Anggaran Pendidikan Terlempar ke Papan Bawah di RAPBN 2027, Kalah Jauh dari Badan Gizi

Anggaran Pendidikan Terlempar ke Papan Bawah di RAPBN 2027, Kalah Jauh dari Badan Gizi
Alokasi terbesar dipimpin oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang menorehkan rekor sebesar Rp240,20 triliun, disusul Kementerian Pertahanan (Rp189,01 triliun) dan Kepolisian Negara RI (Rp139,19 triliun)/(Source Ist)
Spot Iklan Tersedia (Posting Atas)

Jakarta — Alokasi anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 memicu sorotan publik. Pasalnya, jika membandingkan belanja kementerian dan lembaga (K/L) secara mandiri, porsi dana pendidikan yang dikelola kementerian teknis berada di posisi yang relatif rendah jika disandingkan dengan prioritas pemenuhan gizi dan pertahanan nasional.

Spot Iklan Tersedia (Artikel 1)

Berdasarkan dokumen belanja instansi pemerintah pusat tahun 2027, alokasi terbesar dipimpin oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang menorehkan rekor sebesar Rp240,20 triliun, disusul Kementerian Pertahanan (Rp189,01 triliun) dan Kepolisian Negara RI (Rp139,19 triliun).

Di sisi lain, dua instansi utama yang memegang kendali mutu pendidikan nasional—Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)—justru terlempar ke urutan bawah dalam daftar 10 besar. Kemendiktisaintek mengantongi alokasi Rp65,17 triliun di peringkat ke-8, sementara Kemendikdasmen mengekor di posisi ke-9 dengan Rp61,10 triliun.

Porsi anggaran langsung untuk kementerian pendidikan ini memantik perhatian para pengamat kebijakan publik dan pengamat pendidikan. Komposisi ini dinilai memperlihatkan pergeseran penekanan program unggulan pemerintah pusat yang kini lebih bertumpu pada intervensi fisik dan ketahanan pangan gizi masyarakat dibanding belanja operasional institusi pendidikan.

"Kita mendukung peningkatan kualitas gizi anak bangsa, namun membiarkan porsi belanja langsung bagi kementerian pendidikan berada di peringkat terbawah dalam jajaran kementerian strategis adalah pertaruhan besar bagi kualitas SDM jangka panjang," ujar Analis Kebijakan Publik dari Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman.

"Pemerintah harus memastikan bahwa anggaran pendidikan 20 persen yang diamanatkan konstitusi tidak habis di jalur transfer daerah atau program pendukung semata, tetapi benar-benar menyentuh perbaikan fasilitas sekolah dan kesejahteraan tenaga pengajar secara berimbang," lanjutnya.

Meski demikian, Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa porsi postur anggaran yang tercatat di daftar kementerian tidak menggambarkan keseluruhan anggaran pendidikan nasional. Berdasarkan ketentuan undang-undang, mandatory spending untuk fungsi pendidikan tetap dijaga minimal 20 persen dari total belanja negara, yang pemanfaatannya disebar melalui Transfer ke Daerah (TKD), dana abadi pendidikan, serta berbagai skema prioritas lintas sektor.

Kendati demikian, sorotan terhadap efektivitas dan keberpihakan anggaran tetap bergulir. Publik berharap agar pengalokasian dana besar pada program gizi dapat berjalan beriringan dengan pembenahan infrastruktur pendidikan modern dan mutu pengajaran yang setara di seluruh wilayah Indonesia.(red/ist)