Presiden Prabowo Ultimatum Copot Izin Korporasi Pembakar Lahan di Riau
Pekanbaru – Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Pekanbaru, Riau, pada Senin (24/8), Kepala Negara menegaskan tidak akan segan-segan mencabut izin operasional korporasi yang terbukti mendalangi pembakaran lahan.
Presiden secara khusus mencecar pihak kepolisian mengenai adanya indikasi keterlibatan aktor intelektual dari pihak perusahaan dalam modus pembersihan lahan menggunakan api.
"Ada bukti-bukti atau indikasi ke arah korporasi yang menyuruh?" tanya Presiden Prabowo Subianto di tengah pemaparan laporan penegakan hukum.
Merespons pertanyaan spontan tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan di lapangan masih terus berjalan secara mendalam. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak siapa pun yang melanggar hukum tanpa pandang bulu, meski saat ini pembuktian terhadap keterlibatan korporasi besar masih memerlukan pendalaman saksama.
"Hingga saat ini belum ada bukti yang jelas atau spesifik mengenai nama korporasi yang menyuruh warga membakar lahan. Namun, kami terus mendalami setiap laporan. Jika ditemukan dua alat bukti yang sah, kami pastikan proses hukum akan berlanjut hingga ke meja hijau," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, S.I.K., M.H.
Berdasarkan data dari Polda Riau sepanjang tahun 2026, penegakan hukum terhadap pembuat karhutla terus digencarkan. Pihak kepolisian tercatat telah menangani 33 laporan polisi dengan menetapkan 36 orang tersangka. Adapun total luas lahan yang hangus terbakar di wilayah Hukum Riau hingga Agustus ini telah mencapai 806,57 hektare.
Pemerintah pusat bersama jajaran TNI, Polri, dan BNPB kini memperketat pengawasan udara dan patroli darat. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi oknum masyarakat maupun korporasi nakal yang sengaja memanfaatkan musim kemarau untuk membuka lahan dengan cara instan dan merusak lingkungan. (red/ist)
Redaksi