Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar

Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar
Source Divhumas Polri
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,2 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2026 setelah polisi memburu seorang tersangka berinisial S (47).

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kesigapan personel di lapangan dalam menindak jaringan peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika,” kata Reynold dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Tersangka S ditangkap Tim Opsnal Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (10/9/2026) sore. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar dua pekan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, saat dibuntuti petugas, tersangka sempat berupaya mengecoh polisi dengan berganti kendaraan di kawasan Sawangan, Depok. Karena merasa dicurigai, tersangka kemudian memacu sepeda motor Yamaha NMAX dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

“Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran,” ujar Wisnu.

Petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersangka. Dari pemeriksaan, polisi menemukan 25 bungkus plastik hitam yang berisi sabu dengan berat bruto 25.236,4 gram atau sekitar 25,2 kilogram. Kepada penyidik, S mengaku hanya diperintah seseorang untuk membawa barang tersebut menuju wilayah Grogol, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” kata Wisnu. (red/ist)