Anggota Komisi II DPR RI: Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat Koperasi Harus Dikaji Ulang!
Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid meminta pemerintah mengkaji ulang wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menilai rencana tersebut berisiko menimbulkan hambatan pencairan, persoalan administrasi, hingga celah penyalahgunaan dana.
“Kaji ulang rencana tersebut. Dikhawatirkan akan menimbulkan banyak hambatan dan risiko tinggi. Sistem internal koperasi, saya kira ini belum setara dengan perbankan. Koperasi belum siap baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia,” kata Fauzan seperti diberitakan laman Parlementaria, Selasa (20/10/2026).
Menurut Fauzan, penyaluran gaji melalui koperasi berpotensi menambah panjang alur birokrasi pembayaran dari negara kepada pegawai. Ketidakstabilan operasional koperasi juga dikhawatirkan menghambat pencairan gaji yang merupakan hak ASN. “Kesiapan koperasi secara teknis mengelola dana masif milik negara juga masih dipertanyakan,” jelas legislator dari daerah pemilihan NTB II tersebut.
Fauzan juga menyoroti potensi dampak pengalihan penyaluran gaji terhadap likuiditas Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan perbankan yang selama ini melayani pembayaran gaji ASN. Perubahan mekanisme tersebut perlu memperhitungkan sistem pembayaran otomatis, termasuk cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman lain yang terhubung dengan rekening pegawai.
Ia menilai sistem perbankan digital yang telah berjalan sebaiknya tetap dipertahankan. Penyaluran gaji ASN tidak sekadar transfer dana, tetapi juga berkaitan dengan validasi data kepegawaian, pemotongan pajak, keamanan transaksi, dan mitigasi risiko.
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut mengingatkan, setiap perubahan mekanisme pembayaran perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta perlindungan hak pegawai. Karena itu, pemerintah perlu memastikan skema yang dipilih tidak menambah beban administrasi maupun menimbulkan risiko baru dalam pengelolaan keuangan ASN.
Wacana penyaluran gaji ASN melalui koperasi pertama kali mencuat dari Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta pada 5 Oktober 2026. Kementerian Koperasi kemudian menyatakan bahwa usulan pelibatan koperasi sebagai mitra pembayaran gaji dan pensiun telah diajukan kepada Kementerian Keuangan, tetapi mekanisme dan pelaksanaannya masih memerlukan kejelasan lebih lanjut.(red/ist)