Tabrak Lari Tewaskan Remaja di Batam, Polisi Bekuk Tersangka Setelah 3 Tahun
Batam - Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di Batam, Kepulauan Riau, pada 2023 akhirnya menemui titik terang. Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menangkap tersangka berinisial APNL di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan APNL telah diamankan dan dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum.
Dalam konferensi pers di Batam, Kamis (01/10/2026), Afiditya menjelaskan kecelakaan maut tersebut terjadi pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Letjen Suprapto, dekat Hotel Venia, Kecamatan Sagulung.
Saat kejadian, APNL mengemudikan kendaraan roda empat dari arah Muka Kuning menuju Batu Aji. Di lokasi yang sama, korban RN (17) melaju menggunakan sepeda motor.
Sepeda motor korban kemudian terjatuh ke sisi kanan. Korban terhempas hingga masuk ke bawah kendaraan yang dikemudikan APNL dan terlindas.
“Korban mengalami luka memar pada bagian perut sebelah kiri dan meninggal dunia setelah mendapat penanganan di rumah sakit,” kata Afiditya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti. Perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara pada 13 Desember 2024.
Setelah proses penyidikan berjalan, polisi menetapkan APNL sebagai tersangka pada 26 September 2026.
Keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi di Padang Lawas pada 24 September 2026. Tim Polresta Barelang berkoordinasi dengan Polres Padang Lawas hingga berhasil menangkap APNL di sebuah rumah di Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, pada 27 September 2026.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
APNL dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (4) mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara Pasal 312 mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melaporkan kejadian kepada kepolisian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Afiditya menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap perkara kecelakaan lalu lintas.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan keselamatan saat berkendara dan tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat kecelakaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu merencanakan perjalanan dengan baik dan tidak terburu-buru, karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan dan seluruh masyarakat menggunakan jalan. Jangan sampai karena terburu-buru justru mengakibatkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Afiditya.(red/ist)