Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7 Juta Butir Disita
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang dan menyita lebih dari 7 juta butir obat keras beserta bahan baku serta mesin produksi.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026). Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas temuan ratusan ribu butir Tramadol di Jakarta Utara.
Kasus bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menelusuri asal barang dan pihak yang diduga terlibat. Hasilnya, petugas mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, yang ditindak pada 15 Oktober 2026.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak. Petugas juga menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, serta sejumlah mesin yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi tersebut.
Selain itu, penyidik menelusuri asal bahan baku, jaringan distribusi, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran obat keras ilegal.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman kamera pengawas atau CCTV hingga petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi di Sukoharjo.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, obat-obatan tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi. Polisi masih mendalami pihak penerima barang serta jaringan distribusi yang terkait dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memperoleh dan menggunakan obat keras. Menurutnya, obat-obatan tersebut memiliki kegunaan medis jika digunakan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan, tetapi penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan.
Masyarakat juga diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum menggunakan produk obat. Obat keras harus diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi dan digunakan sesuai resep dokter.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan kerja sama lintas instansi serta dukungan masyarakat.
“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat keras. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran ilegal, segera sampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya bersama instansi terkait masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras ilegal tersebut.(red/ist)