Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan
source: istimewa
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil membongkar pabrik pembuatan uang palsu berskala besar di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel). Penggerebekan dilakukan di ruko pergudangan Taman Tekno, Setu, BSD, pada Jumat (21/8/2026) malam.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Polisi menyita barang bukti berupa 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai mencapai Rp36 miliar. Uang palsu berkualitas tinggi tersebut berhasil diamankan sebelum sempat beredar dan merugikan masyarakat luas.

Komplotan ini diketahui telah beroperasi sejak Maret 2026. Mereka memproduksi uang dengan kemiripan visual yang sangat tinggi untuk mengecoh mata awam. Sindikat ini berencana memasukkan uang palsu tersebut ke dalam sistem perbankan dengan metode pencampuran.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, memberikan keterangan resmi mengenai kualitas dari komoditas ilegal yang disita tersebut.

 "Para pelaku menggunakan teknologi modern sehingga menghasilkan kualitas Grade A. Mereka meniru nomor seri, benang pengaman, hingga hologram. Namun, kami memastikan seluruh lembaran senilai tiga puluh enam miliar rupiah ini belum sempat beredar ke masyarakat," ujar Kombes Pol. Victor Dean Mackbon.

Polisi menetapkan empat tersangka, yakni S, NC, dan D sebagai tim pembuat di Tangsel, serta AB sebagai pemodal utama yang ditangkap di PIK, Jakarta Utara.

Dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Selain uang palsu, polisi menyita mesin cetak dan perlengkapan senilai Rp1 miliar. Para tersangka kini dijerat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun. (red/ist)