Sopir Ugal-ugalan Adang Ambulans Pembawa Jenazah Bayi di Asahan Resmi Dipecat
Asahan – Jagat maya dihebohkan oleh aksi arogan seorang sopir bus penumpang milik PT RAPI yang nekat menghadang laju mobil ambulans darurat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Sei Piring–Aek Loba, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Mirisnya, ambulans tersebut sedang dalam misi kemanusiaan darurat, membawa jenazah bayi beserta ibunya yang baru melahirkan dari Kota Medan menuju Rantauprapat.
Insiden ini memicu kecaman luas setelah rekaman video amatir beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, bus AKAP bernomor polisi BK 7854 LD terlihat melaju kencang dengan memakan jalur dari arah berlawanan demi mendahului kendaraan lain. Meski sirine ambulans sudah meraung memohon prioritas jalan, sopir bus justru menolak mengalah dan menghentikan kendaraannya tepat di depan ambulans, hingga memicu adu mulut.
Merespons keresahan publik, aparat kepolisian segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak manajemen otobus terkait.
"Kami sangat menyayangkan aksi egois di jalan raya ini. Sesuai Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans yang membawa jenazah atau orang sakit merupakan kendaraan yang wajib mendapatkan prioritas utama. Tidak ada alasan bagi kendaraan lain, termasuk bus, untuk menghalangi jalurnya," ujar Kasat Lantas Polres Asahan, AKP AKP Jonni Fatiaro H. Sinaga, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Langkah tegas pun langsung diambil oleh pihak manajemen PT RAPI. Tidak butuh waktu lama bagi perusahaan untuk menjatuhkan sanksi terberat demi menjaga nama baik dan memberikan efek jera. Per tanggal 24 Agustus 2026, sopir bus arogan tersebut resmi diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat. Mantan pengemudi itu juga telah membuat pernyataan maaf terbuka atas kelalaiannya yang membahayakan nyawa dan mengabaikan nilai kemanusiaan di jalan raya. (red/ist)
Redaksi