Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba Lintas Wilayah, Ratusan Orang Diamankan
Jakarta - Polri memperluas langkah pemberantasan narkoba melalui operasi terpadu di sejumlah wilayah rawan peredaran narkotika.
Mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga sejumlah daerah di Sulawesi dan Kalimantan, aparat bergerak menindak dugaan penyalahgunaan narkoba sekaligus mempersempit ruang gerak bandar dan pengedar.
Operasi lintas wilayah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk menekan peredaran narkoba yang dinilai semakin masif di Indonesia.
“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Sejak awal Oktober 2026, Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, dan sejumlah unsur terkait meningkatkan operasi di kawasan yang diduga menjadi titik peredaran narkotika.
Suyudi menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar upaya penindakan tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga mampu menjangkau jaringan pemasok dan bandar yang mengendalikan peredaran.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ucapnya.
Sejumlah Wilayah Jadi Sasaran Operasi
Di Jakarta Barat, operasi gabungan pada Jumat (09/10/2026) menyasar Kampung Ambon, Cengkareng, dan Kampung Boncos, Palmerah.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 24 orang serta menyita sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, di Sumatera Utara, petugas melakukan operasi di sembilan titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Sebanyak 36 orang diamankan, dengan barang bukti sekitar 102 gram sabu serta sejumlah barang lainnya.
Penindakan juga dilakukan di Provinsi Riau. Dalam operasi di sebuah tempat hiburan malam, polisi mengamankan 68 orang. Dari jumlah tersebut, 63 orang dinyatakan positif mengonsumsi zat narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, operasi di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, turut mengamankan 104 orang, termasuk tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar.
Selain wilayah-wilayah tersebut, penindakan juga berlangsung di Palu, Palembang, dan Palangka Raya sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta menekan peredaran narkoba di berbagai daerah.
Pengguna Direhabilitasi, Bandar Diproses Hukum Dalam pelaksanaan operasi, Polri menegaskan pentingnya membedakan penanganan terhadap pengguna narkoba dengan bandar maupun pengedar.
Pengguna yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar diproses melalui jalur hukum.
Pendekatan tersebut dilakukan agar pemberantasan narkoba tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mencakup pemulihan bagi pengguna serta pencegahan agar penyalahgunaan narkotika tidak terus meluas.
Suyudi menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menempatkan perlindungan dan keamanan masyarakat sebagai bagian penting dari tugas kepolisian.
Ia memastikan Polri akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak yang berada di balik peredaran narkoba.
Melalui penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, dan keterlibatan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba diharapkan berjalan secara berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.(red/ist)