Polda Sulsel Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Polda Sulsel Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
Source Divhumas Polri
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Makassar – Polda Sulawesi Selatan menetapkan Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025 hingga 2026.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik dari Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa melakukan serangkaian penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penggeledahan dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, serta kediaman RP alias Oma. Setelah rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara sebelum menetapkan HT sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” jelas Didik dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).

Dalam penyidikan tersebut, terdapat empat rangkaian peristiwa yang didalami penyidik. Pertama, pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan yang berkaitan dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari PT Royal Persada dan PT Renjana.

Kedua, pengurusan pembukaan gerai Indomaret. Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang yang kemudian diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.

Ketiga, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam rangkaian ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.

Keempat, penyidik mendalami dugaan permintaan dana sponsor untuk kegiatan Beautiful Malino. Untuk rangkaian ini, proses pendalaman masih dilakukan guna mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang berkaitan.

Dalam proses penyidikan, tim juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang yang disita antara lain satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya, satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen kepemilikan, serta satu unit Toyota Hiace senilai sekitar Rp682 juta.

Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum lanjutan. Di antaranya menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor dan kepada Gubernur terkait penetapan tersangka, serta mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri.

Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara turut dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ujar Jufri.

Polda Sulsel menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red/ist)