Hari Ini, Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar
Jakarta – Kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp3,5 miliar yang menyeret nama presenter kondang Ruben Onsu memasuki tahap krusial. Hari ini, Jumat (28/8/2026), tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Status hukum sang artis resmi dinaikkan setelah pihak kepolisian mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta memeriksa lebih dari enam saksi berkepentingan.
Perkara ini bermula dari laporan korban berinisial DM yang masuk sejak 22 Agustus 2025. DM mengaku tergiur tawaran investasi pada bisnis produk milik Ruben yang menjanjikan keuntungan berkala. Namun, seiring berjalannya waktu, modal investasi tak kunjung dikembalikan dan profit yang dijanjikan berujung nihil.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa surat panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka sudah dilayangkan secara resmi dan tim penyidik kini tengah menunggu kehadiran sang figur publik di ruang penyidikan.
"Terkait surat panggilan terhadap RSO sudah dikirimkan untuk jadwal pemeriksaan hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo saat memberikan keterangan resmi.
Di sisi lain, kepolisian belum melakukan penahanan fisik terhadap Ruben lantaran dinilai tidak menunjukkan indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Keputusan ini diambil merujuk pada ketentuan Pasal 100 ayat 5 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang syarat penahanan.
Meski terancam jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pihak Ruben memilih langkah diplomatis melalui tim hukumnya. Pihak manajemen menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum sekaligus membuka peluang perdamaian demi menyelesaikan masalah modal investasi tersebut.
"Ruben pastinya kooperatif apabila dipanggil sebagai tersangka. Fokus kami saat ini adalah mengupayakan pengembalian ganti kerugian melalui jalur mediasi," tegas kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, seperti dikutip dari laporan Tribunnews. Penyidik memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan objektif guna memberikan kepastian keadilan bagi kedua belah pihak. (red/ist)
Redaksi