Paripurna Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Inisiatif DPR

Paripurna Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Inisiatif DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima dokumen pandangan fraksi nasdem terkait RUU Reforma Agraria yang menjadi usul inisiatif DPR di Gedung Paripurna, Jakarta, Senin (7/9/2026). (Foto: Farhan/jk)
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta - Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Reforma Agraria menjadi RUU inisiatif DPR pada Selasa (8/9/2026). Payung hukum untuk mengatasi persoalan agraria tersebut direncanakan disahkan menjadi UU paling lambat 24 September 2026 atau bertepatan dengan Hari Tani Nasional.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Saat memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad awalnya meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR secara tertulis. Setelahnya, Dasco lalu menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta sidang yang hadir agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi usul inisiatif DPR.

”Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?,” tanya Dasco yang dijawab ”setuju” oleh seluruh peserta rapat.

Setelah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR, Badan Legislasi DPR langsung menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak, sekaligus menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah pada Rabu (9/9/2026).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan bahwa rancangan tersebut memuat 70 pasal yang terbagi dalam 16 bab. Penyusunannya mengacu pada prinsip fungsi sosial tanah dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, sekaligus memadukan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor.

Saat memaparkan laporan Panja di rapat pleno Badan Legislasi DPR, Senin (7/9/2026) malam, Iman menyatakan, salah satu sorotan RUU ini adalah penyelesaian konflik agraria melalui pengaturan restitusi dan redistribusi tanah. Aturan ini juga disertai pemberdayaan penerima reforma agraria.

RUU Reforma Agraria juga mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini bertugas menyelenggarakan reforma agraria, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi, dengan obyek berupa tanah dan sumber agraria penopang kehidupan masyarakat.

Iman berharap RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi solusi atas konflik agraria sekaligus memperkuat kedaulatan negara atas sumber agraria. Kontribusi dan pelaksanaan tugas konstitusional dalam penyusunan rancangan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas. (red/ist)