Polisi Berhasil Amankan dua Tersangka Perusakan Rumah di Bekasi
Jakarta - Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus perusakan rumah warga di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kedua tersangka berinisial RS dan PY kini menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing.
Keduanya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota setelah penyidik mendalami laporan terkait aksi perusakan yang terjadi pada Selasa (29/9/2026) malam.
"Kami telah menangkap dua tersangka, yakni RS dan PY, yang diduga terlibat dalam perusakan saat mendatangi rumah tersebut. Keduanya sedang diperiksa untuk mendalami peran masing-masing," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, di Bekasi, Jumat (02/10/2026).
Kasus tersebut dilaporkan seorang warga berinisial DS. Berdasarkan laporan, sekelompok orang mendatangi rumah korban sekitar pukul 22.00 WIB setelah suaminya, AM, bersama dua anaknya tiba di rumah.
Kelompok tersebut diduga menarik pagar hingga roboh, menggedor pintu rumah, serta menendang dua sepeda motor hingga terjatuh dan mengalami kerusakan.
Aksi tersebut diduga berkaitan dengan perselisihan yang terjadi sebelumnya di sekitar sebuah bengkel pada malam yang sama.
Perselisihan bermula ketika AM menegur sejumlah orang yang menyalakan suara mesin sepeda motor dengan keras karena dinilai mengganggu warga sekitar. Teguran itu kemudian berkembang menjadi keributan hingga AM dan kedua anaknya mengalami luka.
Namun, polisi juga menemukan adanya keterangan berbeda dari pihak lain. Seorang warga berinisial RF menyebut perselisihan bermula ketika seseorang mengarahkan sorot senter kepada rekannya yang sedang memperbaiki sepeda motor.
"RF menyebut percekcokan bermula ketika seseorang mengarahkan sorot senter kepada rekannya yang sedang membenahi sepeda motor. Ia mengaku berusaha melerai perselisihan tersebut, tetapi justru dicekik dan dipukul hingga terluka," katanya.
Rangkaian kejadian tersebut kemudian memunculkan tiga laporan polisi. AM dan istrinya, DS, melaporkan dugaan kekerasan dan perusakan ke Polres Metro Bekasi Kota. Sementara RF melaporkan dugaan kekerasan ke Polsek Bekasi Selatan.
Seluruh laporan kini ditangani secara terpadu oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.
"Penangkapan RS dan PY berkaitan dengan laporan perusakan rumah. Dua laporan dugaan kekerasan juga tetap diproses. Kami mendalami rangkaian kejadian dan keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang diperoleh," ujar Verdika.
Sebelumnya, polisi telah memburu pelaku penyerangan dan perusakan rumah warga di kawasan Royal Cikunir. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Betul (sedang dalam pengejaran)," kata Putu saat dikonfirmasi di Bekasi, Kamis (01/10/2026).
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh.(red/ist)