Kegiatan PRJ Tidak Lagi Bermanfaat Bagi UMKM dan Warga Jakarta

MD - JAKARTA (03/07/2025) Secara historis, Pekan Raya Jakarta atau biasa disebut Jakarta Fair merupakan ajang promosi terbesar di asia tenggara. Ide awal sebenarnya adalah untuk meningkatkan produk unggulan dalam negeri serta hasil produksi industri kecil, UMKM, dan koperasi serta memberikan hiburan kepada masyarakat Jakarta.
PRJ yang pertama kali dilaksanakan tahun 1968, secara berturut-turut setiap tahunnya diadakan dengan rentan waktu pameran kurang lebih 30 hari. “Agar lebih sah atau resmi, Pemerintah DKI mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) no. 8 tahun 1968 yang antara lain menetapkan bahwa PRJ akan menjadi agenda tetap tahunan dan diselenggarakan menjelang Hari Ulang Tahun Jakarta yang dirayakan setiap tanggal 22 Juni,”
Seiring waktu berjalan, lokasi pameran yang semula di Monas, lalu tahun 1992 dipindahkan ke Jakarta International Expo, dikemayoran –red. “Pemindahan lokasi kegiatan merubah format kegiatan PRJ. Di Monas pengunjung yang datang gratis, di kemayoran pengunjung dikenakan tiket masuk”, dimana sebelumnya ada kegiatan lain selain pameran, misal kala itu digelar pemilihan ratu waria, lalu ada lomba-lomba lainnya sebagai bagian dari memeriahkan kegiatan PRJ di tahun-tahun berikutnya, ungkap Triyono S Sos selaku ketua Koordinator Presidium MD KAHMI Jakarta Utara dalam press realisenya.
“Warga Jakarta, kala itu merasa memiliki PRJ karena meraka dilibatkan. Kalau sekarang, semuanya untuk kepentingan bisnis. PT. JIExpo selaku operator lebih berorentasi mencari keuntungan sebesar-besarnya,” tuturnya.
Hampir 20 tahun PT. JIExpo setiap tahunnya, hiburan untuk masyarakat dikurangi, mereka lebih mementingkan pameran untuk perusahaan-perusahaan besar karena ada uang sewa tempatnya. Bahkan, parahnya pasca pandemi Covid-19, hiburan musik di panggung utama sudah tidak bisa dinikmati secara gratis oleh pengunjung. “Jika mau nonton konser musik pengunjung wajib bayar, padahal sebelumnya harga tiket sudah termasuk nonton konser,” jelasnya.
Menurutnya kegiatan PRJ sudah tidak lagi bermanfaat bagi warga Jakarta dan UMKM. Masyarakat Jakarta ‘dipaksa’ membayar hanya untuk melihat pameran perusahaan besar, sementara untuk industri kecil, UMKM dan koprasi mereka tidak bisa terlibat lagi, karena sewa standnya mahal. Oleh karenanya, “Pemerintah Daerah Khusus Jakarta harus mengambil Tindakan tegas. PT. JIExpo sudah menyimpang jauh dari maksud perda. Seharusnya, kegiatan Jakarta Fair diselenggarakan sebagai arena promosi dan hiburan Jakarta setiap tahunnya, bukan untuk mencari keuntungan. “PT. JIExpo tidak kreatif, pelaksanaannya monoton dari tahun ke tahun. Tidak ada hal yang baru, bahkan yang ada dihapuskan dan memberatkan warga Jakarta, misalnya nonton konser untuk masyarakat Jakarta,” tuturnya.
Ketua Koordinator Presidium MD KAHMI Jakarta Utara, Triono S Sos juga menegaskan "Pemerintah Daerah Khusus Jakarta harus mengembalikan kegiatan PRJ sesuai Perda No. 8 tahun 1968. Maksud dan tujuan dalam perda itu jelas dan tegas. Jadi, tidak ada alasan buat Gubernur Promono Anung untuk tidak mengembalikan pelaksanaan sesuai aturannya. “kalua alasannya, karena Gedung di kemayoran mahal, dikembalikan saya lokasinya di Monas atau lokasi lain yang tidak menuntut pembiayaan besar".
Apa Reaksi Anda?






