Bahaya Narkoba Cair Mengintai Generasi Muda, BNN Rekomendasikan Vape Dilarang
Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi merekomendasikan pelarangan total terhadap peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Langkah agresif ini diambil menyusul maraknya modus operandi sindikat narkoba internasional yang memanfaatkan cairan (liquid) vape sebagai media baru penyelundupan zat adiktif.
Sinyal darurat ini diperkuat oleh keberhasilan tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri yang menggagalkan penyelundupan fantastis berupa 2,6 ton metamfetamin cair di perairan Kepulauan Riau. Cairan murni tersebut diketahui akan diolah menjadi jutaan cartridge vape narkotika siap edar.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa perubahan bentuk narkoba dari padat ke cair merupakan strategi licik sindikat untuk mengelabui petugas dan menyasar generasi muda di ruang publik.
"Pengungkapan ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif. BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi Generasi Emas Indonesia dari ancaman bahaya narkoba," ujar Suyudi Ario Seto saat memberikan keterangan resmi.
Berdasarkan uji laboratorium Pusat BNN terhadap ratusan sampel liquid vape yang beredar, ditemukan kandungan zat mematikan seperti ganja sintetis (synthetic cannabinoid), sabu, hingga obat bius etomidate. Zat-zat kimia berbahaya ini dikemas sedemikian rupa dengan berbagai perisa buah yang membuat masyarakat tidak menyadari ancaman di dalamnya.
Rekomendasi pelarangan total ini telah diajukan ke DPR RI untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika. Jika disetujui, Indonesia akan mengikuti jejak negara-negara tetangga di Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam yang sudah lebih dulu melarang peredaran rokok elektrik demi keselamatan warga mereka. (red)
Redaksi