Modus 'Alibi Memancing' Terbongkar, Polda Riau Buru Korporasi di Balik Karhutla

Modus 'Alibi Memancing' Terbongkar, Polda Riau Buru Korporasi di Balik Karhutla
Petugas berjibaku memadamkan kebakaran lahan gambut di Provinsi Riau. ( Source: Media Center Pemprov Riau)
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah tersebut. Hingga paruh kedua tahun 2026, aparat dilaporkan telah memproses puluhan laporan kasus karhutla dengan menetapkan puluhan tersangka perorangan yang kedapatan sengaja membakar lahan demi menekan biaya operasional perkebunan kelapa sawit.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Namun, di balik penangkapan para pelaku di lapangan, polisi mencium adanya pola sistematis yang mengarah pada keterlibatan korporasi besar. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah modus 'alibi memancing'. Modus ini dilakukan dengan memanfaatkan warga atau petani lokal untuk masuk ke kawasan hutan sekunder atau lahan gambut dengan membawa alat pancing guna menghindari kecurigaan petugas, lalu menyulut api secara sengaja saat situasi dirasa aman.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengungkapkan bahwa pola kejahatan lingkungan ini terus didalami secara intensif menggunakan pendekatan hukum multisektor (multi-door approach) guna menyasar dalang utama dan aktor intelektualnya.

"Hasil investigasi kami menemukan pola unik pada penanganan perkara. Ada beberapa tersangka yang diamankan di lokasi kebakaran berdalih hanya sedang memancing. Padahal, setelah tim memeriksa titik tersebut, sama sekali tidak ada spot atau sumber air untuk pemancingan. Modus ini sengaja disiapkan pelaku sebagai alibi agar keberadaan mereka tidak dicurigai," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, dalam keterangannya saat rapat koordinasi penanganan karhutla di Pekanbaru.

Polda Riau menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi yang terbukti menyuruh atau mendanai pembakaran.

Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini tengah mengaudit sejumlah konsesi perusahaan, termasuk area lahan konservasi yang terindikasi memiliki titik api, guna mencari bukti keterlibatan korporasi secara menyeluruh. Langkah tegas berupa ancaman pidana dan denda miliaran rupiah disiapkan sebagai efek jera demi menyelamatkan ekosistem lingkungan. (red/ist)