Bareskrim dan Interpol Tangkap Basri Lewaimang, Bandar Ekstasi yang Kabur ke Malaysia
Jakarta - Pelarian buronan kasus narkoba kelas kakap, Basri Lewaimang (50), resmi berakhir. Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan Interpol berhasil membekuk tersangka di Johor Bahru, Malaysia.
Tersangka yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini tiba di Jakarta dengan pengawalan ekstra ketat.
Akhir Pelarian Sang Bandar di Malaysia
Penangkapan Basri Lewaimang merupakan hasil kerja sama intelijen internasional yang solid. Basri diketahui kabur dari Batam menggunakan kapal feri menuju Malaysia hanya sehari setelah tempat usahanya digerebek petugas pada Senin, 10 Agustus 2026. Langkahnya terhenti setelah posisinya di Johor Bahru terendus oleh kepolisian.
Saat ditangkap, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial dari tangan tersangka. Di antaranya adalah dua unit alat komunikasi, mata uang asing (Dolar Singapura dan Ringgit Malaysia), serta tiga lembar catatan rekapan transaksi peredaran barang haram.
Pihak Bareskrim Polri menegaskan bahwa pemeriksaan intensif masih terus berjalan untuk menguliti struktur jaringan ini hingga ke akar-akarnya.
"Jadi untuk DPO Basri ini diamankan bersama-sama dari Divhubinter Polri dan Interpol di daerah Johor Bahru, Malaysia," ujar Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, dalam sesi wawancara resmi di Mabes Polri.
"Dari pemeriksaan saksi dan tersangka lain, peran Basri diduga kuat sebagai koordinator sekaligus bandar utama yang mengendalikan peredaran narkotika di tempat hiburan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Batam." tambah Kompol Drago.
Jaringan Besar dan Penyitaan Aset Mewah
Berdasarkan hasil data penyidikan, peredaran ekstasi yang dikendalikan oleh Basri di kawasan hiburan malam Batam tergolong sangat masif.
Setiap bulannya, kelab malam di bawah jaringannya mampu mengedarkan minimal 40.000 butir ekstasi kepada para pengunjung. Angka transaksi haram ini bahkan melonjak drastis saat akhir pekan atau ketika kelab berada dalam kapasitas maksimal.
Selain hukuman pidana narkotika, Bareskrim Polri juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi bergerak cepat menyegel dan menyita aset bernilai fantastis milik tersangka yang diduga kuat bersumber dari bisnis gelap ini.
Deretan aset mewah yang telah dipasang garis polisi meliputi:
- Mobil mewah seperti Hummer, Rubicon, Land Cruiser, Pajero Sport, Fortuner, dan Jeep Wrangler.
- Properti tidak bergerak berupa rumah mewah dan beberapa ruko di kawasan Batam Kota.
- Empat unit apartemen eksklusif di Pollux Habibie Meisterstadt.
- Dua unit kapal cepat (speedboat) serta bisnis restoran di Punggur.
Kini, dengan foto wajah yang telah diperjelas, identitas sang bandar semakin benderang di mata publik. Kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan distribusi narkoba Batam-Malaysia. (red/ist)