LPSK Berikan Pelindungan kepada FH saat Bersaksi dalam Persidangan Perkara Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus

LPSK Berikan Pelindungan kepada FH saat Bersaksi dalam Persidangan Perkara Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus
Foto istimewa
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan melekat kepada saksi terlindung FH saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Dalam persidangan tersebut, FH dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah diperiksa. FH menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB dan memberikan kesaksian selama kurang lebih 13 jam. Dalam perkara tersebut, tercatat sebanyak 103 saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan.

Pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program pelindungan fisik yang diberikan LPSK kepada FH. Pelindungan tersebut mencakup pengamanan melekat serta pengamanan dalam proses peradilan pidana, sebagaimana diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, kehadiran LPSK dalam persidangan bertujuan memastikan saksi terlindung dapat menjalankan perannya dan menyampaikan keterangan secara aman dan nyaman, tanpa mengabaikan hak-haknya selama proses peradilan.

“LPSK hadir untuk memastikan saksi terlindung dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman selama persidangan. Pendampingan melekat ini merupakan bagian dari upaya kami mengantisipasi potensi ancaman maupun tekanan yang dapat memengaruhi saksi dalam menjalankan perannya di proses peradilan pidana,” ujar Susilaningtias.

Sebelum pelaksanaan persidangan, LPSK berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan kesiapan layanan pelindungan dan pendampingan bagi saksi terlindung. Koordinasi tersebut mencakup dukungan fasilitas bagi FH selama menjalani proses persidangan.

“LPSK telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan kesiapan layanan pelindungan dan pendampingan bagi saksi terlindung. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan yang telah memfasilitasi ruang tunggu khusus bagi saksi terlindung LPSK. Program pelidungan ini sangat membantu memberikan rasa aman dan nyaman selama saksi menunggu maupun menjalani persidangan,” ujar Susilaningtias.

Ia menambahkan, sinergi antara LPSK dan lembaga peradilan merupakan bagian penting dalam mengoptimalkan pelaksanaan pelindungan saksi. Dukungan fasilitas dan koordinasi yang baik diharapkan dapat memastikan saksi terlindung memenuhi hak-haknya serta memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut atau tekanan selama proses peradilan berlangsung.

“Sinergi ini penting agar saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut atau tekanan. Kami berharap dukungan dan koordinasi seperti ini terus terjaga sehingga hak-hak saksi terlindung dapat terpenuhi selama proses peradilan,” imbuhnya.

Persidangan diawali dengan penyampaian pernyataan pembuka (opening statement) dari Jaksa Penuntut Umum dan tim advokat para terdakwa mengenai arah pembuktian dalam perkara tersebut. Dalam persidangan ini, penuntut umum menyampaikan rencana menghadirkan 103 saksi, lima orang ahli, serta alat bukti berupa dokumen dan bukti elektronik untuk mendukung pembuktian dakwaan.

Agenda persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Dalam keterangannya, FH diminta menjelaskan sejumlah hal yang berkaitan dengan peristiwa, hubungan dengan sejumlah pihak, serta aktivitas dan transaksi yang menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa. Pemeriksaan berlangsung melalui serangkaian pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum dan tim advokat terdakwa.

Sepanjang pemeriksaan, LPSK memberikan pendampingan melekat kepada FH sebagai bagian dari pelaksanaan pelindungan fisik. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak saksi terlindung terpenuhi dan yang bersangkutan dapat menjalani seluruh tahapan persidangan dengan aman dan nyaman.

Pelindungan fisik yang diberikan LPSK dapat mencakup pengawalan melekat, pengamanan dalam proses persidangan, serta kebutuhan pelindungan lainnya berdasarkan keputusan LPSK dan situasi terlindung. Melalui pendampingan tersebut, LPSK menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak saksi terlindung terpenuhi sekaligus mendukung proses penegakan hukum agar berjalan secara aman, adil, dan akuntabel.

Sebelumnya, LPSK telah memutuskan pemberian pelindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural kepada FH pada 18 Agustus 2026. Keputusan tersebut didasarkan pada penilaian terhadap posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, serta potensi ancaman yang dapat timbul sehubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dalam proses penelaahan, LPSK mempertimbangkan informasi penting yang dimiliki FH terkait perkara Asabri dan Jiwasraya, yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik dan Kejaksaan Agung. LPSK juga memperhitungkan karakteristik perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi risiko terhadap keselamatan saksi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, FH dinilai memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.(red/ist)