Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri. (source: ist)
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil langkah tegas dalam menindak pelaku perusakan lingkungan. Hingga akhir Agustus 2026, kepolisian resmi menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Langkah ini diambil setelah jajaran kepolisian menindaklanjuti puluhan laporan masyarakat serta pantauan titik api di lapangan.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka perorangan ini berasal dari akumulasi penanganan 89 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di sembilan jajaran Kepolisian Daerah (Polda). Berdasarkan hasil investigasi, total luasan area hutan dan lahan yang hangus terbakar akibat aksi ilegal ini diperkirakan mencapai 1.006,67 hektare.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026), pihak kepolisian memaparkan bahwa sebagian besar pelaku terbukti sengaja membakar vegetasi demi keuntungan ekonomi sepihak. Penyelidikan intensif di lokasi kejadian mengungkap adanya motif penghematan modal untuk membuka lahan perkebunan baru.

“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri.

Barang bukti seperti korek api, jeriken bahan bakar, hingga alat tebang disita dari lokasi kebakaran, menegaskan unsur kesengajaan. Lebih lanjut, Polri menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dan aktor intelektual, menyasar 9 Polda aktif: Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara. Tersangka dijerat UU Kehutanan, Perkebunan, dan Lingkungan Hidup. (red/ist)