Minta Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukum Mati Koruptor, Mas Botok Jamin Gerakan Bebas Penunggang Politik
Jakarta – Gelombang massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) siap memadati depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Dipimpin oleh koordinator aksi Supriyono alias Mas Botok, massa membawa tuntutan krusial terkait masa depan pemberantasan korupsi di tanah air.
Kedatangan rombongan organik dari Jawa Tengah ini didasari oleh komitmen kuat untuk mengawal penegakan hukum. Mas Botok menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan respons langsung atas keterbukaan Parlemen dalam menerima masukan publik.
"Kami fokus pada dua tuntutan utama, yaitu mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor serta menerapkan hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Korupsi di Indonesia sudah akut dan merusak masa depan bangsa," ujar Koordinator AMPB, Supriyono alias Mas Botok saat konsolidasi di Jakarta.
Aksi ini juga dipastikan berjalan tertib demi menghindari provokasi. Mas Botok menekankan gerakan ini murni aspirasi rakyat, bebas dari tunggangan politik kelompok mana pun, serta tidak memiliki agenda untuk melengserkan pemerintahan yang sah.
Pihak keamanan pun telah bersiaga guna mengawal jalannya penyampaian pendapat ini agar tetap kondusif. Aparat kepolisian mengapresiasi komitmen massa yang mengedepankan ketertiban dan kedamaian selama berada di ibu kota.
Menanggapi rencana unjuk rasa besar tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan kesiapannya untuk mendengarkan poin-poin yang dibawa oleh elemen masyarakat.
"Kami akan tetap menampung semua aspirasi dan masukan dari masyarakat. Kami meminta masukan dari seluruh elemen untuk membantu memperbaiki kinerja DPR, agar bersama-sama kita bisa membangun bangsa dan negara menjadi lebih baik," tegas Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam keterangannya kepada media.
Hingga menjelang pelaksanaan aksi, perwakilan massa terus mematangkan koordinasi lapangan dan logistik agar penyampaian aspirasi tidak mengganggu fasilitas publik. (red/ist)
Redaksi