Polres Jaksel Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Penipuan Investasi
Jakarta — Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan artis Ruben Samuel Onsu (RSO) sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi.
Status hukum ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa hari lalu.Kasus mencuat dari laporan polisi nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Pelapor berinisial P mengadukan kerugian yang dialami korban berinisial DM. Perkara ini bermula saat Ruben menawarkan investasi bisnis produk kepada korban.
Korban yang tergiur lalu menyerahkan sejumlah uang modal. Namun, janji keuntungan tidak pernah terwujud. Modal pokok korban pun tidak dikembalikan.
Penyidik menaikkan kasus ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Polisi juga telah memeriksa lebih dari enam orang saksi serta saksi ahli.Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan kronologi perkara tersebut kepada media.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini," ujar AKP Joko Adi Wibowo di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Ia menambahkan bahwa status hukum sang artis diubah berdasarkan kesepakatan hasil gelar perkara.
"Peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," jelas Joko.
Polisi kini menjadwalkan panggilan resmi kepada Ruben Onsu. Ia akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada pekan depan. Hingga saat ini, pihak Ruben Onsu belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi mengenai kasus investasi tersebut. (red/ist)