Benteng Terakhir Iklim Dikepung Api, Perparah Krisis Ekologis Papua
Jakarta - Papua, yang selama ini menjadi salah satu benteng terakhir hutan alam dan penyangga iklim Indonesia, kini semakin dikepung api di tengah ekspansi proyek pangan, perkebunan, kehutanan, dan berbagai proyek strategis nasional. Situasi Papua tidak boleh dianggap lebih ringan hanya karena jumlah titik panas yang terpantau dan pemberitaan mengenai karhutla tidak sebesar di Sumatra dan Kalimantan.
Minimnya data dan keterbatasan pemantauan justru dapat membuat skala krisis di Papua menjadi tidak terlihat. Dengan bentang wilayah yang sangat luas, akses yang terbatas, serta kapasitas pemantauan dan penanganan yang tidak sebanding dengan luas wilayah terdampak, angka hotspot yang tercatat tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai besarnya kerusakan dan dampak karhutla di Papua.
Temuan WALHI menunjukkan bahwa pada periode Januari-Oktober 2026, sedikitnya 8.324 titik panas tersebar di seluruh wilayah Papua. Dari jumlah tersebut, 1.834 titik berada di kawasan Food Estate, 913 di kawasan kebun tebu atau Energy Estate, 1.221 titik berada di konsesi PBPH, dan 560 titik berada di konsesi perkebunan kelapa sawit. Data tersebut menunjukkan temuan titik panas dominan berada di dalam kawasan yang telah dibebani izin atau dialokasikan untuk proyek pangan dan energi nasional di Papua Selatan. Pola tersebut memperlihatkan bahwa kebakaran bukan sekadar persoalan kejadian alam atau praktik masyarakat semata, melainkan berkaitan dengan perubahan tata guna lahan dan ekspansi konsesi serta proyek skala besar.
Berbeda dengan sejumlah kota di Sumatra dan Kalimantan yang memiliki pemantauan kualitas udara secara lebih rutin, informasi kualitas udara di Papua masih sangat terbatas. Data pemantauan kualitas udara yang tersedia melalui platform seperti IQAir belum mencakup secara memadai wilayah-wilayah yang mengalami karhutla, khususnya kawasan terpencil di Papua Selatan, sehingga sulit diketahui secara utuh dan real-time. Data IQAir hanya dapat ditemukan di lima lokasi, yaitu Jayapura, Abepura, Manokwari, Nabire, dan Sorong. Dari kelima lokasi, hanya Sorong yang memiliki data dari bulan September dan konsisten menunjukkan angka di atas 150, yang artinya tidak sehat.
“Ketiadaan data yang memadai bukan berarti ketiadaan korban. Tidak tercatat bukan berarti tidak terdampak. Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat layanan kesehatan, masyarakat adat yang berada di wilayah terpencil, anak-anak, lansia, serta kelompok rentan lainnya berpotensi menanggung dampak asap tanpa tercatat dalam sistem kesehatan secara memadai. Situasi ini harus menjadi peringatan keras. Ketika Sumatra dan Kalimantan menghadapi krisis asap dengan jutaan orang terdampak, Papua justru sedang menghadapi ancaman serupa ketika hutan alamnya terus dibuka untuk proyek berskala besar,” ujar Dana Prima Tarigan, Kepala Divisi Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI.
Negara harus bertanggung jawab atas keselamatan warga dan keberlanjutan ekologis Papua. Tanggung jawab tersebut tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi mencakup pencegahan, pembukaan data secara transparan, investigasi sumber kebakaran, penegakan hukum terhadap korporasi, pemulihan ekosistem, pemantauan kesehatan masyarakat, serta pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak. Korporasi juga tidak boleh berlindung di balik narasi bahwa kebakaran merupakan bencana alam atau kesalahan masyarakat. Korporasi yang terlibat karhutla harus dikenai sanksi administratif, perdata maupun pidana, termasuk pencabutan izin dan kewajiban pemulihan ekologis serta pemulihan kerugian masyarakat.
“Yang lebih penting, pemerintah harus menghentikan paradigma pembangunan yang menjadikan Papua sebagai ruang ekspansi baru. Tidak masuk akal menyebut Papua sebagai benteng iklim sekaligus membuka jutaan hektare hutan untuk proyek pangan, perkebunan, kehutanan, dan energi. Ekspansi semacam ini berisiko memperbesar deforestasi, fragmentasi habitat, emisi karbon, konflik agraria dan kerentanan terhadap kebakaran,” tegas Dana.
WALHI menegaskan bahwa pemerintah harus berhenti menempatkan masyarakat adat Papua sebagai hambatan pembangunan. Mereka justru merupakan penjaga hutan dan pengetahuan ekologis yang telah hidup jauh sebelum berbagai proyek pembangunan hadir. Karena itu, penyelesaian krisis ekologis Papua harus dimulai dengan mengembalikan dan menjamin hak masyarakat adat atas wilayah adat dan menghentikan perampasan ruang hidup mereka.(red/ist)