Polisi Evakuasi Enam Aktivis Greenpeace dari Puncak Monumen Bundaran HI
Jakarta - Sebanyak enam aktivis Greenpeace Indonesia dievakuasi dari atas Monumen Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026), setelah membentangkan spanduk berukuran besar terkait isu krisis iklim.
Salah satu aktivis perempuan dilaporkan lemas saat turun dari
monumen dan langsung dibawa ke fasilitas medis untuk mendapatkan penanganan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, keenam aktivis tersebut terdiri atas dua perempuan dan empat laki-laki. Mereka membentangkan spanduk di atas monumen sekitar pukul 06.05 hingga 06.15 WIB.
Menurut Reynold, seluruh aktivis berhasil dievakuasi tanpa ada yang tertinggal di atas monumen. Untuk memastikan keselamatan mereka, kepolisian menyiapkan ambulans dan berkoordinasi dengan tim medis.
"Keenam orang itu dapat kita evakuasi dan tidak satu pun yang tertinggal di atas. Kami harapkan penanganan yang cepat dari Dokkes Polda Metro Jaya dapat memberikan keselamatan yang utama kepada keenam orang tersebut. Kami mengutamakan keselamatan jiwa raga kepada saudara-saudara kita yang sedang mengekspresikan pendapatnya di atas Patung Selamat Datang," katanya.
Aktivis perempuan yang terlihat lemas langsung dibawa menggunakan ambulans ke klinik Biddokkes Polda Metro Jaya untuk memperoleh penanganan medis.
Proses evakuasi melibatkan personel Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat, serta Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat. Sebanyak enam ambulans juga disiagakan untuk mendukung proses tersebut.
Reynold menegaskan, kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi perlu memperhatikan keselamatan, ketertiban umum, dan perlindungan terhadap cagar budaya.
Ia menjelaskan, Monumen Selamat Datang di Bundaran HI telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Perlindungannya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami yang akan menyampaikan pendapat agar tidak mencederai perjuangan dalam ekspresi ataupun penyampaian pendapat di muka umum," katanya.
Sementara itu, kepolisian akan mendalami bagaimana para aktivis dapat mencapai bagian atas monumen. Pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV akan dilakukan untuk menelusuri waktu serta proses mereka naik ke lokasi tersebut.
Sebelumnya, sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia memanjat Monumen Selamat Datang dan membentangkan spanduk besar berlatar kuning yang membentang dari bagian atas monumen hingga area kolam. Spanduk tersebut berisi pesan mengenai dampak bencana, biaya hidup, serta seruan untuk menangani krisis iklim.(red/ist)