Jasra Putra: Pemerintah Daerah Harus Memiliki Skenario Perlindungan Anak
Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia. Pengurangan waktu dalam aktifitas dan layanan publik, membawa dampak serius bagi warga, terutama anak anak. Namun bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), persoalan karhutla tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan titik api dan luas lahan terbakar.
Karhutla juga merupakan ujian terhadap kemampuan negara memastikan anak-anak tetap sehat, aman, memperoleh pendidikan, dan mendapatkan pelayanan publik dalam situasi yang tidak pasti.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, karakter karhutla yang naik-turun dan pergerakan asap yang sangat dinamis membuat pemerintah daerah tidak cukup hanya merespons ketika kualitas udara sudah memburuk.
“Karhutla itu tidak bisa kita perlakukan seperti kejadian yang baru ditangani ketika asap sudah pekat. Ketidakpastian justru harus membuat pemerintah daerah semakin siap. Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang menunggu sampai situasi memburuk baru dilindungi,” ujar Jasra Putra.
Menurut Jasra, laporan dari sejumlah daerah menunjukkan bahwa dampak karhutla sudah mulai masuk ke ruang kehidupan anak.
Di Kota Pontianak, misalnya, berdasarkan laporan KPAD Kota Pontianak yang diterima KPAI, pembelajaran daring diterapkan pada 12–29 Agustus 2026 dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan. Dampak asap juga dirasakan meskipun sumber kebakaran berada di wilayah kabupaten sekitar, antara lain Kubu Raya dan Mempawah.
KPAD juga sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melihat perkembangan kasus ISPA pada anak. Pemerintah telah menyiapkan masker dan mengeluarkan imbauan pembatasan aktivitas luar ruangan.
Sementara itu, di Pekanbaru, kualitas udara yang memburuk telah mendorong pemerintah kota memperpanjang pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik PAUD hingga SMP sampai 28 Agustus.
Di Palembang, satuan pendidikan juga mulai melakukan penyesuaian untuk mengurangi paparan asap terhadap siswa. Pemerintah kota menyiapkan posko 24 jam serta membagikan masker kepada masyarakat.
“Ini menunjukkan bahwa karhutla sudah bersinggungan langsung dengan hak anak, terutama hak atas kesehatan, pendidikan, lingkungan yang sehat dan pelayanan publik,” kata Jasra.
Anak Tidak Boleh Menjadi Variabel yang Menunggu
KPAI menilai pemerintah daerah perlu memiliki protokol perlindungan anak dalam situasi karhutla, terutama di wilayah yang setiap tahun berpotensi mengalami kebakaran hutan dan lahan.
Jasra meminta pemerintah daerah tidak menunggu sampai kualitas udara mencapai kondisi ekstrem untuk mengambil keputusan.
Menurutnya, pemerintah harus memiliki beberapa skenario yang dapat langsung diaktifkan berdasarkan perkembangan kualitas udara, arah angin, titik panas, jarak pandang, laporan kesehatan dan kondisi lapangan.
“Kita harus bergeser dari pola reaktif menjadi pola antisipatif. Jangan menunggu anak-anak mulai banyak mengalami gangguan pernapasan baru kemudian kita bergerak. Jangan menunggu sekolah sudah tidak memungkinkan baru memikirkan pembelajaran alternatif,” ujarnya.
KPAI mendorong sedikitnya beberapa langkah dilakukan pemerintah daerah.
Pertama, membangun sistem peringatan dini yang terintegrasi. Data BMKG, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan dan pemerintah desa/kelurahan harus terhubung sehingga keputusan perlindungan anak dapat dibuat berdasarkan kondisi aktual.
Kedua, memastikan kesiapan layanan kesehatan anak. Puskesmas dan fasilitas kesehatan harus memiliki kesiapan menghadapi peningkatan keluhan pernapasan, termasuk ketersediaan obat, tenaga kesehatan, ruang pelayanan dan mekanisme rujukan.
Ketiga, membuat protokol pendidikan yang adaptif. Ketika kualitas udara memburuk, sekolah harus memiliki pilihan yang jelas: mengurangi aktivitas luar ruangan, mengubah jam belajar, menerapkan pembelajaran jarak jauh atau mengambil langkah lain sesuai tingkat risiko.
Pengalaman Pekanbaru menunjukkan pentingnya fleksibilitas tersebut. Pemerintah kota menegaskan pembelajaran berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara berdasarkan informasi ISPU.
Keempat, menjamin hak anak atas layanan dasar tetap berjalan ketika sekolah menerapkan PJJ.
Jasra mengingatkan, jangan sampai keputusan belajar dari rumah justru memindahkan beban perlindungan kepada keluarga.
“Ketika anak belajar dari rumah, negara tidak boleh merasa tugasnya selesai. Justru harus dipastikan apakah anak memiliki ruang belajar yang aman, akses internet, pendampingan orang tua, makanan bergizi, layanan kesehatan, dan lingkungan rumah yang juga terlindungi dari paparan asap,” katanya.»
Hal ini penting karena tidak semua keluarga memiliki kemampuan yang sama untuk menghadapi situasi darurat.
Jangan Hanya Membagikan Masker
KPAI mengapresiasi berbagai langkah pemerintah daerah, termasuk pembagian masker dan pembatasan aktivitas luar ruangan.
Namun Jasra mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada pembagian masker.
“Masker penting, tetapi masker bukan solusi akhir. Kita harus memutus sumber masalahnya, mengurangi paparan dan memastikan anak mendapatkan layanan kesehatan serta pendidikan yang tetap berjalan,” ujarnya.
KPAI juga meminta pemerintah memperhatikan kelompok anak yang lebih rentan, termasuk anak dengan kondisi kesehatan tertentu, anak penyandang disabilitas, anak yang tinggal di wilayah rawan kebakaran, serta anak yang keluarganya memiliki keterbatasan ekonomi.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat atas nama perlindungan justru melahirkan ketimpangan baru. Anak yang memiliki akses teknologi akan tetap belajar, sementara anak dari keluarga rentan semakin tertinggal,” kata Jasra.
Percepatan Penanganan Karhutla Harus Menjadi Prioritas
KPAI juga mendorong percepatan penanganan karhutla dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia.
Tidak hanya pemadaman darat, tetapi juga penguatan operasi udara, koordinasi lintas wilayah, pengendalian titik panas, penanganan lahan gambut serta langkah teknologi yang memungkinkan, termasuk modifikasi cuaca untuk mempercepat turunnya hujan ketika kondisi dan kajian teknis memungkinkan.
Menurut Jasra, asap tidak mengenal batas administrasi.
Kota dapat terdampak kebakaran yang terjadi di kabupaten tetangga. Karena itu, koordinasi penanganan juga tidak boleh berhenti pada batas kewenangan pemerintahan.
“Anak di kota bisa menghirup asap yang sumber apinya berada di kabupaten lain. Karena itu, perlindungan anak juga tidak boleh berhenti pada batas administrasi,” katanya.
Kondisi ini terlihat di Kalimantan Barat, ketika Pontianak terdampak asap dari kebakaran di wilayah sekitar. KPAI menilai pola koordinasi lintas kabupaten/kota dan lintas provinsi harus diperkuat.
Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Musiman
Jasra menegaskan bahwa pemerintah perlu memperlakukan karhutla sebagai persoalan yang membutuhkan kesiapsiagaan permanen, bukan hanya respons musiman.
Data Kementerian Kehutanan yang diberitakan ANTARA menunjukkan karhutla masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah. Di Riau saja, luas karhutla Januari–Juli 2026 dilaporkan mencapai lebih dari 15.700 hektare, dengan sebagian besar berada pada ekosistem gambut.
Sementara di Sumatera Selatan, luas karhutla Januari–Juli 2026 dilaporkan mencapai 1.926 hektare.
“Kita jangan hanya menghitung berapa hektare hutan yang terbakar. Kita juga harus menghitung berapa banyak masa depan anak yang ikut terdampak,” tegas Jasra. Menurutnya, anak-anak tidak boleh menjadi korban yang tidak terlihat dari bencana asap.
Mereka mungkin tidak berada di lokasi kebakaran.
Namun mereka dapat kehilangan sekolah, kehilangan ruang bermain, mengalami gangguan kesehatan, terpapar udara buruk, mengalami kecemasan dan menghadapi perubahan rutinitas kehidupan sehari-hari.
Negara Harus Hadir Sebelum Krisis Membesar
Untuk itu KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk membangun satu sistem perlindungan yang memastikan:
1. Informasi kualitas udara dapat diterima masyarakat secara cepat dan mudah dipahami.
2. Sekolah memiliki protokol keputusan berbasis kualitas udara.
3. Layanan kesehatan anak diperkuat sebelum terjadi lonjakan kasus.
4. Masker dan kebutuhan kesehatan tersedia sebelum kondisi memburuk.
5. Kelompok anak rentan dipetakan secara khusus.
6. Pembelajaran alternatif disiapkan tanpa membebani anak dan keluarga.
7. Layanan makanan bergizi tetap berjalan ketika sekolah menerapkan PJJ.
8. Koordinasi lintas daerah diperkuat karena asap tidak mengenal batas wilayah.
9. Serta penanganan sumber karhutla dilakukan secara cepat dan terukur.
“Kita tidak boleh membiasakan anak-anak hidup dalam siklus: ada asap, sekolah diliburkan, asap hilang, sekolah dibuka, lalu asap datang lagi. Yang harus kita bangun adalah sistem yang membuat anak tetap terlindungi dalam situasi apa pun,” kata Jasra.
Ia menambahkan, perlindungan anak pada akhirnya bukan hanya tentang menyelamatkan anak ketika bencana terjadi.
Perlindungan anak adalah memastikan negara memiliki kemampuan untuk mengantisipasi sebelum bencana mengganggu kehidupan mereka.
“Anak-anak tidak boleh menjadi indikator terakhir bahwa pemerintah baru mulai bergerak. Justru kondisi anak harus menjadi salah satu indikator pertama apakah negara sudah cukup siap menghadapi karhutla.” tutup Jasra. (red/ist)