Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah
Pontianak - Tawaran arisan online yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat berujung laporan polisi. Seorang ibu rumah tangga berinisial RM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan online di Pontianak.
Kasus tersebut bermula ketika RM menawarkan arisan melalui akun Instagram “DAPUREMBAAH” pada 7 Juni 2026. Dalam unggahannya, tersangka menawarkan arisan dengan nominal tertentu dan menjanjikan keuntungan yang dapat diterima peserta dalam waktu sekitar satu minggu hingga satu bulan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, korban awalnya tertarik mengikuti arisan dengan menyerahkan uang sebesar Rp7,4 juta.
“Awalnya pelapor membeli arisan dari tersangka pada tanggal 7 Juni 2026 dengan harga Rp7,4 juta,” jelasnya saat konferensi pers di Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Pontianak, Kalbar, Kamis (24/09/2026).
Korban kemudian dijanjikan menerima uang sebesar Rp11 juta pada 28 Juli 2026. Pembayaran tersebut disebut benar-benar diterima korban setelah memasuki waktu yang dijanjikan.
Pembayaran pertama itu membuat korban kembali mengikuti arisan yang ditawarkan RM. Transaksi berikutnya dilakukan beberapa kali dengan nominal yang semakin besar.
Mulai dari Rp10 juta pada 29 Juli, Rp13,5 juta pada 15 Agustus, Rp6,3 juta pada 17 Agustus, Rp17,15 juta pada 26 Agustus, Rp36 juta pada 29 Agustus, hingga Rp5,15 juta pada 31 Agustus 2026.
Namun, setelah sejumlah transaksi tersebut, korban tidak lagi menerima uang modal maupun keuntungan sesuai dengan waktu yang dijanjikan.
Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp62,1 juta dan kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polresta Pontianak.
Kasus tersebut juga diduga menimbulkan korban lainnya.
“Selain pelapor, ada juga banyak yang menjadi korban akibat arisan yang dijual oleh tersangka,” katanya.
Polisi masih menangani perkara tersebut dan menyelesaikan proses pemberkasan sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Dalam pemeriksaan, RM disebut mengaku menawarkan arisan karena mengalami tekanan ekonomi. RM diketahui menjalankan usaha katering yang mengalami masalah sehingga membutuhkan uang untuk menutup kerugian sekaligus memenuhi kebutuhan modal usaha.
RM merupakan perempuan kelahiran Sanggau, 5 November 1992 dan berdomisili di Kecamatan Pontianak Barat.
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita print out rekening koran BNI Taplus Muda serta satu unit ponsel Samsung A03 warna hitam sebagai barang bukti.
RM disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkapnya.
Penyidik Polresta Pontianak selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. (red/ist)