Kejar Pemulihan Dana Korban PT DSI, Polri Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar

Kejar Pemulihan Dana Korban PT DSI, Polri Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar
Foto TBN
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta - Polri terus menelusuri aset dalam kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini dilakukan untuk mendukung upaya pemulihan kerugian para korban, sekaligus mengusut aliran dana yang dihimpun dari para pemberi pinjaman atau lender.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menegaskan, keberhasilan penanganan perkara tersebut tidak hanya dilihat dari jumlah tersangka yang diproses, tetapi juga dari sejauh mana aset dapat ditelusuri untuk mendukung pemulihan hak para korban.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto mengatakan, penyidikan dilakukan bersamaan dengan penelusuran aset agar aliran dana para lender dapat ditelusuri.

“Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Selain menelusuri aset, penyidik juga mendalami pertanggungjawaban pidana korporasi. Dengan demikian, pengusutan perkara tidak hanya menyasar individu, tetapi juga dugaan keterlibatan perusahaan sebagai badan hukum.

“Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” ucapnya.

Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. M. Arsal Sahban mengungkapkan, nilai aset yang telah ditelusuri Subdit Perbankan mencapai lebih dari Rp500 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara yang dibagi ke dalam empat klaster, dengan aset yang ditelusuri dan disita sesuai berkas masing-masing.

Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI, MY sebagai pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris.

Klaster kedua menjerat AS, mantan Direktur PT DSI. Sementara itu, klaster ketiga menyasar FH, pendiri sekaligus penasihat PT DSI.
Berkas perkara ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Adapun klaster keempat difokuskan pada dugaan pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.

Arsal menegaskan, penilaian terhadap total aset yang ditelusuri perlu memperhitungkan seluruh klaster, bukan hanya satu berkas perkara.
“Jadi, kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing asset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ucapnya.

Dalam penanganan perkara tersangka FH, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.

Selain itu, penyidik menemukan delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS, dengan lokasi aset mulai dari Bekasi hingga Palembang. Polisi juga menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar.

Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara. Namun, proses penelusuran dan penyitaan aset tidak serta-merta berarti seluruh nilai tersebut telah dikembalikan kepada korban.


Besarnya penelusuran aset menjadi perhatian karena dana milik ribuan lender masih tercatat belum kembali. Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, sejak 2018 PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun. Sementara itu, per 22 September 2025, dana lender yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga disalurkan ke proyek fiktif. Adapun dana yang benar-benar mengalir ke proyek riil disebut hanya sekitar Rp145 miliar.

Angka-angka tersebut menggambarkan besarnya persoalan yang harus ditangani, termasuk penelusuran aliran dana, pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta upaya pemulihan kerugian para lender.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Arsal mengingatkan para korban agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengembalian dana dengan meminta imbalan tertentu.

“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” ucapnya.

Polri memastikan penanganan perkara masih berlanjut. Berkas perkara tersangka dalam tiga klaster telah dinyatakan lengkap, sedangkan penyidikan klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih berlangsung.

Penelusuran aset dan pendalaman pertanggungjawaban pidana diharapkan dapat memperjelas aliran dana dalam perkara ini sekaligus mendukung proses pemulihan hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(red/ist)

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)