Bareskrim Polri Bekuk Direktur PT TSI yang Diduga Terlibat Impor Ilegal Ponsel Bekas
Jakarta - Bareskrim Polri menangkap Direktur PT TSI, Tatang Winata (TW), yang sempat kabur ke luar negeri saat proses penyidikan kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.
Tatang ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (06/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (08/10/2026) mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari petugas Imigrasi terkait keberadaan Tatang yang masuk dalam daftar subject of interest (SOI).
“Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata yang sempat melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan atas perkara penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia,” katanya.
Safri menjelaskan, informasi keberadaan Tatang diterima penyidik setelah yang bersangkutan terdeteksi baru tiba dari Seoul, Korea Selatan.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan petugas Imigrasi dan mendatangi lokasi pemeriksaan. Sekitar pukul 20.00 WIB, Tatang diamankan oleh penyidik.
Dari penggeledahan, petugas menyita dua unit ponsel, paspor, serta KTP atas nama Tatang Winata.
Setelah ditangkap, Tatang dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tatang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lainnya terkait kegiatan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.
Dalam perkara tersebut, Tatang bersama tersangka berinisial MT diduga berperan membantu proses pembuatan, pengurusan, serta penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal.
Sementara tersangka lainnya, DCP, yang merupakan warga negara China, diduga berperan mengendalikan kegiatan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel, mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga distribusinya di Indonesia.
Dalam kasus tersebut, total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp253 miliar.
Para tersangka disangkakan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(red/ist)