PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Lawan Kejagung, Penetapan Tersangka Tetap Sah

PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Lawan Kejagung, Penetapan Tersangka Tetap Sah
Source: Ist
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta - Upaya hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk menggugurkan status tersangka dan penahanannya resmi kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie dalam sidang putusan berturut-turut pada 27 dan 28 Agustus 2026.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Hakim menyatakan bahwa seluruh rangkaian tindakan paksa yang dilakukan oleh tim penyidik, mulai dari penggeledahan rumah di Sentul, penyitaan barang bukti emas 74 kilogram, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan status tersangka dan penahanan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum karena penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim. "Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," tambah dia.

Hakim berpendapat dalil-dalil dan alasan yang diajukan Febrie Adriansyah tidak beralasan hukum dan tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kejagung selaku Kejagung.

"Oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum maka permohonan praperadilan tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya," kata hakim.

Dalam permohonan kali ini, Febrie Adriansyah menggugat penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejagung. Kubu Febrie menilai Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Diberitakan, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah. Seusai menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/7/2026) malam.

Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu. (red/ist)