Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila, 9 Operator Ditangkap

Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila, 9 Operator Ditangkap
Foto TBN
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Cianjur - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap sembilan orang yang diduga menjadi operator judi online (judol) di sebuah vila di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan ponsel, laptop, tablet, perangkat jaringan internet, serta uang tunai.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, Kamis (15/10/2026). pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di vila tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online.

Sembilan tersangka yang ditangkap berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. Sebagian besar di antaranya mengaku pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.

"Tersangka TCZ (20) perempuan asal Tebing Tinggi, KW (28) mahasiswa asal Cianjur, MIG (29) asal Ogan Komering Ulu, N (30) perempuan asal Medan, dan PS (26) mahasiswa asal Tasikmalaya," katanya.

Selain kelima tersangka tersebut, polisi turut menangkap J (23), mahasiswa asal Deli Serdang; RS (30), karyawan swasta asal Bogor; RS (24), mahasiswa asal Tangerang; serta OCW (33), mahasiswa asal Tangerang Selatan.

Dalam menjalankan operasinya, delapan tersangka bertugas sebagai telemarketing, sedangkan OCW berperan sebagai customer service. Polisi menyita 46 unit ponsel, dua unit laptop, satu unit tablet, empat unit modem, lima unit router, serta uang tunai sebesar Rp641 ribu.

Berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas operasional di vila tersebut telah berlangsung selama tiga minggu. Selama periode itu, mereka disebut mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp14 juta per hari.

"Sejak beroperasi hingga akhirnya terbongkar lokasi judi online para tersangka sudah menghasilkan sekitar Rp294 juta, dimana uang-nya ditampung salah seorang perekrut sekaligus pengendali operasional berinisial YN alias J," katanya.

Polisi menyebut seorang tersangka berinisial J berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Ia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur. Petugas masih melakukan pencarian untuk menangkap tersangka tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(red/ist)

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)