KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi Unsoed, Direktur Penyidikan: Ini Kategori Pemerasan!
Jakarta - KPK resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta lima orang lainnya usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan praktik rasuah ini terbagi dalam tiga klaster. Pada klaster pertama, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo diduga mematok "mahar" masuk Fakultas Kedokteran sebesar Rp650 juta per calon mahasiswa atas sepengetahuan Rektor. Tragisnya, maba yang sudah menyetor uang tersebut tetap tidak diloloskan dalam seleksi.
"Tindakan ini kami kategorikan pemerasan karena ada penyalahgunaan kekuasaan. Orang tua calon mahasiswa dipaksa membayar biaya besar di luar ketentuan resmi demi kelulusan anaknya," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Klaster kedua mengungkap dugaan aliran dana gratifikasi senilai Rp680 juta kepada Rektor Akhmad Sodiq. Uang haram tersebut disinyalir dialihkan untuk membeli aset berupa tiga bidang tanah. Pembelian properti disamarkan menggunakan nama keponakannya.
Sementara itu, klaster ketiga membongkar keterlibatan oknum guru SMA yang bertindak sebagai pengepul. Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto terekam melakukan tawar-menawar kuota maba melalui pesan singkat WhatsApp.
Satu "kursi" haram di sejumlah fakultas ditransaksikan dengan tarif Rp50 juta hingga Rp500 juta.
KPK menemukan bukti bahwa Rektor memberikan akses user ID elektroniknya agar panitia bisa mengonfirmasi kelulusan maba penyetor secara instan.
Total 73 kursi mandiri sengaja dikondisikan untuk diperjualbelikan. Saat OTT, penyidik menyita uang tunai Rp665 juta dan saldo rekening penampung Rp99 juta. Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. (red/ist)