PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Lawan Kejagung, Penetapan Tersangka Tetap Sah
Jakarta - Upaya hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk menggugurkan status tersangka dan penahanannya resmi kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie dalam sidang putusan berturut-turut pada 27 dan 28 Agustus 2026.
Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim. "Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," tambah dia.
"Oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum maka permohonan praperadilan tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya," kata hakim.
Dalam permohonan kali ini, Febrie Adriansyah menggugat penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejagung. Kubu Febrie menilai Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Diberitakan, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah. Seusai menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/7/2026) malam.
Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Redaksi