Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang Didalami, Polisi Dampingi Korban
Malang - Penanganan laporan dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 18 Kota Malang masih terus dilakukan oleh Polresta Malang Kota. Polisi saat ini melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi korban sekaligus mendukung proses penanganan perkara, Dirreskrimum PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum bersama Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah mendatangi para korban pada Sabtu (26/9/2026). Kegiatan tersebut turut melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial setempat.
Peristiwa yang diduga berkaitan dengan persoalan seragam lurik tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam kunjungan itu, perhatian utama diarahkan pada kondisi psikologis siswa dan upaya pemulihan trauma, termasuk terhadap salah satu korban yang merupakan siswa inklusi.
“Kami hadir untuk memastikan adik-adik korban kekerasan mendapatkan pendampingan dan pemulihan terbaik agar mereka tetap mau bersekolah,” ujar Kombes Pol Ganis.
Selain memberikan pendampingan kepada korban yang telah teridentifikasi, aparat kepolisian juga masih menggali kemungkinan adanya siswa lain yang mengalami kekerasan di lingkungan sekolah tersebut.
Dari informasi sementara yang diperoleh, terdapat siswa yang dilaporkan mengalami luka lebam. Namun, polisi belum menetapkan jumlah keseluruhan korban lantaran proses pemeriksaan dan pengumpulan informasi masih berlangsung.
Kombes Ganis turut mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan. Ia mendorong masyarakat berpartisipasi melalui gerakan Raise and Speak Up sebagai salah satu langkah untuk mencegah kekerasan terus berulang.
"Jangan takut melapor agar kami bisa memberikan perlindungan maksimal," ujar Kombes Ganis.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pengumpulan serta pemeriksaan alat bukti. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menjalani proses visum medis terhadap korban.
Pihak kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan akan dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Semua keterangan dan bukti yang diperoleh akan kami analisis secara mendalam untuk menerapkan pasal perlindungan anak maupun KUHP secara tepat," pungkas Iptu Khusnul.(red/ist)