Ruben Onsu Jadi Tersangka Penggelapan Bisnis, Kuasa Hukum Luruskan Duduk Perkara

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penggelapan Bisnis, Kuasa Hukum Luruskan Duduk Perkara
Source: IG
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari panggung hiburan sekaligus dunia bisnis tanah air. Presenter kondang Ruben Onsu resmi menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis. Penetapan status hukum baru ini dikonfirmasi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan gelar perkara mendalam pada Rabu, 20 Agustus 2026. Kasus yang menyeret nama besar sang artis ini berawal dari laporan polisi tertanggal 22 Agustus 2025 lalu oleh pelapor berinisial P yang mewakili korban berinisial DM, dengan total kerugian yang fantastis mencapai Rp3,5 miliar.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Duduk perkara ini bermula ketika korban ditawarkan sebuah kerja sama investasi yang menjanjikan dalam bisnis jual beli produk yang dikelola langsung oleh unit usaha milik Ruben Onsu. Tergiur dengan nama besar dan reputasi Ruben sebagai pengusaha sukses, korban kemudian menyetorkan modal secara bertahap hingga menyentuh angka miliaran rupiah.

Namun, seiring berjalannya waktu, janji manis mengenai pembagian keuntungan berkala tidak kunjung terealisasi. Jangankan profit yang didapat, modal awal milik korban pun tidak kunjung dikembalikan bahkan setelah melewati batas waktu kesepakatan yang telah ditentukan bersama. Setelah upaya penagihan mandiri menemui jalan buntu, pihak korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum guna mencari keadilan.

Menanggapi babak baru yang cukup berat dalam permasalahan hukumnya ini, Ruben Onsu akhirnya memilih untuk buka suara dan tidak menghindar dari kejaran awak media. Melalui unggahan tertulis di akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 22 Agustus 2026, Ruben secara ksatria menyampaikan permohonan maaf yang mendalam sekaligus mengklarifikasi situasi pelik yang kini menjerat dirinya kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Di tengah tekanan opini publik yang berkembang liar, Ruben mengungkapkan isi hatinya mengenai kendala internal serta komitmennya dalam menghadapi kasus ini:

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada publik atas kegaduhan yang terjadi saat ini. Saya akui proses pencarian bukti dokumen dan data klarifikasi di internal kami sempat terkendala berat karena beberapa mantan karyawan yang memegang kendali penuh atas urusan operasional ini sudah tidak dapat dihubungi lagi atau terkesan menghilang. Namun, dari lubuk hati yang paling dalam, saya menegaskan tidak ada sedikit pun niat untuk lari dari tanggung jawab atau sekadar membela diri mencari pembenaran. Saya sangat ingin masalah ini segera selesai dengan baik, menempuh jalur kekeluargaan, dan menyelesaikannya secepat mungkin." Ujar Ruben.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Ruben Onsu yang dipimpin oleh advokat senior Minola Sebayang, memberikan penjelasan hukum yang sedikit berbeda untuk meluruskan asumsi liar di masyarakat. Minola menegaskan bahwa perkara ini sejatinya bukanlah sebuah praktik investasi bodong atau murni penggelapan seperti yang dituduhkan. 

Menurut versinya, hubungan hukum yang terjadi pada awalnya adalah urusan pinjaman dana atau utang piutang murni sebesar Rp3,5 miliar yang murni digunakan untuk menyokong kebutuhan modal bisnis kliennya. 

Di tengah jalan, sempat ada pembicaraan untuk mengonversi utang tersebut menjadi saham atau kerja sama bisnis, namun rencana itu batal atas permintaan sepihak dari pemberi dana, sehingga menyisakan kewajiban utang pokok yang harus dikembalikan secara utuh oleh Ruben.

Lebih lanjut, Minola membeberkan bahwa kliennya berada dalam posisi sulit karena sempat mengalami krisis keuangan dan kerugian internal yang cukup parah. Hal ini dipicu oleh tindakan tidak terpuji dari mantan karyawan kepercayaan Ruben sendiri yang diduga melakukan penggelapan aset perusahaan secara masif sebelum mengundurkan diri.

Kendati menjadi korban di dalam lingkaran bisnisnya sendiri, Ruben Onsu memilih tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh ekosistem usahanya.Saat ini, pihak Ruben Onsu dipastikan akan mengambil langkah yang sangat kooperatif terhadap proses pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Tim hukum Ruben sedang berfokus penuh menyusun skema mediasi ulang guna mencapai kesepakatan perdamaian di luar persidangan (out of court settlement). Ruben berkomitmen untuk segera melunasi dan mengembalikan dana hak korban sebesar Rp3,5 miliar tersebut dalam waktu singkat. Langkah cepat ini diambil dengan harapan pihak pelapor bersedia mencabut laporan polisinya, sehingga kasus ini dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) demi memulihkan nama baik sang presenter di mata publik.(red/ist)