jadi-tersangka-polisi-bakal-periksa-kembali-syl-pekan-depan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655ee17e4d427.jpg" length="67994" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 25 Nov 2023 23:26:06 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Tim penyidik gabungan akan kembali melanjutkan rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu.</p>
<p>Rencananya, pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli dalam kasus tersebut akan dimulai Senin (27/11/2023) pekan depan, termasuk memeriksa Syahrul Yasin Limpo.</p>
<p>“Betul (termasuk SYL akan diperiksa lagi),” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).</p>
<p>Kendati demikian, belum diketahui secara pasti di hari apa pada pekan depan SYL akan diperiksa, termasuk lokasi pemeriksaannya.</p>
<p>SYL sendiri sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi pada 5 Oktober 2023.</p>
<p>SYL juga menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari Selasa 31 Oktober 2023 juga sebagai saksi di tahap penyidikan kasus tersebut.</p>
<p>Rencananya, penyidik mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun ahli pada pekan depan usai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka mulai hari Senin (27/11/2023).</p>
<p>"Mulai tanggal 27 November 2023 Senin besok, seluruh rangkaian tindak lanjut kegiatan penyidikan terkait dengan permintaan keterangan keterangan baik terhadap para saksi maupun para ahli sudah mulai dilakukan sampai dengan satu minggu ke depan," ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).</p>
<p>Pun begitu juga dengan Firli Bahuri yang akan dilakukan pemeriksaan pada pekan depan. Namun untuk jadwalnya akan dilaksanakan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 pimpinan KPK lainnya yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.</p>
<p>"Kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” kata Ade Safri.</p>
<p>"(Pemeriksaan pimpinan KPK lainnya dilakukan) Sebelum pemanggilan terhadap saudara FB selaku tersangka dalam penyidikan perkara a quo,” imbuhnya.</p>
<p>Sementara untuk jadwal Firli Bahuri, Ade Safri menambahkan, akan disampaikan dalam update selanjutnya usai memeriksa 4 pimpinan KPK lainnya, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.</p>
<p>"Untuk pemanggilan FB sebagai tersangka akan kita update kemudian,” tandasnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>11 Orang Diamankan Saat Razia Kafe W Home Jaksel, Hasil Tes Urine Positif</title>
<link>https://www.maximadaily.com/11-orang-diamankan-saat-razia-kafe-w-home-jaksel-hasil-tes-urine-positif</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/11-orang-diamankan-saat-razia-kafe-w-home-jaksel-hasil-tes-urine-positif</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_656216e0d6933.jpg" length="67653" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 25 Nov 2023 22:47:37 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Belasan orang diamankan polisi berkaitan dengan kegiatan razia yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan tim bea cukai di Kafe W Home yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.</p>
<p>Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan belasan orang yang diamankan dari razia hari Sabtu (25/11/2023) dini hari itu lantaran tes urine diperoleh hasil positif.</p>
<p>“(Hasil) tes urine positif ada 11 (orang),” ujar Calvijn kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).</p>
<p>Calvijn menuturkan, mereka yang memiliki hasil tes urine tergolong menjadi 3 kategori, yakni positif mengandung narkotika, mengandung psikotropika, maupun mengandung benzo atau obat keras.</p>
<p>Calvijn tidak menyebutkan dalam razia yang dilakukan semalam apakah turut mengamankan sosok artis seperti penggerebekan yang dilakukan pada pekan lalu adanya artis berinisial N.</p>
<p>Ia hanya menyampaikan mereka seluruhnya masih diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.</p>
<p>“Sampai tadi malam tidak ditemukan adanya publik figur, tapi aku nggak hafal ya kalau sosialitas, selebgram. Tapi kalau publik figur tidak ditemukan,” tuturnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan tim dari Bea dan Cukai kembali melakukan razia yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, yang mana kali ini dilakukan di kafe W Home.</p>
<p>Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan razia yang dilakukan pada Sabtu (25/11/2023) dini hari tadi merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan di Kafe KLOUD Sky Dining &amp; Lounge pekan sebelumnya.</p>
<p>“Hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka minggu lalu kami melakukan hal yang sama di bilangan Senopati, itu keterangannya di tempat ini (W Home) para tersangka memperoleh barang narkotika dan menggunakannya,” ujar Calvijn kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).</p>
<p>“Sehingga kami melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran tempat ini,” sambungnya.</p>
<p>Bersama dengan razia tersebut, Calvijn melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada para pengunjung, sekuriti, maupun pelayan laki-laki dan perempuan.</p>
<p>Petugas juga melakukan pengecekan barang terhadap para pengunjung yang disaksikan oleh pihak netral yakni pelayan laki-laki dan perempuan, sekuriti, dan dari Provos.</p>
<p>“Hasil gabungan yang didapati pada malam dan dini hari pagi ini, untuk cek awal kita sudah melakukannya, positif, ada satu di bar, kemudian satu sisa pakai ada di sofa, dan satu juga sisa pakai yang ada di toilet,” ungkapnya.</p>
<p>“Hasil cek urine yang positif di antaranya ada yang mengandung narkotika, psikotropika dan obat keras,” imbuhnya. (red) </p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Kirim Surat Pemberitahuan Ketua KPK Tersangka ke Kejati DKI&amp;Setneg</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polisi-kirim-surat-pemberitahuan-ketua-kpk-tersangka-ke-kejati-dki-setneg</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polisi-kirim-surat-pemberitahuan-ketua-kpk-tersangka-ke-kejati-dki-setneg</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655ebb159b7be.jpg" length="66796" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 24 Nov 2023 20:03:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.</p>
<p>Mengenai penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu, Polda Metro Jaya mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.</p>
<p>“Telah dibuat surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka saudara FB selaku Ketua KPK RI,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).</p>
<p>Surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri itu, kata Ade Safri, dikirimkan Polda Metro Jaya pada hari Kamis (23/11/2023) kemarin.</p>
<p>Selain ke Kejati DKI Jakarta, Ade Safri menambahkan, pihak kepolisian juga mengirimkan surat pemberitahuan tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).</p>
<p>“Tim penyidik juga sudah membuat surat ke Mensesneg terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ucapnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, tim penyidik melakukan pencekalan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.</p>
<p>Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat pencekalan tersebut ditujukan agar tersangka tidak ke luar negeri.</p>
<p>“Permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).</p>
<p>Ade Safri menuturkan surat tersebut dikirimkan oleh tim penyidik hari Jumat pagi ini dan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.</p>
<p>Lebih lanjut, Ade Safri menyebutkan bahwa surat pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan. :Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," ucapnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri</title>
<link>https://www.maximadaily.com/jajadi-tersangka-kasus-dugaan-pemerasan-ke-syl-ketua-kpk-firli-bahuri-dicekal-ke-luar-negeri</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/jajadi-tersangka-kasus-dugaan-pemerasan-ke-syl-ketua-kpk-firli-bahuri-dicekal-ke-luar-negeri</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655ee17e4d427.jpg" length="67994" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 24 Nov 2023 16:31:11 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>-Tim penyidik melakukan pencekalan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.</p>
<p>Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat pencekalan tersebut ditujukan agar tersangka tidak ke luar negeri.</p>
<p>“Permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).</p>
<p>Ade Safri menuturkan surat tersebut dikirimkan oleh tim penyidik hari Jumat pagi ini dan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.</p>
<p>Lebih lanjut, Ade Safri menyebutkan bahwa surat pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.</p>
<p>“Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” ucapnya.</p>
<p>Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.</p>
<p>Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).</p>
<p>Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ditetapkan Tersangka, KPK Hormati Proses Hukum Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro</title>
<link>https://www.maximadaily.com/ditetapkan-tersangka-kpk-hormati-proses-hukum-ketua-kpk-firli-bahuri-di-polda-metro</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/ditetapkan-tersangka-kpk-hormati-proses-hukum-ketua-kpk-firli-bahuri-di-polda-metro</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_656000a2b4116.jpg" length="70694" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 24 Nov 2023 08:49:21 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum pasca penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).</p>
<p>"Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum (Ketua KPK Firli Bahuri) yang berlangsung di Polda Metro Jaya," ujar Alexander Marwata.</p>
<p>Alex juga menjelaskan, status Firli Bahuri berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya melalui penetapan keputusan presiden.</p>
<p>"Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden," tuturnya</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.</p>
<p>"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.</p>
<p>Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (Red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Kasus Jasad Anak Terbakar di Halim Dihentikan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/tak-ada-unsur-pidana-penyelidikan-kasus-jasad-anak-terbakar-di-halim-dihentikan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/tak-ada-unsur-pidana-penyelidikan-kasus-jasad-anak-terbakar-di-halim-dihentikan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655ffeb086776.jpg" length="58077" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 24 Nov 2023 08:41:48 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Pihak kepolisian memastikan kasus temuan jasad yang tewas terbakar berinisial CHR anak dari Pamen TNI AU di sekitar Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, tidak adanya unsur pidana.</p>
<p>Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan dengan tidak adanya unsur pidana dalam kasus, oleh karenanya penyelidikan kasus tersebut ditutup.</p>
<p>“Betul (penyelidikan kasus dihentikan),” ujar Leonardus saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).</p>
<p>Adapun kepastian tidak adanya unsur pidana dalam kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan ahli lainnya.</p>
<p>Ahli yang turut dilibatkan dalam forensik gabungan yakni diantaranya kedokteran forensik dan juga Asosiasi Psikologi Forensik menyelidiki melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti CCTV yang menyoroti TKP.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian merampungkan serangkaian proses penyelidikan perihal temuan jasad seseorang terbakar yang diketahui berinisial CHR (16) di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Minggu (24/9/2023) lalu.</p>
<p>Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh dipastikan tidak adanya unsur pidana dalam kasus kematian CHR.</p>
<p>“Terhadap laporan polisi nomor LP/A/31/IX/2023/SPKT Polsek Makassar/Polres Metro Jakarta Timur/PMJ tanggal 24 September 2023 tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Leonardus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (23/11/2023).</p>
<p>Adapun dalam rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan yakni pemeriksaan terhadap 24 orang saksi oleh penyidik dan juga pemeriksaan terhadap 32 orang saksi oleh Tim dari Apsifor.</p>
<p>Lalu berdasarkan hasil visum et repertum dan autopsi perihal penyebab kematian korban yakni enam luka tusukan tiga di antaranya tusukan fatal di hati, dan Luka bakar di tubuh 91 persen.</p>
<p>“Saat korban terbakar dalam keadaan hidup sehingga terdapat jelaga pada tenggorokan,” ucapnya.</p>
<p>Selain itu, kepastian tidak adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut diperkuat dengan hasil kimia biologi forensik atas tidak adanya bercak dari di TKP dan tak ada DNA lain selain korban.</p>
<p>“Ditemukan adanya bahan bakar bensin di TKP. Yang kedua, tidak ada alat bakar lain selain bensin,” tandasnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Menko Polhukam Minta KPK Tetap Jalan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/ketua-kpk-firli-bahuri-jadi-tersangka-menko-polhukam-minta-kpk-tetap-jalan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/ketua-kpk-firli-bahuri-jadi-tersangka-menko-polhukam-minta-kpk-tetap-jalan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655f864a1aa56.jpg" length="72596" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 24 Nov 2023 00:06:01 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md meminta lembaga anti rasuah tetap jalan meskipun Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).</p>
<p>"Biar proses hukum berjalan. KPK-nya sendiri harus berjalan karena KPK itu selama lebih dari dua itu semua urusan mesti tetap berjalan," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (23/11/2023).</p>
<p>"Komisionernya kan lima, satu mungkin tersangka yang belum tentu tidak aktif juga kan? Sebelum diputus mungkin saja. Mungkin saja dia masih akan ada di situ,"</p>
<p>Menurut Mahfud, empat orang komisioner di KPK masih sah untuk menjalankan tugas lembaga tersebut. Dia juga menekankan tidak mau banyak berkomentar, sebab proses hukum masih terus dilakukan.</p>
<p>"Tapi seumpama terpaksa harus non aktif, itu kan masih ada emapt, dan itu sah. Tiga saja pengambilan keputusan-keputusan untuk proses hukum," tuturnya.</p>
<p>"Ya kan proses hukum ya, biar aja diikuti prosesnya. Penetapan tersangka kan saya tidak boleh berkomentar pada substansi perkaranya, karena itu ada yang nanganin dan tentunya ada bukti-bukti yang bisa dipakai untuk itu," imbuhnya. (red) </p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Akan Kirim Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK ke Setneg</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polisi-akan-kirim-surat-penetapan-tersangka-ketua-kpk-ke-setneg</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polisi-akan-kirim-surat-penetapan-tersangka-ketua-kpk-ke-setneg</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655ee17e4d427.jpg" length="67994" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 23 Nov 2023 22:44:09 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>- Pihak kepolisian berencana untuk mengirimkan dokumen surat pemberitahuan perihal penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).</p>
<p>Rencananya surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri akan diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) hari ini Kamis (23/11/2023).</p>
<p>"Iya (bersurat ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan (soal penetapan tersangka Firli Bahuri) rencananya hari ini,” ujar Wakil Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).</p>
<p>Adapun untuk rencana pengiriman surat ke Sekretariat Negara itu merupakan bagian dari proses pelengkapan administrasi di tahap penyidikan ini.</p>
<p>Sementara itu dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sendiri saat ini masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri.</p>
<p>"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.</p>
<p>"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.</p>
<p>Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.</p>
<p>Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023). (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Barbuk Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Disita Dokumen Valas Rp 7,4 Miliar</title>
<link>https://www.maximadaily.com/barbuk-tersangka-ketua-kpk-firli-bahuri-disita-dokumen-valas-rp-74-miliar</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/barbuk-tersangka-ketua-kpk-firli-bahuri-disita-dokumen-valas-rp-74-miliar</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655ee19a5d31b.jpg" length="66769" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 23 Nov 2023 12:23:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).</p>
<p>Adapun salah satu barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yakni dokumen dari penukaran valuta asing (valas) dalam rentang waktu Februari 2021 hingga September 2023 dengan total Rp 7,4 miliar.</p>
<p>“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.</p>
<p>Selanjutnya, barang bukti lain yang disita yakni sejumlah dokumen berupa salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada Rumah Dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.</p>
<p>“Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama Saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022,” ucapnya.</p>
<p>Barang bukti yang disita selanjutnya yakni 1 eksternal hard disk atau SSD yang diserahkan KPK berisi ekstraksi data elektronik yang sudah disita KPK sebelumnya, dan juga ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) milik Firli Bahuri periode 2019-2022.</p>
<p>“Juga dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi. Kemudian 17 akun email, 4 unit flash disk, 2 unit kendaraan bermotor roda empat, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan land cruiser, kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care traveloka,” jelasnya.</p>
<p>Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Berdasarkan LHKPN Segini Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri</title>
<link>https://www.maximadaily.com/intip-lhkpn-segini-harta-kekayaan-ketua-kpk-firli-bahuri</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/intip-lhkpn-segini-harta-kekayaan-ketua-kpk-firli-bahuri</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655edc297c4f3.jpg" length="74365" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 23 Nov 2023 12:00:08 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengantarkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka.</p>
<p>Dilihat dari stus resmi elhkpn.kpk.go.id, ternyata harta kekayaan Firli Bahuri  tergolong cukup fantastis. Ia memiliki harta sebesar Rp22.864.765.633. Jumlah harta itu terdiri dari tanah bangunan.</p>
<p>Dalam LHKPN-nya, Firli juga memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Bekasi. Jika di total, aset tanah dan bangunan milik Firli sejumlah Rp10.443.500.000.</p>
<p>Dalam laman itu juga tercatat, Firli memiliki aset alat transportasi senilai Rp1.753.400.000. Aset itu terdiri dari satu unit motor Vario 2007 senilai Rp2,5 juta. Kemudian satu unit motor Yamaha N Max 2016 senilai Rp15 juta, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta.</p>
<p>Termasuk juga satu unit mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT 2012 seharga Rp850 juta. Tak hanya itu, Firli juga memiliki aset lainnya berupa kas senilai Rp10.667.865.633.</p>
<p>Total harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633. LHKPN itu dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023 dengan tahun pelaporan periodik 2022. Firli melaporkan LHKPN saat menjabat Ketua KPK.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup</title>
<link>https://www.maximadaily.com/tersangka-ketua-kpk-firli-bahuri-terancam-pidana-seumur-hidup</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/tersangka-ketua-kpk-firli-bahuri-terancam-pidana-seumur-hidup</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655ebb159b7be.jpg" length="66796" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 23 Nov 2023 09:39:08 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.</p>
<p>Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terancam hukuman pidana seumur hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 12B ayat 1.</p>
<p>“Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).</p>
<p>Selain penerapan Pasal tersebut, Ade Safri melanjutkan, penyidik juga menerapkan Pasal lain yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” ucapnya.</p>
<p>Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.</p>
<p>Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.</p>
<p>Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat (6/10/2023) berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL</title>
<link>https://www.maximadaily.com/ketua-kpk-firli-bahuri-ditetapkan-sebagai-tersangka-pemerasan-syl</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/ketua-kpk-firli-bahuri-ditetapkan-sebagai-tersangka-pemerasan-syl</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655b0fa9ac2fb.jpg" length="53923" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 23 Nov 2023 01:25:11 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.</p>
<p>Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.</p>
<p>"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).</p>
<p></p>
<p>Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.</p>
<p></p>
<p>Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.</p>
<p></p>
<p>Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).</p>
<p></p>
<p>Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.</p>
<p>Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.</p>
<p>Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).</p>
<p>"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kabur Usai Tusuk Pemuda Hingga Tewas di Jaktim, Pedagang Melon Diburu Polisi</title>
<link>https://www.maximadaily.com/kabur-usai-tusuk-pemuda-hingga-tewas-di-jaktim-pedagang-melon-diburu-polisi</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/kabur-usai-tusuk-pemuda-hingga-tewas-di-jaktim-pedagang-melon-diburu-polisi</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655e0cf43100f.jpg" length="155744" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 22 Nov 2023 21:16:53 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Seorang pemuda berinisial BK (25) ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Haji Marta, RT 12/RW 10, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (21/11/2023) dini hari.</p>
<p>Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Harris Akhmat Basuki menduga korban tewas akibat ditikam kenalannya, seorang pedagang buah melon di Pasar Induk Kramat Jati berinisial SF (28).</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lanjut Harris, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku bertemu sehingga terlibat cekcok di tempat kejadian perkara (TKP).</p>
<p>"Pada awalnya terduga pelaku sedang berjalan, kemudian motor korban melintas hingga terjadi pergumulan (perkelahian)," ujar Harris Akhmat Basuki saat dikonfirmasi Rabu (21/111/2023).</p>
<p>Pelaku SF yang tersulut emosi, kata Harris, mengeluarkan sebilah pisau dapur lalu menusuk tubuh BK beberapa kali hingga korban terkapar dan meninggal akibat mengalami pendarahan berat.</p>
<p>"Beberapa saksi melihat korban tergeletak. Korban luka tusuk sementara terlihat di bagian dada dan perut. Akibatnya korban meninggal dunia," tuturnya.</p>
<p>Dia menambahkan, pelaku SF yang tinggal mengontrak sekitar 300 meter dari lokasi kejadian kemudian melarikan diri. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pengejaran.</p>
<p>"Jajaran Polsek Pasar Rebo telah mengantongi identitas pelaku. Namun, pelaku kabur dan masih dalam pengejaran polisi," tukasnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Densus 88 Tangkap Empat Terduga Teroris di Riau</title>
<link>https://www.maximadaily.com/densus-88-tangkap-empat-terduga-teroris-di-riau</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/densus-88-tangkap-empat-terduga-teroris-di-riau</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655e054ecea7f.jpg" length="75822" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 22 Nov 2023 20:46:17 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penangkapan terhadap terduga terlibat tindak pidana terorisme terhadap 4 orang.</p>
<p>Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar membenarkan penangkapan yang dilakukan di wilayah Riau.</p>
<p>“Betul. (Penangkapan) 4 orang,” ujar Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/11/2023).</p>
<p>Kendati demikian Aswin belum menyampaikan lebih jauh perihal penangkapan tersebut, termasuk identitas maupun kronologi serta peran dari tersangka.</p>
<p>Aswin hanya menyampaikan bahwa mengenai penangkapan terduga teroris itu akan disampaikan secara lengkap melalui Divisi Humas Polri. “Nanti dari Humas Polri yang rilis,” katanya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Viral Video Sopir Ambulan Dipukul di Jaktim, Polisi Sebut Sudah ada Laporan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/viral-video-sopir-ambulan-dipukul-di-jaktim-polisi-sebut-sudah-ada-laporan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/viral-video-sopir-ambulan-dipukul-di-jaktim-polisi-sebut-sudah-ada-laporan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655dd970b6da1.jpg" length="62093" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 22 Nov 2023 17:37:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Beredar sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan adanya cekcok antara sopir ambulan dengan pengendara motor yang berujung ke pemukulan.</p>
<p>Video viral tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram dengan nama pengguna @lensa_berita_jakarta yang dinarasikan melibatkan oknum anggota TNI, dimana terduga pemukul merupakan yang dibonceng.</p>
<p>"SEORANG PENGEMUDI AMBULANCE MENGALAMI INTIMIDASI DAN KEKERASAN OLEH PENGENDARA MOTOR YG MENGAKU ANGGOTA TNI,” tulis keterangan di unggahan akun tersebut, dikutip Rabu (22/11/2023).</p>
<p>Kapolsek Matraman, Kompol Mobri Panjaitan membenarkan bahwa peristiwa yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur itu berujung adanya laporan polisi.</p>
<p>“Terkait berita tersebut benar dan untuk korban sudah buat laporan dan dimintai klarifikasi,” kata Mobri saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).</p>
<p>Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Mochamad Zen menambahkan, pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi kejadian untuk melakukan pendalaman.</p>
<p>"Ditempeleng. Sudah divisum diantar anggota nanti hasilnya 14 hari, kita belum tahu belum bisa menyimpulkan tapi hanya ditempeleng," jelas Zen.</p>
<p>"Kita lagi interogasi saksi-saksi belum lengkap belum terima laporannya, saksi diperiksa dua. Lagi penyelidikan, yang jelas masih ditindaklanjuti lagi penyelidikan," imbuhnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Anggota Dewas KPK Datangi Bareskrim, Koordinasi Pelanggaran Etik Kasus SYL</title>
<link>https://www.maximadaily.com/anggota-dewas-kpk-datangi-bareskrim-koordinasi-pelanggaran-etik-kasus-syl</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/anggota-dewas-kpk-datangi-bareskrim-koordinasi-pelanggaran-etik-kasus-syl</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655dc33574ab9.jpg" length="71957" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 22 Nov 2023 13:31:58 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho, diketahui mendatangi Bareskrim Polri pada hari Selasa (21/11/2023).</p>
<p>Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan bahwa kedatangan yang bersangkutan ke Bareskrim yakni hanya untuk koordinasi.</p>
<p>“Bukan pemeriksaan, melainkan kegiatan koordinasi biasa antara Dewas KPK dengan Dit Tipidkor Bareskrim. Terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas Dewas KPK,” ujar Arief kepada wartawan baru-baru ini.</p>
<p>Sementara itu dalam keterangan terpisah, Albertina Ho menyebutkan bahwa kedatangannya ke Bareskrim Polri yakni perihal koordinasi dugaan pelanggaran etik yang diterima pihaknya.</p>
<p>“Kami Koordinasi dengan Bareskrim sehubungan dengan laporan-laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewas,” katanya.</p>
<p>Ia juga tidak menampik bahwasanya salah satu pelanggaran etik yang dibahas yakni soal kasus yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.“Kasus SYL maupun kasus yang dilaporkan MAKI,” ucapnya.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Buronan Kasus Mobil Jessica Iskandar Langsung Diperiksa Setiba di Indonesia</title>
<link>https://www.maximadaily.com/buronan-kasus-mobil-jessica-iskandar-langsung-diperiksa-setiba-di-indonesia</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/buronan-kasus-mobil-jessica-iskandar-langsung-diperiksa-setiba-di-indonesia</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655cf5c14ff30.jpg" length="51191" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 22 Nov 2023 01:25:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> -Tersangka kasus dugaan penipuan modus sewa mobil yang merugikan artis Jessica Iskandar, Christopher Sfefanus Budianto (CSB), telah ditangkap di Thailand.</p>
<p>Rencananya, tersangka berinisial CSB akan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia nanti.</p>
<p>“Yang pasti kita lakukan pemeriksaan dulu,” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).</p>
<p>Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Yuliansyah, penyidik akan menentukan proses hukum selanjutnya terhadap tersangka Cristopher.</p>
<p>"Setelah itu baru tentukan sikap selanjutnya seperti apa," ucapnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, tersangka Christoper Steffanus Budianto alias Steven, buronan kasus dugaan penipuan modus penyewaan mobil yang merugikan artis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand.</p>
<p>Rencananya, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) akan menerbangkan tersangka ke Indonesia hari Selasa (21/11/2023) siang ini.</p>
<p>“Nanti siang terbang dari Bangkok,” ujar Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).</p>
<p>Sementara itu dalam keterangan terpisah, Kabagjatinter Sekretariat NCB Divhubinter Polri Kombes Audie S Latuheru menyebutkan bahwa untuk proses pemulangan tersangka masih merampungkan syarat administrasi.</p>
<p>“Sedang koordinasi dengan Royal Thay Police dan pihak Imigrasi Thailand,” ucapnya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>PPATK Ungkap Perputaran Uang di Rekening Tersangka Ghisca Capai Rp40 Miliar</title>
<link>https://www.maximadaily.com/ppatk-ungkap-perputaran-uang-di-rekening-tersangka-ghisca-capai-rp40-miliar</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/ppatk-ungkap-perputaran-uang-di-rekening-tersangka-ghisca-capai-rp40-miliar</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655cc4ab007d4.jpg" length="85778" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 21 Nov 2023 21:54:51 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap besarnya aliran perputaran uang berkaitan dengan tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19).</p>
<p>Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa selama tahun 2023 hingga bulan November sebelum tersangka ditangkap nyaris mencapai Rp 40 Miliar di beberapa rekening miliknya.</p>
<p>"(Transaksi) ada di beberapa rekening. Tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp40 M,” ujar Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawan, Selasa (21/11/2023).</p>
<p>Ivan menjelaskan, khusus di rentang waktu yang berkaitan dengan penjualan tiket Coldplay antara bulan Mei saat periode awal pembelian tiket hingga perhelatan konser di bulan November 2023, aliran transaksinya mencapai Rp30 miliar.</p>
<p>"Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp30 M. Artinya kerugian masyarakat luar biasa besar memang,” kata Ivan.</p>
<p>Kendati begitu, Ivan menyebut pihaknya tidak bisa menyampaikan lebih rinci perihal transaksi dari beberapa rekening tersangka. Namun, dia memastikan beberapa rekening yang dimiliki tersangka sudah dilakukan pemblokiran.</p>
<p>"Ada beberapa (rekening). Detail tidak bisa saya sampaikan ya. Kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu,” tukasnya. (red) </p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Tangkap Dua Perampok Minimarket di Cilandak Jaksel</title>
<link>https://www.maximadaily.com/polisi-tangkap-dua-perampok-minimarket-di-cilandak-jaksel</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/polisi-tangkap-dua-perampok-minimarket-di-cilandak-jaksel</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655c6881908b1.jpg" length="52242" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 21 Nov 2023 15:22:34 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polres Jakarta Selatan menangkap dua dari tiga pelaku perampokan minimarket di kawasan Cilandak. Mereka menodongkan senjata tajam jenis celurit ke karyawan.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial KA (28) dan PR (27).</p>
<p>"Kami menangkap dua dari tiga tersangka perampokan minimarket. Keduanya ialah KA (28) dan PR (27)," ungkap AKBP Bintoro pada wartawan, Senin (20/11/2023).</p>
<p>Bintoro menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, KA ditangkap di wilayah Tangerang Selatan pada 14 November 2023 kemarin. Sedangkan PR ditangkap di daerah Cibinong, Jawa Barat pada 17 November 2023.</p>
<p>Menurut Bintoro, saat melakukan aksinya para pelaku meminta pegawai minimarket tersebut untuk membukakan brankas dengan cara menodongkan celurit. Pegawai yang merasa terancam akhirnya membuka brankas tokonya.</p>
<p>"Dalam aksinya mereka menggasak uang sebesar Rp12 juta dan handphone milik dua pegawai minimarket," ujarnya.</p>
<p>Atas perbuatannya KA dan PR akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun. (red) </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Akui Salah, Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Akan Ikuti Proses Hukum</title>
<link>https://www.maximadaily.com/akui-salah-mahasiswi-pelaku-penipuan-tiket-konser-coldplay-akan-ikuti-proses-hukum</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/akui-salah-mahasiswi-pelaku-penipuan-tiket-konser-coldplay-akan-ikuti-proses-hukum</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655b5a294204a.jpg" length="90769" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 20 Nov 2023 20:08:29 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polisi menetapkan mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser musik band asal Inggris Coldplay.</p>
<p>Kepada awak media dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Pusat, tersangka Ghisca mengakui telah melakukan tindak penipuan yang merugikan banyak orang.</p>
<p>"Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya," ujar Ghisca kepada wartawan, Senin (20/11/2023).</p>
<p>Lebih lanjut, Ghisca juga mengatakan akan menjalani dan mengikuti proses hukum yang menjeratnya saat ini. "Dan saya akan mengikuti proses hukum. Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," ucapnya.</p>
<p>Dalam kasus tersebut, Ghisca dilaporkan oleh enam orang dengan total kerugian Rp5,1 miliar untuk 2.268 tiket. Adapun rincian laporan pertama dengan total nilai kerugian sebesar Rp1,35 miliar untuk 700 tiket.</p>
<p>Sedangkan laporan kedua oleh korban AS dengan nilai kerugian Rp1,030 miliar untuk 600 tiket. Laporan ketiga yakni kerugian sebesar Rp1,3 miliar untuk 500 tiket.</p>
<p>Kemudian untuk Laporan keempat sebanyak 58 tiket dengan kerugian Rp73 juta. Lalu laporan kerugianRp 1,3 miliar untuk 400 tiket. Serta laporan terakhir dengan kerugian Rp230 juta.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Raup Milyaran dari Menipu Tiket Konser Coldplay Mahasiswi Diamankan Polisi</title>
<link>https://www.maximadaily.com/raup-milyaran-dari-menipu-tiket-konser-coldplay-mahasiswi-diamankan-polisi</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/raup-milyaran-dari-menipu-tiket-konser-coldplay-mahasiswi-diamankan-polisi</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655b1c32f1813.jpg" length="57776" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 20 Nov 2023 15:44:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polisi menetapkan seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan atau penggelapan tiket konser Coldplay.</p>
<p>Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan penetapan tersangka terhadap Ghisca berdasarkan 6 laporan polisi yang diterima pihaknya.</p>
<p>“Sehingga, GDA status mahasiswa(i) umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini kami tetapkan tersangka,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).</p>
<p>Susatyo menuturkan, laporan pertama yang diterima pihaknya yaitu total nilai kerugian sebesar Rp 1,35 miliar untuk 700 tiket. Laporan kedua oleh korban AS dengan nilai kerugian Rp 1,030 miliar untuk 600 tiket.</p>
<p>Laporan ketiga yakni kerugian sebesar Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket. Laporan keempat untuk 58 tiket dengan kerugian Rp 73 juta. Lalu laporan kerugian Rp 1,3 miliar untuk 400 tiket. Serta laporan terakhir dengan kerugian Rp 230 juta.</p>
<p>“Sehingga total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” kata Susatyo.</p>
<p>Lebih lanjut, Susatyo menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus tersebut serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti milik tersangka.</p>
<p>“Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun.(red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ketua KPK Ungkap Alasan Hindari Wartawan Usai Diperiksa di Bareskrim Polri</title>
<link>https://www.maximadaily.com/ketua-kpk-ungkap-alasan-hindari-wartawan-usai-diperiksa-di-bareskrim-polri</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/ketua-kpk-ungkap-alasan-hindari-wartawan-usai-diperiksa-di-bareskrim-polri</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655b0fa9ac2fb.jpg" length="53923" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 20 Nov 2023 14:50:32 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap alasan menghindari wartawan hingga menutupi wajahnya dengan tas usai diperiksa di Bareskrim Polri.</p>
<p>Diketahui, Firli diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11). Pemeriksaan itu merupakan kali kedua Ketua KPK itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL)</p>
<p>"Saya paham rekan-rekan media waktu itu, saya sadar rekan-rekan menunggu. Dengan kesadaran saya sebagai pejabat publik tetapi juga sebagai manusia terkadang saya butuh waktu untuk jeda," jelas Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (20/11/2023).</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Firli juga mengaku mobilnya hilang usai pemeriksaan di Bareskrim Polri. "Saya sungguh dikagetkan mengapa kendaraan pribadi saya, saya tidak tahu keberadaannya," ujarnya.</p>
<p>Menurut dia, saat itu ada pihak yang menawari tumpangan untuk meninggalkan Gedung Bareskrim Polri. Dia pun bersedia diantar dengan mobil tersebut.</p>
<p>"Seseorang menyampaikan pada saya untuk meminjamkan mobil pribadinya kepada saya dan mengantar saya keluar dari tempat," tukasnya. (red/pn)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kapolri Naikkan Pangkat 13 Pati Polri Setingkat Lebih Tinggi</title>
<link>https://www.maximadaily.com/kapolri-naikkan-pangkat-13-pati-polri-setingkat-lebih-tinggi</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/kapolri-naikkan-pangkat-13-pati-polri-setingkat-lebih-tinggi</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655a3ff8151ae.jpg" length="84449" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 20 Nov 2023 00:04:54 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada 13 Perwira Tinggi (Pati) Polri.</p>
<p>Upacara kenaikan pangkat tersebut sebagaimana tertuang dalam surat telegram nomor: STR/1252/XI/KEP./2023 tertanggal 15 November 2023 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo atas nama Kapolri.</p>
<p>“Benar ada kenaikan pangkat ke dan dalam golongan pati,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya.</p>
<p>Berikut ke-13 Pati Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi:</p>
<p>1. Hery Heryawan menjadi Irjen Pol untuk jabatan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri.</p>
<p>2. Azis Saputra menjadi Brigjen Polri sebagai Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM RI.</p>
<p>3. Raden Rudy Marfianto menjadi Brigjen Polri sebagai Kepala BNN Maluku.</p>
<p>4. Anak Agung Made Sudana menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Papua Barat.</p>
<p>5. Norman Widjajadi menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Papua.</p>
<p>6. Dicky Kusumawardhana menjadi Brigjen sebagai Inspektur II Ittama BNN.</p>
<p>7. Marzuki Ali Basyah menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Gorontalo.</p>
<p>8. Jemmy G. Paulus Suatan menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Sulawesi Barat.</p>
<p>9. Tri Julianto Djatiutomo menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Maluku.</p>
<p>10. Deni Dharmapala menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Maluku Utara.</p>
<p>11. Alexander Sabar menjadi Brigjen Pol sebagai Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN.</p>
<p>12. Joko Setiono menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Kalimantan Tengah.</p>
<p>13. Christ Reinhard Pusung menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Sulawesi Tenggara. (Red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Penyelidikan Laporan Terhadap Aiman, Polisi Uji Analisis Barbuk Elektronik</title>
<link>https://www.maximadaily.com/penyelidikan-laporan-terhadap-aiman-polisi-uji-analisis-barbuk-elektronik</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/penyelidikan-laporan-terhadap-aiman-polisi-uji-analisis-barbuk-elektronik</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_655a187b0cef4.jpg" length="71384" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 19 Nov 2023 21:15:55 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait dengan adanya sejumlah laporan polisi terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, perihal pernyataan adanya ketidaknetralan oknum polisi soal Pemilu 2024.</p>
<p>Dilansir PMJ News, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait laporan tersebut.</p>
<p>“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada pelapor saksi-saksi dibawa pelapor, koordinasi para ahli,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).</p>
<p>Ade Safri menambahkan, pihaknya juga saat ini sedang menganalisis barang bukti elektronik yang disertakan dalam laporan tersebut.</p>
<p>Nantinya serangkaian kegiatan penyelidikan itu akan menentukan apakah terkait laporan tersebut ditemukan adanya unsur pidana atau tidak.</p>
<p>“Termasuk melakukan uji dan analisa terkait dengan barang bukti elektronik yang disampaikan oleh para pelapor pada saat melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ucapnya.</p>
<p>“Nanti akan kita update perkembangannya namun saat ini tim penyelidik masih bekerja untuk melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak,” tandasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya perihal postingan di Instagram miliknya soal pernyataan polisi yang diperintah komandan untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden 2024. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Temukan Ekstasi dan Happy Five, Ditnarkoba Bareskrim Polri Segel Kafe di Senopati</title>
<link>https://www.maximadaily.com/temukan-ekstasi-dan-happy-five-ditnarkoba-bareskrim-polri-segel-kafe-di-senopati</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/temukan-ekstasi-dan-happy-five-ditnarkoba-bareskrim-polri-segel-kafe-di-senopati</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_6559bb7f377a0.jpg" length="92894" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 19 Nov 2023 14:41:22 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan pil ekstasi dan Happy Five di kafe KLOUD Sky Dining, Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). Temuan itu membuat kafe tersebut dipasangi garis polisi.</p>
<p>Dilansir detikcom, Minggu (19/11), tampak pintu masuk KLOUD Sky Dining tertutup rapat. Di pintunya, melintang garis polisi berwarna kuning yang sudah dipasang.</p>
<p>"Iya betul. Penindakan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan. Satu aja (disegel) yang ada ekstasinya, KLOUD," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Minggu (19/11/2023).</p>
<p>Mukti mengatakan penyegelan dilakukan lantaran ada barang bukti yang diamankan di kafe tersebut. Dari ekstasi hingga Happy Five.</p>
<p>"Iya, ada ekstasi delapan butir, Happy Five dua butir, 28 botol miras yang diduga langgar UU Kepabeanan," ujarnya.</p>
<p>Penggerebekan</p>
<p>Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggerebek dua kafe di Senopati, Jaksel. Salah satunya di KLOUD Sky Dining &amp; Lounge pada Sabtu (18/11) malam kemarin. Sejumlah orang diamankan, salah satunya positif amphetamine.</p>
<p>"Tiga orang aja, 1 di antaranya positif amphetamine," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa</p>
<p>Mukti mengatakan barang bukti yang ditemukan itu telah dibuang. Polisi kini sedang mengecek CCTV untuk mengetahui pemiliknya.</p>
<p>"Ada yang dimintai keterangan, nanti," ujar Mukti.</p>
<p>Selain itu, Mukti mengungkap ada artis yang menggunakan obat keras. Namun, kata dia, artis itu mempunyai resep dokter.</p>
<p>"Ada artis itu dia make obat keras, inisial N di KLOUD. Ada resep dokter," ujar Mukti. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>91 Orang Sudah Diperiksa, Belum Ada Tersangka di Dugaan Pemerasan ke SYL</title>
<link>https://www.maximadaily.com/91-orang-sudah-diperiksa-belum-ada-tersangka-di-dugaan-pemerasan-ke-syl</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/91-orang-sudah-diperiksa-belum-ada-tersangka-di-dugaan-pemerasan-ke-syl</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_6557b6e4ee2a9.jpg" length="70982" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 18 Nov 2023 01:55:25 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>- Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus bergulir penanganannya oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dilansir PMJ News, </p>
<p>Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa kasus yang sudah naik tahap penyidikan itu melibatkan hampir 100 orang untuk dimintai keterangannya.</p>
<p>“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).</p>
<p>Sementara saksi lain yang dimintai keterangannya yakni sebanyak 8 orang ahli dari berbagai bidang sudah menjalani pemeriksaan.</p>
<p>“8 orang ahli ini di antaranya adalah 4 orang ahli hukum pidana, kemudian 1 orang ahli hukum acara, kemudian 1 orang ahli ataupun pakar mikro ekspresi, kemudian 1 orang ahli digital forensik dan kemudian yang terakhir adalah 1 orang ahli di bidang multimedia,” ungkapnya.</p>
<p>Saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut di antaranya Syahrul Yasin Limpo di tahap penyelidikan dan penyidikan serta Ketua KPK Firli Bahuri di tahap penyidikan.</p>
<p>Selanjutnya saksi-saksi yang diperiksa di tahap penyelidikan dan penyidikan yaitu eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.</p>
<p>Lalu juga ada eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, yang diperiksa di Bareskrim Polri beberapa waktu yang lalu bersamaan dengan Syahrul Yasin Limpo.</p>
<p>Serta satu pegawai KPK yang diperiksa yakni Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bungkam Usai Diperiksa, Firli Bahuri Sembunyi Sambil Tutupi Wajah Pakai Tangan dan Tas di Mobil</title>
<link>https://www.maximadaily.com/bungkam-usai-diperiksa-firli-bahuri-sembunyi-sambil-tutupi-wajah-pakai-tangan-dan-tas-di-mobil</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/bungkam-usai-diperiksa-firli-bahuri-sembunyi-sambil-tutupi-wajah-pakai-tangan-dan-tas-di-mobil</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_65562c456aace.jpg" length="34248" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 16 Nov 2023 21:52:01 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Ketua KPK Firli Bahuri bungkam dan sembunyi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).</p>
<p>Dilansir Kompas.com di Mabes Polri, Firli keluar dari Mabes Polri sekitar pukul 14.30 WIB. Firli keluar dari pintu Gedung Rupatama Mabes Polri. Gedung Rupatama sendiri memiliki akses untuk menuju ke Gedung Bareskrim</p>
<p>Firli terpantau memakai batik coklat dengan masker, kemudian menaiki mobil Hyundai warna hitam berpelat B 1917 TJQ.</p>
<p>Di dalam mobil itu, Firli seolah sedang bersembunyi dari awak media. Sambil bersandar, ia berupaya menyembunyikan badannya dari jendela kaca mobil.</p>
<p>Di situ, Firli turut menyembunyikan wajahnya dengan tangan dan tas berwarna hitam.</p>
<p>Sejumlah awak media pun tetap mengikuti mobil Firli. Namun, mobil tersebut tetap berjalan menuju pintu keluar Mabes Polri.</p>
<p>Bahkan, kaki salah seorang jurnalis sekaligus fotografer yang sedang meliput sempat terlindas ketika ingin mengambil foto Firli dari dalam mobil.</p>
<p>Secara terpisah, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, enggan mengatakan materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik.</p>
<p>"Yang bisa kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang sifatnya normatif. Hari ini juga Pak Firli menyerahkan LHKPN yang sempat diminta oleh penyidik polda dan kita sudah serahkan dokumen itu," ucap Ian.</p>
<p>Adapun pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan kedua bagi Firli.</p>
<p>Ketua KPK itu sebelumnya telah diperiksa perdana di Bareskrim oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada Selasa (24/10/2023).</p>
<p>Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditangani oleh Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.</p>
<p>Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan badminton di Jakarta.</p>
<p>Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya. Puluhan saksi telah diperiksa oleh penyidik. Namun, Polda Metro Jaya belum menetapkan satu pun tersangka. (red)</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>MA Adili Gugatan Peraturan KPU Hasil Putusan MK soal Usia Capres&amp;Cawapres</title>
<link>https://www.maximadaily.com/ma-adili-gugatan-peraturan-kpu-hasil-putusan-mk-soal-usia-capres-cawapres</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/ma-adili-gugatan-peraturan-kpu-hasil-putusan-mk-soal-usia-capres-cawapres</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_6554522cdb002.jpg" length="98167" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 15 Nov 2023 12:08:37 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili judicial review Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 yang diajukan dua pihak. Dilansir Detik.com peraturan itu berisi perubahan soal syarat capres-cawapres yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres.</p>
<p>"Pemohonnya Aliansi Peduli Demokrasi Nomor 48P/HUM/2023 dan yang Pemohonnya LBH Yusuf Nomor 51 P/HUM/2023," kata jubir MA, hakim agung Suharto, kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).</p>
<p>Aliansi Peduli Demokrasi dan LBH Yusuf sama-sama menguji soal syarat capres-cawapres.</p>
<p>"Keduanya, objeknya Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dan sudah dimohonkan penetapan majelis kepada Ketua Mahkamah Agung," ujar Suharto.</p>
<p>Pasal yang diuji itu berbunyi:</p>
<p>Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, KPU membuat PKPU Nomor 23/2023 pada 3 November 2023. Hal itu buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah tafsir UU Pemilu soal syarat capres/cawapres.</p>
<p>Belakangan, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan hukuman sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman karena dalam memutus perkara itu tidak mengundurkan diri sehingga memiliki konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming. Tak berselang usai putusan MK itu, Gibran mendeklarasikan sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Anwar Usman tetap sebagai hakim MK tetap dicopot sebagai Ketua MK. (red) </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi</title>
<link>https://www.maximadaily.com/kpk-tetapkan-wamenkumham-eddy-hiariej-tersangka-gratifikasi</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/kpk-tetapkan-wamenkumham-eddy-hiariej-tersangka-gratifikasi</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_654d1260efd69.jpg" length="91365" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 10 Nov 2023 00:13:00 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.</p>
<p>Dia menyebut surat penetapan sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. Ada empat orang tersangka termasuk Eddy Hiariej.</p>
<p>"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata dia, Kamis (9/11).</p>
<p>Alex mengatakan empat tersangka yang sudah ditetapkan antara lain tiga orang penerima dan satu pemberi gratifikasi. </p>
<p>"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu," kata Alex.</p>
<p>Dilansir dari CNN indonesia, laporan kasus itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.</p>
<p>Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.</p>
<p>Dalam perjalanannya, Sugeng sempat memprotes KPK karena dinilai lambat memproses laporannya.</p>
<p>Terbaru, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan peningkatan status dilakukan usai melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan.</p>
<p>"Saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11). (red) </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman</title>
<link>https://www.maximadaily.com/suhartoyo-terpilih-jadi-ketua-mk-gantikan-anwar-usman</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/suhartoyo-terpilih-jadi-ketua-mk-gantikan-anwar-usman</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_654c82d873b11.jpg" length="63016" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 09 Nov 2023 13:54:16 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Hakim Suhartoyo terpilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman. Rapat pemilihan Ketua MK digelar tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).</p>
<p>"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers.</p>
<p>Dilansir CNN Indonesia, Saldi mengatakan keputusan itu disepakati secara musyawarah mufakat oleh hakim konstitusi lainnya.</p>
<p>Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK.</p>
<p>Anwar dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu.</p>
<p>Lewat putusan perkara 90, mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.</p>
<p>Lewat putusan MKMK, selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.</p>
<p>Ia juga dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.</p>
<p>Selain putusan terhadap Anwar, MKMK juga menyatakan semua hakim konstitusi melanggar kode etik karena membiarkan kebocoran informasi mengenai rapat permusyawaratan hakim (RPH). Mereka dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif.</p>
<p>Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat menerima sanksi tambahan berupa teguran tertulis akibat pendapatnya di ruang publik.(red) </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Divonis Belasan Tahun Penjara, Johnny Plate dan Achmad Latif Langsung Ajukan Banding!</title>
<link>https://www.maximadaily.com/divonis-belasan-tahun-penjara-johnny-plate-dan-achmad-latif-langsung-ajukan-banding</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/divonis-belasan-tahun-penjara-johnny-plate-dan-achmad-latif-langsung-ajukan-banding</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_654b624f2ab5a.jpg" length="51518" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 08 Nov 2023 17:29:20 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com </strong>- Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johhny Gerald Plate langsung mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dia terima dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). </p>
<p>Adapun, Hakim menilai Plate secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi di kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun, Johhny Plate menerangkan bahwa dia tidak terima dengan putusan tersebut. </p>
<p>"Banding Yang Mulia, hari ini juga," kata salah seorang Kuasa Hukum Plate menanggapi pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri. </p>
<p>Tidak hanya Johnny, terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif juga menempuh langkah serupa. Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa pidana kurungan 18 tahun penjara ke Mantan Dirut BAKTI Kominfo itu. </p>
<p>Sementara satu terdakwa lainnya, mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto yang divonis lima tahun penjara mengaku pikir-pikir terlebih dahulu menyikapi vonis dari majelis hakim. "Kami pikir-pikir," jelas penasihat hukum Yohan</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate. Adapun Johnny dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Rabu (8/11/2023). </p>
<p>"Mengadili, menyatakan terdakwa Jhonny Gerald Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat. </p>
<p>"Menjatuhkan pidana terdakwa Jhonny Gerald Plate 15 tahun kurungan penjara miliar," sambung hakim. Plate juga dijatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar. subsider 6 bulan kurungan. Dia divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.</p>
<p>Hakim menyatakan Johnny melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP</p>
<p>Diketahui, kasus korupsi penyediaan menara BTS ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).</p>
<p>Hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara. Sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun. (Red) </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tokk!! Eks Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara</title>
<link>https://www.maximadaily.com/eks-menkominfo-johnny-plate-divonis-15-tahun-penjara</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/eks-menkominfo-johnny-plate-divonis-15-tahun-penjara</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_654b502d3a45f.jpg" length="81887" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 08 Nov 2023 16:10:29 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate. Adapun Johnny dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Rabu (8/11/2023). </p>
<p>"Mengadili, menyatakan terdakwa Jhonny Gerald Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat. </p>
<p>"Menjatuhkan pidana terdakwa Jhonny Gerald Plate 15 tahun kurungan penjara miliar," sambung hakim. </p>
<p>Plate juga dijatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar. subsider 6 bulan kurungan. Dia divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.</p>
<p>Hakim menyatakan Johnny melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP</p>
<p>Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya, yaitu Anang Achmad Latif selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar, subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. </p>
<p>Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis lima tahun penjara ke Yohan Suryanto. </p>
<p>Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.</p>
<p>Dia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</p>
<p>Di lain sisi, JPU juga menuntut pidana 18 tahun penjara ke Anang Achmad Latif, membayar denda sebesar sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.</p>
<p>Anang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tipikor dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.</p>
<p>Terdakwa selanjutnya, Yohan Suryanto dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.</p>
<p>JPU menilai Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RMA)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Anwar Usman: Fitnah ke Saya soal Gugatan Capres&amp;Cawapres Sangat Keji!</title>
<link>https://www.maximadaily.com/anwar-usman-fitnah-ke-saya-soal-gugatan-capres-cawapres-sangat-keji</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/anwar-usman-fitnah-ke-saya-soal-gugatan-capres-cawapres-sangat-keji</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_654b48e517a90.jpg" length="86465" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 08 Nov 2023 15:39:00 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Anwar Usman merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dilansir detik.com dia menyebut fitnah itu tidak berdasar.</p>
<p>"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).</p>
<p>Anwar mengatakan tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.</p>
<p>"Lagi pula perkara PUU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata," ucap Anwar.</p>
<p>"Demikian pula dalam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," tambahnya.</p>
<p>Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.</p>
<p>Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.</p>
<p>"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly saat membacakan putusan, Selasa (7/11).</p>
<p>"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya. (red) </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala &amp;amp; Donald Fariz ke Luar Negeri</title>
<link>https://www.maximadaily.com/kpk-cegah-febri-diansyah-rasamala-donald-fariz-ke-luar-negeri</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/kpk-cegah-febri-diansyah-rasamala-donald-fariz-ke-luar-negeri</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_654b33ca99b0b.jpg" length="76230" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 08 Nov 2023 14:08:36 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga advokat yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.</p>
<p>Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).</p>
<p>"Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/11).</p>
<p>Pencegahan ke luar negeri tersebut berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama. Ali meminta Febri dkk kooperatif membantu proses penyidikan yang sedang dikerjakan.</p>
<p>"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai," terang Ali</p>
<p>Awak media telah menghubungi Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh untuk mengonfirmasi keterangan KPK tersebut, namun belum diperoleh jawaban.</p>
<p>Sementara itu, Febri, Rasamala dan Donal mengaku tidak mengetahui pencegahan tersebut.</p>
<p>"Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional," kata Febri saat dikonfirmasi.</p>
<p>KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.</p>
<p>Teruntuk SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</p>
<p>SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
<p>Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Di antaranya Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan Arief Sofian; Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2011-sekarang M. Yunus; Fungsional Medik Veteriner Maidaswar.</p>
<p>Kemudian Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2020-2021 Isnar Widodo; Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana &amp; Sarana Pertanian Kementan Lukman Irwanto; dan Staf Khusus Mentan Imam Mujahidin Fahmid. (red) </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK!</title>
<link>https://www.maximadaily.com/mkmk-putuskan-anwar-usman-langgar-etik-berat-diberhentikan-dari-ketua-mk</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/mkmk-putuskan-anwar-usman-langgar-etik-berat-diberhentikan-dari-ketua-mk</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_654a3b04807f8.jpg" length="44578" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 07 Nov 2023 20:28:56 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.</p>
<p>"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.</p>
<p>"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.</p>
<p>Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.</p>
<p>Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.</p>
<p>MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. </p>
<p>Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada. (red)</p>
<p></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Hari Ini</title>
<link>https://www.maximadaily.com/mkmk-bacakan-putusan-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-mk-hari-ini</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/mkmk-bacakan-putusan-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-mk-hari-ini</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_6549a01b3e4e4.jpg" length="112163" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 07 Nov 2023 09:27:51 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain. Dugaan pelanggaran etik dilaporkan setelah MK memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres.</p>
<p>"Iya (besok--dibaca hari ini)," kata juru bicara MK Fajar Laksono, saat dihubungi, Senin (6/11/2023).</p>
<p>Sebelumnya, MKMK menyatakan telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain.</p>
<p>"Jadi hari ini kami sudah tuntas mengadakan pemeriksaan semua hakim dan bahkan Ketua. Diakhiri dengan pemeriksaan kembali ketua, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya, tadi terakhir," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).</p>
<p>"Nanti putusan dibacakan hari Selasa, jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK. (Putusan) kita tidak di sini (gedung 2), gedung yang sana (gedung 1)," sambungnya.</p>
<p>MKMK menggelar rapat terkait putusan yang akan dijatuhkan terhadap Anwar dkk. Rapat digelar tertutup.</p>
<p>"Rapat internal tertutup," kata Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (6/11). "Rencana pagi ini pukul 09.00 WIB," sambungnya.(red) </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Todung Mulya Lubis: MKMK Bisa Berhentikan Ketua MK</title>
<link>https://www.maximadaily.com/todung-mulya-lubis-mkmk-bisa-berhentikan-ketua-mk</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/todung-mulya-lubis-mkmk-bisa-berhentikan-ketua-mk</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_65490b4a5bcca.jpg" length="78614" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 06 Nov 2023 22:51:47 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berada di bawah titik nadir terendah. Kepercayaan publik menipis.</p>
<p>Menurut Todung, masyarakat menanti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelanggaran etik hakim MK.</p>
<p>"Putusan besok (Selasa, 6/11) jadi ujian MKMK adalah memulihkan trust pada MK. Apakah MKMK berani mengeluarkan keputusan yg bisa mengembalikan kepercayaan terhadap MK," kata Todung Mulya Lubis di Konferensi Pers dan Diskusi berjudul Menanti Putusan MKMK yang digelar Media Center TPN Ganjar-Mahfud di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2023.</p>
<p>Menurut Todung, untuk bisa mengembalikan wibawa MK maka MKMK bisa memutuskan bahwa Ketua MK diberhentikan dengan tidak hormat. </p>
<p>"Kalau MKMK mau lebih berani lagi maka bisa saja 3 hakim MK diberhentikan. Kalau Mau lebih berani lagi maka bisa juga 5 hakim MK diberhentikan dan diganti," kata Todung.</p>
<p>Todung mengatakan, di pundak MKMK trust atau kepercayaan masyarakat terhadap MK dipertaruhkan.</p>
<p>"Besok ada putusan MKMK, konon ada 9 hakim yang diadukan dan semua melanggar etika. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bilang pelanggaran etika sudah terbukti. Namun soal sanksi ini belum jelas. Sanksinya bisa berupa peringatan, peringatan tertulis dan pemberhentian dengab tidak hormat," kata Todung.</p>
<p>Todung mengatakan, dirinya tidak pernah melihat MK di titik nadir terbawah seperti saat ini. Terjadi degradasi wibawa MK.</p>
<p>"Dulu Akil Mochtar dan patrialis Akbar kasus korupsi. Apa yang terjadi sekarang bukan korupsi uang tapi korupsi konstitusi," kata Todung.</p>
<p>Menurut Todung, di dalam MK terlihat jelas ada konflik kepentingan. Sebab seorang hakim tidak boleh memutus perkara yang ada konflik kepentingan keluarga. Kalau hakim itu tetap memaksa ikut memutuskan dalam putusan perkara itu maka putusannya bisa disebut cacat hukum.</p>
<p>Todung menilai apa yang dilakukan Ketua MK bukan hanya soal pelanggaran etika tapi lebih dari itu apa yang dilakukannya adalah sebuah pelanggaran hukum.</p>
<p>"UU memberikan jalan pemberhentian karena perbuatan tercela. Jimly perlu memberhentikan dengan tidak hormat ketua MK Anwar Usman. Apakah mungkin? Kita tunggu dan lihat besok. Namun bila mengutip pernyataan Jimly disebut jelas ada pelanggaran etik Ketua MK," kata Todung.</p>
<p>Todung mengatakan, kepercayaan publik terhadap MK dirusak oleh putusan MK No.90/PUU-XXI//2023. Putusan ini telah merusak tatanan kehidupan bernegara.</p>
<p>"Kalau itu dibiarkan dan kita permisif maka ini jadi preseden buruk yang akan diulangi di masa depan," kata Todung.</p>
<p>Todung mengatakan, dirinya melihat perkara ini bukan soal konflik of interes tapi sebenarnya perkara itu tidak bisa diuji karena sudah diuji sebelumnya pada perkara yang sama di sidang MK pada lagi harinya. </p>
<p>"Banyak yang janggal misal soal legal standing yang tidak ditandatangani. Juga ketidakterbukaan Ketua MK yang tidak mengakui punya benturan kepentingan. Lalu soal Ketua MK sakit atau tidak sakit. What going on what wrong," ucap Todung.</p>
<p>Todung menilai apa yang terjadi saat ini Indonesia set back ke situasi sebelum 1998.</p>
<p>Jadi, kata dia, kalau bangsa Indonesia ingin merawat kehidupan bernegara maka harus mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga MK.</p>
<p>Soal kemungkinan apakah putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 bisa dibatalkan, Todung menjawab bila melihat pandangan konservatif maka putusan MK tidak bisa diubah.</p>
<p>Namun, kata Todung, gugatan terhadap putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Deny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar bisa saja MK mengubah putusan MK tersebut.</p>
<p>Sebab seharusnya MK hanya bisa berfungsi sebagai negatif legislatif dan tidak bisa membuat norma baru.</p>
<p>"Namun apakah ada keberanian hukum dari hakim-hakim MK untuk melakukan itu? Pandangan konservatif tidak ada putusan MK yg bisa digugat. Tapi melihat proses dan kejanggalan maka itu bisa dilakukan," kata Todung.</p>
<p>Todung mengungkapkan saat ini indeks korupsi Indonesia sangat jelek yakni di urutan 34. Ditambah konflik of interest yang terjadi di MK maka itu sebuah tragedi.</p>
<p>Menurut Todung, dunia saat ini sedang melihat Indonesia. Indonesia sedang mengalami regresi demokrasi dan hukum yang menyedihkan sebagai sebuah bangsa. Demokrasi dan hukum mengalami alami kemunduran.</p>
<p>"Jangan bicara Indonesia emas kalo kita tidak bisa menegakkan penegakan hukum. Indonesia bisa jadi negara yang dekat dengan negara gagal," pungkas Todung. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Firli Bahuri Lantik Irjen Rudi Setiawan Jadi Deputi Penindakan KPK</title>
<link>https://www.maximadaily.com/firli-bahuri-lantik-irjen-rudi-setiawan-jadi-deputi-penindakan-kpk</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/firli-bahuri-lantik-irjen-rudi-setiawan-jadi-deputi-penindakan-kpk</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_6548850b61522.jpg" length="50076" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 06 Nov 2023 13:20:28 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Ketua KPK Firli Bahuri hari ini melantik Irjen Rudi Setiawan sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru. Irjen Rudi sebelumnya menjabat Staf Ahli (Sahli) Kapolri di bidang sosial dan politik.</p>
<p>Pelantikan dilakukan di gedung KPK, Jakarta Selatan. Sejumlah pimpinan KPK dan perwakilan pejabat dari Mabes Polri hadir di lokasi.</p>
<p>"Saya dengan ini secara resmi melantik saudara Irjen Pol Rudi Setiawan sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Firli saat membacakan pelantikan Rudi Setiawan, Senin (6/11/2023).</p>
<p>Irjen Rudi Setiawan kemudian membacakan Pakta Integritas setelah diambil sumpah sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Salah satu bunyi Pakta Integritas itu terkait kewajiban menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum.</p>
<p>"Saya yang bertandatangan di bawah ini, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi dengan ini menyatakan, satu, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Rudi.</p>
<p>Jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sempat kosong. Posisi tersebut sebelumnya diisi Irjen Karyoto, yang saat ini telah menjabat Kapolda Metro Jaya.</p>
<p>Irjen Rudi tercatat pernah menjabat Kapolres Indramayu pada 2010. Jabatannya terus meningkat, ketika pada 2017 ia menjabat Kapolrestabes Surabaya.</p>
<p>Dua tahun berselang, Irjen Rudi menjabat Wakapolda Sumatera Selatan. Dia lalu dipercaya sebagai Staf Ahli (Sahli) Kapolri di bidang sosial dan politik sejak 2023.(red) </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>MKMK Sudah Simpulkan Kasus Etik Anwar Usman cs, Tinggal Susun Putusan</title>
<link>https://www.maximadaily.com/mkmk-sudah-simpulkan-kasus-etik-anwar-usman-cs-tinggal-susun-putusan</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/mkmk-sudah-simpulkan-kasus-etik-anwar-usman-cs-tinggal-susun-putusan</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_65450de4c8d68.jpg" length="100272" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 03 Nov 2023 18:07:00 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.</p>
<p>Dikutip dari Kompas.com Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams. "Semuanya sudah kita dengar.</p>
<p>Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan," ujar Jimly, Jumat (3/11/2023) sore. "Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," lanjutnya. Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00, setelah sidang pleno MK.</p>
<p>Menurutnya, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal. Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda. Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo,</p>
<p>Anwar Usman, jadi hakim terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4). Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1). Jimly berujar, putusan itu nanti akan dibacakan berdasarkan orang per orang selaku hakim terlapor.</p>
<p>"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," ujar Jimly. "Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," jelasnya.</p>
<p>MKMK juga akan menentukan sifat putusan etik itu terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur norma baru bahwa anggota legislatif dan kepala daerah di segala tingkatan berhak maju capres-cawapres sebelum berusia 40 tahun.</p>
<p>Sebelumnya, banyak pihak, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang juga menjadi pelapor, mendesak agar putusan etik itu bisa mengoreksi putusan MK yang kadung jadi dasar hukum untuk pencalonan Pilpres 2024 di KPU RI.</p>
<p>Jimly menyampaikan, putusan MKMK akan memberi kepastian untuk itu, dan itu sebabnya putusan tersebut dibacakan pada 7 November 2023, sehari sebelum hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti. Total, MKMK telah memeriksa pelapor pada 21 perkara itu dalam persidangan yang digelar maraton sejak Selasa (31/11/2023).</p>
<p>MKMK juga telah memeriksa 9 hakim konstitusi secara terpisah dan tertutup, dengan Anwar diperiksa dua kali pada Selasa dan hari ini. MKMK juga telah memeriksa bukti rekaman video CCTV dan panitera terkait soal kejanggalan riwayat pendaftaran perkara 90/PUU-XXI/2023 itu. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ketua MK Anwar Usman Kembali Jalani Pemeriksaan MKMK</title>
<link>https://www.maximadaily.com/terkait-dugaan-pelanggaran-kode-etik-ketua-mk-anwar-usman-kembali-jalani-pemeriksaan-mkmk</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/terkait-dugaan-pelanggaran-kode-etik-ketua-mk-anwar-usman-kembali-jalani-pemeriksaan-mkmk</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_6544fdf174ff4.jpg" length="90857" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 03 Nov 2023 15:25:34 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily -</strong> Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menggelar sidang dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik hari ini. Persidangan digelar secara tertutup.</p>
<p>Dikutip dari laman detikcom di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023), pukul 13.50 WIB, tampak Anwar Usman berjalan menuju ruang sidang. Dia mengenakan kemeja cokelat.</p>
<p>Anwar tak banyak memberi keterangan soal pemeriksaannya sebagai terlapor kali ini. "Nggak ada (yang dipersiapkan). Biasa saja," kata Anwar. Anwar Usman sebelumnya sudah diperiksa dalam sidang MKMK pada Selasa (31/10).</p>
<p>Usai sidang, Anwar membantah dirinya melobi hakim MK lain terkait batas usia capres-cawapres."Nggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," ujar Anwar.</p>
<p>Selain Anwar, MKMK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi lain, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul hingga Suhartoyo terkait dugaan pelanggaran etik ini.</p>
<p>Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang</p>
<p>Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah. Namun, putusan itu tak diputus dengan suara bulat oleh hakim MK. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Terkait Proyek BTS 4G Kominfo</title>
<link>https://www.maximadaily.com/kejagung-tetapkan-anggota-bpk-achsanul-qosasi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-terkait-proyek-bts-4g-kominfo</link>
<guid>https://www.maximadaily.com/kejagung-tetapkan-anggota-bpk-achsanul-qosasi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-terkait-proyek-bts-4g-kominfo</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://www.maximadaily.com/uploads/images/202311/image_870x580_6544a0927eca1.jpg" length="94130" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 03 Nov 2023 13:05:48 +0700</pubDate>
<dc:creator>hendro</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Maximadaily.com</strong> - Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G.</p>
<p>Ia langsung ditahan oleh penyidik Kejagung. Dikutip dari CNBC Indonesia di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, pukul 11.00 WIB, Achsanul tampak mengenakan rompi pink. Ia langsung digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.</p>
<p>Sebelumnya, Achsanul dipanggil sebagai saksi di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/10/2023). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntandi mengatakan, pemanggilan Achsanul sebagai saksi untuk memeriksa dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar.</p>
<p>"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dikaitkan alat bukti, tim berkesimpulan cukup alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Kuntandi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/10/2023).</p>
<p>Selanjutnya, Achsanul akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Kuntadi, penerimaan uang terjadi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.30.</p>
<p>Uang itu diterima dari saudara inisial I.H melalui W.P dan S.R. Namun demikian, Kuntadi belum dapat menjelaskan korelasi uang yang diterima Achsanul dengan kasus korupsi tersebut. Seperti diketahui, nama Achsanul muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK. (red)</p>]]> </content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>