Polda Metro Jaya Selidiki Aliran Dana Rekening Donasi Demo, Panggil Mas Botok dan OJK

Polda Metro Jaya Selidiki Aliran Dana Rekening Donasi Demo, Panggil Mas Botok dan OJK
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Mas Botok. (Source Ist)
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta - Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan penundaan transaksi terhadap rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok. 

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Tindakan hukum ini memicu perhatian publik karena rekening pribadi tersebut menampung dana donasi warga sebesar Rp80,9 juta yang rencananya akan digunakan untuk membiayai operasional, logistik, serta sewa bus massa aksi unjuk rasa di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Untuk mendalami legalitas pengumpulan dana dalam jumlah besar oleh perorangan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik rekening serta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah penyidikan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran aturan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi badan usaha.

Di tengah bergulirnya penyelidikan, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar terkait status pembekuan akun bank tersebut.

"Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi, bukan pemblokiran permanen atau penyitaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan resmi kepada media. "Tindakan ini berlaku selama lima hari kerja untuk mendalami aliran dana, karena penghimpunan dana besar melanggar Pasal 237 UU P2SK yang mewajibkan adanya izin badan usaha." sambungnya.

Meskipun akses keuangan operasional mereka tertahan, pihak pendemo menegaskan bahwa agenda penyampaian aspirasi rakyat akan tetap berjalan sesuai rencana awal. Pihak penyelenggara aksi menyayangkan penundaan transaksi yang dinilai mendadak dan mengganggu persiapan teknis keberangkatan logistik dari daerah.

"Uang di rekening itu murni hasil patungan sukarela warga dan uang pribadi saya untuk sewa bus, bukan hasil kriminal," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Mas Botok dalam pernyataan klarifikasinya. "Penundaan transaksi ini membuat kami terzalimi dan kebingungan memenuhi kebutuhan akomodasi massa yang akan menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset di Jakarta."

Polda Metro Jaya menjamin uang di dalam rekening tersebut aman dan akan dipulihkan sepenuhnya setelah proses klarifikasi selesai pada Jumat, 28 Agustus 2026. (red/ist)