Kasus Kematian Presenter TVRI Masuk Babak Baru, Polda Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka
Papua Barat - Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, memasuki babak baru. Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, kematian Yanto dikaitkan dengan peristiwa terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak. Namun, penyelidikan polisi kemudian menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (25/09/2026). Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka.
"Dua orang ditetapkan tersangka," kata Trihadi dalam siaran pers, Minggu (27/09/2026) malam.
Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan terbaru setelah polisi sebelumnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (31/08/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu sebelumnya mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Hesman, Senin (310/8/2026) lalu.
Dalam penyidikan, polisi mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Yanto. Penyidik menggabungkan keterangan para saksi dengan hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.
Hingga saat ini, sebanyak 23 saksi telah diperiksa. Polisi juga masih membuka kemungkinan meminta keterangan tambahan dari saksi lain untuk melengkapi alat bukti.
"Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti," ujar Hesman.
Penyidik juga telah menerima hasil autopsi jenazah Yanto. Namun, polisi masih meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan dalam hasil pemeriksaan tersebut.
Sebelum kasus berkembang menjadi dugaan tindak pidana, Yanto dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 11.05 WIT.
Pencarian kemudian dilakukan selama sembilan hari oleh tim gabungan yang terdiri atas TNI-Polri, Basarnas, masyarakat, relawan, dan keluarga.
Yanto akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Senin (27/07/2026). Saat itu, polisi menyampaikan korban sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus sungai di wilayah Pegunungan Arfak.
Namun, penyelidikan yang terus dilakukan kemudian menemukan indikasi adanya tindak pidana. Pendalaman tersebut berujung pada dugaan penganiayaan yang melibatkan D dan P hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski telah menetapkan dua tersangka, polisi belum mengungkap motif yang diduga melatarbelakangi perkara tersebut. Kronologi lengkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan Yanto meninggal dunia juga masih didalami penyidik.
Trihadi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi memastikan setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik," tandasnya.
Dengan ditetapkannya D dan P sebagai tersangka, perkara kematian Yanto kini memasuki proses hukum lebih lanjut. Sementara motif serta rangkaian lengkap peristiwa yang menyebabkan presenter TVRI Papua Barat tersebut meninggal dunia masih menunggu hasil pendalaman penyidik.(red/ist)