29.154 Penerima Baru KJP Plus dan KJMU Lolos Verifikasi, Dana Mulai Disalurkan

29.154 Penerima Baru KJP Plus dan KJMU Lolos Verifikasi, Dana Mulai Disalurkan
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat penyaluran bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi penerima baru tahun 2026. Sebanyak 22.567 peserta didik dan 6.587 mahasiswa telah dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan proses pendataan dan verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran. Tahapan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
"Melalui proses pendataan dan verifikasi, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan warga Jakarta," ujar Nahdiana, Sabtu (7/11).
Ia menjelaskan, dari hasil verifikasi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang III, sebanyak 22.567 peserta didik dinyatakan memenuhi persyaratan. Mereka merupakan bagian dari 31.542 peserta didik berusia 6–21 tahun yang masuk kelompok desil 1–5 dan mengikuti pendataan susulan.
Sebelumnya, para peserta didik tersebut belum mendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2026. Data mereka kemudian dipadankan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS) untuk memastikan kesesuaian informasi.
"Sebanyak 22.567 peserta didik dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang III, dengan total anggaran sebesar Rp47.982.120.000," kata Nahdiana.
Penerima tersebut terdiri atas 8.734 peserta didik SD/MI/SDLB, 7.896 peserta didik SMP/MTs/SMPLB, 2.897 peserta didik SMA/MA/SMALB, 2.240 peserta didik SMK, dan 800 peserta didik SKB.
Sementara itu, proses pendataan penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2026 berlangsung pada 30 September hingga 11 Oktober 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring dan mandiri melalui situs web KJMU. Selanjutnya, perguruan tinggi bersama Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data calon penerima.
Hasilnya, sebanyak 6.587 mahasiswa dinyatakan memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima baru KJMU Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Program ini didukung proyeksi anggaran sebesar Rp67.175.823.403.
Jumlah penerima baru tersebut meliputi 329 mahasiswa jenjang Diploma III, 485 mahasiswa Diploma IV, dan 5.773 mahasiswa program Sarjana (S1).
Penyaluran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dan KJMU Tahun 2026 telah dimulai secara bertahap pada 6 November 2026.
Secara keseluruhan, program KJP Plus sepanjang 2026 menjangkau 707.609 peserta didik. Jumlah itu terdiri atas 661.209 penerima Gelombang I, 23.833 penerima Gelombang II, dan 22.567 penerima Gelombang III. Adapun program KJMU menjangkau 19.049 mahasiswa, terdiri atas 12.462 penerima lanjutan dan 6.587 penerima baru.
Nahdiana menambahkan, penyaluran bantuan bagi penerima baru dilakukan secara bertahap agar proses administrasi berjalan tertib dan akuntabel. Dalam tahap ini, Bank Jakarta akan membuka rekening, mencetak buku tabungan, serta menerbitkan kartu ATM bagi penerima.
Selanjutnya, Bank Jakarta akan mengundang masing-masing penerima untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM. Setelah keduanya diterima, dana KJP Plus akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.(red/ist)
Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)