Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam
Banjarmasin - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada 13 September 2026. Keempatnya berasal dari pihak nakhoda dan manajemen perusahaan kapal.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono.
"Empat tersangka ini nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional," kata Sigit di Banjarmasin, Jumat (02/10/2026).
Sigit belum merinci identitas keempat tersangka. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk tersangka yang merupakan nakhoda, polisi telah melakukan penahanan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel. Sementara tiga tersangka lainnya telah dikirimkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Sigit, pelimpahan perkara ke Korpolairud dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Hal itu karena penyidik masih perlu memeriksa sejumlah pihak yang berada di luar wilayah Kalimantan Selatan.
Kapal Virgo Transport 8 sebelumnya berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sebelum tenggelam di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026.
Dalam insiden tersebut, Basarnas telah mengevakuasi 186 orang dari total 243 penumpang dan kru kapal. Sebanyak 108 orang ditemukan selamat, sedangkan 78 orang meninggal dunia.
Hingga kini, masih terdapat 57 korban yang dalam proses pencarian.
Penetapan empat tersangka menjadi bagian dari proses hukum untuk mengusut penyebab dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam insiden tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8.(red/ist)