Ketua Komisi 3 DPR RI Habiburokhman Minta Rekening Botok Segera Bisa Diakses Kembali

Ketua Komisi 3 DPR RI Habiburokhman Minta Rekening Botok Segera Bisa Diakses Kembali
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menggelar konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya dan Direktur Utama Bank Mandiri untuk memastikan rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), diaktifkan kembali. (Source DPR)
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong agar rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, segera dapat kembali digunakan apabila dalam proses penanganannya tidak ditemukan unsur pidana. Dorongan tersebut disampaikan menyusul persoalan rekening Botok yang tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya menerima masukan masyarakat terkait rekening aktivis dan sejumlah pihak yang tidak dapat digunakan, baik karena pemblokiran maupun penundaan transaksi. Komisi III kemudian mencermati persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya serta Direktur Utama Bank Mandiri.

“Komisi III, atas arahan pimpinan DPR, mencermati persoalan ini dan kami mengatakan sebaiknya rekening tersebut bisa diakses kembali oleh pemiliknya. Karena menurut kami, tidak ada hal ihwal terkait pidana dalam masalah tersebut,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Habiburokhman, akses rekening perlu dikembalikan agar pemilik dapat menjalankan aktivitas seperti biasa. Komisi III juga meminta kepolisian dan Bank Mandiri segera mencari solusi serta memberikan kepastian mengenai status rekening tersebut.

“Kita menghadirkan Pak Kapolda, berkoordinasi Pak Kapolda dan Pak Dirut Mandiri. Kami minta untuk segera memulihkan rekening itu,” tutur Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya, rekening Bank Mandiri milik Botok menjadi perhatian setelah tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Botok menyebut rekening tersebut berkaitan dengan aktivitas dan penghimpunan dana masyarakat. Sementara itu, kepolisian menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan.

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya menghormati perhatian dan masukan Komisi III DPR RI terkait persoalan tersebut. Kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara objektif dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati dan juga menyampaikan terima kasih Bapak Ketua Komisi III atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk memberikan penjelasan terkait informasi mengenai penghimpunan dana,” kata Asep.

“Setiap langkah dilaksanakan secara objektif dan profesional dan tetap melibatkan asas berlakunya praduga tak bersalah,” pungkasnya. (red/ist)