Polisi Amankan Dua Orang Terkait Kasus Kepemilikan Senpi AR-15

Polisi Amankan Dua Orang Terkait Kasus Kepemilikan Senpi AR-15
Source Polri
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Lampung Selatan - Kepolisian Resor Lampung Selatan terus mengembangkan kasus kepemilikan senjata api yang terungkap di wilayah Kalianda. Dalam pengembangan tersebut, polisi bergerak hingga Jakarta dan mengamankan dua orang di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, di Kalianda, Senin (05/10/2026), mengatakan dua orang yang diamankan yakni RRS (35), warga Lubuk Linggau, dan IH (38), warga Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Kami juga mengamankan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm, serta empat orang lainnya untuk dimintai keterangan,” kata dia.

Ia menjelaskan, pengembangan kasus tersebut dilakukan setelah polisi mengungkap keberadaan senjata api jenis AR-15 yang ditemukan di dalam mobil Toyota Innova Zenix di kawasan Kalianda, Lampung Selatan.

Pengungkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Namun, seorang pria yang hendak diperiksa justru melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan yang diduga berkaitan dengan pria tersebut di sebuah homestay di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Kamis (01/10/2026).

Pria berinisial DS (31) kembali melarikan diri ketika hendak diamankan. Setelah dilakukan penyisiran, polisi menemukan DS bersembunyi di atas loteng ruang guru.

Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sebuah tas khusus senjata. Di dalam tas tersebut terdapat satu pucuk AR-15 dan satu magasin berisi 15 butir amunisi.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke Jakarta. Hasilnya, RRS dan IH diamankan di Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (02/10/2026).

Dalam perkembangan penyidikan, IH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senjata api AR-15. Senjata tersebut diduga dijadikan jaminan atas utang rekannya, sementara DS diduga membawa senjata tersebut untuk diservis.

Sementara itu, RRS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan narkotika jenis etomidate yang ditemukan dalam pengungkapan awal.

Saat mengamankan RRS di Jakarta, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api jenis Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm. Menurut keterangan polisi, senjata tersebut diakui milik RRS dan memiliki izin kepemilikan resmi.

Dalam perkara kepemilikan AR-15, tersangka disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan tanpa hak memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.(red/ist)

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)