Polda Metro Jaya Geledah 3 Lokasi, Usut Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019 di Kabupaten Bogor
Jakarta - Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait penyidikan dugaan tindak pidana mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I serta dua lokasi lainnya yang berada di wilayah Cibinong dan Bojonggede.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan mafia tanah yang berkaitan dengan program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede.
"Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede," kata Zendrato di Jakarta, Rabu (09/09/2026).
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasubdit Harda bersama tim penyidik. Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara untuk kepentingan penyidikan.
"Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik," ungkap Zendrato.
Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan untuk diperiksa dan dianalisis penyidik guna mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pelaksanaan program PTSL 2019 tersebut.
Meski penggeledahan dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zendrato memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. "Pelayanan administrasi bagi masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan tidak terganggu selama proses penggeledahan berlangsung," tutur Zendrato.
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa barang bukti yang telah diamankan dari tiga lokasi penggeledahan.
Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang berkaitan dengan program PTSL 2019 di wilayah Kecamatan Bojonggede. (red/ist)
Redaksi