DKI Perkuat Akuntabilitas Kepesertaan JKN, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat tata kelola kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar bantuan iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Peraturan ini telah diundangkan pada 5 Oktober 2026.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan penguatan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan, sekaligus meningkatkan ketepatan data dan tata kelola kepesertaan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan. Karena itu, pengelolaan kepesertaan JKN harus dilakukan secara akuntabel, berbasis data, dan tepat sasaran,” ujar Ani di Jakarta, Selasa (27/10).
Sejak pelaksanaan program JKN pada 2014, Pemprov DKI Jakarta terus mendukung perluasan perlindungan kesehatan melalui berbagai kebijakan, termasuk pembiayaan iuran bagi peserta yang didaftarkan pemerintah daerah atau segmen Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).
Komitmen tersebut turut mendukung Jakarta meraih status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Status ini mensyaratkan cakupan kepesertaan JKN minimal 95 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
Hingga September 2026, jumlah peserta JKN di Jakarta tercatat 10.878.676 orang, dengan cakupan kepesertaan mencapai 101,49 persen dari jumlah penduduk berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri semester I 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.155.781 orang atau 38,2 persen merupakan peserta PBPU BP Pemda.
Selanjutnya, 3.887.493 orang merupakan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), 1.786.478 orang peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan 1.221.275 orang peserta mandiri.
Salah satu perubahan penting dalam Pergub Nomor 26 Tahun 2026 adalah penyesuaian persyaratan bagi penduduk yang didaftarkan Pemprov DKI Jakarta sebagai peserta JKN melalui segmen PBPU BP Pemda.
Calon peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta, berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat, serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penetapan prioritas mempertimbangkan kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5.
Selain itu, calon peserta tidak boleh terdaftar sebagai peserta PBI JK maupun sebagai pekerja atau tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU).
Penggunaan DTSEN sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah menggunakan data tersebut sebagai sumber utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial ekonomi.
Ani menjelaskan, pemanfaatan data yang terintegrasi diperlukan agar program perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan, dapat menjangkau masyarakat sesuai dengan kondisi sosial ekonominya. Meski kelompok desil 1 hingga desil 5 menjadi prioritas, tidak seluruh penduduk dalam kelompok tersebut otomatis terdaftar sebagai peserta PBI JK.
Kepesertaan PBI JK yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat juga bergantung pada kuota yang ditetapkan Kementerian Sosial serta mekanisme pengusulan dan penetapan peserta.
Karena itu, pembiayaan melalui PBPU BP Pemda menjadi salah satu upaya pelengkap untuk memastikan masyarakat kurang mampu dan rentan tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta juga membuka ruang bagi penetapan kriteria tambahan bagi peserta PBPU BP Pemda melalui Keputusan Gubernur. Ketentuan ini memungkinkan pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan.
Penguatan regulasi tersebut diikuti dengan dukungan anggaran melalui APBD. Pemprov DKI Jakarta membiayai iuran JKN bagi peserta PBPU BP Pemda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dukungan juga diberikan kepada peserta mandiri JKN kelas III melalui bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang per bulan. Dengan bantuan tersebut, peserta membayar Rp35.000 dari total iuran Rp42.000 per bulan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta turut mendukung pembiayaan peserta PBI JK melalui kontribusi iuran daerah sekitar Rp2.000 hingga Rp2.200 per orang per bulan, bergantung pada kapasitas fiskal daerah.
Menurut Ani, dukungan pembiayaan tersebut mencerminkan peran pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan program JKN bersama pemerintah pusat.
“Perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Melalui kebijakan yang tepat dan dukungan anggaran yang berkelanjutan, kami ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memiliki akses terhadap jaminan kesehatan,” tutur Ani.
Melalui Pergub Nomor 26 Tahun 2026 dan dukungan anggaran daerah, Pemprov DKI Jakarta berupaya memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan JKN, meningkatkan ketepatan sasaran kepesertaan, serta menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Jakarta.(red/ist)