Buka Akses Internet di Daerah 3T Mentawai, Pemuda Sikakap Malah Diadili di PN Padang
Padang - Perjuangan pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, Yogi Gilang Arya Setia, memerdekakan daerahnya dari keterbatasan internet berujung tragis di balik jeruji besi. Alih-alih diapresiasi karena sukses membangun infrastruktur digital di wilayah 3T, Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider ini justru diseret ke Pengadilan Negeri Padang akibat tuduhan menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin resmi.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai mendakwa Yogi melanggar Pasal 47 jo Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi. Jaksa membidik operasional internet rintisan Yogi sejak 2024 karena dianggap belum mengantongi izin pusat secara lengkap. Padahal, badan usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) miliknya telah terbit resmi. Kriminalisasi ini memicu kritik keras dari publik luas karena dinilai mencederai keadilan. Usai sidang di PN Padang, kuasa hukum terdakwa, Romi Martianus, mengecam langkah hukum pidana yang mengabaikan asas kemanfaatan bagi warga lokal.
"Kasus ini murni administratif perizinan. Sesuai regulasi Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2026, seharusnya instansi terkait mengedepankan pembinaan atau sanksi administratif, bukan langsung memenjarakan anak muda kreatif. Jaringan internet Yogi sangat vital bagi sekolah, puskesmas, hingga kantor camat di Sikakap," ujar Romi selaku penasihat hukum dari Kantor Hukum Romeo Yustisia.
Sementara itu, Yogi dari balik jeruji besi memohon penangguhan demi keselamatan warga. "Saya putra daerah yang berjuang untuk jaringan komunikasi. Saya meminta penangguhan penahanan agar bisa kembali mengamankan jaringan di daerah rawan bencana tsunami ini," pintanya pilu.
Ironisnya, Majelis Hakim justru menolak eksepsi terdakwa dalam sidang putusan sela. Perkara dipastikan berlanjut ke pemeriksaan pokok sidang, sekaligus memperpanjang masa penahanan Yogi di Rutan Anak Air Padang. Dukungan publik pun hingga kini terus mengalir deras.(red/ist)
Redaksi