Prabowo Saksikan Penyelamatan Kekayaan Negara Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan kepada Negara
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan pemerintah dalam menghimpun total penerimaan negara sebesar Rp13.241.335.681.910,13.
Selain penyerahan penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 6.206.212,14 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare.
Dari total hasil penguasaan kembali kawasan hutan tersebut, pada tahap kedelapan ini Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada kementerian/lembaga terkait seluas 259.230,73 hektare.
Penyerahan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara dilakukan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Kemudian, penyerahan lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan dilakukan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Kehutanan.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan hasil konkret dari kerja bersama Satgas PKH dalam menyelamatkan kekayaan negara. Hingga pelaksanaan tahap kedelapan, upaya tersebut telah menghasilkan penyerahan penerimaan negara dengan nilai sekitar Rp52 triliun.
“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerjasama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara. Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp 52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam 2 tahun,” tutur Presiden.
Senada dengan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai capaian Satgas PKH menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan alam dan menegakkan hukum. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan sumber daya negara dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutur Jaksa Agung.
Upaya penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kekayaan negara. Pemerintah berkomitmen memastikan sumber daya alam yang berada dalam penguasaan negara dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat.
Pemerintah akan terus melanjutkan penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara. Melalui langkah tersebut, kekayaan negara yang berhasil dipulihkan diharapkan dapat memperkuat pembangunan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.(red/ist)