Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23
Foto TBN
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23.

Para tersangka diduga terlibat dalam rangkaian perekrutan, penampungan, hingga eksploitasi ABK.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, perkara tersebut memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yakni proses, cara, dan tujuan eksploitasi.

“Kasus perbudakan ini memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yaitu proses, cara, dan tujuan eksploitasi,” kata Fajri di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut Fajri, para korban diduga dijerat utang atau kasbon, mengalami pemotongan gaji tanpa persetujuan, serta menjadi korban penganiayaan. Selain itu, dokumen perjanjian kerja mereka diduga dipalsukan.

“Dari janji gaji Rp4 juta per bulan, korban justru hanya diberi upah Rp35 ribu per hari," kata Fajri.

Ia menjelaskan, kasus tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemilik kapal, kapten, pengurus dokumen, hingga penampung ABK. Para korban disebut direkrut melalui media sosial Facebook.

Salah satu tersangka, Suyadi, selaku Direktur PT Anugerah Maritim Indonesia Raya sekaligus pemilik KM Maulana 23, diduga menyediakan dana kasbon yang menjerat ABK.

Ia juga diduga membiarkan pemalsuan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) serta melanggar ketentuan pengupahan ABK dalam Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026.

Kapten KM Maulana 23, Sarman, diduga memberikan target kerja yang berlebihan, melakukan penganiayaan, menyita 10 ponsel milik ABK, serta membatasi pemberian makanan dan minuman yang layak apabila target kerja tidak tercapai.

Tersangka Ahmad Ramadhan alias Rama diduga mengoordinasikan pendaftaran dan penampungan ABK yang direkrut melalui Facebook. Ia juga diduga melakukan pemotongan uang kasbon secara sepihak serta memobilisasi korban.

Sementara itu, Asep Saepudin alias Ujang diduga bertugas menjemput dan mengawasi ABK di tempat penampungan serta mengawal mereka agar tidak melarikan diri sebelum naik kapal. Kusdinar alias Babe Bule diduga menjemput dan menyalurkan korban ke jaringan penampungan lain dengan imbalan komisi.

Tersangka Rahmat Dani alias Agam diduga mengawasi dan menyekap korban di tempat penampungan agar tidak melarikan diri. Adapun Kusnadi diduga membuat dokumen PKL palsu dan memalsukan tanda tangan ABK atas izin pimpinan.

Tersangka Ahmad Bayhaki alias Wiki diduga memalsukan tanda tangan pemohon Surat Keterangan Kecakapan (SKK) perwira kapal serta mengurus dokumen keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.

Sementara itu, Sugiono, yang disebut sebagai atasan pengurus dokumen, diduga mengawasi dan menyetujui pemalsuan tanda tangan PKL maupun SKK serta melaporkan kegiatan operasional kepada direktur.

Dari sembilan tersangka yang ditetapkan, polisi menahan tujuh orang. Satu tersangka lainnya sedang ditangani Polres Kepulauan Aru terkait kasus penganiayaan, sedangkan seorang tersangka berusia 72 tahun tidak ditahan.

“Kami menahan tujuh dari sembilan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku saat ini ditangani Polres Kepulauan Aru terkait kasus penganiayaan dan satu lagi tersangka berusia 72 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 455 KUHP tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda golongan VII sebesar Rp15 miliar.(red/ist)

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)