Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, Sebanyak 54 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, Sebanyak 54 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Foto TBN
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Sumatera Selatan - Polda Sumsel terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 29 Oktober 2026, Polda Sumsel mencatat sebanyak 63 laporan polisi terkait perkara karhutla, yang terdiri dari 43 perkara perorangan dan 20 perkara korporasi. Dari keseluruhan penanganan perkara tersebut, sebanyak 54 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan penanganan kasus karhutla itu dipaparkan dalam kegiatan Press Release Penegakan Hukum Karhutla pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Balai Kemitraan Polda Kalimantan Barat tersebut dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta diikuti jajaran Polda terkait dan perwakilan Kementerian Kehutanan.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan perkembangan penanganan perkara karhutla di wilayah Sumatera Selatan. Paparan mencakup proses penyidikan, pelengkapan berkas perkara, hingga koordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran, tetapi juga mencakup penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Dilansir dari TBN Sumsel.

63 Laporan Polisi, Terdiri dari Perkara Perorangan dan Korporasi

Berdasarkan data yang dipaparkan Polda Sumsel, dari total 63 laporan polisi, sebanyak 43 laporan berkaitan dengan perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Dalam kelompok perkara tersebut, polisi telah menetapkan 53 orang sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar mencapai 134,31 hektare.

Sementara itu, untuk perkara yang melibatkan korporasi, Polda Sumsel mencatat sebanyak 20 laporan polisi. Dalam penanganan perkara korporasi tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar mencapai 837,62 hektare.

Dengan demikian, total tersangka dalam penanganan perkara karhutla di Sumatera Selatan mencapai 54 orang, yang berasal dari perkara perorangan maupun korporasi.

Data luas lahan terbakar tersebut juga memperlihatkan besarnya dampak kebakaran yang menjadi perhatian aparat penegak hukum. Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan diperlukan untuk mengungkap penyebab kebakaran serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil pembuktian.

Puluhan Perkara Masih dalam Proses Penanganan

Selain menyampaikan jumlah laporan dan tersangka, Polda Sumsel turut memaparkan perkembangan tahapan penanganan perkara. Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 27 perkara masih berada dalam tahap penyidikan.

Selanjutnya, 10 perkara tercatat berada pada Tahap I, yakni tahap penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Sebanyak 17 perkara lainnya tercatat pada tahap pengiriman kembali berkas atau P.19, yang berkaitan dengan petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara.

Sementara itu, sembilan perkara telah memasuki Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan tahapan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara karhutla berlangsung melalui proses hukum yang berjenjang. Setiap perkara perlu memenuhi persyaratan pembuktian dan kelengkapan administrasi penyidikan sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Koordinasi antara penyidik kepolisian dan kejaksaan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, penyidik dapat menindaklanjuti petunjuk jaksa serta memastikan berkas perkara disusun berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh selama penyidikan.

Di sisi lain, keterlibatan masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kebakaran. Warga diharapkan tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan kepada petugas berwenang.

Melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum yang berjalan beriringan, upaya pengendalian karhutla di Sumatera Selatan diharapkan semakin efektif. Penanganan yang konsisten juga diharapkan dapat melindungi lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang ditangani.

Polda Sumsel menegaskan pentingnya penanganan karhutla secara berkelanjutan, dengan mengutamakan pencegahan sekaligus menindak dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(red/ist)

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)