Buntut Dugaan Pungli PKL di Plaza Patriot, Wali Kota Bekasi Nonaktifkan 5 Pejabat Kewilayahan

Buntut Dugaan Pungli PKL di Plaza Patriot, Wali Kota Bekasi Nonaktifkan 5 Pejabat Kewilayahan
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga yang mengganggu fungsi ruang publik dan fasilitas olahraga yang digunakan masyarakat. (Source: Pemkot Bekasi)
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Bekasi – Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kota Bekasi dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan menata kesemrawutan kota. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara resmi menonaktifkan sementara lima pejabat struktural dan operasional di lingkungan Pemkot Bekasi mulai Senin (24/8/2026).

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Keputusan berani ini diambil menyusul temuan mengejutkan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan langsung oleh Wali Kota di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga, Kecamatan Bekasi Selatan.

Sidak yang digelar pada Sabtu (22/8/2026) malam tersebut mengungkap adanya puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di area fasilitas publik publik yang dilarang.

Ketegangan sempat terjadi ketika beberapa oknum pedagang berdalih telah membayarkan sejumlah uang keamanan dan kebersihan agar bisa menggelar lapak di lokasi ilegal tersebut. Berdasarkan pengakuan para pedagang, dugaan pungli ini diduga kuat melibatkan kelalaian pengawasan dari jajaran aparatur wilayah setempat.

Merespons pelanggaran serius ini, Wali Kota Bekasi langsung mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas birokrasi dan kenyamanan masyarakat pengguna ruang terbuka hijau.

"Hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat nantinya akan menjadi dasar utama bagi kami dalam menentukan langkah dan sanksi final selanjutnya. Untuk mempermudah proses investigasi yang berjalan secara intensif, sementara waktu para pejabat terkait kami bebastugaskan terlebih dahulu dari posisinya," tegas Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi, saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kelima pejabat yang kini resmi dibebastugaskan sementara dan dipindahkan ke Kantor BKPSDM untuk menjalani pembinaan serta pemeriksaan menyeluruh meliputi Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, serta Komandan Regu Satpol PP Kota Bekasi Aslim Khoil.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa penonaktifan ini bukanlah vonis sanksi final, melainkan prosedur wajib agar Inspektorat dapat mengusut tuntas tingkat tanggung jawab dan unsur kelalaian dari masing-masing instansi terkait.

Di sisi lain, Pemkot tetap mengizinkan para PKL untuk mencari nafkah, asalkan menempati zona-zona perdagangan resmi yang telah disediakan agar tidak mengganggu ketertiban umum. (red/ist)