Satgas Damai Cartenz Amankan DPO YSS, Pengembangan Jaringan Senjata Dan Amunisi Terus Dilakukan
Jayapura - Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), YYS alias OS alias K (33), di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (29/9/2026).
YYS diamankan sekitar pukul 15.15 WIT setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara jaringan pengadaan senjata dan amunisi yang ditangani sejak Maret 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan YYS diduga memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi.
“YYS merupakan DPO dalam rangkaian pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang ditangani sejak Maret 2026,” ujar Yusuf.
Menurutnya, YYS merupakan residivis perkara narkoba yang sebelumnya menjalani hukuman selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidana pada awal 2026.
Pengamanan YYS merupakan hasil pengembangan dari 13 orang yang sebelumnya telah diamankan dalam rangkaian perkara jaringan senjata dan amunisi tersebut.
Ketiga belas tersangka tersebut masing-masing berinisial SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK, dan AG. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli, penyumbang dana, penyedia amunisi hingga perantara senjata dan amunisi.
Dari pengembangan perkara, Satgas Damai Cartenz mencatat sejumlah barang bukti yang telah diamankan, di antaranya 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.
Terhadap YYS, penyidik menerapkan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. YYS terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kasatgas Humas menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Saat ini YYS telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengatakan penangkapan YYS merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap.
“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” kata Faizal.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menegaskan pengembangan jaringan senjata dan amunisi masih terus dilakukan.
“Setelah YYS diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” ujarnya.
Satgas Damai Cartenz-2026 menegaskan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara terukur dan profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.(red/ist)