KDM Soroti RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Jadi Celah Penyalahgunaan Oknum

KDM Soroti RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Jadi Celah Penyalahgunaan Oknum
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Source Bappeda Jabar)
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Palembang– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Mas Botok dan rekan-rekan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu (AMPB) setelah aspirasi terkait RUU Perampasan Aset disampaikan kepada DPR RI. Ia menilai penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib penting agar tidak tercampur dengan aksi kerusuhan.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Dedi menyampaikan pernyataan tersebut dari Palembang. Ia memberikan penghargaan atas keputusan Mas Botok dan teman-teman AMPB yang, setelah aspirasinya diterima, menyampaikan kepada publik kemudian meninggalkan lokasi.

Menurut Dedi, sikap tersebut dapat membedakan kelompok yang menyampaikan aspirasi untuk kepentingan bangsa dengan pihak yang dinilai justru mengedepankan kepentingan kelompok atau golongan hingga berpotensi mengganggu stabilitas.

“Kita bisa membedakan mana yang bekerja dengan hati demi kepentingan bangsa, mana yang bekerja demi kepentingan kelompok, golongan,” ujar Dedi.

Ia menilai kerusuhan dapat menciptakan rasa takut dan ketidaknyamanan yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kondisi ekonomi.

KDM Pisahkan Aspirasi RUU Perampasan Aset dari Kerusuhan

Dedi menegaskan bahwa kegiatan kerusuhan di Jakarta harus dipisahkan dari penyampaian aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset kepada DPR RI yang disebutnya dipelopori Mas Botok.

Ia kemudian menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III DPR RI, serta seluruh anggota parlemen yang menangani pembahasan regulasi tersebut.

Namun, Dedi memberikan catatan mengenai potensi penyalahgunaan pasal dalam RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, sejumlah ketentuan berpotensi disalahgunakan oleh oknum penyidik terhadap pihak yang sedang menjalani pemeriksaan apabila tidak dirumuskan dengan hati-hati.

Karena itu, ia berharap potensi tersebut dapat diminimalkan dalam proses pembahasan hingga pengesahan.

RUU Perampasan Aset Harus Fokus Berantas Korupsi

Dedi menekankan, apabila RUU Perampasan Aset nantinya disahkan menjadi undang-undang, aturan tersebut harus digunakan sesuai tujuan utamanya, yakni pemberantasan tindak pidana korupsi, bukan untuk kepentingan tertentu.

“Pada akhirnya setelah disahkan, RUU itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu, tetapi murni untuk pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Dedi pun mengakhiri pernyataannya dengan menyampaikan apresiasi serta salam kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyampaian aspirasi dan pembahasan RUU tersebut. (red/ist)