KPAI: Jangan Sampai MBG Terjebak Dalam Krisis Keselamatan Anak Dan Krisis Penegakan Hukum

KPAI: Jangan Sampai MBG Terjebak Dalam Krisis Keselamatan Anak Dan Krisis Penegakan Hukum
source: istimewa
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melayangkan teguran keras dan mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil menyusul berulangnya kasus dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan anak, pelajar, santri, hingga guru di berbagai daerah sepanjang bulan September 2026. KPAI memperingatkan pemerintah agar program nasional ini tidak terjebak dalam krisis keselamatan anak dan krisis penegakan hukum.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Berdasarkan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan KPAI, rentetan kasus dugaan keracunan makanan terkait MBG terus meluas. Sepanjang September 2026, insiden fatal dilaporkan terjadi di Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo. Kasus ini menambah panjang daftar kelalaian setelah sebelumnya insiden serupa juga ditemukan di Jayapura dan Semarang.

Di Sidoarjo, Jawa Timur, gelombang keracunan dilaporkan berdampak pada sedikitnya 512 santri. Pasca-insiden tersebut, operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait langsung dihentikan sementara. Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penanggung jawab program secara terbuka mengakui adanya kelalaian fatal dalam manajemen waktu produksi dan durasi distribusi makanan ke penerima manfaat.

Keselamatan Anak Adalah 'Garis Merah'

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa runtutan kasus keracunan massal ini tidak boleh lagi dipandang sebelah mata sebagai problem teknis semata. Menurutnya, ada kelonggaran sistemik yang membahayakan nyawa anak-anak Indonesia.

"Kita sedang berhadapan dengan persoalan keselamatan anak, tata kelola negara, lemahnya pengawasan, pembiayaan, hingga penegakan hukum. Ketika kejadian terus berulang di berbagai titik, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang salah di lapangan, melainkan mengapa sistem pencegahan kita gagal total menahan kasus serupa agar tidak terulang kembali," ujar Jasra Putra dalam keterangan resminya di Jakarta.

KPAI menggarisbawahi bahwa MBG merupakan program strategis nasional yang menyasar kelompok rentan. Oleh karena itu, indikator keberhasilan program sama sekali tidak boleh hanya diukur dari angka statistik produksi atau kecepatan distribusi logistik. Nilai utama yang tidak boleh ditawar adalah aspek keamanan, kelayakan konsumsi, serta jaminan bahwa makanan tersebut tidak mengancam kesehatan anak.

"Jangan sampai ambisi mengejar target distribusi justru dibayar mahal dengan meningkatnya risiko fatal pada anak. Negara hadir untuk memenuhi hak anak, bukan memindahkan risiko bahaya kepada mereka," kata Jasra menyuarakan kritik tajamnya.

Soroti Dapur Tanpa Sertifikat Laik Higiene

Salah satu temuan paling krusial yang disorot KPAI adalah masih beroperasinya sejumlah dapur umum atau SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ironisnya, meski tidak memiliki legalitas standar keamanan pangan, dapur-dapur tersebut tetap mendapat lampu hijau untuk menyalurkan makanan ke sekolah-sekolah.

KPAI menuntut transparansi penuh dari pemerintah mengenai mekanisme pelibatan vendor dapur tersebut. Jasra menilai, pembiayaan terhadap dapur non-sertifikasi merupakan bentuk pelanggaran tata kelola anggaran negara yang serius.

"Jika masih banyak dapur tak berizin SLHS tetapi tetap beroperasi dan mencairkan anggaran publik, berarti ada malpraktik tata kelola. Pemerintah dan BGN harus menjelaskan secara terbuka kepada publik: atas dasar apa dapur yang tidak memenuhi standar keselamatan fisik itu dinyatakan layak melayani anak-anak kita?" cecar Jasra.

Terkait hal tersebut, KPAI mendesak BGN segera membuka data riil mengenai jumlah dapur tanpa SLHS yang masih beroperasi, alasan kebijakan itu diizinkan, serta batas waktu pemenuhan standardisasi. KPAI meminta sistem kemitraan dirombak total; pencairan anggaran belanja negara wajib dikunci dan hanya diberikan kepada SPPG yang lolos uji klinis, memiliki kapasitas dapur yang memadai, serta mematuhi legalitas keamanan pangan. Anggaran negara harus tunduk pada asas keselamatan, bukan berjalan mendahului izin kelayakan.

Independensi Pengawasan dan Hukum Tanpa Lobi

Mengingat skala Program MBG yang masif dan melibatkan perputaran dana raksasa, KPAI mengingatkan potensi terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest). Program ini mengaitkan banyak aktor lintas sektor, mulai dari penyedia pangan swasta, birokrat daerah, dinas kesehatan, aparat penegak hukum, hingga pihak sekolah.

Untuk menjaga objektivitas, KPAI mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap struktur kepemilikan dan hubungan kelembagaan yayasan atau SPPG pelaksana. Audit ini dinilai penting terutama jika terdapat indikasi keterlibatan atau kedekatan kepemilikan dengan pejabat publik, anggota legislatif, aparatur sipil negara (ASN), maupun personel TNI dan Polri yang memiliki fungsi pengawasan.

"Ini bukan tuduhan membabi buta, melainkan langkah mitigasi. Publik harus diyakinkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum berjalan berbasis bukti materiil, bukan atas dasar kuat atau lemahnya jaringan lobi politik seseorang," tutur Jasra.

KPAI mendukung penuh langkah BGN yang telah menyerahkan kasus dugaan tindak pidana keracunan ini kepada aparat penegak hukum. Kendati demikian, KPAI menegaskan proses hukum wajib berjalan transparan, profesional, dan berorientasi pada pemulihan hak korban, termasuk pemenuhan ganti kerugian atau restitusi sesuai regulasi yang berlaku.

Tragedi Kabupaten Karo: Dampak Jangka Panjang Korban

KPAI memberikan perhatian khusus pada dampak pasca-keracunan yang terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam evaluasi bersama pemerintah daerah setempat, terungkap fakta mengejutkan bahwa penderitaan anak-anak tidak serta-merta berakhir setelah mereka dinyatakan keluar dari rumah sakit.

Sebagian anak dilaporkan mengalami efek kesehatan kronis yang berulang dan harus kembali masuk ruang perawatan. Tidak hanya fisik, dampak insiden ini meluas ke ranah psikologis, mengganggu keberlanjutan proses pendidikan anak, hingga memukul kondisi ekonomi keluarga korban.

Bahkan, data dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) mencatat temuan sangat memprihatinkan: dampak racun pada sebagian korban di Karo telah berkembang menjadi kondisi disabilitas berat. Tekanan psikososial yang masif pasca-kejadian dilaporkan sangat membebani pihak keluarga, bahkan KPAI menerima laporan adanya anggota keluarga korban yang meninggal dunia akibat depresi dan beban berat mengurus kondisi anak yang memburuk secara berkelanjutan.

"Kondisi di Karo adalah alarm keras. Penanganan korban keracunan pangan MBG tidak boleh bersifat hit-and-run atau berhenti saat pasien keluar dari ruang IGD. Anak-anak membutuhkan pemantauan medis pascarawat secara berkala, pendampingan psikososial, bantuan perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi bagi keluarga yang mendampingi," desak KPAI.

Mayoritas keluarga korban berasal dari kelas ekonomi rentan. Ketika ruang kerja orang tua tersita dan biaya transportasi medis membengkak demi mengobati anak yang keracunan akibat program negara, maka negara wajib bertanggung jawab penuh secara materiil. Biaya sosial akibat abainya keamanan pangan jauh lebih mahal ketimbang nilai makanan itu sendiri.

Perkuat Respons Darurat di Tingkat Daerah

Sebagai langkah konkret jangka pendek, KPAI meminta pemerintah memangkas rantai birokrasi dalam penanganan darurat medik di lapangan. Ketika gejala keracunan massal terdeteksi di lingkungan sekolah atau pesantren, respons penyelamatan nyawa harus dilakukan seketika.

Pemerintah daerah bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, dan lembaga perlindungan anak setempat wajib menyusun Standard Operating Procedure (SOP) kontingensi yang jelas dan terintegrasi. SOP tersebut harus memuat kepastian alur rujukan medik, pembagian tugas penanganan taktis, dan jaminan pembebasan seluruh biaya perawatan tanpa hambatan administratif.

"Anak-anak berada di sekolah dan komunitas lokal mereka. Dalam situasi kritis di mana nyawa menjadi taruhan, respons medis tidak boleh lumpuh hanya karena harus menunggu instruksi, petunjuk teknis, atau keputusan dari pemerintah pusat. Yang dibutuhkan anak-anak saat terjadi krisis pangan di lapangan adalah pertolongan pertama yang cepat, tepat, dan taktis—bukan rantai birokrasi yang panjang dan berbelit-belit," tegas Jasra menutup keterangannya.

Pemerintah diingatkan bahwa menyukseskan program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis tidak boleh mengorbankan aspek fundamental perlindungan anak. Perbaikan sistemik dari hulu hingga hilir harus segera dieksekusi sebelum program ini justru berubah menjadi ancaman kolektif bagi generasi masa depan Indonesia. (red/ist)